Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan penyesuaian; __ __ b. bahwa penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka meningkatkan jaminan kesejahteraan dan tunjangan fasilitas yang diperlukan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5006); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5006) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3
    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

    (2)

    Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

    1. Gaji Pokok:


  5. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).

  6. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

    1. Tunjangan Jabatan:

  7. Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).

  8. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

    1. Tunjangan Kehormatan:

  9. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

  10. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

  11. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    (1)

    Selain Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:

    1. Tunjangan Perumahan:


  12. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  13. Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

    1. Tunjangan Transportasi:

  14. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

  15. Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

    1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:

  16. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

  17. Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

    1. Tunjangan Hari Tua:

  18. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

  19. Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

    (2)

    Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.

    (3)

    Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 10
    (1)

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.

    (2)

    Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA HAMONANGAN LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 248 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI I. UMUM Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang semuanya adalah pejabat negara. Mengingat peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas setiap bulan. Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab serta meningkatkan jaminan kesejahteraan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penghasilan dan fasilitas yang diperoleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atas Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak keuangan pejabat negara, salah satunya adalah Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Hal ini perlu dilakukan mengingat sejak tahun 2006 hingga saat ini belum pernah dilakukan penyesuaian terhadap Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang telah dilakukan penyesuaian diberikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 3

    Cukup jelas. Angka 2


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan ”penyelenggara dana pensiun” misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3


    Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain biaya transportasi, penginapan, dan uang harian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5751

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):