Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund, Pemerintah mengalihkan pengelolaan atas keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia.

  2. bahwa pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diikuti dengan pengalihan kuota pada International Monetary Fund dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, serta menyebabkan selisih nilai yang menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND DARI PEMERINTAH KEPADA BANK INDONESIA.
    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

    (3)

    Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.

    (2)

    Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.

    (3)

    Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 310 RINCIAN PERHITUNGAN SELISIH NILAI PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH KEPADA BANK INDONESIA URAIAN NILAI Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (SDR), yang dialihkan kepada Bank Indonesia SDR2.079.300.000 Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) yang dialihkan kepada Bank Indonesia, menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014 (IDR1=SDR0,000055956500) Rp37.159.221.895.579,60 Rincian Nilai Pengurang Promissory notes Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) Rp33.553.945.227.099,60 Hutang Dana Talangan Pemerintah kepada Bank Indonesia Rp2.826.956.396.635,84 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA Total Nilai Pengurang Rp36.380.901.623.735,44 Selisih Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan nilai pengurang, yang dijadikan penyertaan modal negara pada Bank Indonesia Rp778.320.271.844,16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):