Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015

Kerangka<< >>

~ ~J ~ ~J 3. Peraturan ...

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pericrimaan Ncgara Bukan Pajak (Lembaran Negara. Rcpublik Indonesia Tah un 1997 Nomor 43, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    1. bahwa untuk rnelakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jcnis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kernentcrian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah cliatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pacla Departemen Komunikasi clan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcmerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang .Jeriis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcpartemen Kornunikasi dan lnforrnatika, perlu mengatur kern bali jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang bcrlaku pada Kementerian Kornunikasi dan Informatika;

    2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksariakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pa sal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Pencrimaan Negara Bukan Pajak, perlu merietapkan Peraturan Pemerintah ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kernenterian Komunikasi clan lnformatika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAI-IAESA Mcnainzat: b b

      Menimbang:

      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG ,]ENIS DAN TARIF ATAS .]ENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA pr~ESIDEN REFJUBLIK INDONESIA I SALfNAN I (2) Jenis .

      Pasal 1
      (1)

      Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:



    3. sertifikasi operator radio;

    4. penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;

    5. sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi d. kalibrasi alat ukur;

    6. sertifikasi penetapan balai UJl alat dan perangkat telekorn unikasi;

    7. penyelenggaraan pos;

    8. penyelenggaraan telekomunikasi;

    9. izin penyelenggaraan penyiaran;

  3. pengelolaan nama domain indonesia; J. pcnyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

    1. penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media 1. penggunaan saran a dan prasarana; dan

    2. penggunaan spektrum frekuensi radio. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADAKEMENTERIAN KOMUNIKASIDAN INFORMATlKA.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); -2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa14 ... Pasa13 (1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frckuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (SI-IPISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula.

    (2)

    Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:

    1. mekanisme se1eksi; atau

    2. formula. (3) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penggunaan mekanisme seleksi atau formula. dala~ penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuerisi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

      Pasal 2

      Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernenterian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:


    3. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR); dan

    4. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).

    (3)

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.

    (2)

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 1 ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. - 3 - PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA Pasal 7 ...

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika.


    Pasal 5

    Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a" untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat semen tara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :

    1. untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun;

    2. untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif V2 (satu per dual dari BHP ISR 1 (satu) tahun; atau

    3. untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.


    Pasal 4

    (1)

    Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut: BHP ISR (Rupiah) = (HDLPx Ib x b) + (HDDP x Ip x p) 2 (2) Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pan car (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (4) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio. -4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Besaran . Pasa19 (1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) == N x K x I x C x B Pasa18 (1) Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan.

    (2)

    Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio. Pasal 7

    (1)

    Mekan isrne scleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frckuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (lPFR) yang terdiri atas tarif:

    1. biaya Izin AwaI; dan

    2. biaya Izin Pita Frekuen si Radio Tahunan.

    (2)

    Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.

    (3)

    Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.

    (4)

    Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informa tika. -5 - PRESIDEN REPUBLIK II'-~DONESIA Tahun ke-l ... Pasal 10

    (1)

    Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi lzin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan iziri pita frekuensi radio berdasarkan formula sebagai berikut: . a. tahun pertama sampai dengan tahun kelirna trhitug sejak tanggal berlakunya lzin Pita Frekuerisi RadIO dengan perhitungan sebagai berikut: (2)· Besaran ni1ai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

    (3)

    Terhadap besaran ni1ai N yang te1ah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran ni1ai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.

    (4)

    Penyesuaian besaran ni1ai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-l / IHK n -2) x Nn-l (5) Dalam hal terdapat kcbijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio me1ebihi target yang telah dihitung berdasarkan ni1ai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali ni1ai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

    (6)

    Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dcngan mempertimbangkan ni1ai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layarian, wilayah 1ayanan, dan manfaat dari penggunaannya.

    (7)

    Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) ditetapkan da1am Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

    (8)

    Penetapan besaran ni1ai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pcmerintahan di bidang statistik. - 6 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4)Tarif ... Pasal 12

    (1)

    Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian.

    (2)

    Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merck dikelompokan atas:

    1. biaya pengujian laboratorium _(in house test); _ atau b. biaya perigujian lapangan (on site test). (3) Biaya pengujian scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengujian berdasarkan kategori:

    2. biaya pengujian reguler;

    3. biaya pengujian kelas II; atau

    4. biaya pengujian kelas I.

      Pasal 11

      Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.


    5. tahun keenam dan selanjutnya terhitung sejak tanggal berlakunya Izin Pita Frekuensi Radio dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam PasaI 9 ayat (1).

    (2)

    Besaran 6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah [Nx K x I x C x B]- X. I I - Tahun ke-l Y J = X + ((20% x t,) - Z) Tahun ke-2 Y2 =: X + (40% x t,) Tahun ke-3 Y3 =: X + (60% x t,) Tahun ke-4 J- Y 4 =: X + (80% x 6) --_ Tahun ke-5 Ys =: X + (100% x 6) --- -7- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Alat ... Pasal 14

    (1)

    Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan perielitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan.

    (2)

    Dalam hal Surat Kcterangan Masa Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan beneana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pcngujian sebagaimana tereantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana terean tum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 13

    Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan, terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


    (5)

    Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimaria : ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    (6)

    Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    (4)

    Tarif biaya pcngujian regulcr sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerin tah ini. -8- PRESIDEN REPUBLIK INDOI'-JESIA (2) Jenis ...

    (1)

    Jenis dan tarif atas jenis Perierimaan Negara Bukan Pajak un tuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan: a, Lembaga Penyiaran Publik;

    1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    2. Lembaga Penyiaran Swasta;

    3. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan

    4. Lembaga Penyiaran Bcrlangganan.

      Pasal 16

      Pasal 15


    (1)

    Pendapatan kotor penyelenggaraan lelekomunikasi yang menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerin tah I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut: a, piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; darr/ atau b. pernbayaran kewajiban biaya interkoneksi dan Zatau ketersambungan yang diterima oleh penyclenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain, (2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan' Inforrnatika, (4) Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki scrtifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh perscn) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengcnai tata cara dan persyaratan pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 'ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika. -9 - pr~ESIDEN REPUBLIK INDOI')I: SIA (3) Ketentuan .... Pasal 17

    (1)

    Terhadap jcnis Perierimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan . Pcmbinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang marnpu, dan z atau mahasiswa yang terkena bencana alam dikcnai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pcraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengcnaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setclah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan . .Pasal 18 (1) Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari :

    1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pe1atihan Ba1ai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif RpO,OO(no1 rupiah). b. Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tar if sebesa~ 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini..

    (2)

    Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) yang terdiri dari J asa Penyiaran Radio dany atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I irii dikelompokan dalam:

    1. zona 1;

    2. zona 2;

    3. zona 3;

    4. zona 4; dan

    5. zona 5 (3) Penentuan pcmbagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mcnteri Komunikasi dan Informatika. - 10 - PRESIDE!'i REPUBLIK INDONI: : SIA Pasa122 ...

      Pasal 21

      Scluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor Iangsung secepatnya ke Kas Negara.


      Pasal 20

    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang cliselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta berupa perididikan dan pelatihan pranata humas, pelayanan informasi publik, dan sistem pelayanan elektronik pemerintah tidak terrnasuk biaya transportasi.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta selain berupa pendidikan dan pelatihan pranata humas, pendidikan dan pelatihan pelayanan informasi publik, dan pendidikan dan pelatihan sistem pelayanan elektronik pemerintah te-qovemments tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

    (3)

    Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 19

    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

    1. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pcngembangan Teknolcgi Informasi dan Komunikasi Cikarang; dan

    2. penyelenggaraan perididikan Sekolah Tinggi Multi Media; berupa pelatihan jangka pendek tidak tcrmasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.

    (2)

    Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

    (3)

    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. - 11 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Departemen ... dikeriai tarif sesuai dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentanz Perubahan atas Peraturan Pemerintah b . Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a .

    1. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap 10ka1tanpa kabcl dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz - 890 MHz; pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz - 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz - 960 MHz; dan . 3) pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio l 710 MHz - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz- 1880 MHz.

    2. Pasa122 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

      1. Jcnis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrasal dari Penyclcnggaraan Pendidikan Sckolah Tinggi Multi Media yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pernbinaan Pendidikan Tctap, Sumbangan Pembinaan Perididikan Variabel, dan Wisuda dan ljazah sebelum berlakunya Peraturan Pcrnerin tah ini dikcnai tarif sesuai dengan Tarif alas Jenis Pcnerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pcndidikan 4 Tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang .Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara 8ukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah derigan Peraturan Pernerintah Nomor 76 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 ten tang Jenis dan Tarif alas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Dcpartemen Komunikasi dan Informatika.

      2. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuerisi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan: - 12 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar ...

        Pasal 26

        Peraturan Pernerintah ini rrrulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


        Pasal 25

        .Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pada 'Dcpar ternen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


        Pasal 24

        Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas .Jeriis Penerimaan Negara . Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perneritah ini. Keten tuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan penYlaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan penyiaranriya d iter bitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemeriritah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhiturig sejak tanggal diundangkan.


        Pasal 23

        Departemen Komunikasi dan Informatika sampai selesainya masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak penggunaan frekuensi radio. - 13 - PRESIDEN REPUBLIK INDOI"-JESIA vanna Djaman Salirian sesuai clcngan aslinya «EMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA YASONNA H. LAOLY Ltd. Diundangkan di Jakarta pada tangga19 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JOKO WIDODO ttd. Ditetapkan di .Jakarta pada tanggal 2 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1111 dengan pencmpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. - 14 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 ...


        Pasal 2

        Cukup jelas. Pasal 1. Cukup jelas. II. PASAL DEMI·PASAL Unruk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan n asiorial, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber Pcncrirnaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pclayanan pada masyarakat. Kernenterian Komunikasi dan Informatika Lelah memiliki Jenis dan Tarif atas ..Jcnis Penerirnaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemcrintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Ncgara Bukan Pajak yang Berlaku pada Dcparterncn Komunikasi dan Inforrnatika sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pcrnerin tah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tah un 2009 ten tang Jenis dan Tarif atas Jcnis Pcnerirnaan Negara Bukan Pajak 'yang Berlaku pad a Departemcn Komunikasi dan Informatika, namun untuk rnelakukan pcnyesuaian Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Ncgara Bukan Pajak yang bcrlaku pada Kernenterian Kornunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Jcnis dan Tarif . atas Jenis Pcncrimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada. Kcrnenterian Komunikasi dan Informatika, dengan Peraturan Pemerintah ini.


      3. UMUM' PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PRESIDEN REPUBLIK INDOI'IESIA 10 x ... Line Loss = 1 dB P = 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30 = 0,8400 (stasiun siaran FM) = 372 kHz (standar lebar pita siaran FM) = 47.866 Rp/KHz (HODP, Zona 4, VHF) = 0,4900 (stasiun siaran FM) = 1.000 Watt = 3 dB Ib b HDDP .lp Power Gain Contoh 1: Perhitungan Formula Tarif BHP ISR (Radio Siaran FM pada Zona 4) .HDLP = 5.155 Rp/kHz (HDLP, Zona 4, VHF)

        Pasal 3

        Cukup jelas.


