Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  6. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.

  7. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  8. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  9. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

  10. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  12. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  14. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  15. Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang- undangan.

  16. Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk yang diselenggarakan dalam bidang perencanaan nasional, Kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional.

  17. Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.

  18. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  19. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  20. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  21. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  22. Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.

  23. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

  24. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH

    Pasal 2

    Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:

    1. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;

    2. urusan tertentu dalam bidang agama; dan

    3. urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.


    Pasal 3

    Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4

    Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi :

    1. pendidikan;

    2. kesehatan;

    3. pekerjaan umum dan penataan ruang;

    4. perumahan dan permukiman;

    5. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

    6. sosial;

    7. tenaga kerja;

    8. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak i. pangan;

    9. pertanahan;

    10. lingkungan hidup;

    11. kependudukan dan catatan sipil;

    12. pemberdayaan masyarakat dan gampong;

    13. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

    14. perhubungan;

    15. komunikasi dan informatika;

    16. koperasi dan usaha kecil dan menengah;

    17. penanaman modal;

    18. kepemudaan dan keolahragaan;

    19. statistik;

    20. persandian;

    21. kebudayaan;

    22. perpustakaan;

    23. kearsipan;

    24. kelautan dan perikanan;

    25. pariwisata;

    26. pertanian;

    27. kehutanan;

    28. energi dan sumber daya mineral;

    29. perdagangan;

    30. perindustrian; dan

    31. transmigrasi.


    Pasal 5
    (1)

    Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.

    (2)

    Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub- bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.


    Pasal 6

    Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH


    Pasal 7

    Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:

    1. penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

    2. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan

    3. pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat:

    1. melaksanakan sendiri;

    2. melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi; atau

    3. menugaskan sebagian kewenangan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong atau nama lain berdasarkan asas tugas pembantuan.

    (2)

    Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

    (3)

    Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.


    Pasal 9

    Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui:

    1. koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan

    2. konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 10
    (1)

    Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    (2)

    Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.


    Pasal 11
    (1)

    Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh hanya untuk program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah bagi program yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh.


    Pasal 12

    Pelayanan untuk penyediaan tanah bagi program pembangunan prioritas Pemerintah atau Pemerintahan Aceh dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang diatur oleh Pemerintah. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 13
    (1)

    Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah.

    (2)

    Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.


    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15

    Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 16

    Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 17

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 18

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 28 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Sistem pemerintahan yang dilaksanakan didasarkan atas demokrasi. Dalam pelaksanaan sistem demokrasi ini, diberlakukan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Pengaturan kewenangan antara pusat dan daerah diatur dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:


  25. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

  26. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, mengingat karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Sebagai pengakuan terhadap keberadaan Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, yang meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana tersebut diatas termasuk kebijakan di bidang perencanaan nasional, kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional, Pemerintah menetapkan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dengan mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh serta tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota. Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini, penetapan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh dilaksanakan berdasarkan kriteria eksternalitas, efisiensi dan akuntabilitas. Kriteria eksternalitas didasarkan atas pemikiran bahwa tingkat pemerintahan yang berwenang atas suatu urusan pemerintahan ditentukan oleh jangkauan dampak yang diakibatkan oleh penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Penggunaan kriteria akuntabilitas dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau perwakilan masyarakat mengawasi jalannya urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi untuk mendorong akuntabilitas Pemerintah kepada rakyat. Kriteria efisiensi dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh, artinya apabila suatu urusan pemerintahan lebih efisien jika ditangani oleh suatu tingkatan pemerintahan tertentu, maka urusan pemerintahan tersebut lebih baik dilaksanakan oleh tingkatan pemerintahan yang memiliki skala ekonomis yang paling tinggi. Penerapan ketiga kriteria tersebut, dilandasi oleh semangat demokrasi yang diterapkan melalui kriteria eksternalitas dan akuntabilitas, serta semangat ekonomis yang diwujudkan melalui kriteria efisiensi sehingga dapat disinergikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan demokratisasi melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

    Pasal 2

    Huruf a Yang dimaksud dengan “urusan politik luar negeri” antara lain meliputi menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “urusan pertahanan” antara lain meliputi mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “urusan keamanan” antara lain meliputi mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “urusan yustisi” antara lain meliputi mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional. Yang dimaksud dengan “urusan moneter dan fiskal nasional” antara lain meliputi kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “urusan tertentu dalam bidang agama” antara lain meliputi menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.


    Pasal 3

    Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini adalah ketentuan Pasal 205 sampai dengan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas. A. BIDANG PENDIDIKAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kebijakan Kebijakan dan Standar 1.a. Penetapan kebijakan termasuk norma, standar, dan prosedur pendidikan nasional.

    1. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program pendidikan antarprovinsi.

    2. Perencanaan strategis pendidikan nasional. 2.a. Pengembangan dan penetapan standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan . b. Sosialisasi standar nasional pendidikan.

    3. Pelaksanaan standar nasional pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.


  27. Penetapan pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal.

  28. Penetapan kebijakan tentang satuan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 5.a. Pemberian izin pendirian dan pencabutan izin perguruan tinggi dengan memperhatikan masukan Pemerintah Aceh.

    1. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional.

    2. Fasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional.

  29. Pengelolaan dan/atau penyelenggaraan pendidikan tinggi.

  30. Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan bertaraf internasional.

  31. Pemberian izin pendirian, pencabutan izin penyelenggaraan, dan pembinaan satuan pendidikan Asing di Aceh dengan memperhatikan masukan Pemerintah Aceh. 9.a. Pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan secara nasional.

    1. Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat nasional.

    1. Pembiayaan 1. Penetapan pedoman pembiayaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan nonformal.

  32. Penyediaan pembiayaan bagi Perguruan Tinggi Negeri.

  33. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai kewenangannya.

  34. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Kurikulum 1.a. Penetapan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.

    1. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal. 2.a. Pengembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.

    2. Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan.

  35. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  36. Sarana dan Prasarana 1.a. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan.

    1. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

  37. Penetapan standar dan pengesahan kelayakan buku pelajaran.

  38. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1.a. Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional.

    1. Pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Departemen Agama. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS antarprovinsi.

  39. Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.

  40. Perencanaan kebutuhan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikian tinggi.

  41. Pelaksanaan sertifikasi pendidik. 6.Pengendalian Mutu Pendidikan 1. Penilaian Hasil Belajar 1. Penetapan pedoman, bahan ujian, pengendalian pemeriksaan, dan penetapan kriteria kelulusan ujian nasional.

  42. Pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.

  43. Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian nasional.

  44. Penyediaan blanko ijazah dan/atau sertifikat ujian nasional.

  45. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian nasional.

  46. Evaluasi 1. Penetapan pedoman evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

  47. Pelaksanaan evaluasi nasional terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

  48. Akreditasi 1.a. Penetapan pedoman akreditasi pendidikan jalur pendidikan formal dan nonformal.

    1. Pelaksanaan akreditasi pendidikan jalur pendidikan formal dan nonformal dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2.a. Penetapan pedoman evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan.

    2. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan.

  49. Penjaminan Mutu 1. Penetapan pedoman penjaminan mutu satuan pendidikan. 2.a. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.

    1. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional.

    2. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala nasional. B. BIDANG KESEHATAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan Pemberan- tasan Penyakit 1.a. Pengelolaan survailans epidemiologi kejadian luar biasa skala nasional.

    3. Fasilitasi pengelolaan survailans epidemiologi terpadu di Aceh.

  50. Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berpotensial wabah, dan yang merupakan komitmen global skala nasional dan internasional.

  51. Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala nasional.

  52. Penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala nasional.

  53. Pengelolaan karantina kesehatan skala nasional.

  54. Lingkungan Sehat Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala nasional.

  55. Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Pengelolaan survailans kewaspadaan pangan dan gizi buruk skala nasional.

  56. Pengelolaan penanggulangan gizi buruk skala nasional.

  57. Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat 1. Pengelolaan pelayanan kesehatan haji skala nasional.

  58. Pengelolaan upaya kesehatan dan rujukan nasional.

  59. Pengelolaan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala nasional.

    1. Penetapan norma, standar dan prosedur sarana kesehatan.

    2. Akreditasi dan sertifikasi Rumah Sakit type A dan B.

  60. Pemberian izin sarana kesehatan tertentu. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pembiayaan Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat 1. Penetapan norma, standar, dan prosedur jaminan pemeliharaan kesehatan.

  61. Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional.

  62. Sumber Daya Manusia Kesehatan Peningkatan Jumlah, Mutu dan Penyebaran Tenaga Kesehatan 1. Pengelolaan tenaga kesehatan strategis. 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan makro skala nasional.

  63. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pendidikan dan pelatihan dan Training Of Trainer (TOT) tenaga kesehatan.

  64. Penetapan norma, standar dan prosedur registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan skala nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

  65. Pemberian izin tenaga kesehatan asing sesuai peraturan perundang-undangan.

  66. Obat dan Perbekalan Kesehatan Ketersediaan, Pemerataan, Mutu Obat dan Keterjangkauan Harga Obat Serta Perbekalan Kesehatan 1. Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat nasional, alat kesehatan tertentu, reagensia tertentu dan vaksin tertentu skala nasional.

  67. Registrasi, akreditasi, sertifikasi komoditi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

  68. Pemberian izin industri komoditi kesehatan, alat kesehatan, dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).

  69. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Individu, Keluarga dan Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat dan Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Fasilitasi dan pelaksanaan pengelolaan promosi kesehatan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Manajemen Kesehatan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang kesehatan.

  70. Penelitian dan Pengembang- an Kesehatan Pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan strategis dan terapan, serta penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) kesehatan skala nasional.

  71. Kerja Sama Luar Negeri Pengelolaan kerja sama luar negeri di bidang kesehatan skala nasional.

  72. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala nasional.

  73. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Pengelolaan dan pengembangan SIK skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. C. BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG C.1. BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Sumber Daya Air 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan nasional sumber daya air, norma, standar dan prosedur pengelolaan sumber daya air.

  74. Penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  75. Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  76. Penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  77. Pembentukan wadah koordinasi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.

  78. Penetapan wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai lintas kabupaten /kota, wilayah sungai lintas provinsi.

