Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:79
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tanggal Ditetapkan:2 November 2015
Tanggal Diundangkan:9 November 2015
Tanggal Berlaku:9 November 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):