Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juni 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Juni 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Juni 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.