  79. Penetapan status daerah irigasi yang sudah dibangun yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah.

  80. Pengesahan pembentukan komisi irigasi antarprovinsi.

  81. Pembinaan 1. Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  82. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  83. Pemberian bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Aceh. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Fasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengelolaan sumber daya air.

  84. Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, dan daerah irigasi strategis nasional.

  85. Fasilitasi pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air dan kelembagaan sumber daya air tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 3.Pembangun- an/Pengelolaan 1. Konservasi sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  86. Pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

  87. Pengendalian daya rusak air yang berdampak skala nasional.

  88. Penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air tingkat nasional.

  89. Pembangunan dan peningkatan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, dan daerah irigasi strategis nasional.

  90. Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, dan daerah irigasi strategis nasional.

  91. Operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi pada sungai, danau, waduk dan pantai pada wilayah sungai lintas provinsi.

  92. Pengawasan dan Pengendalian Fasilitasi dan pengawasan pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Bina Marga 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengaturan jalan secara umum.

  93. Pengaturan jalan nasional:

    1. Penetapan fungsi jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer.

    2. Penetapan status jalan nasional. c. Penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan nasional.

  94. Pengaturan jalan tol:

    1. Penetapan kebijakan perencanaan, norma, standar dan prosedur perencanaan jalan tol.

    2. Penetapan tarif awal dan penyesuaiannya, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya.

  95. Pembinaan 1. Penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria dan pedoman pembinaan jalan.

  96. Fasilitasi dan pembinaan pengembangan kapasitas aparatur di bidang jalan.

  97. Pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan.

  98. Pembangunan dan Pengusahaan 1. Pembangunan jalan nasional:

    1. Pembiayaan pembangunan jalan nasional.

    2. Perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional.

    3. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional.

    4. Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pengusahaan jalan tol:

    5. Persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi dan pemberian fasilitas pembebasan tanah.

    6. Pengaturan pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan.

  99. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur atas penyelenggaraan jalan.

  100. Perkotaan dan Perdesaan 1. Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pembangunan perkotaan dan perdesaan.

  101. Pembinaan 1. Fasilitasi peningkatan kapasitas manajemen pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana perkotaan dan pedesaan termasuk kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana perkotaan dan pedesaan.

  102. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan secara nasional.

  103. Pembangunan 1. Fasilitasi Perencanaan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan jangka panjang dan jangka menengah.

  104. Fasilitasi kerja sama/kemitraan tingkat nasional antara pemerintah/ daerah dalam pengelolaan dan pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan perdesaan.

  105. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan di kawasan strategis nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Pengawasan 1. Pengawasan dan pengendalian program pembangunan dan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan secara nasional.

  106. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, dan prosedur.

  107. Air Minum 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan pengembangan pelayanan air minum.

  108. Fasilitasi penetapan penyelenggara pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) lintas provinsi.

  109. Pemberian izin penyelenggaraan pelayanan prasarana dan sarana air minum lintas provinsi dan fasilitasi kerja sama antarprovinsi dalam penyediaan prasarana dan sarana.

  110. Penentuan alokasi air baku pada wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah strategis nasional kebutuhan pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM).

  111. Pembinaan 1. Fasilitasi penyelesaian masalah dan permasalahan air minum antar provinsi, yang bersifat khusus, strategis, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

  112. Fasilitasi peningkatan kapasitas teknis dan manajemen pelayanan air minum secara nasional.

  113. Penetapan standar kompetensi teknis SDM untuk kelompok ahli dan terampil bidang air minum.

  114. Pembangunan 1. Fasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM).

  115. Penyediaan bantuan teknis untuk pengembangan SPAM. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi penyusunan rencana induk pengembangan SPAM wilayah pelayanan lintas provinsi.

  116. Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana air minum yang bersifat strategis.

  117. Fasilitasi dan penanganan air minum terkait bencana alam nasional.

  118. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur dalam penyelenggaraan penyediaan Air Minum termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  119. Air Limbah 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan air limbah termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  120. Pembentukan lembaga penyelenggara pelayanan Prasarana dan Sarana air limbah lintas provinsi.

  121. Pemberian izin penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah yang bersifat lintas provinsi.

  122. Penetapan standar kompetensi teknis SDM untuk kelompok ahli dan terampil bidang air limbah.

  123. Pembinaan 1.Fasilitasi penyelesaian permasalahan antarprovinsi yang bersifat khusus, strategis baik yang bersifat nasional maupun internasional.

  124. Fasilitasi peran serta dunia usaha tingkat nasional dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah.

  125. Fasilitasi penyelenggaraan bantuan teknis (bantek) pengembangan prasarana dan sarana air limbah.

  126. Pembangunan 1. Fasilitasi pengembangan prasarana dan sarana air limbah skala kota dalam rangka kepentingan strategis nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Fasilitasi penyusunan rencana induk pengembangan prasarana dan sarana air limbah lintas provinsi.

  127. Penanganan bencana alam tingkat nasional akibat air limbah.

  128. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan air limbah termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  129. Persampahan 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan persampahan termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  130. Penetapan lembaga penyelenggara persampahan lintas provinsi.

  131. Pemberian izin penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan yang bersifat lintas provinsi.

  132. Pembinaan 1. Fasilitasi penyelesaian masalah persampahan antarprovinsi.

  133. Fasilitasi pengembangan kapasitas manajemen, kerja sama pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan.

  134. Fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan.

  135. Pembangunan 1. Fasilitasi penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana persampahan lintas provinsi.

  136. Fasilitasi penyusunan rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan antarprovinsi.

  137. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan persampahan termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Drainase 1. Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan drainase termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  138. Pembinaan 1. Fasilitasi bantuan teknis pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan drainase.

  139. Fasilitasi pengembangan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggara drainase dan pematusan genangan secara nasional.

  140. Pembangunan 1. Fasilitasi penyelesaian masalah operasionalisasi sistem drainase dan pematusan genangan antarprovinsi.

  141. Fasilitasi penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana drainase dan pengendalian genangan di kawasan khusus dan strategis nasional.

  142. Fasilitasi penyusunan rencana induk penyelenggaraan prasarana sarana drainase dan pengendalian genangan antarprovinsi.

  143. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan drainase dan pematusan genangan termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  144. Permukiman 1. Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) Bangunan Sendiri (BS):

    1. Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Pembinaan 1. Fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam pembangunan Kasiba dan Lisiba.

  145. Fasilitasi penyelesaian masalah Kasiba/Lisiba yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan nasional.

    1. Pembangun- an 1. Penyelenggaraan pembangunan Kasiba/Lisiba strategis nasional.

  146. Fasilitasi kerja sama swasta, masyarakat tingkat nasional dalam pembangunan Kasiba/Lisiba.

    1. Pengawasan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  147. Permukiman Kumuh: a.Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penanganan permukiman kumuh perkotaan termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    1. Pembinaan Fasilitasi pengembangan kapasitas daerah dalam pembangunan dan penanganan permukiman kumuh.

    2. Pembangun- an Penanganan program permukiman kumuh kawasan strategis nasional.

    3. Pengawas- an Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan penyelenggaraan permukiman kumuh. termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  148. Pengembang- an Kawasan:

    1. Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan kawasan strategis termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Pembinaan 1. Fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam pengembangan kawasan strategis nasional.

  149. Penyelesaian masalah pengembangan kawasan yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan nasional.

    1. Pembangun- an Penyelenggaraan pengembangan kawasan strategis nasional.

    2. Pengawasan Pengawasan dan pengendalian pengembangan kawasan strategis nasional.

  150. Bangunan Gedung dan Lingkungan 1. Pengaturan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bangunan gedung dan lingkungan termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  151. Pembinaan Fasilitasi kepada Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya.

  152. Pembangunan 1. Pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi aset Negara yang dikuasai oleh Pemerintah.

  153. Penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala nasional atau internasional.

  154. Pengawasan 1. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur pengelolaan penyelenggaraan standar teknis bangunan gedung dan lingkungannya, serta gedung dan rumah negara termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  155. Pengawasan dan penertiban pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung fungsi khusus.

  156. Pengawasan dan penertiban pelestarian bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala nasional atau internasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 10.Jasa Konstruksi 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur jasa konstruksi termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  157. Fasilitasi untuk mendapatkan dukungan lembaga keuangan dalam memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses untuk memperoleh pendanaan.

  158. Penetapan dan penerapan kebijakan nasional pengembangan keahlian dan teknik konstruksi.

  159. Pemberdayaan 1. Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional serta asosiasi badan usaha dan profesi tingkat nasional.

  160. Fasilitasi peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi mengenai teknologi, sistem informasi, penelitian dan pengembangan teknologi.

  161. Perintisan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi sebagai model.

  162. Fasilitasi proses sertifikasi tenaga terampil konstruksi.

  163. Fasilitasi untuk mendapatkan dukungan lembaga keuangan dan lembaga pertanggungan dalam memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses untuk memperoleh pendanaan dan jaminan pertanggungan resiko.

  164. Pengawasan 1. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan norma, standar dan prosedur perizinan usaha jasa kostruksi dan kualifikasi keahlian dan ketrampilan jasa konstruksi termasuk penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Fasilitasi dan pengawasan guna tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan pekerjaan konstruksi (ketentuan keteknikan, K3, keselamatan umum, lingkungan, tata ruang, tata bangunan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan konstruksi). C.2. BIDANG PENATAAN RUANG SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur bidang penataan ruang.

  165. Penetapan penataan ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil dari garis pantai.

  166. Penetapan kawasan strategis nasional dan kawasan andalan.

  167. Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang penataan ruang.

  168. Pembinaan 1. Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang pada tingkat nasional dan lintas provinsi.

  169. Sosialisasi kebijakan, norma, standar dan prosedur serta standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

  170. Bimbingan, supervisi, dan konsultasi serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang terhadap pemerintah provinsi.

  171. Fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta Penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang.

  172. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang nasional.

  173. Fasilitasi penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.

  174. Fasilitasi peningkatan kesadaran, tanggung jawab, dan peran masyarakat terhadap penataan ruang.

  175. Fasilitasi penataan ruang lintas provinsi.

  176. Pembinaan penataan ruang untuk lintas provinsi. 3.Pembangunan 1. Perencanaan Tata Ruang Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRKSN). SUB BIDANG SUB – SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pemanfaatan Ruang a. Pemanfaatan investasi di kawasan lintas provinsi bekerja sama dengan Pemerintah Aceh, masyarakat dan dunia usaha.