        Pasal 4

        Ayat (1) Yang dimaksud dengan: HDLP harga dasar lebar pita. Satuan HDLP adalah dalam Rp/kHz; Ib indeks biaya pendudukan lebar pita; b = jumlah lebar pita frekuensi (bandwidth) dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan kanal dan polarisasi yang sarna maka lebar pita frekuensi (bandwidth) kanal yang sarna tersebut hanya dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi (bandwidth) dari kanal tersebut. Satuan b adalah dalam kHz; HDDP harga dasar daya pancar. Satuan HDDP adalah dalam Rp/ dBm. Ip indeks biaya daya pancar frekuensi; p jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio. Daya pan car yang dimaksud adalah Equivalent Isotrophic Radiated Power (EIRP). Satuan p adalah dalam dBm; - 2 - PRESIDEN REPUBLIK II.JDONESIA Oalam ... Line Loss = 1 dB p =: : 10 x (log Power) + Gain - Line Loss + 30 = 10 x (log 20) + 3 - 1 + 30 =: : 45.01 dBmW (untuk setiap sektor] =: : 7.063 Rp/kHz (HDLP, Zona 3, UHF) = 3,060 (Jasa Selular OS-COMA (IS95}) = 1.250 kHz (standar lebar pita siaran COMA) =: : 65.688 RpjKHz (HODP, Zona 3, UHF) = 10,539 (Jasa Selular OS-COMA (IS95)) = 20 watt = 3 dB Power Gain HOLP Ib b HODP Ip Untuk perhitungan Formula Tarif BHP ISR untuk teknologi CDMA di pita frekuensi 800 MHz pada zona 3 untuk penyeleriggaraan jasa selular DS-COMA (IS-95). Apabila dalam ,1 buah stasiun radio menggunakan 1 buah kanal Irckuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) ,. maka perhitungan BHP Frekuensinya sebagai berikut: . /1: ',: , '; 'T.. ..._ ,. - - """'''',"'-'': .: . 11,1-'''1 ",1'1.) ". --- ...... ~. " "'\ ........ ---" ......... '" ~ : , fl. 1'1) (r I 1'2 1 , ; . ) " .... , ---.....,... ,,,''-.,. ...... _ .- ....... (/'.-'r I . p') -, 'j '. I ............... ; ----""/ = Rp l.532.502,00 Contoh 2: Rumusan= (5.155 x 0,8400 x 372) + (47.866 x 0,4900 x 62) 2 = 10 x (log l.000) + 3 - 1 + 30 = 62 dBmW (sesuai perhitungan) -3 - PRESIDEN REPU8L11<. INDONE: SIA Ayat (2) ... Pasa17 Ayat (1)' Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas.


        Pasal 5

        Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jclas. = 4 x Rp.60.247 .665 = Rp.240.990.662 Rumusan = Rp.60.247.665 Maka besaran untuk perhitungan BHP ISR CDMA 1 buah kanal frekuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) adalah scbesar Rp.60.247.665 Contoh 3 Apabila dalam contoh di atas 1 buah stasiun radio menggunakan 4 buah kana! frckuensi dimana masing-masing kanal digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka perhitungarinya sebagai berikut: = (7.063 x 3,060 x 1.250) + (65.688 x 10,539 x 135,03) 2 Rumusan: Dalam 1 buah stasiun radio dengan menggunakan 1 buah kanaI frckuensi digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka total nilai p adalah sebagai berikut: p = 45.01 + 45.01 + 45.01 = 135,03 dbmW -4- PRESIDEN REPUBLIK INDOI"-l ESI·A Data ... Pasa19 Ayat '(.1) Yang dimaksud dengan : N= Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio. K=Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi. 1= Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz). Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik. C=Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi pen dud uk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-lOOO dalam populasi).


        Pasal 8

        Cukup jelas . Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal seleksi dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) wilayah layanan penggunaan pita frekuensi radio dalam waktu pelaksanaan seleksi yang bersamaan (simultan) maka biaya izin pita frekuensi radio tahunan (annual fee) untuk setiap wilayah layanan mengacu pada masing-masing harga penawaran terendah dari pemenang seleksi di wilayah layanan tersebut. Ayat (4) Cukup jelas. -5 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyesuaian terhadap nilai N mulai dilaksanakan pad a tahun kedua dari masa laku izin pita frekuensi radio. Sebagai contoh, Izin Pita- Frekuensi Radio diterbitkan tahun 2013 maka penyesuaian Nilai N mulai dilaksanakan pada tahun kedua dari masa laku Izin Pita Frekuensi Radio yaitu Data jumlah populasi penduduk yang digunakan .adalah data jumlah populasi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohriya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk lzin Pita Frekuensi Radio tahun 2014, maka data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data tahun 2013. B= Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk. memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan 'B adalah MHz. Coritoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B. Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut: Asumsi: - nilai N = 8,3 - nilai K = 1,7 - B = 1 MHz _ I = Rp.6285/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz) - C = 240.300 kilopops Maka Biaya-Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (pita frekuensi radio 800MHz) sebagai berikut: =NxKxlxCxB = 8,3 x 1,7 x 6285 x 240.300 x 1 = Rp. 21,39 Milyar -6 - PRESIOEN REPU BLlI<' INOON ESIA Ayat (6) .. Ayat (5) Nilai N yang dihi tung dalam kondisi adanya kenaikan target PNBP yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekueni Radi . dengan memperhatikan an tara lain pcrtumbuhan industri telekomunikasi. Contoh perhitungan pcnyesuaian besaran nilai N untuk tahun 2014 adalah se bagai beriku t: Asumsi nilai N n -l (tahun 2013) adalah 13,02001 Data yang diperoleh dari instansi yang mernbidangi urusan pernerintahan di bidang statistik bahwa nilai IHI< bulan Dcsernber 2012 (IHK n -2) adalah 135,49 dan bulan Desember. 2013 ·(IHKn-l) adalah 146,84, sehingga perbandingan nilai IHK untuk penyesuaian besaran N tahun 2014 menjadi sebagai berikut: N penyesuaian = (IHK n -l/IHK n -2) x Nn-l = (146,84/135,49) x 13,02001 = 14, 11083 besaran nilai N yang ditetapkan 1 (satu) tahun sebclurnnya. Nn-l data indeks harga konsumen pad a bulan Desember periode 2 (dua) tahun sebelumnya IHK n -2 data indeks harga konsumen pada bulan Desernber periode 1 (satu) tahun scbelumnya IHK n -l . N penyesuaian = besaran nilai N pada tahun berjalan. Ayat (4) Mulai pada tahun kedua pemberlakuan Izin Pita Frekucnsi Radio sampai dengan berakhirnya masa laku lzin Pita .Fre kuen si Radio besaran N akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilai BHP IPFR dari tahun ke tahun. - 7 - PFESIDEN REI: : JUBLIK INDOr'ESIA Biaya ...


        Pasal 10

        Ayat (1) Huruf a Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk rncnye suaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spcktrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekucn si Radio urituk Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Pcnggunaan Frckuerisi Radio untuk Izin Pita Frekucn si Radio. . Pada tahun pertama hingga tahun kelima pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frckue nsi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucrisi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio mempcrhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Stasiun Radio untuk masing- masing penyelcnggara pada tahun sebelumnya. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun . Radio untuk masing-masing penyelcnggara pada tahun sebelurnnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-rnasing penyelenggara .dimaksud yang sccara bertahap meriuju. besaran Biaya Hak Penggunaan Frekucnsi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (6) Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggif rendah sccara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan pita frekuensi tersebut sehingga mcnirnbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut. -8- PRESIDEN REPU8L1 K INDOI'-l ESIA PT. Abc .. Yang dirnaksud dengan : Y n = besaran Biaya Hak Penggunaan Frckuerisi Radio un tuk Izin Pita Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n. X =: ' BI-IP ISR masing-masing penyclenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun scbelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. Misalkan Izin Pita Frekuen si Radio diterbitkan pada tahun 2013, maka Nilai X adalah besaran BHP ISR yang tertagih pada pada tahun 2012 bagi masing-masing penycle nggara. ' 6. [N x K x I x C x B] - X Z = Faktor pengurang ter hadap BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahun pertarna yang dihitung berdasarkan selisih an tara besaran BHP Frekucn si Radio untuk ISR yarig telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan ISR dan besaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang tclah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak Langgal penerbitan atau perpanjangan ISR sampai dengan tanggal berlakunya BHP Frekuensi Radio untuk IPFR. Contoh perhitungan besaran BHP IPFR pada tahun pertarna sampai dengan tahun kelirna: Ketentuan pemberlakuan BHP IPFR ditctapkan pad a 15 De sem ber 2013. -----_ .. _ .. --------_ .... ----- - ... _---------__j, Y5 = X + (100<% x L) Tahun kc-5 Y 4 = X + (80% x 6.) Tahun ke-4 Y 3 = X + (60% x 6.) Tahun ke-3 Tahun ke-2 ,-----------I------.- .. Yi = X + ((20% x 6.) - Z) Tahun ke-1 Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita 'Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut: - 9 - P F E SID E 1'-1 REPU8LIK INDOI'! I: SIA c. untuk Maka urituk tahun pertama sam pal dengan tahun kelima kewajiban BHP IPFR menjadi: Nilai X = Rp150.000.000,00 Nilai SI-IP IPFR sesuai formula [N x K x I x C x B) Rp250.000.000,00 maka f: : .. pada tahun pertama Rp250.000.000,00-Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00. Kelebihan pembayaran BI-lP ISR PT. Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih BHP ISR:


      4. untuk masa 15 Desembcr 2013 sampai dengan 15 Februari 2014;

      5. untuk mas a 15 Dcsember 2013 sampai dcngan 15 Maret 2014; dan <--- ----~ 1; 05, Sisa 1.15: IlSIISR j'ang d,,,: rrrtllngf: al1sebaolI b.. ,ilIl : '(I",',a"mn 2H' 'p: ~ unlu: '; tah'Jn '"Itanla dilerbtkal1l1'o IP=; ~unlu\ pene,de 1,/1U1l ~~.I il50esember) IPFR p; II(lde lahun ~.·2 lS0,I '1·140c\iS IPFR penode Tahull k,; ·1 I D5 I: i· 14Dc,; I IPFR Tahun ke·1 15 Des 15 JanlJ Januari 2013· Ommbtr 2013 Jan 15 Jan I~ PT. Abc memiliki kewajiban besaran BHP ISR pad a periode 1 Januari 2012 s.d 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (nilai X). PT. Abc memiliki kewajiba n besaran BHP IPFR hasil· perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak tahun keclua). PT. Abc memiliki ISR yang masa berlakunya bcrakhir pad a bulan 15 Februari 2014, 15 Maret 2014 dan 15 Agustus 2014. - 10 - PRESIDEN REPUBLIK INDOI'-JESIA Ayat (2) .. -

        Pasal 12

        : Ayat (1) Satu tipe dan .merek pcrangkat terdiri dari rangkaian alat dan perangkat telekomunikasi.


        Pasal 11

        Cukup jelas. - Besaran - ~ merupakan selisih an tara besaran hasil perhitungan [N x K x I x C x BJ dari suatu penyelenggara dengan besaran BHP ISR dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 {satu) tahun sebelum dikenai EHP IPFR '(Xl. Y4 = 150 + 80% x { [N x K x I x C x BJ- ISO} --------- ---.- Besaran Tahun ke-S (dalam juta Rp) Ys = 150 + 100% x {[N x K x I x C x BJ-ISO} Besaran Tahun ke-4 (dalam juta Rp) ---------- Ayat (2) Huruf b Cukup jelas. 1 Y J Besaran Besaran I3esaran Tahun Tahun Tahun ke-l ke-2 kc-3 (dalam (dalam (dalam uta Rp) juta Rp) juta Rp) I I 1 = 150 + Y2 = 150 + Y3 = 150 (20% x 40% x {[N + 60% x { 00) - 50 xKxlxC [N x K x I x BJ-lS0} x C x BJ- ISO} - c. untuk masa 15 Desember 2013 sampai dengan 15 Agustus 2014. Diasumsikan total (a+b+c) kelebihan pembayaran BHP ISR sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,OO maka ini mer upakan nilai dari Z. Maka kewajiban besaran BHP IPFR yang harus dilunasi oleh PT. Abc pad a tahun pertama sampai clengan tahun kelima aclalah sebagai berikut; - 11 - PRESIDEI',I REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 ... Pa.sa}: 16 Cukup jelas.


