Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; __ __ b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah; __ __ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. __ Pasal I

  4. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

    2. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);

    3. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

    4. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

    5. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

    6. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);

    7. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

    8. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

    9. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);

    10. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

    11. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);

    12. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

    13. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);

    14. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);

    15. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan

    16. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA HAMONANGAN LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015 2 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV a b c d a b c d a b c d a b c d e 0 1.486.500 1 2 1.533.400 3 1.623.400 1.692.100 1.763.600 4 1.581.700 5 1.674.500 1.745.400 1.819.200 6 1.631.500 0 1.926.000 7 1.727.300 1.800.300 1.876.500 1 1.956.300 8 1.682.900 2 9 1.781.700 1.857.000 1.935.600 3 2.017.900 2.103.300 2.192.300 2.285.000 10 1.735.900 4 11 1.837.800 1.915.500 1.996.500 5 2.081.500 2.169.500 2.261.300 2.357.000 0 2.456.700 2.560.600 2.668.900 2.781.800 0 2.899.500 3.022.100 3.149.900 3.283.200 3.422.100 12 1.790.500 6 1 1 13 1.895.700 1.975.800 2.059.400 7 2.147.000 2.237.900 2.332.500 2.431.200 2 2.534.000 2.641.200 2.752.900 2.869.400 2 2.990.800 3.117.300 3.249.100 3.386.600 3.529.800 14 1.846.900 8 3 3 15 1.955.400 2.038.100 2.124.300 9 2.214.700 2.308.300 2.406.000 2.507.800 4 2.613.800 2.724.400 2.839.700 2.959.800 4 3.085.000 3.215.500 3.351.500 3.493.200 3.641.000 16 1.905.100 10 5 5 17 2.016.900 2.102.300 2.191.200 11 2.284.400 2.381.100 2.481.800 2.586.700 6 2.696.200 2.810.200 2.929.100 3.053.000 6 3.182.100 3.316.700 3.457.000 3.603.300 3.755.700 18 1.965.100 12 7 7 19 2.080.500 2.168.500 2.260.200 13 2.356.400 2.456.000 2.559.900 2.668.200 8 2.781.100 2.898.700 3.021.300 3.149.100 8 3.282.400 3.421.200 3.565.900 3.716.700 3.874.000 20 2.027.000 14 9 9 21 2.146.000 2.236.800 2.331.400 15 2.430.600 2.533.400 2.640.600 2.752.300 10 2.868.700 2.990.000 3.116.500 3.248.300 10 3.385.700 3.528.900 3.678.200 3.833.800 3.996.000 22 2.090.800 16 11 11 23 2.213.600 2.307.200 2.404.800 17 2.507.100 2.613.200 2.723.700 2.838.900 12 2.959.000 3.084.200 3.214.700 3.350.600 12 3.492.400 3.640.100 3.794.100 3.954.600 4.121.800 24 2.156.700 18 13 13 25 2.283.300 2.379.900 2.480.500 19 2.586.100 2.695.500 2.809.500 2.928.300 14 3.052.200 3.181.300 3.315.900 3.456.200 14 3.602.400 3.754.700 3.913.600 4.079.100 4.251.600 26 2.224.600 20 15 15 27 2.355.200 2.454.800 2.558.700 21 2.667.500 2.780.400 2.898.000 3.020.600 16 3.148.300 3.281.500 3.420.300 3.565.000 16 3.715.800 3.873.000 4.036.800 4.207.600 4.385.600 22 17 17 23 2.751.600 2.867.900 2.989.300 3.115.700 18 3.247.500 3.384.900 3.528.100 3.677.300 18 3.832.800 3.995.000 4.164.000 4.340.100 4.523.700 24 19 19 25 2.838.200 2.958.300 3.083.400 3.213.800 20 3.349.800 3.491.500 3.639.200 3.793.100 20 3.953.600 4.120.800 4.295.100 4.476.800 4.666.100 26 21 21 27 2.927.600 3.051.400 3.180.500 3.315.100 22 3.455.300 3.601.400 3.753.800 3.912.600 22 4.078.100 4.250.600 4.430.400 4.617.800 4.813.100 28 23 23 29 3.019.800 3.147.600 3.280.700 3.419.500 24 3.564.100 3.714.900 3.872.000 4.035.800 24 4.206.500 4.384.400 4.569.900 4.763.200 4.964.700 30 25 25 31 3.114.900 3.246.700 3.384.000 3.527.200 26 3.676.400 3.831.900 3.994.000 4.162.900 26 4.339.000 4.522.500 4.713.800 4.913.200 5.121.100 32 27 27 33 3.213.000 3.348.900 3.490.600 3.638.200 28 3.792.100 3.952.600 4.119.700 4.294.000 28 4.475.700 4.665.000 4.862.300 5.068.000 5.282.300 29 29 30 3.911.600 4.077.000 4.249.500 4.429.300 30 4.616.600 4.811.900 5.015.400 5.227.600 5.448.700 31 31 32 4.034.800 4.205.400 4.383.300 4.568.800 32 4.762.000 4.963.400 5.173.400 5.392.200 5.620.300 JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MKG MKG MKG MKG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):