    1. Penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, neraca penatagunaan sumber daya alam lainnya.

  177. Pengendalian Pemanfaatan Ruang a. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional termasuk lintas provinsi.

    1. Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

    2. Fasilitasi penyelesaian permasalahan penataan ruang yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat provinsi.

  178. Pengawasan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur penataan ruang di wilayah provinsi dan nasional. D. BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Perumahan Pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, pemanfaatan pada kawasan perkotaan dan perdesaan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan perumahan yang mencakup:

    1. Perumahan formal;

    2. Perumahan swadaya;

    3. Pembiayaan perumahan;

    4. Pembinaan hukum, ekonomi, dan pertanahan;

    5. Pembinaan Kelembagaan;

    6. Pembinaan teknologi; dan

    7. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  179. Koordinasi, sinkronisasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang Perumahan yang mencakup:

    1. Perumahan formal;

    2. Perumahan swadaya;

    3. Pembiayaan perumahan;

    4. Pembinaan hukum, ekonomi, dan pertanahan;

    5. Pembinaan Kelembagaan;

    6. Pembinaan teknologi; dan

    7. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  180. Pembinaan teknis dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang perumahan yang mencakup:

    1. Perumahan formal;

    2. Perumahan swadaya;

    3. Pembiayaan perumahan;

    4. Pembinaan hukum, ekonomi, dan pertanahan;

    5. Pembinaan Kelembagaan;

    6. Pembinaan teknologi; dan

    7. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang perumahan yang mencakup:

    8. Perumahan formal;

    9. Perumahan swadaya;

    10. Pembiayaan perumahan;

    11. Pembinaan hukum, ekonomi, dan pertanahan;

    12. Pembinaan Kelembagaan;

    13. Pembinaan teknologi; dan

    14. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  181. Permukim- an Pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, pemanfaatan pada kawasan perkotaan dan perdesaan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan permukiman yang mencakup:

    1. Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman;

    2. Pembiayaan permukiman;

    3. Pembinaan hukum, ekonomi dan pertanahan;

    4. Pembinaan kelembagaan;

    5. Pembinaan teknologi; dan

    6. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  182. Koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang permukiman yang mencakup:

    1. Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman;

    2. Pembiayaan permukiman;

    3. Pembinaan hukum, ekonomi dan pertanahan;

    4. Pembinaan kelembagaan;

    5. Pembinaan teknologi; dan

    6. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  183. Pembinaan teknis dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang permukiman yang mencakup:

    1. Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Pembiayaan permukiman;

    2. Pembinaan hukum, ekonomi dan pertanahan;

    3. Pembinaan Kelembagaan;

    4. Pembinaan teknologi; dan

    5. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat.

  184. Monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang permukiman yang mencakup:

    1. Pengembangan kawasan perumahan dan permukiman;

    2. Pembiayaan permukiman;

    3. Pembinaan hukum, ekonomi dan pertanahan;

    4. Pembinaan Kelembagaan;

    5. Pembinaan teknologi; dan

    6. Pengembangan pelaku pembangunan dan partisipasi masyarakat. E. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Ketenteraman dan Ketertiban Umum a. Standardisasi tenaga satuan polisi pamong praja.

    7. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penegakan Perda.

  185. Bencana Penanggulangan bencana nasional.

  186. Kebakaran a. Standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

    1. Standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran.

    2. Penyelenggara sistem informasi kebakaran. F. BIDANG SOSIAL SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Penetapan norma, standar dan prosedur bidang kesejahteraan sosial.

  187. Perencanaan Bidang Kesejahteraan Sosial Penyusunan perencanaan program bidang kesejahteraan sosial.

  188. Kerja Sama Bidang Kesejahteraan Sosial Penetapan norma, standar, dan prosedur kerja sama bidang kesejahteraan sosial.

  189. Pembinaan Bidang Kesejahteraan Sosial 1. Koordinasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kewenangannya.

  190. Penetapan pedoman dan standarisasi. 3. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial dan sertifikasi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.

  191. Pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi, dan fasilitasi bidang sosial sesuai kewenangannya.

  192. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur, dalam rangka pelayanan sosial.

  193. Identifikasi dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penetapan jenis dan kriteria sasaran penanggulangan masalah sosial.

  194. Pengembangan dan Pendayaguna- an Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) 1. Penetapan pedoman, jenis, standar dan kriteria Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

  195. Fasilitasi, pengembangan, dan pendayagunaan PSKS. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Pelaksanaan Program/Ke- giatan Bidang Kesejahteraan Sosial Pelaksanaan program/kegiatan bidang kesejahteraan sosial meliputi uji coba, percontohan, fasilitasi kerja sama luar negeri, dan fasilitasi penanggulangan masalah sosial.

  196. Pengawasan Bidang Kesejahteraan Sosial Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial.

  197. Sarana dan Prasarana Sosial Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sosial.

  198. Pembinaan Tenaga Fungsional Pekerja Sosial 1. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional pekerja sosial sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  199. Penempatan pejabat fungsional pekerja sosial dengan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  200. Fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pekerja sosial.

  201. Fasilitasi dan pembinaan administrasi pejabat fungsional pekerja sosial.

  202. Sistem Informasi Kesejahtera- an Sosial 1. Penetapan pedoman sistem informasi kesejahteraan sosial.

  203. Pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial.

  204. Penganuge- rahan Tanda Kehormatan 1. Penganugerahan satya lencana kebaktian sosial.

  205. Penganugerahan penghargaan di bidang sosial.

  206. Nilai-nilai Kepahlawan- an, Keperintisan Kejuangan dan Kesetiaka- wanan Sosial 1. Pelestarian Nilai-Nilai Penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan sosial.

  207. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP) Standarisasi, pemeliharaan, dan perbaikan TMP Nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemeliharaan Makam Pahlawan Nasional (MPN) Standarisasi, pemeliharaan, dan perbaikan MPN.

  208. Penganuge- rahan Gelar Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan Penetapan dan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan.

  209. Penyelengga- raan Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesetiaka- wanan Sosial Nasional Penanggungjawab penyelenggaraan Hari Pahlawan dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.

  210. Penang- gulangan Korban Bencana Bantuan Sosial Korban Bencana Penanggulangan bencana berskala nasional.

  211. Penanganan Korban Tindak kekerasan dan Pekerja Migran Bantuan terhadap Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Fasilitasi dan penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran yang berada di Provinsi NAD.

  212. Undian 1. Penetapan kebijakan dan pemberian izin undian gratis berhadiah (promosi).

  213. Pengendalian dan pengawasan serta pemantauan pelaksanaan undian gratis berhadiah (promosi). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 17. Jaminan Sosial bagi Penyandang Cacat Fisik dan Mental, dan Lanjut Usia Tidak Potensial Telantar, Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu 1. Penetapan norma, standar dan prosedur penyelenggaraan jaminan sosial.

  214. Fasilitasi dan pelaksanaan pemberian jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial telantar, masyarakat rentan dan tidak mampu.

  215. Fasilitasi dan pelaksanaan penyediaan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk Aceh yang menyandang masalah sosial.

  216. Perlindungan Sosial Anak 1. Penetapan norma, standar dan prosedur perlindungan anak.

  217. Penetapan norma, standar dan prosedur pemberian izin kepada organisasi sosial untuk pengasuhan anak.

  218. Pemberian izin pengangkatan anak bagi anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial antar Warga Negara Indonesia (WNI) dan antara anak WNI oleh Warga Negara Asing (WNA) atau anak WNA oleh WNI. G. BIDANG TENAGA KERJA SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH Ketenagakerjaan 1. Kebijakan, Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan.

  219. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  220. Perencanaan tenaga kerja nasional, pembinaan perencanaan tenaga kerja daerah, sektoral, dan mikro serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.

  221. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur 1. Fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

  222. Fasilitasi dan pelaksanaan perencanaan formasi, pengangkatan, pemberhentian, pembinaan dan pengawasan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan.

  223. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja 1. Standarisasi kompetensi, pelatihan kerja dan pengukuran produktivitas kerja.

  224. Pembinaan kerja sama internasional dalam rangka peningkatan produktivitas.

  225. Pengawasan pelaksanaan perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan kerja, penerbitan perizinan magang ke luar negeri dan sertifikasi kompetensi serta akreditasi lembaga sertifikasi profesi.

  226. Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri 1. Pembinaan dan pengembangan sistem, penyebarluasan dan pelayanan informasi pasar kerja, serta pemberian bimbingan jabatan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.

  227. Penerbitan dan pengendalian izin pendirian Lembaga Bursa Kerja/Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan lintas provinsi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemberian rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/ job fair skala nasional.

  228. Fasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi penempatan tenaga kerja penyandang cacat, lanjut usia (lansia), anak dan perempuan.

  229. Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan (SPP) Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) lintas Provinsi. 6.a. Penerbitan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Luar Negeri dan lembaga sukarela luar negeri untuk pertama kali.

    1. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan lembaga sukarela. 7.a. Penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja.

    2. Pengesahan RPTKA perpanjangan lintas provinsi. 8.a. Pemberian rekomendasi visa kerja dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru.

    3. Penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.

    4. Penetapan jabatan terbuka atau tertutup bagi TKA.

  230. Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA.

  231. Fasilitasi pembinaan penerapan teknologi tepat guna. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 11. Fasilitasi pembinaan model-model perluasan dan pengembangan kesempatan secara nasional antara lain melalui usaha mandiri dan sektor informal, serta program padat karya.

  232. Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri 1.a. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penempatan TKI ke luar negeri.

    1. Pelaksanaan penempatan TKI oleh pemerintah.

  233. Fasilitasi dan pembuatan perjanjian/pelaksanaan kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara- negara penempatan TKI.

  234. Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

  235. Penyelenggaraan Sistem Komputerisasi Terpadu Penempatan TKI di Luar Negeri (SISKO TKLN) dan pengawasan penyetoran dana perlindungan TKI.