        Pasal 15

        Cukup jelas.


        Pasal 14

        Cukup jelas.


        Pasal 13

        Pcngujian lapangan (all site ·test) hanya dilaksanakan apabila pengujian terhadap alat dan perangkat telekornunikasi tidak dapat dilakukan di balai uji. Ayat (4) Cukup jela s. Ayat (5) Cukup jelas .. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Biaya pengujian reguler adalah biaya yang dikenai kepada pcrnohon untuk waktu pelaksanaan layanan pcngujian maksirnal 21 hari kerja. Huruf b Biaya pcnguj ian kelas II adalah biaya yang dikeriai kepada pemohon untuk waktu pelaksanaan layanan pengujian rnaksimal 15 hari kerja. Huruf c . Biaya penguj ian kelas I adalah biaya yang dikenai kepada perno han untuk waktu pelaksanaan layanan pengujian rnaksirnal 5 hari kerja. - 12 - PRESIDEN REPU8LIK INDOI'-lESIA Pasal 25 ... . Pasal 24 Cukup jelas. Pasal'23 . Cukup jelas .


        Pasal 22

        Cukup jelas. Pasa! 21. Cukup jelas. Pasa! .20 Cukup je!as.


        Pasal 19

        Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


        Pasal 18

        Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerjasama di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika.


        Pasal 17

        Cukup jelas - 13 - PPESIDEN . REP LJ B LI KIN 0 0 j'» E SIA


        Pasal 26

        Cukup jelas. Pasa125 .Cukupjelas. PFESIDEN REP U B LI KIN 0 0 1'>1 f: : S 1 A II. PENYELENGGARAAN ... -, . .' NO ·JEIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ; ': ' ... .' ,n I I. SERTIFIKASI OPERATOR RADIO I I A. Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator I Radio (REOR) I 1. Radio Elektronika Kelas I Per Orang Rp 100.000,00 2. Radio Elektronika Kelas II Per Orang Rp 100.000,00 I 3. Operator Radio Umum Per Orang Rp 50,000,00 4. Operator Radio Terbatas Per Orang Rp 50.000,00 5. Operator Umum Radio Pantai Per Orang Rp 50.000,00 B. Perpanjangan Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) -1. Radio Elektronika Kelas I Per Sertifikat Rp 100.000,00 2. Radio Elektronika Kelas II Per Sertifikat Rp 100.000,00 3. Operator Radio Umum Per Sertifikat Rp 50.00b,00 4. Operator Radio Terbatas Per Sertifikat Rp 50.000,00 5, Operator Urnurn Radio Pantai Per Sertifikat Rp 50.000,00 C. Ujian Negara Kecakapan Operator Radio Per Orang Rp 100.000,00 (SKOR) D. Perpanjangan Sertifikat Kecakapan Operator Per Sertifikat Rp 100.00,00 .Radio (SKOR) LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN . KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA P~~ESIDEN REPUBLIK INDONeSIA 3) Sentral ... 6,500.000',00 Rp 2.) Sentral Personal Handset System . (PHS) 1) Sentral Wireless Local Loop (WLL) a. Sentral/ Node 1. Kelorn pok Jaringan C, Perigujian Alat dan Perarigkat Telekornuriikasi Reguler B, Sertifikat Baru Melalui Evaluasi Dokumen 2. Sertifikat Perpanj angan / Penggan tian/ Perubahan 1, Sertifikat Bam Melalui Pengujian A. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi 6'.500.000,00 Rp 50,000.000,00 7,000.000,00 7.000,000,00 Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Sertifikat Rp Per Tipe Per Sertifikat Rp Per Tipe Per Sertifikat Rp Per Tipe PERANGKAT DAN III. SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNlKASI . NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF .. II. PNYELENGGARAAN . AMATIR RADIO DAN KOM.UNlKASI RADIO ANTAR PENDUDUK A. Tingkat Siaga (YO) 1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 50.000,00 2. Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00 B. Tingkat Periggalang (YC) 1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 75.000,00 2, Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30,000,00 C. Tingkat Penegak (YB) 1. Ujian Negara Amatir Radio Per Orang Rp 100,000,00 2. Perpanjangan Izin Amatir Radio Per Tahun Rp 30.000,00 0, Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk Per Tahun Rp 30.000,00 PRESIDE!'! REPU8L1K INDOf'!ESIA - 2 - 9) Switch ... " NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 3) Sentral Digital Enhance Cordless Per Jenis Rp 5.500.000,00 Telephone (DECT) Pengujian 4) Sentral Narrow Band Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 5) Sentral Fixed Wireless Access Per Jenis Rp 6.500.000,00 (FWA) Pengujian ·6)" Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00 Access (BWA) Nomadic Pengujian 7) . Sentral Broadband Wireless Per Jenis Rp 6.500.000,00 Access (BWA)Fixed Pengujian 8) .Serrtral GSM Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 9) Sentral UMTS Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 10) Sentral COMA Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 11) Sentral Power Line Per Jenis Rp 5.500.000,00 Telecommunication (PLT) Pengujian b. Internet Protocol/ IP 1) Softswitch Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 2) Trunk Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 3) Signalling Gateway Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 4) Access Gateway Per Jenis Rp 6.500.000',00 Pengujian 5) .Media Gateway Controller Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 6) Switching Jarinqan Radio Trunkinq Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian 7) Switching Jaringan Paging Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian 8) Switch Sistem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00 (GMDSS,GMPCS) . Pengujian - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 5) Analogi Digital ... NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF 9) Switch Intelligent Transport System Per Jenis Rp 6.000.000,00 (ITS) Pengujian 10) Multiservice Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian 11) Multi Layer Switch Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian . 12) Router Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian P) __ ^Integrated Receiver Decoder JPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 14) Encoder IPTV Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian IS) Ethernet First Miles a} Multiplexer Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian b) Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian c) Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian d) OLT (Optical Line Termination Per Jenis Rp 8.500.000,90 Pengujian e) ONT (Optical Network Per Jenis Rp 8.500.000,.00 Termination) Pengujian c. Media Transmisi/Transport 1) SOH (NO-SOH) Per Jenis Rp 7.500.000,00 Pengujian '.


    3. . POH Per Jenis Rp 7.500.000,00 Perigujian 3) WOM (OWOM, CWDM) Per Jenis Rp 7.500.000,00 Pengujian 4) PABX (IP PBX, Wireless PBX) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA. -4- -.

    4. B1'S·... - .NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF J-- 5) . Analogi Digital Radio Link Per Jenis Rp .7.500.000,00 Terestriai/ Microwave/ STL Pengujian 6) Fiber Optik Link (OLT) Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 7)' Transmisi Satelit Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 8) Light Communication (Free Space Per Jenis Rp 8.500.000,00 Optic) Pengujian Per Jenis 9) Multiservice Transport Platform Pengujian Rp 7.000.000,00 2. Kelompok Akses a. Kabel 1) ISDN Basic Rate Access (BRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 2) . ISDN Primaru Rate Access (PRA) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 3) .. Power Line Telecommunication (PLT) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 4) x-DSL (x-Digital Subscriber Line) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Perigujian 5) FTT-x (x : building, curb, home) Per Jenis Rp 7.000.000,00 Pengujian 6) IP (VoIP, Metro Ethernet, MSAN) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian b. Nirkabel Terestrial 1) B1'S GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 2)' B1'S UM1'S Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 3) B1'S COMA Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 4) BS Broadband Wireless Access Per Jenis Rp 8.500.000,00 PRESIDEN REPUBLlI<, INDONESIA : 6) LNA .. ~ , NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF t, 0.- S) BTS Narrow Band Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 6) . BTS- Femtocell Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 7) BSC GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian 8) BSC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian 9) BSC CDMA Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian 10) RNC: GSM Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian 11). RNC UMTS Per Jenis Rp 10.500.000,00 Pengujian 12) Repeater GSM Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 13) Repeater UMTS Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 14)· Repeater CDMA Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 15) Transmitter Antenna (Inner Per Jenis Rp 5.500.000,00 Transmitter) Pengujian 3. Satelit a. VSAT 1) VSA T Modulator Per Jenis Pengujian Rp 6.500.000,00 2) VSAT upconuerier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 3) High Power Amplifier Per Jenis '. Rp 6.500.000,00 Pengujian 4) __ ^.Down Converter Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 5) Demodulator Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian PRESIDEN REPUBLIK INDOI'-JESIA -6- 2) Encoder ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 6) LNA/LNB Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian I 7) Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian I 8) Decoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Perigujian b. Stasiun Burni Per·Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian c. Transponder Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 4. Penyiaran a. TV Siaran Analog atau Digital 1) Pemancar TV Siaran Analog atau Per Jenis Rp 8.500.000,00 Digital Pengujian 2) Encoder Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian I ..

    5. Modulator Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian I. 4) CATV Modular Per Jenis Rp 8.500.000,00 I Pengujian 5) Analog to Digital Convener Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian . 6) Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian I 7) __ ^Video Distribution Amplifier Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 8) Multiplexer Per Jenis Rp 8.500.000,00 I Pengujian 'b. Radio Siaran 1) Pemancar Radio Siaran AM, FM Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- c. Radar. , . NO JENIS PENERIMAAN SATUAN '. TARIF 2) . Encoder Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian .. . . '. 3) Modulator Per Jenis Rp 6.500.000,00. Pengujian 4) Analog to Digital Converter Per Jenis Rp 6.500.000; 00 Pengujian 5) Audio Distribution Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian c, Antenna Pemancar Siaran Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian d. TV Kabel , 1) HFC Amplifier Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 2) TV Kabel Modulator Per Jenis Rp 8.500,000,00 Pengujian 3) TV Kabel Multiplexer Per Jenis Rp 8,500,000,00 Pengujian 5, Telekomunikasi Khusus a, Pemancar Radio Khusus 1) Pemancar Radio Beacons Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 2) Pemancar Radio Mariiim Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian .- 3) __ ^Pemancar Radio Penerbanqan Per Jenis Rp 5.500.000,00 Pengujian 4) Pemancar Radio Nauiqasi Per Jenis Rp 5.500,000,00 I Pengujian b. Repeater : 1) Repeater Radio Amatir! KRAP Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 2) __ ^Repeater Two ·Way Radio Per Jenis Rp 4.500,000,00 Pengujian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- 12) Point ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ..

      1. Radar 1) Radar Maritim Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 2) .Radar Penerbangan Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 3) Radar Surueilance Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 4) Radar Cuaca Per Jenis Rp 8.500.000,00 Pengujian 6.' Kelompok Pelanggan (ePE) - Kabel . a. Terminal 1) Pesawat Telepon Analog Per .Jeriis Rp 4.000.000,00 Pengujian '.

