Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:39
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Persero PT PAL Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:18 Juni 2015
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):