  236. Fasilitasi penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).

  237. Penyelenggaraan dan fasilitasi program perlindungan, pembelaan, dan advokasi TKI.

  238. Fasilitasi kepulangan dan pemulangan TKI.

  239. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1.a. Fasilitasi penyusunan serta pengesahan peraturan perusahaan yang lingkup berlakunya lebih dari satu provinsi.

    1. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lingkup berlakunya lintas provinsi.

    2. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada perusahaan yang lingkup berlakunya lintas provinsi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lingkup berlakunya lintas Provinsi.

  240. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan lintas provinsi.

  241. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

  242. Koordinasi penyusunan formasi, pendaftaran dan seleksi calon arbiter dan konsiliator, pengangkatan dan pemberhentian serta penerbitan legitimasi mediator, konsiliator, dan arbiter.

  243. Pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung. 7.a. Fasilitasi bimbingan aplikasi pengupahan.

    1. Penetapan kebijakan pengupahan.

  244. Koordinasi pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, fasilitas, dan kesejahteraan tenaga kerja/buruh.

  245. Fasilitasi dan Pembinaan pelaksanaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial.

  246. Koordinasi pelaksanaan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

  247. Penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan nasional berdasarkan hasil verifikasi.

  248. Pengawasan Ketenagaker- jaan 1. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

  249. Fasilitasi pemeriksaan/pengujian terhadap perusahaan dan obyek pengawasan ketenagakerjaan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi penerbitan/rekomendasi (izin) terhadap obyek pengawasan ketenagakerjaan.

  250. Fasilitasi penanganan kasus/melakukan penyidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.

  251. Penetapan rencana tahunan audit dan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

  252. Pengkajian dan perekayasaan bidang norma ketenagakerjaan, hygiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja yang bersifat strategis.

  253. Pelayanan dan pelatihan serta pengembangan bidang norma ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat strategis.

  254. Fasilitasi pemberdayaan fungsi dan kegiatan personel dan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan.

  255. Fasilitasi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

  256. Penyelenggaraan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

  257. Penyelenggaraan diklat teknis/fungsional pengawasan ketenagakerjaan.

  258. Penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai pengawas ketenagakerjaan.

  259. Penerbitan kartu legitimasi bagi pengawas ketenagakerjaan.

  260. Penerbitan kartu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang ketenagakerjaan.

  261. Penetapan sertifikasi, penunjukan, penerbitan lisensi bagi lembaga personel, dan kader ketenagakerjaan. H. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pengarusutama- an Gender (PUG) 1. Kebijakan Pelaksanaan PUG 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pelaksanaan PUG bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum.

  262. Koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG tingkat provinsi.

  263. Kelembagaan PUG 1. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, Pusat Studi Wanita (PSW), lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi.

  264. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender.

  265. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.

  266. Pelaksanaan PUG 1. a. Penetapan panduan umum analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender, materi komunikasi, informasi dan edukasi PUG.

    1. Pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pelaksanaan PUG bidang pembangunan.

  267. Fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin tingkat provinsi.

  268. Perlindungan Perempuan Kebijakan Perlindungan Perempuan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perlindungan perempuan.

  269. Fasilitasi pemberian perlindungan bagi tenaga kerja perempuan, kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang, dan masalah sosial perempuan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Perlindungan Anak dan Tumbuh Kembang Anak 1. Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak dan Tumbuh Kembang Anak Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

  270. Pengintegrasi- an Hak-Hak Anak dalam Kebijakan dan Program Pembangunan Fasilitasi dan pelaksanaan pengintegrasian hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan.

  271. Koordinasi Pelaksanaan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak dan Tumbuh Kembang Anak Koordinasi pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak dan tumbuh kembang anak. I. BIDANG PANGAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Ketahanan Pangan 1. Ketahanan Pangan 1. Pengaturan, pengawasan dan pembinaan peningkatan ketersediaan dan keragaman pangan.

  272. Pengaturan dan koordinasi cadangan pangan pemerintah dan pembinaan cadangan pangan masyarakat.

  273. Pengaturan dan pengawasan peningkatan akses pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.

  274. Fasilitasi dan peningkatan infrastruktur distribusi dan koordinasi pengendalian stabilitas harga pangan strategis.

  275. Pembinaan peningkatan keragaman konsumsi serta mutu, gizi dan keamanan pangan.

  276. Fasilitasi peran serta masyarakat dan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

  277. Pengendalian pemantapan ketahanan pangan.

  278. Keamanan Pangan 1. Penetapan standar Batas Minimum Residu (BMR).

  279. Penyusunan modul pelatihan inspektur, fasilitator, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) keamanan pangan dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

  280. Pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan.

  281. Monitoring otoritas kompeten provinsi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Penunjang 1. Karantina Pertanian 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perkarantinaan pertanian (hewan dan tumbuhan).

  282. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian (hewan dan tumbuhan) berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

  283. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian 1. Penetapan kebijakan SDM pertanian. 2. Penetapan persyaratan jabatan pada institusi pertanian.

  284. Perencanaan, pengembangan, mutasi jabatan fungsional (rumpun ilmu hayat dan non-rumpun ilmu hayat).

  285. Fasilitasi dan pengkajian sumber daya manusia pertanian.

  286. Penetapan norma, standar dan akreditasi kelembagaan pendidikan keahlian dan keterampilan pertanian dengan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  287. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keahlian pertanian.

  288. Penetapan dan pelaksanaan persyaratan, sertifikasi dan akreditasi jabatan tenaga fungsional pendidikan keahlian dan keterampilan pertanian, serta tenaga fungsional widyaiswara.

  289. Penetapan standar dan prosedur sistem dan metode pendidikan dan keahlian dan keterampilan pertanian.

  290. Penetapan norma dan standar kelembagaan pelatihan pertanian.

  291. Penetapan standar dan prosedur sistem dan metode pelatihan pertanian.

  292. Penyuluhan Pertanian 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyuluhan pertanian.

  293. Fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian provinsi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Penetapan, norma dan standar kelembagaan penyuluhan pertanian.

  294. Penetapan persyaratan, sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh pertanian.

  295. Penetapan standar dan prosedur sistem kerja penyuluhan pertanian.

  296. Fasilitasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

  297. Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pertanian 1. Penetapan kebijakan arah dan prioritas penelitian dan pengembangan pertanian.

  298. Fasilitasi dan pelaksanaan penelitian yang menghasilkan teknologi di bidang pertanian.

  299. Pembinaan, supervisi dan fasilitasi pengkajian, diseminasi dan penerapan teknologi/hasil pertanian.

  300. Perlindungan Varietas 1. Pengawasan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

  301. Pengaturan dan pemberian hak PVT kepada penemu varietas baru.

  302. Pemberian nama dan pendaftaran varietas lokal yang sebaran geografisnya meliputi lintas provinsi.

  303. Izin penggunaan varietas lokal untuk pembuatan varietas turunan esensial yang sebaran geografisnya meliputi lintas provinsi.

  304. Sumber Daya Genetik (SDG) 1. Menetapkan kebijakan pengelolaan (pelestarian dan pemanfaatan) sumber daya genetik yang berkaitan dengan akses dan pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG secara berkelanjutan.

  305. Pengaturan pemasukan dan pengeluaran plasma nutfah Convention on International Trade Endanger Species (CITES). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Standarisasi dan Akreditasi 1. Perumusan kebijakan sektor pertanian di bidang standarisasi.

  306. Penyusunan rencana dan penetapan program standarisasi sektor pertanian.

  307. Koordinasi standarisasi nasional sektor pertanian.

  308. Perumusan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor pertanian melalui konsensus untuk ditetapkan sebagai SNI.

  309. Penetapan pemberlakuan SNI wajib. 6. Fasilitasi kelembagaan sektor pertanian yang akan mengajukan akreditasi.

  310. Penilaian kesesuaian terhadap pemohon akreditasi di sektor pertanian.

  311. Penetapan sistem dan pelaksanaan sertifikasi sektor pertanian.

  312. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi sektor pertanian.

  313. Pembinaan laboratorium penguji dan lembaga inspeksi dalam lingkungan pertanian.

  314. Pembinaan dan pengawasan lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji dalam mendukung penerapan standarisasi di sektor pertanian.

  315. Pengembangan dokumentasi dan informasi standarisasi sektor pertanian.

  316. Menyusun dan melaksanakan program pemasyarakatan standarisasi sektor pertanian.

  317. Penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan standarisasi sektor pertanian. J. BIDANG PERTANAHAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Izin Lokasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria izin lokasi.

  318. Pemberian izin lokasi lintas provinsi.

  319. Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin lokasi.

  320. Pengadaan Tanah bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  321. Pembinaan dan pengawasan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  322. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum lintas provinsi.

  323. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian sengketa, konflik dan perkara, pertanahan garapan.

  324. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa konflik dan perkara pertanahan.

  325. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.

  326. Pembinaan dan pengawasan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee serta Pemberian Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria penetapan subyek dan obyek tanah kelebihan maksimum dan absentee.

  327. Pembinaan dan pengawasan penetapan subyek dan obyek tanah kelebihan maksimum dan absentee.

  328. Penetapan Tanah Ulayat 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat.

  329. Pembinaan dan pengawasan penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat.

  330. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong.

  331. Pembinaan dan pengawasan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong.

  332. Pemberian Izin Membuka Tanah 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria izin membuka tanah.

  333. Pembinaan dan pengawasan izin membuka tanah.

  334. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/ Kota Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perencanaan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota.

  335. Pengaturan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah ( Land Reform ) 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengaturan, penguasaan dan pemilikan tanah ( land reform ). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Penyelenggaraan pengaturan, penguasaan dan pemilikan tanah ( land reform ).

  336. Pengembangan jaringan data land reform .

  337. Pengumpulan dan pemeliharaan jaringan informasi land reform nasional.

  338. Penetapan kebijakan, pelaksanaan dan pengendalian konsolidasi tanah.

  339. Pembinaan dan pengawasan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah.

  340. Penatagunaan Tanah ( Land Use Planning ) 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai penatagunaan tanah.

  341. Pelaksanaan pendataan tata guna tanah.

  342. Pembuatan sistem informasi tata guna tanah.

  343. Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi nasional tata guna tanah.

  344. Penyusunan dan pelaksanaan rencana tata guna tanah nasional dan rencana tata ruang nasional.

  345. Pemberian pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan izin lokasi/Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berskala nasional.

