Pelayanan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN METEO ROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFI SIKA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (21, Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk mengoptimalkan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baik informasi maupun jasa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang ^pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. 2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. 3.Geofisika. #.T# -*q4€ 5. 1311[l S lDEl'l F{EPU ^El Llt(: ll'ltrol'lESlA -2- 3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu. 4. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan Jasa. Pengguna jasa dan/atau informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut ^pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung ^jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

    2. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

    3. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

    4. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

    5. Kewajiban penggunaan informasi;

    6. Peran serta masyarakat; dan

    7. Pembinaan. Pasal 3 Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    8. informasi; dan

    9. ^jasa.

  1. (l) (2) BAB II ffi r{ E rr u,IlT,[ ^=,'n?S]u, . =, ^o -3- BAB II PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat e) dilakukan oleh Badan kecuali ditentukin lain undang. dan Geofisika huruf a hanya oleh undang- Pasal 5 Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri .tr,", a. informasi publik; dan
    1. informasi khusus. Bagian Kedua Informasi ^publik Pasal 6 Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas:

    2. informasi rutin; dan

    3. peringatan dini. Pasal 7 lnformasi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi:

    4. prakiraan cuaca;

    5. prakiraan musim;

    6. prakiraan tinggi gelombang laut;

    7. prakiraan {#'ffi: *}, -iilg5r.r4fl e. informasi kualitas udara;

    8. informasi gempa tektonik;

    9. informasi magnet bumi;

    10. informasi tanda waktu; dan

    11. informasi kelistrikan udara. Pasal 8 Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 6 huruf b dapat meliputi:

    12. cuaca ekstrim;

    13. iklim ekstrim;

    14. gelombang laut berbahaya; dan

    15. tsunami. pasal 9 (1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.

      (2)

      Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan biaya. Bagian Ketiga Informasi Khusus Pasal l0 (1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat meliputi:

    16. informasi cuaca untuk penerbangan;

    17. informasi cuaca untuk pelayaran;

    18. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;

    19. informasi iklim untuk agro industri;

    20. informasi iklim untuk diversifikasi energi;

    21. informasi kualitas udara untuk industri; d,ru-,b -$w4g kegempaan untuk perencanaan h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi. (2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna. Pasal l1 (1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 kepada Pengguna berdasarkan permintaan. (2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan biaya. Bagian Keempat Tata Cara Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (1)

      Pasal 12

      Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:


    22. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau

    23. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik. Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan. (21 (3)

      Pasal 13

      ffi **l4pr.44i' trl.lESlDtrl'l REPI.JBl-ll( lt.lDol'lE5lA -6- Pasal 13 (l) Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan:


    24. waktu; dan

    25. durasi. Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disesuaikan dengan jenis informasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Badan. Pasal 14 Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan dengan cara:

    26. penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau

    27. penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik. Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.

      (4)

      Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud padi ayat (3) dilakukan berdasarkan:

    28. ^jadwal yang telah ditentukan; dan/atau

    29. jadwal sesuai kesepakatan. Pasal 15 (1) Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format: (21 (3) (l) (2t (3) a. gambar 'UBLI l( lt''lDol\l ^L.SIA -7- a. gambar;

    30. teks; dan/atau

    31. tabel. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 16 Format informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) diberikan dalam bentuk:

    32. softcopg; dan/atau

    33. hardcopg. BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Bagian Kesatu Umum

      Pasal 17

      Pelayanan ^jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:


    34. ^jasa konsultasi; dan

    35. ^jasa kalibrasi. Pasal 18 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika. Pasal 19 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klirnatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

      Pasal 20

      PlilESltll: l'l tiEtru E l-ll( lllDol.lESlA -8- Pasal 20 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi:


    36. konsultasi pembangunan pembangkit listrik;

    37. konsultasi pembangunan gedung/bangunan;

    38. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;

    39. konsultasi penentuan pola tanam;

    40. konsultasi pembangunan bendungan; dan

    41. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasal 21 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertqiual:

    42. untuk kepentingan Pengguna;

    43. tidak merugikan; dan

    44. tidak untuk kejahatan. Pasal 22 (l) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

      Pasal 23

      {#ffi 'f6pr.4# R E r: r u,lll l,: ^=,','r'; tl'l n, u =, ^o -9- Pasal 23 Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikaharus memperhatikan:


    45. independensi;

    46. kepentingan publik;

    47. integritas;

    48. objektivitas;

    49. kompetensi; dan

    50. perilakuprofesional. Pasal 24 Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal lr rrunir- b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimaiologi, dan Geofisika.

