Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:48
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:2 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:2 Juli 2015
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):