  346. Penetapan kebijakan penertiban, pemberian sanksi, dan pemberdayaan tanah telantar yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 8. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan neraca persediaan tanah.

  347. Penetapan kebijakan pengawasan, monitoring, dan pengendalian neraca persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

  348. Pemberian sanksi bagi pemegang hak atas tanah yang tidak melaksanakan pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.

  349. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatagunaan tanah 12. Pengurusan Hak Atas Tanah 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengurusan hak atas tanah.

  350. Pengembangan jaringan informasi nasional status tanah.

  351. Pelaksanaan pengurusan hak atas tanah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

  352. Pencabutan dan pembatalan hak atas tanah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

  353. Penetapan kebijakan pengaturan perbuatan hukum oleh badan- badan hukum sosial/keagamaan, bank-bank Pemerintah/pemerintah daerah mengenai hak milik, hak pakai, dan hak pengelolaan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Pemberian hak atas tanah di Provinsi Aceh menjadi bagian dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.

  354. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan hak atas tanah.

  355. Survei, Pengukuran dan Pemetaan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai survei, pengukuran dan pemetaan.

  356. Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan yang merupakan kewenangan Pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  357. Pembuatan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN).

  358. Pengadaan blanko sertifikat tanah dan akta tanah secara nasional serta monitoring distribusi dan penggunaannya.

  359. Pengembangan jaringan informasi nasional pengukuran, pendaftaran dan pembukuan hak atas tanah.

  360. Perumusan tata cara dan pelaksanaan pembuatan peta dasar pertanahan.

  361. Koordinasi penetapan batas tanah antarprovinsi dan antarnegara.

  362. Penerbitan surat keputusan penetapan dan wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surveyor berlisensi.

  363. Penerbitan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria tentang sanksi bagi pemegang hak atas tanah. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 10. Pembinaan dan pengawasan terhadap survei, pengukuran dan pemetaan.

  364. Penelitian dan Pengembangan Pertanahan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan penelitan dan pengembangan pertanahan.

  365. Pelaksanaan penelitan dan pengembangan pertanahan skala nasional.

  366. Pengembangan dan Pembinaan SDM Pertanahan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pendidikan dan pelatihan bidang pertanahan.

  367. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) pertanahan dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan formal pertanahan.

  368. Pengaturan Pertanahan di wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengaturan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap menghormati hak masyarakat adat.

  369. Pelaksanaan kebijakan nasional mengenai pengaturan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  370. Pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir, lebih diutamakan untuk nelayan, pembangunan pelabuhan, lingkungan hidup dan wisata.

  371. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pertanahan di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 17. Pengelolaan Pertanahan Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Terpencil 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengelolaan pertanahan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

  372. Pelaksanaan kebijakan nasional mengenai pengaturan pertanahan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

  373. Pelaksanaan pengurusan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di pulau-pulau kecil yang merupakan pulau terluar dan batas teritorial.

  374. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pertanahan pulau-pulau terpencil.

  375. Pengelolaan Ruang Atas Dan Bawah Tanah Serta Reklamasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengelolaan ruang atas dan bawah tanah serta reklamasi.

  376. Melaksanakan kebijakan nasional mengenai pengelolaan ruang atas dan bawah tanah serta reklamasi.

  377. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan ruang atas dan bawah tanah serta reklamasi.

  378. Pengendalian dan Monitoring Pasca Penerbitan Sertifikat 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengendalian dan monitoring pasca penerbitan sertifikat.

  379. Melaksanakan kebijakan pengendalian dan monitoring pasca penerbitan sertifikat. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 20. Pengendalian Nilai Tanah ( Land Value ) dan Penilaian Sumber Daya 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengendalian nilai tanah.

  380. Pelaksanaan kebijakan mengenai pengendalian nilai tanah.

  381. Pembangunan Sistem Informasi Pertanahan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pembangunan sistem informasi pertanahan.

  382. Pelaksanaan kebijakan mengenai pembangunan sistem informasi pertanahan.

  383. Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

  384. Pembinaan dan pengawasan terhadap penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan. K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pengendalian Dampak Lingkungan 1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 1. Menetapkan kebijakan, norma, standar dan prosedur mengenai pengelolaan Limbah B3 yang antara lain mencakup: a.Penetapan Limbah B3 berdasarkan sumber spesifik, karakteristik, Lethal Dose Fifty (LD50), Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), kronis, dan list (daftar).

    1. Penetapan status B3.

    2. Tempat penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

    3. Notifikasi B3 dan limbah B3.

    4. Pengawasan pengelolaan limbah B3.

    5. Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat.

    6. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3.

  385. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan B3 dan limbah B3.

  386. Menyelenggarakan registrasi B3.

  387. Rekomendasi pengangkutan limbah B3.

  388. Izin pengelolaan limbah B3 dengan rekomendasi dari Pemerintah Aceh, yang mencakup:

    1. Izin pemanfaatan limbah B3. b. Izin pengolahan limbah B3. c. Izin operasi peralatan pengolahan limbah B3.

    2. Izin operasi penimbunan limbah B3.

  389. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3.

  390. Pembinaan pengelolaan B3 dan limbah B3. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 1. Pengaturan dan Penetapan pedoman penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

  391. Penilaian Amdal bagi jenis usaha dan/atau kegiatan:

    1. Strategis dan/atau menyangkut pertahanan keamanan negara.

    2. Berlokasi dan/atau dampaknya meliputi lebih dari satu wilayah provinsi.

    3. Berlokasi di wilayah sengketa dengan provinsi lain.

  392. Pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian AMDAL yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam rangka Uji Petik.

  393. Pembinaan terhadap pelaksanaan penilian AMDAL dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

  394. Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Provinsi terhadap kabupaten/kota.

  395. Pengaturan AMDAL, UKL dan UPL.

  396. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

  397. Fasilitasi dan pelaksanaan pengelolaan kualitas air.

  398. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan kelas air. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Fasilitasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas air.

  399. Fasilitasi dan pelaksanaan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

  400. Fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan pengendalian pencemaran air.

  401. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan baku mutu air lebih ketat dan/atau penambahan parameter pada air.

  402. Fasilitasi dan pelaksanaan penerapan paksaan pemerintahan atau uang paksa terhadap pelaksanaan penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

  403. Pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

  404. Pengaturan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan.

  405. Penetapan baku mutu dan peruntukan sungai.

  406. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan daya tampung beban pencemaran air.

  407. Pengelolaan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara.

  408. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara.

  409. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan baku mutu udara ambien, kebisingan dan getaran lingkungan.

  410. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Fasilitasi dan pelaksanaan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama.

  411. Pengaturan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara.

  412. Fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

  413. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur baku mutu air laut, baku kerusakan lingkungan pesisir dan laut serta sedimen laut.

  414. Pemberian izin dumping ke laut dengan rekomendasi Pemerintah Aceh.

  415. Pengawasan terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan oleh provinsi dan Fasilitasi pengawasan oleh Provinsi terhadap kabupaten/kota.

  416. Fasilitasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan wilayah pesisir dan laut.

  417. Pengaturan pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut.

  418. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.

  419. Fasilitasi dan pelaksanaan koordinasi penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan.

  420. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah Untuk Kegiatan Produksi Biomassa 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur baku kerusakan lahan dan/atau tanah untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman.

  421. Fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah.

  422. Pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa.

  423. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Bencana Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur mekanisme penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana.

  424. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Personel Bidang Lingkungan Hidup Penetapan kebijakan, koordinasi penerapan, pembinaan dan pengawasan umum dalam SNI dan standar kompetensi personel bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  425. Pengembangan Perangkat Ekonomi Lingkungan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan instrumen ekonomi dan penerapannya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

  426. Pembinaan dan pengawasan penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 11. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur serta koordinasi penerapan, pembinaan dan pengawasan umum dalam sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.

  427. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur diklat di bidang lingkungan hidup.

  428. Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Penetapan standar pelayanan minimal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  429. Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara- an Otonomi Daerah Bidang Lingkungan Evaluasi, pengendalian dan pengawasan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan bidang lingkungan hidup.

  430. Penegakan Hukum Lingkungan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penegakan hukum lingkungan.

  431. Fasilitasi dan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan.

  432. Perjanjian Internasional di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pelaksanaan komitmen perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup.

  433. Fasilitasi dan pelaksanaan komitmen perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pengesahan, pemantauan penaatan, serta dokumentasi dan diseminasi.

  434. Pengawasan pengendalian pelaksanaan konvensi dan protokol. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 17. Perubahan Iklim dan Perlindungan Atmosfir Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan deposisi asam serta pemantauan.

  435. Laboratorium Lingkungan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur di bidang laboratorium lingkungan.

  436. Pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium lingkungan.

  437. Komunikasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur komunikasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

  438. Fasilitasi dan pelaksanaan komunikasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

  439. Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Keanekaragaman Hayati 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan kemerosotan keanekaragaman hayati.

  440. Fasilitasi dan pelaksanaan koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati.

  441. Fasilitasi dan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati.

  442. Pengaturan dan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati.

  443. Fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati. L. BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pendaftaran Penduduk 1. Kebijakan 1. Penetapan kebijakan pendaftaran penduduk.

  444. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pendaftaran penduduk. 2.Penyelenggara- an Fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pemutakhiran data penduduk.

  445. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

  446. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk.

  447. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

  448. Pencatatan Sipil 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pencatatan sipil. 2.Penyelenggaraan Fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pencatatan sipil.

  449. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pencatatan sipil.

  450. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil.

  451. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil.

  452. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  453. Sosialisasi Fasilitasi dan pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Penyelenggaraan 1. Fasilitasi:

    1. penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

    2. pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;

    3. pembangunan dan pengembangan perangkat lunak; dan

    4. pembangunan Bank Data Kependudukan.

  454. Penyelenggaraan penyebarluasan data dan informasi kependudukan.

  455. Perlindungan data pribadi penduduk pada Bank Data Kependudukan.

  456. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  457. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola informasi administrasi kependudukan.

  458. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  459. Perkembangan Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas, penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk, serta pembangunan berwawasan kependudukan.

  460. Penyelenggara- an Fasilitasi, sosialisasi dan pengkajian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan.

  461. Pembinaan dan Fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan dan penyerasian penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan.