      (1)

      Pasal 25 Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi. Pasal 26 Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b P_ertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan -Geofisika yang laik oferasi sesuai dengin spesifikasi yang ditentukan. Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akuiasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan. Pasal 27 Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal rr f,uruf b harus memenuhi persyaratan: (21 a. menggunakan $tr -#gyrr.fi- PF{ESlr)L: ll REPU B LII( INIDO ^I'J ES ^IA -10- a. menggunakan alat standar kalibrasi;

    51. acuan ketertelusuran; dan

    52. manajemen peralatan. pasal 28 Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b dilakukan di:

    53. laboratorium; dan/atau

    54. lapangan. Pasal 29 (l) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a wajib memiliki sertilikat laboratorium kalibrasi. (2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturarl perundang_ undangan. Pasal 30 (l) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimitologi, dan Geolisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 31 Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayal (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan. (r) (21 (3) (1) ffi f4yn1F ItrRESIDF: I'I REPU B Lll( ll.lDOl'lESlA Pasal 32 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah Lir.ryu, haru-s, mempunyai sumber daya manusia yang memiiiki sertilikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus:

    55. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertilikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan

    56. memiliki peralatan yang terkalibrasi. Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan. (21 (3) (4t Pasal 33 Felayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia harus merupakan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan. Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

    57. memiliki akta pendirian badan hukum. b. memiliki surat izin usaha;

    58. memiliki Nomor Pokok Wajib pajak; dan

    59. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

      (5)

      Persyaratan IfRESIDEI.I RElf, lJEl-11( ll'lDot'.lESlA 12 (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

    a. Persyaratan teknis untuk badan hukum Indonesia yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. b. Persyaratan teknis untuk badan hukum Indonesia yang melakukan pelayanan jasa kalibrasi paling sedikit terdiri atas:

  1. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan latau 2) memiliki sertifikat labolatorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan

  1. memiliki peralatan yang terkalibrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi untuk Badan Hukum Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Keempat Tata Cara Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pasal 34 Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang. Pasal 35 Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT huruf a dilakukan berdasarkan:
    1. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau

    2. jadwal sesuai kesepakatan.

      Pasal 36

      ffi F l'{Eslt)111 I REI]UBLIl( IFIDOI'I]: SIA _ 13_ Pasal 36 Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara:


    3. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi; dan

    4. melaksanaan kalibrasi; Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 37 Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi. Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV STANDAR PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

      Pasal 38

      Pelayanan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ketentuan mengenai standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Dalam penyusunan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

      (1)

      (21 (1) (2) (3) (1) (2t (4) l.: ,ltEslt)El,l l?EPUEll-ll( lInl)ol'lESlA -14- BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 39 (1) Badan wqiib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) tnstansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 40 Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi:


    5. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

    6. media informasi danlatau komunikasi. Pasal 4 1 (1) Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 42 Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:

    7. pemeliharaan berkala; dan/atau

    8. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. (21 (3) ffi "#P5r4+e' PRESIDL.-I.I REPU ts1,-ll( lt.lDo l.l!: s lA -15- Pasal 43 (l) S_tandar teknis pemeliharaan sarana pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana- dimaksud dahlm Pasal 42 meliputi:

    9. penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan speSifikasi teknis;

    10. pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala;

    11. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;

    12. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;

    13. penyediaan peralatan cadangan; dan

    14. penyediaan suku cadang peralatan. (2) Standar operasional pemeliharaan sarana pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika meliputi:

    15. kebersihan;

    16. keamanan;

    17. persyaratan lingkungan; dan

    18. waktu pelaksanaan pemeliharaan. Pasal 44 (1) P-emeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dapat dilakrrkan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana peiayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar ieknis dan/atau operasional. BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI pasal 45 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatol6gi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.- (21 '; pTtU* ' ^-'I'I: ' q,.",ffi '*fffb"t$r Pl-lES ltrEl'.1 REF'IJ FJI-I I( ^II'I DOI'J ^ESIA -16- sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

    19. transportasi;

    20. pertanian dan kehutanan;

    21. pariwisata;

    22. pertahanan dan keamanan;

    23. konstruksi;

    24. tata ruang;

    25. kesehatan;

    26. sumber daya air;

    27. energi dan pertambangan;

    28. industri;

    29. kelautan dan perikanan;

    30. komunikasi;

    31. geospasial; dan

    32. penanggulangan bencana. Pasal 46 Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4s harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambiian keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi. Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan kepada Badan. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

      (1)
      (2)

      (3) Pasal 48

      (1)

      (21 Pf.tE U tLrEt.l tl El-jlJ El l-ll( lNlDol{trSlA -17- BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum

      Pasal 48

      Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik ^yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat


      Pasal 49

      Masyarakat mempunyai kesempatan ^yang sama untuk ^berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi ^Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk:


    33. membantu menyebarluaskan informasi ^yang berasal ^dari Badan;

    34. membantu menjaga sarana Pelayanan ^informasi ^Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;

    35. melaporkan apabila mengetahui terjadi ^ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/atau tidak ^berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, ^Klimatologi, ^dan Geofisika. Pasal 50 Masyarakat dalam menyebarkan informasi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus ^sesuai ^dengan ^isi informasi yang disediakan oleh Badan. BAB VIII FRE: ]II)L]: I,.I IttrllU Bl--l l\ ll'J ^L,u ^lll ^l: : SlA -18- BAB VIII PEMBINAAN Pasal 51 Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan oleh Badan.

