Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:7
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):