  462. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan.

  463. Perencanaan Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perencanaan kependudukan (indikator, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan).

  464. Penyelenggara- an 1. Fasilitasi dan sosialisasi indikator kependudukan, proyeksi penduduk, perencanaan kependudukan, dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  465. Fasilitasi dan pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan untuk perencanaan pembangunan berbasis penduduk. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  466. Pembinaan Fasilitasi, pendampingan dan bimbingan teknis perencanaan kependudukan, indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  467. Pengawasan Pengawasan terhadap perencanaan kependudukan. M. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pemerintahan Gampong atau nama lain 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan Pemerintahan Gampong atau nama lain yang meliputi:

    1. Administrasi Pemerintahan Gampong;

    2. Pengembangan Gampong;

    3. Tuha Peut Gampong;

    4. Keuangan dan aset Gampong; dan

    5. Pengembangan kapasitas Pemerintah Gampong.

  468. Pembinaan dan Fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong atau nama lain yang meliputi:

    1. Administrasi Pemerintahan Gampong;

    2. Pengembangan Gampong;

    3. Tuha Peut Gampong;

    4. Keuangan dan aset Gampong; dan

    5. Pengembangan kapasitas Pemerintah Gampong.

  469. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong atau nama lain.

  470. Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat yang meliputi:

    1. Pemantapan Data Profil Gampong;

    2. Penguatan Kelembagaan Masyarakat;

    3. Pelatihan Masyarakat;

    4. Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;

    5. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan dan Pendayagunaan Ruang Kawasan Pergampongan.

  471. Pembinaan dan Fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat yang meliputi:

    1. Pemantapan Data Profil Gampong;

    2. Penguatan Kelembagaan Masyarakat;

    3. Pelatihan Masyarakat;

    4. Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH e. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penataan dan Pendayagunaan Ruang Kawasan Pergampongan.

  472. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat.

  473. Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat 1. Kebijakan Penetapan, kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat yang meliputi:

    1. Pemberdayaan Adat Istiadat dan Budaya Nusantara;

    2. Pemberdayaan Perempuan;

    3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

    4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial masyarakat gampong;

    5. Pengembangan dan Perlindungan Tenaga Kerja Gampong.

  474. Pembinaan dan Fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat yang meliputi:

    1. Pemberdayaan Adat Istiadat dan Budaya Nusantara;

    2. Pemberdayaan Perempuan;

    3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

    4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial masyarakat gampong;

    5. Pengembangan dan Perlindungan Tenaga Kerja Gampong.

  475. Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat.

  476. Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang meliputi pengembangan:

    1. Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);

    2. Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;

    3. Pertanian Pangan dan Peningkatan Ketahanan pangan masyarakat;

    4. Ekonomi pergampongan dan masyarakat tertinggal.

  477. Pembinaan dan fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang meliputi Pengembangan:

    1. Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;

    2. Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);

    3. Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;

    4. Pertanian Pangan dan Peningkatan Ketahanan pangan masyarakat;

    5. Ekonomi pergampongan dan masyarakat tertinggal.

  478. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.

  479. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pergampongan 1. Kebijakan Penetapan, kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna Pergampongan yang meliputi:

    1. Konservasi dan rehabilitasi lingkungan Pergampongan;

    2. Pemanfataan lahan dan pesisir Pergampongan;

    3. Prasarana dan sarana Pergampongan;

    4. Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Tepat Guna; dan

    5. Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Pergampongan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pembinaan dan fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna Pergampongan yang meliputi:

    6. Konservasi dan rehabilitasi lingkungan Pergampongan;

    7. Pemanfataan lahan dan pesisir Pergampongan;

    8. Prasarana dan sarana Pergampongan;

    9. Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Tepat Guna; dan

    10. Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Pergampongan.

  480. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna Pergampongan. N. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA N.1. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pendaftaran Penduduk 1. Kebijakan 1. Penetapan kebijakan pendaftaran penduduk.

  481. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pendaftaran penduduk. 2.Penyelenggara- an Fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pemutakhiran data penduduk.

  482. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

  483. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk.

  484. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

  485. Pencatatan Sipil 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pencatatan sipil. 2.Penyelenggara- an Fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pencatatan sipil.

  486. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pencatatan sipil.

  487. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil.

  488. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  489. Sosialisasi Fasilitasi dan pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  490. Penyelenggara- an 1. Fasilitasi:

    1. penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

    2. Pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;

    3. Pembangunan dan pengembangan perangkat lunak; dan

    4. Pembangunan Bank Data Kependudukan.

  491. Penyelenggaraan penyebarluasan data dan informasi kependudukan.

  492. Perlindungan data pribadi penduduk pada Bank Data Kependudukan.

  493. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

  494. Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola informasi administrasi kependudukan.

  495. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan atas pengelolaan informasi administrasi kependudukan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Perkembangan Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas, penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk, serta pembangunan berwawasan kependudukan.

  496. Penyelenggara- an Fasilitasi, sosialisasi dan pengkajian kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan.

  497. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk serta pembangunan berwawasan kependudukan.

  498. Pembinaan dan Fasilitasi Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan dan penyerasian penduduk dalam konteks pembangunan berwawasan kependudukan.

  499. Pengawasan Fasilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk, perlindungan penduduk, dan pembangunan berwawasan kependudukan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 5. Perencanaan Kependudukan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perencanaan kependudukan (indikator, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan).

  500. Penyelenggara- an 1. Fasilitasi dan sosialisasi indikator kependudukan, proyeksi penduduk, perencanaan kependudukan, dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  501. Fasilitasi dan pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan untuk perencanaan pembangunan berbasis penduduk.

  502. Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  503. Pembinaan Fasilitasi, pendampingan dan bimbingan teknis perencanaan kependudukan, indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisis dampak kependudukan, serta penyerasian kebijakan kependudukan.

  504. Pengawasan Pengawasan terhadap perencanaan kependudukan. N.2. BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi Kebijakan dan Pelaksanaan Jaminan dan Pelayanan KB, Peningkatan Partisipasi Pria, Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi, serta Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, dan kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak.

  505. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur pengembangan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.

  506. Fasilitasi pengelolaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak.

  507. Fasilitasi penyediaan sarana, alat, obat dan cara kontrasepsi.

  508. Penetapan pedoman dan pengembangan model promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi dengan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  509. Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Kebijakan dan Pelaksanaan KRR dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan KRR, pencegahan HIV/AIDS, Inveksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

  510. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur pengembangan KRR, pencegahan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi pengelolaan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA.

  511. Pengembangan SDM __ pengelola, pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR untuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA.

  512. Ketahanan dan Pemberdaya- an Keluarga Kebijakan dan Pelaksanaan Pengembangan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga.

  513. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur ketahanan dan pemberdayaan keluarga.

  514. Fasilitasi pengelolaan ketahanan dan pemberdayaan keluarga.

  515. Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas Kebijakan dan Pelaksanaan Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas dan Jejaring Program 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program.

  516. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program.

  517. Fasilitasi pengelolaan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program.

  518. Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kebijakan dan Pelaksanaan Advokasi dan KIE 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan advokasi, KIE, serta konseling program KB.

  519. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur advokasi dan KIE Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.

  520. Fasilitasi pengelolaan advokasi dan KIE Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Informasi dan Data Mikro Kependudukan dan Keluarga Kebijakan dan Pelaksanaan Data Mikro Kependudukan dan Keluarga 1. Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga.

  521. Penetapan pedoman, norma, standar dan prosedur pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga.

  522. Fasilitasi pengelolaan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga.

  523. Keserasian Kebijakan Kependuduk- an Penyerasian dan Keterpaduan Kebijakan Kependudukan 1. Penetapan kebijakan terpadu antara perkembangan kependudukan (aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

  524. Pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan.

  525. Pengelolaan dan penyerasian isu kependudukan ke dalam program pembangunan sektoral dan daerah.

  526. Pembinaan Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan Pengembangan dan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi, fasilitasi, asistensi, dan supervisi pelaksanaan program KB.

  527. BIDANG PERHUBUNGAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Perhubungan Laut 1. Kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7 (GT ≥7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau):

    1. Penetapan standar laik air serta pedoman keselamatan kapal.

    2. Penetapan prosedur pengawasan keselamatan kapal.

    3. Pengaturan pengukuran kapal.

    4. Pengaturan pendaftaran kapal.

    5. Pengaturan pas kapal perairan daratan.

    6. Menetapkan tanda panggilan ( call sign ) kapal.

  528. Kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT <7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau):

    1. Penetapan standar laik air serta pedoman keselamatan kapal.

    2. Penetapan prosedur pengawasan keselamatan kapal.

    3. Pengaturan pengukuran kapal. d. Pengaturan pas kapal perairan daratan.

  529. Kapal berukuran tonase kotor lebih dari atau sama dengan GT 7 (GT ≥ 7) yang berlayar di laut:

    1. Penetapan standar laik air serta pedoman keselamatan kapal.

    2. Penetapan prosedur pengawasan keselamatan kapal.

    3. Pengesahan gambar rancang bangun dan data kelengkapan kapal.

    4. Pengawasan pelaksanaan keselamatan kapal.

    5. Pelaksanaan pengukuran kapal.

    6. Pelaksanaan pendaftaran kapal.

    7. Penetapan tanda panggilan ( call sign ) kapal. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH h. Penerbitan surat tanda kebangsaan kapal dan pencatatan kapal dalam buku register surat tanda kebangsaan kapal.

    8. Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi kapal.

    9. Pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal.

    10. Penerbitan sertifikat keselamatan kapal.

    11. Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal.

    12. Pelaksanaan pemeriksaan radio/elektronika kapal.

    13. Penerbitan dokumen pengawakan kapal.

    14. Pemberian surat persetujuan berlayar.

  530. Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT < 7) yang berlayar di laut:

    1. Penetapan standar laik air serta pedoman keselamatan kapal.

    2. Penetapan prosedur pengawasan keselamatan kapal.

    3. Pengaturan pengukuran kapal.

    4. Pengaturan surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil).

    5. Pemberian surat persetujuan berlayar.

    6. Pencatatan kapal dalam buku register pas kecil.

  531. Persetujuan lokasi pelabuhan laut.

  532. Penyelenggaraan pelabuhan laut yang dikelola oleh BUMN dikerjasamakan dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  533. Penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.

