Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:9
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku:24 April 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):