    6. Pesawat Telepon Umum (Koin, Per Jenis Rp 4.500.000,00 Kartu) Pengujian 3) Pesawat Key Telephone System Per Jenis Rp 5.000.000,00 (KTS) Pengujian 4) Pesawat PBX Per Jenis Rp 4.500.000,00 , Pengujian 5) Terminal VoIP / IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00 , Pengujian 6) Video Phone / Video Conference Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian " 7) Faximile Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian , 8) Teleprinter Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 9) __ ^Optical Network Terminal (ONT) Per Jenis Rp 6.000.000,00 Pengujian 10) __ ^Optical Node Unit ^(ONU) Per Jenis Rp 5.500.000,00 ; Pengujian 11) Pencatat Data Pem bicara Telepon Per Jenis Rp 4.500.000,00 (PDPT) Pengujian PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA -9 - e) Pesawat ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF -, 12) Point of Sales Terminal Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 13) IP Set Top Box (IP-STB) Per Jenis Rp 6.500.000,00 Pengujian 14) Ethernet First Miles Set Top Box Per Jenis Rp 6.500.000,00 (EFM-STB) Pengujian 15) Terminal EDC Cable Based Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian . b. Modem 1) Modem Stand Alone Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian 2) Modem ISDN Per Jenis Rp 5.000.000,00 .. Pengujian 3) Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, Per Jenis Rp 5.000.000,00 GHDSL) Pengujian 4) Modem Broadband Power Line Per Jenis Rp 5.000.0°°100 (BPL) Pengujian 5) Modem HFC Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian 6) .Modem Manageable Home Gateway Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian , 7: Kelornpok Pelanggan (CPE)-Nirkabel a. Telekom unikasi Pu blik 1) Terminal a) Pesawat Telepon Sel uler GS M Per Jenis Rp 5.000.000,00 .. Per Pita Frekuensi Pengujian b) Pesawat Telepon Seluler DCS Per Jenis Rp 5.000.000,00 Per Pita Frekuensi Pengujian c) Pesawat Telepon CDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pita Frekuensi Pengujian , d) Pesawat Telepon WCDMA Per Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pita Frekuen si Pengujian .. PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA - 10 - 2) Modem ... u) Set Top Box Kabel 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 6.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 4.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 4.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 .5.000.000,00 5.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian . Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Per Jenis Pengujian Penerima Box t) Set Top Terrestrial s) Set Top Box Penerima Satelit . r) Wi-Fi/ Wireless LAN Outdoor q) Wi-Fi / Wireless LAN lndoor p) Terminal EDC Wireless 0) Telepon Satelit n] Pesawat Cordless Telepon m) Pcsawat Telepon DECT 1) Terminal Radio Trunking / Paging k) Terminal GMPCS, GMDSS j) Pesawat Telepon Umum Wirel.ess Radio (KoinjKartu) i) Pe sawat Telepon Tanpa Kabel Untuk Umum (TTKU) h) LTE Per Pita Frekuensi . 'g) BWA Per Pita Frekuerisi 1) Wimax Per Pita Frekuerisi e) Pesawat Telepon UMTSjIMT- Per Pita Frekuerisi TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAN NO PFES IDEN REPUBLIK INDO-.JESIA - 11 • h) Telemetry ... . NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF -.

    7. Modem a) Modem Satelit Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian '. . b) Modem Seluier per pita Per Jenis Rp 5.000.000,00 frekuensi Pengujian c) Wi-Fi / Wireless LAN per pita Per.Jenis Rp 5.000.000,00 frekuensi Pengujian d) SSBWA Per Jenis Pp 5.000.000,00 Pengujian e) inner Transmitter Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian f) . Modem LTE Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian .. g) Modem Wimax-D Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian h) Modem Wimax-E Per Jenis Rp 5.000.000,00 Pengujian b. Telekomunikasi Khusus 1). Terminal! Handset a) Radio Portable/ Two Way Per Jenis Rp 4.500.000,00 Radio Pengujian b) Radio Amatir Per Jenis .Rp 4.500.000; 00 Pengujian c) Komunikasi Radio Antal' Per Jenis Rp 4.500.000,00 Penduduk Pengujian d) Dekoder Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian e) Very Small Aperture Terminal Per Jenis Rp 5.000.000,00 .' (VSAT) Pengujian f) Radio'Paging Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 4.500.000,00 J g) Handy Talky Per Jenis Rp Pengujian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - F. Modulation, ... NO JENIS 'PENERIMAAN SATUAN TARIF ' . ,. '. h) Teiemetru/ Radio Data Per Jenis Rp 3.500.000,00 Pengujian .. i) Wireless IP Phone Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian 2) Short Range Device a) Walkie Talkie Per Jenis Rp 4.500.000,00 Pengujian b) Bluetooth Per Jenis Rp 2.500.006,00 Pengujian c) Radio Frequency Identification Per .Jenis Rp 4.000.000; 00 Device (RFID) Pengujian d) Peranqkat Low Power « 1OmW) Per Jenis Rp 2.500.000,00 Pengujian e) Near Field Communication Per Jenis Rp 2.500.000; 00 Pengujian c. Electromagnetic Compatibility .. . 1) Conducted Electromagnet Per Jenis Rp 4.500.000,00 Interfere nee Pengujian 2) Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00 Interference Pengujian 3) Conducted Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000,00 Susceptibility. Pengujian 4) Radiated Electromagnetic Per Jenis Rp 4.500.000.,00 Susceptibility Pengujian IV. KALIBRASI ALAT UKUR . . A. Power Meter Per Unit Rp 3.000.000,00 8. Power Sensor Per Unit Rp 3.000.000,00 C. Frequency Counter < 2 GHz_ Per Unit Rp 3.000.000,00 D. Frequency Counter 2 - 10 GHz Per Unit Rp 3.000.000,00 E. _Frequencu Counter> 10 GHz Per Unit Rp 3.000.000,00 P~!ESIDEN . REPUBLIK INDOI'JESIA - 13 - VII. PENYELENGGARAAN : ..

  5. Kontribusi Penyelenggara Pes Pembiayaan Layanan Pes Universal 0,25 % x keuntungan ber sih penyelenggaraan pas setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan Per Tahun Buku untuk 1.500.000,00 Rp Per Jenis Layanan 3. Kabupaterr/ Kota 2.000.000,0,0 Rp Per Jenis Layanan 2. Provinsi L_,__ L_ ----~~--------------------L_----------L_------------ '5.000.000,00 Rp Per .Ieriis Layanan 1. Nasianal A. Izin Penyelenggaraan Pas . VI. PENYELENGGARAAN POS 10.000.000,00 Rp Per Sertifikat B. Perpanjangan Sertifikat Penetapan Balai Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi 10,000.000,00 Rp Per Sertifikat A. Sertifikasi Penetapan Balai Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi V. SERTIFIKASI PENET APAN BALAI UJI ALAT DAN PERANGKAT T~LEKOMUNIKASI NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF .. .. F. Modulation Analyzer Per Unit Rp 3.500.000,00 G. Multimeter Analog Per Unit Rp 2.000.000,00 H. Multimeter Digital Per Unit Rp ,2.000.000,00 1. Spectrum Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00 J. Network Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00 ·K. EMC Analyzer Per Unit Rp .3.500.000,00 L. Oscilloscope Per Unit Rp 2.000.000,00 M. Signal Analyzer Per Unit Rp 3.000.000,00 N. Attenuator Per Unit Rp 2.000.000,00 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - 1) Izin ... . NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF .. .' : , VII. PENYELENGGARAAN TELEKOMUNlKASI A. Bfaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Per Tahun 0,50% dari -, Buku pendapatan kotor penyelenggaraan telekom unikasi. B. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Per Tahun 1,25% dari Telekomunikasi Buku pendapatan kotor .. penyelenggaraan telekom unikasi. ; VIII. IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN A. Lembaga Penyiaran Publik 1.. Jasa Penyiaran Radio a. Zona-1 i) ^Izin Prinsip atau ^Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 ~Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.900.000,00 b.. Zona-2 1) ^Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 2.062.500,00 3) ^Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00 c. Zona-3 '1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00 3) ^Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.450.000,00 d. Zona-4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 - 3) Perpanjangan .. , NO ." JErjIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ,.' ..

    1. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 687.500,00 : 3) Perpanjanga.n lzin Tetap Per Tahun Rp 725.000,00 ,e, Zona-5 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 435.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00 2.. Jasa Penyiaran Televisi a. Zona-1 ,'1) Izin Prinsip atau Perpanjangan [zin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 21,000.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21.750.000,00 , b. Zona-2 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 32,625.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00 c. Zona-3 i) ^Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00 3) ^Perpanjarigan [zin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00 d. Zona.-4 1) lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 10,875.0QO,oo Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 5.250.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONr': : SIA - 16 - 1) Izin ... NO .. ~ENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF ~ ....

    2. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00 ..

      1. .Zona-5 1). Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 4.350.000,00 Prin sip 2) .Izin Tetap Per Tahun Rp 2.100.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 2.175.000,00 B. Lernbaga P~nyiaran Publik Lokal L .Jasa Penyiaran Radio a. Zona-1 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 Prin sip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahl.J.n Rp 2.900.000,00 b. Zona-2 ..

    3. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 3.262.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 2.062.500,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00 c. Zona-3 1) ^Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00 ..

    4. ^Perpanjangan lzin Tetap Per Tah un Rp 1.450.000,00 d. Zona-4 1) ^Izin Prinsip .atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 687.500,00 3) ^Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 725.000,00 e. Zona-5 . PRESIDEN REf: JU 8LII<\ INDOi'J ESIA - 17 - 3) Perpanjangan ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF f-- 1) ^Iz.in Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 435.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 275.000,00 I 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 290.000,00 2. Jasa Periyiaran Televisi a. .Zona-1 1) Izin Pririsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun .Rp 21. 750.000,00 b. Zona-2 1) lzin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 32.625.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 15.750.000,00 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 16.312.500,00 c. Zona-3 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00 . Prinsip 2) Izin Tetap Per Tah un Rp 10.500.000,00 ..

    5. Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun 'Rp 10.875.000,00 d. Zona-4 1) ^.Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 10.875.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 5.250.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 5.437.500,00 e. Zona-S 1) ^Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per 'I'ah un Rp 2.100.006,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - a. Zona-I ... rO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 2.175.000,00 C. Lembaga Penyiaran swasta 1. Jasa Penyiaran Radio ) .. ..

      1. Zona-l : 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 5.500.000,00 3) Perpanjangan Izin etap Per Tahun Rp 5.800.000; 00 b. Zona-2 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 6.525.000,00 I Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 4.125.000,00 3) Perpanjangan [zin Tetap Per Tah un Rp 4.350.000,00 .. c. Zona-3 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 4.350.000,00 'Prinsip '2) lzin Tetap Per Tahun Rp 2.750.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tah u n Rp 2.900.000,00 d. Zona-4 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 1.375.000,00 3) Pepanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.450.000,00 ·e. Zona-5 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp . 870.000,00 Prinsip '2) Izin Tetap Per Tahun Rp 550.000,00 3) ^Perpanjarigan Izin Tetap Per Tahun Rp 580.000,00 2. Jasa Penyiaran Televisi PRESIDEN REP LI8 LlI<' INDONESIA - 19 - 1) Izin Prinsip ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF f-.

      2. Zona-1 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 42.000.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 43.500.000iOO .b. ·Zona-2.

    6. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00 Prinsip , .

    7. Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00 c. Zona-3 . .

    8. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 43.500.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00 3) Perpanjarigan Izin Tetap Per Tah un Rp 21. 750.0~0,00 d. Zon.a-4 : 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21.750.000,00 . Prinsip 2) IzinTetap Per Tah un Rp 10.500.000,00 ..

    9. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 10.875.000,00 e. Zona-5 1) ^Izin Prinsip atau Perpanjangan izin Per Izin Rp 8.700.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 4.200.000,00 3) ^Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 4: 350.000,00 D. Lembaga Penyiar an Komunitas 1. Jasa Penyiaran Radio : a. Zona-l PRESIOEN REPUBLlI~ INOON ESIA - 20 - 3) Perpanjangan ... NO' JENIS .PENERlMAAN SATUAN TARlF 1) Izin Prinaip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 137.500,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 145.000,00 b. Zona-2 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan lzin Per Izin Rp 163.125,00 Prinsip 2). Izin Tetap Per Tahun Rp 103.125,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00 c. 'Zona-3 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 108.750,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 68.750,00 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 72.500,00 d. Zona-4 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Iziri Rp 54.375,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 34.375,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 36.250,00 e. Zona-5 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan 1zin Per Izin Rp 21.750,00 P.rinsip '2) Izin Tetap Per Tahun Rp 13.750,00 .. 14.500,00 3) ^Perpanjangan 1zin Tetap Per Tahun Rp 2. .Jasa Penyiaran Televisi . a. Zona-l 1) ^Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 2.175.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tah un Rp 1.050.000,00 PF1ESIDEN REPUBUK INDONESIA - 21 - b. Zona-2 ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ..