  534. Pertimbangan teknis penambahan dan atau pengembangan fasilitas pokok pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 9. Penetapan pelabuhan baru yang terbuka bagi perdagangan luar negeri kecuali Kawasan Sabang.

  535. Izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.

  536. Izin operasi angkutan laut khusus.

  537. Penetapan tarif angkutan laut dalam negeri untuk penumpang kelas ekonomi.

  538. Penyusunan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri.

  539. Penetapan trayek angkutan laut perintis dan penempatan kapalnya.

  540. Penetapan perairan pandu luar biasa.

  541. Penetapan perairan wajib pandu.

  542. Pelimpahan kewenangan pemanduan untuk keselamatan pelayaran.

  543. Perhubungan Udara 1. Angkutan Udara 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur, di bidang angkutan udara.

  544. Penerbitan izin usaha angkutan udara niaga.

  545. Penerbitan izin kegiatan angkutan udara.

  546. Penetapan persetujuan rute penerbangan.

  547. Persetujuan penambahan atau pengurangan kapasitas angkutan udara rute penerbangan dengan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  548. Persetujuan terbang Flight Approval (FA) untuk:

    1. Penerbangan ke dan/dari luar negeri.

    2. Perubahan jadwal penerbangan dalam negeri bagi perusahaan angkutan udara berjadwal. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH c. Penerbangan dalam negeri bagi perusahaan angkutan udara tidak berjadwal antarprovinsi dengan pesawat udara di atas 30 tempat duduk.

  549. Penetapan tarif angkutan udara (batas atas) dan tarif referensi angkutan udara.

  550. Sertifikasi petugas pengamanan operator penerbangan.

  551. Sertifikasi personel pasasi. 10. Penerbitan rekomendasi untuk izin general sales agent perusahaan angkutan udara asing.

  552. Penetapan standar dan persyaratan peralatan pelayanan keamanan dan keselamatan perusahaan angkutan udara.

  553. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian berlakunya standar dan persyaratan peralatan pelayanan keamanan dan keselamatan perusahaan angkutan udara.

  554. Penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.

    1. Pengawasan tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.

    2. Penilaian dan tindakan korektif terhadap pelaksanaan tarif jasa bandar udara, bagi bandar udara di wilayah kerjanya. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pesawat Udara 1. Pemberian tanda kebangsaan dan pendaftaran pesawat udara.

  555. Sertifikasi kelaikan udara. 3. Sertifikasi tipe pesawat udara. 4. Sertifikasi tipe validasi pesawat udara. 5. Sertifikasi tipe tambahan pesawat udara.

  556. Sertifikasi produksi. 7. Sertifikasi operator pesawat udara. 8. Sertifikasi pengoperasian pesawat udara.

  557. Sertifikasi perekayasaan produk aeronautika.

  558. Sertifikasi pendaftaran pesawat udara. 11. Dokumen limitasi produksi. 12. Sertifikasi distributor produk aeronautika.

  559. Sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penerbangan (penerbang, teknik, flight engineer, flight operation officer dan awak kabin).

  560. Sertifikasi penerbang. 15. Sertifikasi teknik. 16. Sertifikasi juru mesin pesawat udara. 17. Sertifikasi navigasi pesawat udara. 18. Sertifikasi awak kabin. 19. Sertifikasi personel ahli perawatan pesawat udara.

  561. Sertifikasi personel penunjang operasi pesawat udara/ Flight Operation Officer (FOO).

  562. Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE).

  563. Penerbitan izin pengadaan pesawat udara.

  564. Sertifikasi persetujuan izin organisasi perawatan pesawat udara. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 24. Sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penerbangan (penerbangan, teknik, flight engineer, flight operation officer dan awak kabin).

  565. Persetujuan rancang bangun komponen pesawat udara.

  566. Persetujuan izin persetujuan rancang bangun perubahan pesawat udara.

  567. Penetapan standar laik udara serta pedoman keselamatan pesawat udara, auditing management keselamatan udara, penyidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana pesawat udara.

  568. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan administrasi pengoperasian pesawat udara sesuai CASR 21 meliputi pemeriksaan FA, C of A,C of R, flight plan , wether forcase , loading cargo , dispach report .

  569. Membantu pelaksanaan ramp check dengan persyaratan SDM sebagai berikut: Min. D-II penerbang, teknik pesawat udara, S-1 teknik aeronautika, mesin, umum dan telah mengikuti airworthiness course , mengikuti dasar penerbangan bagi S-1 umum.

  570. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan administrasi awak sesuai CASR 61 & 65 meliputi pemeriksaan:

    1. Licensi Captain , Cockpit ;

    2. Lisensi Pramugari dan Pramugara;

    3. Manifest;

    4. Fuel Quantity pesawat udara. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 31. Membantu pelaksanaan ramp check dengan persyaratan SDM sebagai berikut:

    5. Min D-II penerbang, D-II teknik pesawat udara, S-1 teknik aeronautika, mesin umum;

    6. Telah mengikuti airworthiness course , mengikuti dasar-dasar penerbangan bagi S-1 umum.

  571. Bandar Udara 1. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bandar udara.

  572. Penetapan lokasi bandar udara umum dengan rekomendasi Pemerintah Aceh.

  573. Persetujuan lokasi dan rancangan teknis kebandarudaraan.

  574. Pemberian __ sertifikat operasi bandar udara.

  575. Sertifikasi pengatur pergerakan pesawat udara di appron.

  576. Sertifikasi PKP-PK dan salvage . 7. Sertifikasi petugas pengamanan bandar udara.

  577. Pemberian sertifikasi personel teknik bandar udara.

  578. Penetapan bandar udara internasional.

  579. Pengunaan bandar udara khusus untuk umum.

  580. Pembentukan Komite Nasional Fasilitasi (KOMNASFAL) Udara.

  581. Pembentukan Komite Fasilitasi (KOMFAL) bandar udara.

  582. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian berlakunya standar dan persyaratan di bidang kebandarudaraan.

  583. Penetapan standar dan persyaratan peralatan penunjang operasi pesawat udara.

  584. Pengawasan dan pengendalian berlakunya standar dan persyaratan peralatan pengoperasian bandar udara. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 16. Penetapan standar dan persyaratan peralatan pengoperasian bandar udara.

  585. Fasilitasi pengawasan dan pengendalian berlakunya standar dan persyaratan peralatan penunjang operasi pesawat udara.

  586. Penetapan tatanan kebandarudaraan nasional.

  587. Pengelolaan bandar udara umum oleh BUMN dikerjasamakan dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  588. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan bandar udara umum.

  589. Tindakan korektif terhadap penyimpangan rencana pembangunan/pengembangan dari ketetapan tatanan kebandarudaraan.

  590. Pengaturan sistem pendukung penerbangan di bandar udara (peralatan penunjang penerbangan dan penunjang operasi bandar udara).

  591. Fasilitasi pengawasan dan pengendalian sistem pendukung penerbangan di bandar udara (peralatan penunjang penerbangan dan penunjang operasi bandar udara).

  592. Fasilitasi pemeriksaan secara berkala dan insidentil terhadap sistem pendukung penerbangan di bandar udara (peralatan penunjang penerbangan dan penunjang operasi bandar udara).

  593. Pemberian rekomendasi/teguran apabila sistem pendukung penerbangan di bandar udara (peralatan penunjang penerbangan dan penunjang operasi bandar udara) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 26. Penetapan standar rencana induk bandar udara, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar bandar udara, kawasan kebisingan dan daerah lingkungan kerja di sekitar bandar udara.

  594. Keselamatan Penerbangan (Kespen) 1. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kespen.

  595. Audit terkait dengan sertifikasi operasi bandar udara.

  596. Sertifikasi personel fasilitas/peralatan elektronika dan listrik penerbangan.

  597. Sertifikasi fasilitas/peralatan elektronika dan listrik penerbangan.

  598. Sertifikasi fasilitas/peralatan GSE. 6. Sertifikasi personel navigasi penerbangan.

  599. Melakukan pemantauan terhadap personel navigasi penerbangan.

  600. Sertifikasi personel GSE. 9. Penetapan persetujuan pemberian izin (pengangkutan angkutan bahan dan/atau barang berbahaya).

  601. Penetapan standar persyaratan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya.

  602. Penetapan/izin operasi bandar udara umum yang melayani pesawat udara ≥ 30 tempat duduk.

  603. Penetapan/izin operasi bandar udara khusus yang melayani pesawat udara ≥ 30 tempat duduk.

  604. Penetapan standar operasi prosedur yang terkait dengan pengamanan bandar udara.

  605. Penetapan standar dan persyaratan peralatan pelayanan navigasi penerbangan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 15. Pengawasan dan pengendalian berlakunya standar dan persyaratan peralatan pelayanan navigasi penerbangan.

  606. Penetapan pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara.

  607. Sertifikasi personel pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya.

  608. Sertifikasi peralatan penunjang operasi pesawat udara.

  609. Sertifikasi peralatan pengoperasian bandar udara.

  610. Sertifikasi peralatan pelayanan keamanan dan keselamatan perusahaan angkutan udara.

  611. Sertifikasi personel operasi pesawat udara.

  612. Sertifikasi personel pelayanan pengoperasian bandar udara.

  613. Memberikan lisensi dan melakukan supervisi dalam proses penerbitan lisensi personel pelayanan pengoperasian bandar udara.

  614. Sertifikasi personel pelayanan keamanan dan keselamatan perusahaan angkutan udara.

  615. Memberikan lisensi dan melakukan supervisi dalam proses penerbitan lisensi personel pelayanan keamanan dan keselamatan perusahaan angkutan udara.

  616. Pengesahan program penanggulangan gawat darurat di bandar udara.

  617. Pengesahan program pengamanan bandar udara.

  618. Penelitian awal terhadap insiden di appron berdasarkan peraturan pemerintah. P. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Pos dan Telekomunika- si 1. Pos 1. Penetapan kebijakan di bidang produk dan tarif pos, operasi pos, penyelenggara pos, prangko dan filateli.

  619. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur di bidang produk dan tarif pos, operasi pos, penyelenggara pos, prangko dan filateli.

