Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:38
Judul:Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:5 Juni 2015
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):