    10. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 1.087.500',00 b. Zona-2 1) Izin Prinsi p atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.631.25.0,00 I Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 787.500,00 3) .Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 815.625,00 c. Zona-3 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 1.087.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 525.000,00 .' . 3) Perpanjangan lzin Tetap Per Tahun Rp 543.750,00 ,d. Zona=l 1) Izin Prin sip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 543.750,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 262.500,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 271.875,00 ..

      1. Zona-5 1) Izin Prinsip 'atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 217.500,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tah un Rp 105.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 108.750,00 'E. Lernbaga Penyiaran Berlangganan l. ^Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa .Penyiaran Televisi Melalui KabeljTerestrial.

      2. Zona-l 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 87.000.000,00 Prin.sip 2) Izin Tetap Per T'ahun Rp 42.000.000,00 ) ^Perpanjangan ^Izin Tetap Per Tahun Rp 43.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDOI'-JESIA - 22 - IX. PENGELOLAAN ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF -.,~.- b. Zona-2 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 65.250.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 31.500.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 32.625.000,00 c. Zona-3 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 43.500.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 21.000.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 21. 750.000,00 d. Zona-4 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 21. 750.000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tahun Rp 10.500.000,00 3) Perpanjangan Izin Tetap Per Tah un Rp 10.875.000,00 e. Zon'a-5 1) Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per Izin Rp 8.700,000,00 Prinsip 2) Izin Tetap Per Tah un Rp 4.200.000,00 3) ^Perpanjangari Izin Tetap Per Tahun Rp 4.350.000,00 2. Lernbaga Penyiaran Berlanggarian Jasa Penyiaran Televisi Melalui Satelit.

      3. Izin Prinsip atau Perpanjangan Izin Per lzin Rp 297.540,000,00 Prinsip b. lzin Tetap Per Tahun Rp 143.640,000,00 . c. Perpanjangan Izin Tetap Per Tahun Rp 148.770.00'0,00 _. PFESIDEN REPUBLIK INDOf-.J ESIA - 23 - ; . '12. Diklat , , . 2.430,000,00 Rp 5% dari pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia Per Orang Per Tahun Buku Per Orang Rp 2,850.000,00 Per Orang Rp 2.850.000,00 Per Orang Rp 2.850.000,00 Per Orang Rp 2.850,000,00 Per Orang Rp 2,850.000; 00 Per Orang Rp 12,500,000,00 Per Orang Rp 6,000,000,00 Per Orang Rp 2.850,000,00 Per Orang Rp 2.850,000,00 Per Orang Rp 6,000,000,00 11. Diklat Public Speaking (6 hari minimal 15 orang) 9. Diklat Monitoring dan Pelaporan (6 hari rninimal d S orang) 10, Diklat Sistem Pelayanan Elektronik Pemerin tah (E-Governmenr) (10 hari minimal 20 orang) 8, Diklat Aplikasi Open Source Dasar dan . Lanjutan (6 hari minimal 15 orang) 7, Diklat Pelayanan Informasi Publik (10 hari minimal 20 orang) 6, Diklat Pranata Humas (20 hari minimal 20 orang) 5, .. Diklat Web. Design (6 hari minimallS orang) 4. Diklat Desain Grafis Dasar dan Lanjutan (6 .hari miniinal 15 orang) 3. Diklat Database Da.sar dan Lanjutan (6 hari . minimal 15 orang) 2.' Diklat Jaringan Kornputer Dasar dan Lanjutan (6 hari minimal 15 orang) L .Aplikasi Perkantoran Dasar dan Lanjutan (6 hari minimal 15 orang) A. Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta X. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia IX. PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAN ~-----------------------------------.----------------------- NO PF{ES IOEN REPU8L11<. INOON ES IA - 24 -' m. Pelatihan ...

  6. Pelatihan Vi.deo Production (12 hari minimal 18'orang) .k. Pelatihan Image Processing (12 hari minimal 18 orang) J. Pelatihan Publishing Design (12 hari minimal l S'orang) i. Pelatihan Anirnasi Flash untuk Game (12 hari minimal 18 orang) Per Orang Rp 500.000,00 Per Orang Rp l.150.000,00 Per Orang Rp 1.150.000,00 Per Orang Rp 1.150.000,00 Per Orang Rp 1.150.000; 00 Per Orang Rp 1.100.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 Per Orang Rp 1.400.000,00 SATUAN TARlF Per Orang Rp 2.850.000,00 Per Orang Rp 1.250 000,00 Per Orang Rp 2.850.000,00 Per Orang Rp 4.000.000,00 · h. Pelatihan Animasi Flash untuk Web (12 hari minimal 18 orang) g. Pelatihan. Web Design (12 hari minimal 18 orang) · f. Pelatihan Aplikasi Open Source (6 hari minimal 12 orang) e. Pelatthan Web Design (6 hari minimal 12 orang) . ct. Pelatihan Desain Grafis (6 hari minimal 12 orang) c. Pelatihan Database IT. (6 hari minimal 12 orang) b. Pelatihan Jaringan Komputer (6 hari minimal 12 orang) a. Pelatihan Aplikasi Perkantoran (3. hari minimal 18 orang) 1. Pelatihan Intensif B. Balai Pelatihan dan Perigembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)Cikarang (pelatihan jangka pendek) 15. Diklat Teknik Penulisan Berita (Writing Slciln (6 hari minimal 15 orang) 14. Diklat .Ei Commerce/ E-Bussines (6 hari minimal 15 orang) 13. Diklat Fotografi (6 hari minimal 15 orang) 12. Diklat Pengolahan Data Pranata Hurrias (6 ·.hari minimal 15 orang) JENIS PENERlMAAN NO ... -.-.-,---------------.---.-------,-------------, PfES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 25 - e. Database ... c. Embedded System + Entrepreneurship (900 jam) minimal 30 orang d. Network Engineer (456 jam) Minimal 18 Orang b. Software Developer + Entrepreneur (900 jam) minimal 30 orang 6.825,000,00 10.000.000,00 10.000.000,00 10.000.000,00 1.500.00'0,00 1.400.000,00 1.800.000,00 ·1.500.000,00 1.600.000,00 1.275.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 1.400.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Visual + minimal 30 a. Desain : Kornunikasi ~ntrepreneur (900 jam) orang 2'. Pelatihan Reguler Kelas Pagi y. SQL (9 hari minimal 12 orang) X. Visual Basic NET (8 hari minimal 12 orang) w. J2 EE (12 hari min imal 12 orang) v. OOPS Application Development (9' hari minimal 12 orang) u. Object Based Application Development (10 hari minimal 12 orang) t. Web Content Development (7 hari minimai 12 orang) s, Pelatihan Content Management System (12 hari minimal.18 oang) r Pelatihan Open Office on Windows (12 hari 'minimal 18 orang) q. Pelatihan Linux System Administration (12 hari minimal 18 orang) p. Pelatihan Linux Essential (12 hari minimal 18 orang) o. Pelatihan Creating Database with Access (12 hari minimal 18 orang) n. Peiatihan Network Administrator (12 hari minimal 18 orang) m. Pelatihan Presentation Skill (12 hari minimal 18,orang ) TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAN r-'--------------------------------,-------------,- ~ NO PHESIDEN FEPU8L1K INDOI'-JESIA - 26 - : : v. Database ... Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp L-._.... _: L~: ~~---'- __L _J --: 950.000,00 950.000,00 950.000,00 1.550.000,00 l.550.000,00 I l.550.000,00 I l.400.000,00 l.550.000,00 l.550.000,00 3.600.000,00 3.600.000; 00 3.600.000,00 3.600.000,00 3.600.000,00 ·6.750.000,00 6.825.000,00 TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang u. Multimedia: Macromedia Flash MX 2004 (42 Jam) Minimal 18 Orang t. Start Up Boot Camp (42 Jam) Minimal 18 Orang s. Desain Grafis & Multimedia : Corel, .Adobe (Advance) (42 Jam) Minimal 18 Orang r. Sistern Operasi (Advance) (84 Jam) Minimal 18 Orang .q. Computer-Aided _Design Tools: _ Autocad- 3D (14 Hari-.84 Jam) Minimal 18 Orang p. Multimedia Flash Dan Dreamioeauer (Advance) (84 Jam) Minimal 18 Orang . o. Web Database Menggunakan Mysql (84 Jam) Minimal 18 Orang 11. _Networking: _ CIsco (Advance) (84 Jam) Minimal 18 Orang m. _Programming: _ .NET/Java (84 Jam) Minimal 18 Orang J. Database Engineer (Basic S/D Advance) k. Hardware Troubleshooting (Basic SID Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang .j. Desain Grafis & Multimedia (Basic S/D Advance) ·(228 Jam) Minimal 18 Orang i.. 'Netuiorkinq Maintenance (Basic Sj 0 Advance) (228 Jam) Minimal 18 Orang .. h. _Proqramminq: _ Mobile Application (228 Jam) Minimal 18 Orang g. Web Developer (456 jam) Minimal 18 Orapg f. Drafter (Advance) (456 jam) Minimal 18 Orang e. Database Administrator (Basic sid Advance) (456 jam) Minimal 18 Orang Jl!; NIS PENERIMAAN NO ----------------------------------------------------+-----------------~ SATUAN PRES I DEN REPU BLiK INDO I'-JESIA - 27 - Grafis (6 Jam) al. Pengenalan Desain Minimal l S'Or ang ak. Pengenalan Multimedia (6 Jam) Minimal 18 Orang aj. Pengerialan Cad Tools -2d (6 Jam) Minimal 18 Orang ai. Pengenalan Internet Application (6 Jam) Min 18 Orang ah .. Perigenalan Presentation Tools (6 Jam) Minimal 18 Orang am. Pengenalan ... Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp I (6 Jam) .ago Pengenalan Spreadsheet MinimalLS Orang af. Pengenalan Word Processing (6 Jam) Minimal l S'Orarig ae. Sistem Operasi (Licenced & Open Source) (6 Jam) Minimal 18 Orang ad. Cad Tools -2d (18 Jam) Minimal 18 Orang ac. Office Application Lanjut - Presentation (18 Jam) Minimal 18 Orang abo Office Application Lanjut - Word (18 Jam) Minimal 18 Orang aa. Office Application Lanjut - Spreadsheet (Ms Excel) (24 Jam) Minimal 18 Orang 450.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 625.000',00 625.000,00 625.000,00 700.000,00 700.000,00 700.000,00 700.000,00 700.000,00 950.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Jam) (24 z. . Database.Accese/ Jvlysql Minimal 18 Orang y. _Multimedia: _ Flash/3D (24 Jam) Minimal 18 Orang X. Desain Grafis: Corel/Adobe Photoshop . (24 Jam) Minimal 18 Orang w. _Programming: _ VB/C++ (Basic) (4 Hari-24 Jam) Minimal Minimal 18 Orang v. _Database: _ Access/ Oracle/ Mysql. DII . (42 Jain) Minimal 18 Orang TARIF SATUAN' JENIS : PENERIMAAN NO PFESIDEN REPUBLIK INDOI'-lESIA - 28 - p. CAD ... '0. _Multimedia: _ Flash Dan Dreamweaver (42 Jam) Minimal 18 Orang n. _Database: _ Oracle/ Mysql (42 Jam) Minimal 18 Orang . m. _Networking: _ Cisco (42 Jam) Minimal 18 Orang .1. _Programming: _ PHP/ ASP /VB/VC++. (42 Jam) Minimal 12 Orang k. Database Engineer (120 Jam) Minimal 18 Orang J. Hardware Troubleshooting (120 Jam) Minimal 18 Orang i.. Desain Grafis & Multimedia (120 Jam) Minimal 18 Orang h. Networking Maintenance (120 Jam) Minir: nal 18 Orang g. _Programming: _ Java/ NET (120 Jam) Minimal 18·Or.ang f. Drafter (240 Jam).Minimal 18 Orang e. Database Administrator (240 Jam) Minimal 18 Orang d. _Netuiork: _ Engineer (240 Jam) Minimal 18 Orang .' c. . Web Developer/Mobile Application Dev (240 .Jarn] Minimal 18 Orang b. Software Developer + Entrepreneur (480 Jam) Minimal 30 Orang a. Desainer Animator. + Entrepreneur (480 .Jam) Minimal 30 Orang 3. Pelatihan Reguler Kelas Malam 450.000,00 Rp 450.000,00 Rp Per Orang Per Orang Per Orang Rp 5.500.000,00 Per Orang Rp 5.500.000,00 Per Orang Rp 3.800.000,00 Per Orang Rp 3.800.000,00 Per Orang Rp 3.800.000,00 Per Orang Rp 3.800.000,00 Per Orang Rp 2.100.000,00 Per Orang Rp 2.100.000,00 Per Orang Rp 2.100.000,00 Per Orang Rp 2.100.000,00 Per Orang Rp 2.100.00000 Per Orang Rp 1.300.000,00 Per Orang Rp 950.000,00 Per Orang Rp 950.000,00 Per Orang Rp 950.000,00 (6 Jam) an .. Pengenalan . Programming Minimal 18 Orang am. Pengenalan' Web Design (6 Jam) Minimal 18 Orang TARIF SATUAN JENIS PENEIDMAAN NO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 29 - c. Pengembangan ... L__L ----~~-----------------J----------I 150.000,00 150.000,00 TARIF .,: .; ) I, .,' : ,: ; '; : ' 950.000,00 950.000,00 700.000,00 700.000,00 700.000,00 700.000,00 I 700.000,00 700.000,00 700.000,00 500.000,00 500.000,00 500.000,00 Per Mahasiswa Rp Per Formulir Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp .b. Pendaftaran Semester ·a. FormuJir Pendaftaran Mahasiswa Baru '1. Pendidikan Strata [ .A. Pendidikan·Akademik dan/atau Fckasi XI. PENYELENGGARAAN PENDIDlKAN SEKOLAI: I TINGGI MULTI MEDIA . aa. CAD Tools -2D 18 Jam) Minimal 18 Orang z. Office Application. - Spreadsheet (18 Jam) Minimal 18 Orang y. Office Application - Word (18 Jam) Minimal 18 Orang x. Office Application - Presentation Tools (24 Jam) Minimal 18 Orang w: Setting Jaringan (24 Jam) Minimal 18 Orang v. _Database: _ Access (24 Jam) Minimal 18 Orang u. Mutimedia & Desain Grafis: . Co rel/ Adobe/ Flash (24 Jam) Minimal 18 Orang t. Database: Access/Oracle/ Mysql Dll (Basic) (24 Jam) Minimal 18 Orang s. Multimedia: Flash,' 3D (24 Jam) Minimal 1'8 Orang .r. Desain Grafis & Multimedia: Corel, Adobe (24 Jam) Minimal 18 Orang . q. Sistein Operasi (42 Jam) Minimal 18 Orang p. CAD Tools: Autocad-3D (42 Jam) Minimal 18 Orang SATUAN Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp Per Orang Rp JENIS PENERIMAAN NO P F~E SID 1: : 1'-1 REPUBLIK INDO!"': : SIA - 30 - 2. Diklat ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF , C. Pengembangan Akademik Per Semester Rp 9.000,000,00 d. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Per Mahasiswa Rp 1.725.000,00 Tetap Program Studio Manajemen Per Semester Inforrnasi dan Komunikasi e. Surnbangan Pernbinaan Pendidikan Per $KS Rp 100.000,00 Variabel . [, Wisuda dan ljazah Per Mahasiswa Rp 500.000,00 ,. ,. '2. Pendidikan Diploma IV '.

