Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:94
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Tanggal Ditetapkan:14 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2015
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2015

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):