      Pasal 52

      Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l bertujuan:


    36. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

    37. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan

    38. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna ^jasa dan/atau informasi. Pasal 53 Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:

    39. pengaturan;

    40. pengendalian; dan

    c. pengawasan. Pasal 54 Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif. (1) (21 (3) BAB IX I]RESIDEFI REPUBLII( ll.lDoNlESl/\ -19- BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55 Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini. Pasal 57 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar l-' l( r. s ll-r tl l'l llL-lrt ^I l: : ll..lt.' ^I ^l'l l)ol'lE: SlA -20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 87 I. F!RES lDEl.l tlEPUBLll( ll.lDol'ltrSlA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 20T6 TENTANG PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA UMUM Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan, guna mendapatkan manfaat ekonomi dalam rangka peran serta masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Penerapan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam rangka mendukung penyerenggaraan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten, sarana dan prasarana, dan jaminan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Terwujudnya Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai pelaksananya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. II. Pasal 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" termasuk ^juga penyediaan hasil pengamatan meteorologi untuk keselamatan penerbangan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal l0 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya" antara lain informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dibutuhkan untuk olah raga, surueg, penelitian komersial, pembuatan flJ,m outdoor. Pasal l1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ^..waktu" adalah keterangan terhadap saat kapan jenis ^pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang disediakan dan disebarkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,durasi,, adalah periode dari jenis Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika y".rg disediakan dan disebarkan dimulai dari dan berakhiinya suatu jenis Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan petugas pelayanan adalah sumber manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "gambar,, termasuk juga peta grafik. daya Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. dan Ayat (21 PliESlDtil\l REPU B LII( ^II\IDC-1T.I E ^S ^IA -4- Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Huruf a Yang dimaksud dengan "independensi" adalah suatu keadaan atau posisi dimana tidak terikat dengan pihak manapun, mandiri tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu dalam melakukan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "integritas" adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kej ujuran. Huruf d Yang dimaksud dengan "objektivitas" adalah sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dl mengambil putusan atau tindakan dalam melaksanakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika. Huruf e FtllESll-)El'l l? E trLlEl l-ll( ll'lDol'.lESlA -5- Huruf e Yang dimaksud dengan "kompetensi,' adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. Huruf f Yang dimaksud dengan'perilaku profesional, adalah kemampuan yang memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "spesifikasi yang ditentukan,, adalah perincian jenis dan level yang akan digunakan". Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 27 Huruf a Yang dimaksud dengan "alat standar kalibrasi,, adalah peralatan yang hanya digunakan sebagai acuan dan berfungsi sebagai alat kalibrasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "acuan ketelusuran,, adalah merupakan suatu rantai tak terputus dari beberapa perbandingan, yang masing-masing dinyatakan dengan suatu ketidakpastian dan memastikan bahwa suatu hasil pengukuran atau nilai dari suatu standar terpaut dengan suatu acuan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga standar internasional. Huruf c Yang dimaksud dengan ^umanajemen peralatan,, adalah buku catatan yang memuat riwayat alat yang bersangkutan. Pasal 28 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b #t=b -4y'ftY l-lllESlllL.lrl ItEPll B Lll( ll\lDol'{ESIA Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,lapangan,, adalah tempat dimana peralatan itu berada. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Yang dimaksud dengan ^.,petugas yang berwenang" adalah petugas yang berada di bawah Badan, instansi pemerintah- lainnya, aai taaa., hukum Indonesia. Pasal 35 Huruf a Yang dimaksud dengan tadwal yang telah ditentukan,, adalah waktu yang sudah terencana secara teiatur. Huruf b Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud den-gan peralatan ^.,rusak,, yaitu peralatan yang tidak lagi dapat berfungsi sesuai dengan p..u.rt rlk..rrry., iid^k dapat dikalibrasi karena hakikat dari katibrasi adalah' tidat diperuntukan bagi perbaikan peralatan. -6- IA -7- Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ^.,peraturan perundang-undangan,, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, keselamatan penerbangan sipil (cruit auiation safety regaiation). Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 4O Huruf a Yang dimaksud dengan "peralatan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,, paling sedikit memuat perangkat keras, perangkat lunak, komputer, server, dan aplikasinya. Huruf b Yang dimaksud dengan ^nmedia informasi dan komunikasi,, memuat displag baik di dalam maupun diluar ruangan, media cetak, media elektronik, jaringan AFTN, dan broadband. Pasal 4l Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "yang memenuhi persyaratan,, adalah instansi pemerintah atau Badan gukum Indonesia menyelenggarakan pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 PRES IDE ^I F{EPUBLII( INIDOI{ESIA Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5878 -8-

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):