    1. . Form ulir Pendaftaran Mahasiswa Baru Per Formulir Rp 150,000,00 I , b. Peridaftaran Semester Per Mahasiswa Rp 150.00b,00 . , Per Semester , c. Pengembangan Akademik Per Mahasiswa Rp 9.000.000,00 .d. 'Sum.bangan Pembinaan Pendidikan Tetap 1) ProgramStudi Manajemen Produksi Per Mahasiswa Rp 1.725.000,00 Siaran Per Semester 2) Program Studi Manajemen Produksi Per Mahasiswa Rp 1.725.000,00 .Pernberitaari Per Semester 3) Program Studi Manajemen Teknik Per Mahasiswa Rp 2.075.000,00 Studio Prod uksi Per Semester 4) ^Program Studi Animasi Per Mahasiswa Rp 1.725.000,00 Per Semester 5) ^.Prograrn Studi Desain Teknologi Per Mahasiswa Rp 2.075.000,00 Perrnainan Per Semester e. Surnbangan Pern bin aa.n Pendidikan Per SKS Rp 100.000,00 Variabel 'f. Wisuda dan Ijazah Per Mahasiswa Rp 500.000,00 g. Penerimaan Pendidikan dan ^.Pelatihan Jangka Pendek (minimal 15 orang) 1. Diklat Penulisan Naskah Radio/TV Per Orang Rp 1.500.000,00 (6 hari) PPESIDEN REPUBLIK INDOI'H: : SIA - 31 - Rp Rp Rp Rp Rp Rp .Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Naskah Berita 23. Diklat .Penulisan Radio/TV (12 hari) .

  7. .Diklat Reportase Radio/TV (12 hari) 21. Diklat Presenter TV ProfSram (7 hari) 20. Diklat Kehumasan (6 hari) 1'9. Diklat Public Relation (6 hari) 18. Diklat Dasar Teknik Karnera (15 hari) 17..Diktat Teknik Tranmisi (16 hari) 16. Diklat . Ilustrasi Musik Efek Program . (12 hari) 15. Diklat Acting Drama. TV (21 hari) 14, Diklat Produser Radio/TV (6 hari) 1.2. Diklat Grafis Program TV (30 hari) l3.·Diklat Public Speaking (6 hari) 11. Diklat Produksi Program TV (30 hari) 10. Diklat Operasional Studio Radio/TV (30 hari) 9. Diklat .Jurrialistik Radio/TV (30 hari) 8.' Diklat VTR Maintenance (20 hari) 7.. Diklat Produksi Dokumenter (30 hari) 6. Diklat Produ ksi Program Radio zTv- . Budaya/ Hiburan / Drama (21 hari) 5. Diklat Tata Artistik Dekorasi dan Property ProgramTv 4: Diklat Make-Up TV/F'ilm (6 hari) 3. Diklat Format Program TV (6 hari) NO 24. Diklat ... 2.200.000,00 2.685.000,00 1.860.000,00 1.100.000,00 1.215.000,00 10.400.000,00 2.575.000,00 2.405.000,00 9.100.000,00 3.275.000,00 2.430.000,00 3.655.000,00 13.255.000,00 , 7.715.000,00 7.500.000,00 9.515.000; 00 2.520.000,00 7.510.000,00 12.025.000,00 9.05.000,00 2.600.000,00 10.110.000,00 TARlF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per Oran.g Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang SATUAN Program TV 2. Diklat Penyutradaraan .(30 hari) . . J'ENIS PENERlMAAN PF!ES IDE0J REPU BLII<' INDOI'J r s IA - 32 - XII. PENGGUNAAN ... NO JENIS .PENERIMAAN SATUAN TARIF 24. Diklat Talk Show Radio/TV (12 hari) Per Orang Rp 6.270.000,00 : 25.'Diklat Live Report Radio/TV (12 hari) Per Orang Rp 2.725.000,00 26. Diklat Animasi (12 ha~i) Per Orang Rp 2.100.000; 00 '2.7.Diklat Editing Radio/TV (12 hari) Per Orang Rp 2.500.000,00 28. Dikiat Estetika Akustik Produksi Radio/TV Per Orang Rp 6.225.000,00 (12 had) 29. Diklat Penulisan Naskah Berita Radio/TV Per Orang Rp 2.735.000,00 (24 hari) 30. Diklat Penyiar Radio/TV (6 hari) Per Orang Rp 2.355.000,00 31. Diklat Penulisan Naskah Drama Radio/TV Per Orang Rp 2.705.000,00 (24 hari) .

  8. Diklat Audio/Video Teleconference Per Orang Rp 3.715.000,00 (24 hari) , , 33. Diklat . Sistem Pelayanan Elektron ik Per Orang Rp 850.000,00 Pemerintah (E-Government) (6 hari) '. 34. Diklat Deseminasi lnformasi bagi Penyuluh Per Orang Rp 1.655.000,00 (12 hari) 35; Diklat Photography (6 hari) Per Orang Rp 1 .: 250.000,00 36. Diklat Produksi Audio Visual (12 hari) Per Orang Rp 2.650.000,00 31'..Diklat Produksi Multimedia Pembelajaran Per Orang Rp 2.650.000,00 (12 hari) ..

  9. Diklat Teknik Kamera & Editing (12 hari) Per Orang Rp 2.650.000,00 39. Diklat Web Design ( 6 hari ) Per Orang Rp 2.850.000,00 . 40. 'Praktik Kerja lndustri Siswa 20 (dua puluh) Per Orang Rp 850.000,00 Orang (9 hari) . PF'ES IDEI,! REP U B LlI~ IN 0 0 i'·H~ S IA - 33 - b. Laboratorium ... 25.000,0.0 Rp 125.000,00 100.000,00 75.000,00 Per Unit Per Jam Per Unit Per Rp Jam Per Unit Per Rp Jam Per Unit Per Rp Jam a. La bora tor iu m Bahasa 2 .. Laboratoriurn .

    1. Spectrum Analyzer merle Adveantest tipe TR41-33B (0 MHz s/ d 20 GHz) k. Osciloscope Dual Trace 120 MHz Leader J. Osciloscope Dual' Trace 60 MHz Leader tipe 1060 50.000,00 .. i. Osciloscope Dual Trace 40 MHz Per Unit Per Jam Rp Kenuiood tipe CS-J 022 100.000,00 h. Network Analyzer merk Anritsu model Per Unit Per Jam Rp . 54107A 1 MHz-1500 MHz 100.000,00 g. Multi Channel Signal Generator merle Per Unit Per Jam Rp Anritsu tipe RT83B 250.000,00 f. FPU' 300m'W 13GHZ _merk: _ NEC tipe TVL- Per Unit Per Jam Rp 113M 150.000,00 e. Digital Field Strength meter VHF/VI-IF Per Unit Per Jam Rp _merk: _ Anritsu tipe ML 524B .40.000,00 Rp 100.000; 00 75.000,00 50.000,00 Unit Per Jam d. Digital Counter _merk: _ Leader ripe LDC- 823A (s.d 250 MHz) 1. Alat Ukur Lab. Electron ika & Pemancar A. Sekolah TinggiMulti Media Yogyakarta a. Analog Field Strength Meter FM (Anritsu Per Unit Per Jam Rr M 262 Ej.

    2. Anal'og Field Strength Meter VHF/UHF Per Unit Per Jam Rp (Anritsu ML .s18A) c. .Audio Test Signal Generator _nierk: _ TOA Per Unit Per Jam Rp iipe DPA-221A XII. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA (sesuai de ngan tugas dan fungsi) TARIF SATUAN JENIS PENERIMAAN NO PF{ESIDEN REPUBLIK INDOr'lf~ SIA - 34 - : 4. Lighting' ... NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARlF .. _ b. -Laboratoriurn Editing Audio [Von Linier Per Unit Per Rp 125.000,00 (20 Komputer) Jam c. Laboratorium Editing Video Non Linier Per Unit Per Rp 125.000,00 (16 Kornputer) Jam .:

    3. Laboratoriu m Elektroriika Per Unit Per Rp 45.000,00 Jam e. Laboratoriurn Komputer Anirnasi (20 Per Unit Per Rp 125.000,00 Komputer) Jam f. Laboratorium Animasi, Editing Audio Per Unit Per Rp 350.000,00 dan video (40 Komputer) Jam g. Laboratoriu m Komputer Dasar (24 Unit Per Jam Rp 125.000,00 komputer) h. Laboratoriurn Grafis (20 komputer) Per Unit Per Rp 125.000,00 .' Jam I. Laboratorium Komputer Tingkat Lanjut Per Unit Per Rp 250.000,00 (40 komputer) Jam J. Laboratorium Tenaga Listrik Per Unit Per .Rp 85.00'0,00 Jam , .. .. 3; Laboraturium Frekwensi Tinggi a. AM Transmitter Harris Gate 1 KW AM Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam : b. FM'Transmitter LYS 2,5 KW FM Per Unit Per Rp 125.000,00 Jam c. FM Transmitter NEC ] KW Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam d. Microwave Test Bench Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam e. Portable FM Transmitter RVR 1 J(W Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam f. ·TV Trarislaior UHF Channel 33/ 50 Watt Per Upit Per Rp 100.000,00 Jam .. g. __ ^TV Transmitter NEC 1 KW VHF Per Unit Per Rp 170.000,00 Jam h .. TV Transmittor NEC 100 Watt VHF Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam PF~ES IDEN REPU ai.i« INDOI'-lI': : SIA _35 _.

    4. Generator .. 0 NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 4. Lighting a. Lighting 2 KW Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam b. Lighting 2 KW (blonde) Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam c. Lighting 800 watt (red head) Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam d. Lighting EM! 4 K watt Per Unit Per Rp 100.000,00 Jam ..

    5. Lighting studio TV1 . Per Unit Per Rp 250.000,00 Jam .f. Lighting studio TV 2 Per Unit Per Rp 200.000,00 Jam 5. Microphone . a. Microphone Clip On Per Unit Per Rp 12.500,06 Jam b. Microphone Clip On Wireless + Receiver Per Unit Per Rp 30.000,00 Jam c. Microphone Condenser Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam d. Microphone Dynamic Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam e. Microphone Gun Per Unit Per Rp 20.000,00 Jam 6. Generator a'. Generator Set (genset) Portable 1 KVA Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam b. __ ^Generator Set (genset) Por-table ^3,5 ^KVA Per Unit Per Rp 50.000,00 Jam c. __ ^Generator Set (genset) Portable ^7,5 ^KVA Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam d. __ ^Generator Set (genset) Portable ^10 ^KVA Per Unit Per Rp 100.000,00 Jam PF~ESIDEN REPUBLlI<. INDONESIA - 36 - d. Studio, .. NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ... .. ' ..

    6. Generator Set (qeriset] 70 KVA (Mobil) Per Unit Per Rp 175.000,00 Jam 7. Camcorder a. Digital Camera SONY-DVW 709 WSP Per Unit Per . Rp 300.000,00 Jam .. ·b. Camera DVCClI71 Sony DSR-PD170P Per u'ni t Per Rp 125.000,00 . Jam c. Camera DVCam Sony HDV HVR-ZIP Per Unit Per Rp 150.000,00 Jam d. Camera DVC PRO PANASONIC-AJ- Per Unit Per Rp 100.000,00 D61 0 WEE/ PANASON IC-AJ-D410AE Jam e. Panasonic MD 9000EN / AG-DVC62EN Per Unit Per Rp 100.000,00 Jam f. Camera Sony XDCAM EX-3 Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam g. Digital still Camera' Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam 8. Ruangan Dan Kelengkapanya a. Auditorium MMTC Per Unit Per Rp 500.000; 00 Jam . b. Joint Lecture Room Per Unit Per Rp 100.000,00 Jam c. Kelas Besar Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam d. Kelas Kecil Per Unit Per Rp 50.000,00 Jam 9. Peralatan Radio R-TV a. __ ^Post Production Room Analog Per Unit Per Rp 85.000; 00 Jam b. __ ^Post Production Room Digital Per Unit Per Rp 225.000,00 Jam c. __ ^Production Meeting Room Per Unit Per Rp 75.000.,00 Jam L.. •. P F~ ESID E.' I" REPUBLIK INDOI'l: : : -SIA ..37 - g, DVC ... ,_ .. NO ENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF .. -d. Studio Radio Analog Per Unit Per 'Rp 35.000,00 Jam e, Studio Radio Digital Per Unit Per Rp 70.000,00 Jam f. Studio TV Analog Kecil Per Unit Per Rp 835.000,00 Jam g. Studio TV Digital Besar Per Unit Per Rp 2.500.000,.00 Jam h, Announcer Booth Radio Per Unit Per Rp 35.009,00 Jam 1. Announcer Booth TV Per Unit Per Rp 170.000,00 Jam .' j. Komputer Grafis Studio TV 1 Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam k. Player Betacam Analog (DVW-500P) Per Unit Per Rp 70.000,00 Jam 10: Guest House a. Guesthouse VIP Kamar Per Hari Rp 125.000.,00 b. Guesthouse AC Karnar Per Hari Rp 125.000,00 . c. Guesthouse non AC Karriar Per Hari Rp 70.000,00 11 .. Audio Video Portable/ Mobile Equipment a. 9" Color Video Monitor Per Unit Per Rp 20.000,00 Jam b. Audio Mixer 18 - 24 Channel Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam c. Audio 8 Channel Per Unit Per Rp 60.000,00 .. Jam d. Audio Mixer 3 Channel Per Unit Per Rp 45.000,00 Jam e. __ ^.Portable Mixer ^4 ^Channel Per Unit Per Rp 50.000,00 Jam f. Dolly Track Compresso Per Unit Per Rp 170.000,00 Jam PHESIDI: N f EP LJ B L: KIN 0 0 I: : .S IA - 38 - _-: _ x. Editing ... NO . JENIS PENERlMAAN SATUAN TARIF _. g.. DVC-Pro Lap- Top Editing Per Unit Per Rp 250.000,00 Jam h. Effect Processor Digitec Per Unit Per Rp 15.000,00 Jam I. Fish Pole Per Unit Per Rp 10.000,00 Jam j. Mini PV Player SONY Type DSR-25 Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam ; k. Mini DV'Player SONY Type DSR-45 Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam I. OB'Van Radio Per Unit Per Rp 125.000,00 .. Jam m. Player Betacam Digital (DVW-20 P) . Per Unit Per Rp 125.000,00 Jam ·n. Player DV Pro . Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam o. PlayerDVD Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam p. Player VCD/CD Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam q. Player _VCD/ CD PoJesional Tascam_ Per Unit Per Rp 10.000,00 Jam r. Stereo Scope Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam s. TV OB Van Digital No.1 Per Unit Per Rp 500.000,00 Jam t. TV OB Van Digital No.2 Per Unit Per Rp 1.700.000,<: )0 Jam ll. TV Receiver 21" Per Unit Per Rp 10.000,00 Jam v. TV Receiver 29" Per Unit Per Rp 20.000,00 Jam w. TVReceiver Plasma 60" Per Unit Per Rp 125.000,00 " Jam PHESIDFN f~ E r-' U B L ! KIN 0 0 hit: . SIA ··39 - 14. Alat ... .. NO JENIS ,PENERIMAAN SATUAN TARIF ..

    7. Editing Non Linear SONY Per Unit Per Rp iso.ooo.oo ,...Jam . .

    8. Editing Non Linear Pentium 4 Per Unit Per Rp ,15.000,00 Jam '. z. Editing Non Linear Machinios Apple Final Per Unit Per Rp 25.000,00 Cutpro Jam '.

    9. Editing Equipment Analog (Linear) Per Unit Per Rp 65.000,00 : Betacam SP Jam abo Artycast Station A WS-G500 tarif Per Uriit Per Rp 150.000,00 Jam 12. Alat _Musik: _ a. Gamelan Per Set Per Jam Rp 50.000,00 b. Grand Piano YAMAHA Per Unit Per Rp 50.000; 00 Jam ..

    10. Graphic Equalizer Per Unit Per Rp 15.000,00 Jam .d. Keyboard Per Unit Per Rp 45.000,00 Jam e. Alat Musik 1 set (Rythem Gitar, Bass Per Set Per Jam Rp 50.000; 00 Gitar, Keyboard dan Drum) f. Drum Per Unit Per Rp 3.500,00 Jam g. Gitar Akustik Per Unit Per Rp 2.500,00 Jam h. Gitar Elektrik Per Unit Per Rp 2.500,00 Jam 1. Bass Gitar Ele ktrik Per Unit Per Rp 2.500,00 . , Jam j. Flute Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam k. Clarinet Per Unit Per Rp 12.500,00 Jam 13. Studio Rekaman Audio Per Jam Rp 45.000,00 -- PFES IDEN REPUBLIK INDOI"-lt: : SIA - 40 - -, 7. Lapangan ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF H; AJat Bantu Mengajar ' . . .a". Active Speaker Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam b. LCD Projector 1200 Lumen Toshiba Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam .. c. LCD Projector 1300 Lumen SONY Per Unit Per Rp 25.000,00 '. Jam d. LCDProjector 6000 Lumen SONY Per Unit Per Rp 75.000,00 Jam e. Screen Besar 4 x 6 m Per Unit Per Rp 35.000,00 Jam .. 'f. Screen Kecil 1,5 x 3·m Per Unit Per Rp 10.000,00 Jam g. Screen Medium 2 x 4 m Per Unit Per Rp 20.000,00 Jam h. Sound System Per Unit Per Rp 85.000,00 ; Jam B. Pusat Perididikan dan Pelatihan l. Ruang Auditorium Wisma Kebon Jeruk Per 6 Jam Rp 1.000.000,00 (kapasitas 300 orang) Tambahan Kelebihan Penggunaan Per Jam Rp 250.000,00 2: ^Ruang Auditorium Kantor Meruya Per 6 Jam Rp 700.000,00 (kapasitas 100 orang) Tambahan Kelebihan Penggunaan Per Jam Rp 150.000,00 3.' Ruang Kelas (30 Orang) Per 6 Jam Rp 500.000,00 Tambahan Kelebihan Penggunaan Per Jam Rp 100.000,00 4.' ^Kamar VIP Per Kamar Per Rp 150.000,00 Hari 5. ^Kamar Standar Per Kamal' Per Rp 100.000,00 Hari 6.- ^Aula Olahraga Per 6 Jam Rp 300.000,00 Tambahan Kelebihan Penggunaan Per Jam Rp 50.000,00 PFESIDEN REP U 8 L IK IN'O 0 I'E SIA - 41 - 2. Ruang . .. 'NO JENIS PENERlMAAN SATUAN TARIF .' 7. Lapangan Buu !'angkis Per Lapangan Rp 20.000,00 Per Jam 8. .Penggunaan: . a. Screen / Layar LCD Per Unit Per Rp 10.000,00 Jam .b. Sound System Per Unit Per Rp 85.000,00 Jam c. Karnera Digital Per Unit Per Rp 100.000,00 Jam .. d. Hand!fcam' Per Unit Per Rp 125.000,00 Jam e. Kornputer Note book Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam f. Internet Per Unit Per Rp 3.000,00 Jam g. OHP Per Unit Per Rp 5.000,00 Jam h. LCD Projector Per Unit Per Rp 25.000,00 Jam i, Fiines Center Per Unit Per Rp 5.000,00 I Jam . j. Alat Musik (Band) Per Set Per Jam Rp 150.000,00 k. Organ / Keyboard Per Unit Per Rp 50.000,00 Jam , 1. Kur si Per Unit Per Rp 2.500,00 Hari C. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi (BPPTIK) Cikarang J. ^. Ruang Auditorium BPPTII< (kapasitas 300 Per 6 Jam Rp 5.000.000,00 .. orang) Tambahan Kelebihan penggunaan Per Jam Rp . 500.000,00 PF!ESIDEr REPU BLIK IN DOI'II: : SIA - 42 - Tambahan ... NO JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF 1--- , 2, , Ruang Kelas a, Kapasitas 30 Orang Per Hari Rp 1.000.000,00 b. Kapasitas 1-8Orang Per Hari Rp 500,000,00 c, Kapasitas 12 Orang Per Hari Rp 400.000,00 3. Karnar (Per Kamar 2 Orang) Peserta Diklat Per Kamal' Per Rp 120.000,00 Hari 4. Penggunaan Alat dan Bahan , a, Screen/ Lcujar LCD Per Unit Per Rp 100.000,00 Hari ';

    11. _Sound System': _ Setara daya 3000 watt Per Unit Per Rp 300.000,00 Hari c, Camera digital Per Unit Per Rp 100.000,00 Hari d. Handicam Per Unit Per Rp 150.000,00 Hari e, PC Unit Per Unit Per Rp 25.000,00 Hari L Internet Per Unit Per 'Rp 2,000,00 Jam J LCD Projector Per Unit Per Rp 150,000,00 Hari 4. Kursi Per Unit Per Rp 3.500,00 Hari " n. Unit ' Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Surnber Daya dan Perangkat Pos 'dan Inforrnatika (Ditjen SOPPI) untuk Penunjang Ujian REQR 1. Auditorium UPT Ditjen SOPPI Per 8 Jam Rp 7.500.000,00 Per 4 Jam Rp 4.000.000,00 Tambahan Kelebihan Penggunaan Per Jam Rp 1.250.000,00 2. Penggunaan LCO Per 8 Jam Rp 1.000.000,00 Per 4 Jam Rp 500.000,00 P F~ E SID E. 1'\1 REPU BLIK IN DOI~ I: : , SIA - 43 - , .

      1. VHF ... NO KOMPONEN JENIS PENEIUMAAN SATUAN TARIF . , KOMPONEN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO .' A. Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP ISR) 1. Tabel Harga Dasar Lebar. Pita (HDLP) . a. Zona - 1 1)'VLF 9 - 30 KHz per KHz Rp 20.961,00 2) LF 30 - 300 KHz per KHz Rp 15.715,00 3) MF 300 - 3000' KHz per KHz Rp 15.249,00 4) HF 3 - 30 MHz per KHz Rp 14.581,00 5) VHF 30 - 300 MHz per KHz Rp 12.888,00 : 6) UHF 300 - 3000 MHz per KHz Rp 11.772,00 , per KHz Rp 9.681,00 7) SHF 3 - ^30 . GHz 8) EHF .. 30 - 275 GHz per KHz Rp 6.101,00 b. Zona - 2 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30 KHz Per KHz Rp 16.769,00 '. Rp 12; 572,00 2) LF 30 - 300 KHz Per KHz 3) MF 300 - 3000 KHz Per KHz Rp 12.199,00 4) HF . 3 - 30 MHz Per KHz Rp 11.665,00 '---. LAMPlRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNlKASI DAN INFORMATIKA PF!E': S I DE i,J I~EPU8L: K IND': ); ·I : .-: : ; : A 1) VLF N - 0 " KOMPONEN JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF v ,. S} VHF 30 - 300 MHz Per KHz Rp 10.310,0'0 6) UHF .300 - . 30.00 MHz Per KHz Rp 9.418,00 7). SHF 3 - 30 GHz Per KHz Rp 7.745,00 8) EHF 30 - 275 GHz . Per KHz Rp 4.881,00 -c.' Zona - 3 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30. KHz Per KHz Rp 12.576,00 2).LF '30 - 300 KHz Per KHz Rp 9.429,00 .3) MF 300 3000 KHz I Per KHz Rp 9.149,'00 - J 4) HF .. : 3 - 30 MHz Per KHz Rp 8.749,00 5) VHF 30 - 300 MHz Per KHz Rp 7.733,00 6) UHF 300 - 3000 MHz Per KHz Rp 7.063,00 7) SHF 3 - 30. GHz Per KHz Rp 5.809,00 .. 8) EHF 30 - 275 GHz Per KHz Rp 3.661,00 . d. Zona - 4 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30. KHz Per KHz Rp 8.384,00 2) LF. 30 - 300 KHz Per KHz Rp 6.286,00 3) MF 300 - 3000 KHz Per KHz Rp 6.099,00 4) HF . 3 - 30 MHz Per KHz Rp 5.832,00 5) VHF 30' - 300 MHz Per KHz Rp 5.155,00 6) UHF 300 - 3000 MHz Per KHz Rp 4.709,00 7) SHF 3 - 30 . GHz Per KHz Rp 3.873,00 8) EHF 30 - 275 GHz Per KHz Rp 2.440,00 " e. Zona - 5 Segmentasi frekuensi - 2 - f.: : J F' E SID E ,'-) REI: : JUBLlK IND',): ·I: : : ; JA 6) UHF ... r-rr- NO KOMPONEN JENIS PENERlMAAN SATUAN 'TARlF , .. .: ~: ~. 'I; : 1) VLF 9 _ ·30 KHz Per KHz Rp 4.192,00 2) LF 30 _ 300 KHz Per KHz Rp 3.143,00 3) MF 300 _ 3000 KHz Per KHz Rp 3.050,00 4) HF 3 _ 30 MHz Per KHz Rp 2.916,00 5) VHF 30 _ 300 MHz Per KHz Rp 2.578,00 6) UHF 300 _ 3000 MHz Pel' KHz Rp 2.354,00 7.) SHF 3 _ 30 GHz Pcr KHz Rp l.936,00 8) EHF 30 _ 275 GHz Per KHz Rp l.220,00 2.. Tabel Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) ·a. Zona -·1 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 _ 30' KHz Per dBm Rp 191.629,00 " 2) LF' 30 _ 300 KHz Per dBm Rp 142.844,00· 3) MF 300 _ 3000 KHz Per dBm Rp 140.403,00 4) HF 3 _ 30 MHz Per dBm Rp 135.353,00 " 5) VHF 30 _ '300 MHz Per dBm Rp 119.665,00 6)· UHF 300 _ 3000 MHz Per dBm Rp 109.481,00 7) SHF. 3 _ 30 GHz Per dBm Rp '89.364,00 ..

      2. EHF 30 _ 275 GHz Per dBm Rp 54.188,00 b. Zona - 2 Segentasi frekuensi 1) VLF 9 _ 30 KHz Per dBm Rp 153.303,00 2) LF 30 _ 300 KHz Per dBm Rp 114.275,00 .. 3) MF 300 _ 3000 KHz Per dBm Rp 112.322,00 4) HF 3 - 30 MHz Per.dBm Rp 108.282,00 '. Rp 95.732,00 5) VHF 30 _ 300 MHz Per dBm L___ _3 _. P ~.! I: : SID EN IE P U 8 L 1~\ 1N D 0 1'-) -: S 1 A 2) LF ... NO . KOMPONEN JENIS ,. : J: .PENERIMAAN . SATUAN TARIF _, 'I: .... '.- ~, 6) UHF 300 - 3000 MHz Per dBm Rp 87.585,00 7) SHF 3 - 30 GHz Per dBm Rp 71.491,00 ; ^..

      3. EHF 30 - 275 GHz Per dEm Rp 43.350,00 c.Zona-3 . Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30 KHz , Per dBm Rp 114.977,00 2) LF 30 - 300 KHz Per dEm Rp 85.707,00 3) MF' 300 - 3000 KHz .Per dBrn Rp 84.242,00 4) HF .3 - 30 MHz Per clEm Rp 81.212,00 5) VHF 30 - 300 MHz Per d Brn Rp 71.799,00 6) UHF 300 - 3000 MHz Per clEm Rp 65.688,00 7). SHF 3 - 30 GHz Per clBm Rp 53.618,00 8) EHF 30 - 275 GHz Per dEm Rp 32.513,00 d. Zona - 4 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30 KHz Per dEm Rp 76.652,00 2) LF 30 - 300 KHz Per dBm Rp 57.138,00 3) MF 300 - 3000 KHz Per d Brn Rp '56.161,00 4) HF·· .. 3 - 30 MHz Per dBm Rp 54.141,00 5) VHF 30 - 300 MHz Per dEm Rp 47.866,00 6)·UHF 300 - 3000 MHz Per dEm Rp 43.792,00 7), SHF 3 - 30 GHz Per dBm Rp 35.745,00 8) EHF· 30 - ·275 GHz Per dBm Rp 21.675,00 e.Zona-5 Segmentasi frekuensi 1) VLF 9 - 30 KHz per dBm Rp 38.326,00 PfJESIDEN REPU BUK INDO I'L SiA r. 3400 ... NO ~ KOMPONEN JENIS .') .. PENERIMAAN SATUAN TARIF 2) LF 30 _ 300, KHz per dBm Rp 28,569,00 3) ^: MF 300 ._ 3000 KHz per dBrn Rp 28.081,00 4) HF 3 _ 30 MHz per dBm Rp 27.071,00 5) VHF 30 _ 300 MHz per dBm Rp 23.933,'00 6) UHF.; 300 _ 3000 MHz per dBrn Rp 21.896,00 .. 7) SHF 3 _ 30 GHz per dBm Rp 17.873,00 I 8) EHF 30 _ 275 GHz per dBrn Rp 10.838,00 B. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuen si Radio (BHP IPFR) 1.. Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radlo (I) a. 0,009 - 0'; 03 MHz per MHz Rp 17.571,00 b. 0,03 - 0,3 MHz per MHz Rp 15.047,00 c. 0,3-3MHz per MHz Rp 12.524,00 d. 3 - 30 MHz per MHz Rp 10.000,00 ·e. 30 - 88 MHz per MHz Rp 8.821 ,00 f. 88 - 108 MHz per MHz Rp 8.596,00 g. 108 - 300 MHz per MHz Rp 7.476,00 ·h. 300-AIOMHz per MHz Rp 7.134,00 .. I. . 410 - 825 MHz per MHz Rp 6.368,00 '.j. 825 -< 890'MHz' per MHz Rp 6.285,00 k. 890 - 960 'MHz per MHz Rp 6.202,00 .1. 960 - 1710 MHz per MHz Rp 5.569,00 . m. 1710 - 1880 MHz per MHz Rp 5.465,00 . " 1880'- 1920 MHz per MHz Rp 5.442,00 n.

  1. 1920 - 2170 MHz per MHz Rp 5.308,00 p. 2170 - 2690 MHz per MHz Rp 5.072,00 , 2690 3400 MHz per MHz Rp 4.816,00 q. 5 . p F-~ E SID E' 1"-1 REPUBLIK INDOI'~I: SIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):