  620. Fasilitasi bimbingan teknis bidang produk pos, operasi pos, penyelenggara pos, prangko dan filateli.

  621. Pemberian perizinan penyelenggaraan/ijin usaha jasa titipan kantor pusat.

  622. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidang produk dan tarif pos, operasi pos, penyelenggara pos, prangko dan filateli serta penertiban penyelenggaraan pos dan jasa titipan.

  623. Telekomuni- kasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur:

    1. tarif dan sarana telekomunikasi;

    2. pelayanan telekomunikasi;

    3. operasi telekomunikasi;

    4. telekomunikasi khusus;

    5. kewajiban pelayanan universal.

  624. Fasilitasi bimbingan teknis di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Evaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal, dan teknologi informasi.

  625. Pemberian Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA), termasuk __ untuk warga negara asing, Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP).

  626. Pelaksanaan penyelenggaraan ujian amatir radio.

  627. Penetapan norma dan standar warung telekomunikasi/warung internet/warung seluler atau sejenisnya.

  628. Penetapan norma, standar dan prsedur panggilan darurat telekomunikasi.

  629. Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Orsat) 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio dan orsat serta pembangunan menara telekomunikasi.

  630. Pemberian perizinan penggunaan frekuensi radio dan orsat.

  631. Analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio dan orsat.

  632. Penetapan rencana dan alokasi spektrum frekuensi radio dan orsat.

  633. Penetapan tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia dan orsat.

  634. Penetapan rencana induk frekuensi radio.

  635. Penetapan kajian teknis sistem alat dan atau perangkat yang menggunakan frekuensi radio. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 8. Penetapan persetujuan alokasi frekuensi radio ( allotment ).

  636. Koordinasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orsat dalam forum skala bilateral, regional dan internasional.

  637. Pendataan, pengkajian dan tindaklanjut terhadap pengaduan negara lain tentang adanya gangguan interferensi frekuensi radio yang bersumber dari Indonesia.

  638. Tindaklanjut pengaduan adanya interferensi yang bersumber dari negara lain.

  639. Penetapan ( assignment ) penggunaan frekuensi radio sesuai alokasi frekuensi radio.

  640. Penetapan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

  641. Penerbitan izin stasiun radio. 15. Pelaksanaan verifikasi izin stasiun radio.

  642. Penegakan hukum terhadap pengaturan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Orsat).

  643. Pengelolaan sarana dan prasarana monitoring frekuensi radio dan orsat.

  644. Pengelolaan database frekuensi radio.

  645. Bidang Standarisasi Pos dan Telekomuni- kasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur teknik pos dan telekomunikasi, teknik komunikasi radio, pelayanan pos dan telekomunikasi, penerapan standar pos dan telekomunikasi.

  646. Penetapan standar di bidang teknik pos dan telekomunikasi, teknik komunikasi radio, pelayanan pos dan telekomunikasi, penerapan standar pos dan telekomunikasi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi bimbingan teknis di bidang standar pos dan telekomunikasi, standar teknik komunikasi radio, standar pelayanan pos dan telekomunikasi, penerapan standar pos dan telekomunikasi.

  647. Pemantauan dan penertiban standar pos dan telekomunikasi.

  648. Penetapan persyaratan teknis dan standar pelayanan alat/perangkat pos dan telekomunikasi.

  649. Pengawasan penerapan standar teknis dan standar pelayanan alat/perangkat pos dan telekomunikasi skala nasional.

  650. Kerja sama standar teknik tingkat internasional.

  651. Kelembagaan Internasional Pos dan Telekomuni- kasi 1. Penetapan kebijakan di bidang kelembagaan dan penanganan fora multilateral, regional dan bilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, standarisasi serta frekuensi radio dan orsat.

  652. Penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan dan penanganan fora multilateral, regional dan bilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, standarisasi serta frekuensi radio dan orsat.

  653. Pelaksanaan kerja sama kelembagaan multilateral, regional dan bilateral di bidang pos, telekomunikasi informatika, standarisasi serta frekuensi radio dan orsat.

  654. Fasilitasi bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional dan kegiatan fora internasional di bidang pos, telekomunikasi informatika, standarisasi serta frekuensi radio dan orsat. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Sarana Komunikasi Dan Diseminasi Informasi 1. Penyiaran 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan penyiaran.

  655. Penetapan tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.

  656. Penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi bagi seluruh lembaga penyiaran.

  657. Penetapan pedoman teknis pelaksanaan uji coba siaran radio dan televisi.

  658. Penetapan kebijakan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan oleh salah satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran.

  659. Penetapan kebijakan kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi, perusahaan media cetak, dan lembaga penyiaran berlangganan baik langsung maupun tidak langsung.

  660. Penetapan kebijakan kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan.

  661. Pemetaan usaha penyiaran radio dan televisi.

  662. Penetapan wilayah layanan penyiaran radio dan televisi.

  663. Penetapan sistem stasiun jaringan penyiaran radio dan televisi.

  664. Penetapan standar teknologi penyiaran radio dan televisi.

  665. Penetapan pedoman teknis sarana dan prasarana penyiaran radio dan televisi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Kelembagaan Komunikasi Sosial 1. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang lembaga media tradisional.

  666. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang lembaga komunikasi perdesaan/mukim.

  667. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang lembaga profesi.

  668. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang lembaga pemantau media.

  669. Kelembagaan Komunikasi Pemerintah 1. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang politik, hukum dan keamanan.

  670. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang perekonomian.

  671. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang kesejahteraan rakyat.

  672. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang badan usaha milik negara.

  673. Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah 1. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan kerja sama diseminasi informasi dengan lembaga komunikasi pemerintah daerah wilayah Aceh.

  674. Menerbitkan panduan paket informasi nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 5. Kemitraan Media 1. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang kemitraan media radio, media televisi dan media cetak.

  675. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan di bidang kemitraan media komunitas. Q. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kelembagaan Koperasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan dan pembinaan kelembagaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah.

  676. Pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.

  677. Pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang koperasi.

  678. Penetapan pembubaran koperasi. 5. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di tingkat nasional, meliputi:

    1. Prinsip kesehatan dan prinsip kehati- hatian usaha KSP dan USP;

    2. Tata cara penyampaian laporan tahunan bagi KSP dan USP;

    3. Tata cara pembinaan KSP dan USP;

    4. Pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP;

    5. Pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP yang tidak melaksanakan kewajibannya.

  679. Pemberdayaan Koperasi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur dalam urusan:

  680. Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi;

  681. Pemberian bimbingan dan kemudahan bagi koperasi;

  682. Perlindungan kepada koperasi;

  683. Pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok perempuan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemberdayaan UKM __ __ 1. Penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

    1. Pendanaan;

    2. Sarana dan prasarana;

    3. Informasi usaha;

    4. Kemitraan;

    5. Perijinan usaha;

    6. Kesempatan berusaha;

    7. Promosi dagang; dan

    8. Dukungan kelembagaan.

  684. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di tingkat nasional meliputi:

    1. Produksi dan pengolahan;

    2. Pemasaran;

    3. Sumber daya manusia;

    4. Desain dan Teknologi.

  685. Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UMKM di tingkat nasional meliputi:

    1. Kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank;

    2. Penjaminan lembaga nonbank;

    3. Modal ventura;

    4. Pinjaman dari dana penghasilan bagian laba BUMN;

    5. Hibah;

    6. Jenis pembiayaan lain.

  686. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM. R. BIDANG PENANAMAN MODAL SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kebijakan Penanaman Modal 1. Penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal Indonesia dalam bentuk rencana umum penanaman modal dan rencana strategis nasional berdasarkan program pembangunan nasional.

  687. Penetapan pedoman, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal nasional.

  688. Koordinasi, penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal meliputi:

    1. Bidang usaha yang tertutup. b. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

    2. Bidang usaha yang mendapat prioritas tinggi sesuai peraturan perundang- undangan.

    3. Pemetaan investasi Indonesia, potensi sumber daya nasional termasuk usaha kecil, menengah dan besar.

    4. Penetapan kebijakan dan pemberian insentif fiskal.

    5. Pelaksanaan dan fasilitasi pemberian insentif nonfiskal.

  689. Penyusunan dan penetapan kebijakan serta perundang-undangan di bidang penanaman modal.

  690. Kerja Sama Penanaman Modal 1. Penyusunan dan penetapan kebijakan, koordinasi kerja sama pemerintah dengan dunia usaha di bidang penanaman modal dan pelaksanaan kerja sama yang menjadi kewenangan Pemerintah.

  691. Penyusunan dan penetapan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral serta kerja sama dunia usaha internasional di bidang penanaman modal. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Promosi Penanaman Modal 1. Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan dalam promosi penanaman modal.

  692. Koordinasi, pelaksanaan dan fasilitasi promosi penanaman modal baik di dalam negeri maupun keluar negeri, serta penetapan materi promosi penanaman modal.

  693. Koordinasi, pengkajian, dan penetapan materi promosi penanaman modal.

  694. Pelayanan Penanaman Modal 1. Penyusunan dan penetapan pedoman tata cara pelayanan penanaman modal.

  695. Verifikasi dan registrasi penanaman modal baik nasional maupun asing yang memerlukan fasilitas fiskal dan/atau non fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah.

  696. Pemberian fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal.

  697. Pemberian perizinan penanaman modal baik nasional maupun asing yang menjadi kewenangan pemerintah.

  698. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 1. Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

  699. Pelaksanaan dan fasilitasi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan penanaman modal.

  700. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal 1. Penyusunan dan penetapan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal secara nasional.

  701. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal secara nasional.

  702. Koordinasi pengumpulan dan pengolahan data persetujuan dan realisasi proyek penanaman modal secara nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Pemutakhiran data dan informasi penanaman modal secara nasional.

  703. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan sistem informasi penanaman modal tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  704. Penyebarluas- an, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal 1. Pelaksanaan dan fasilitasi sosialisasi kebijakan di bidang penanaman modal.

  705. Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan penanaman modal. S. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kepemudaan 1. Kebijakan di bidang Kepemudaan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang kepemudaan.

  706. Pelaksanaan 1. Fasilitasi pelaksanaan aktivitas kepemudaan.

  707. Fasilitasi dan dukungan aktivitas kepemudaan.

  708. Fasilitasi sentra pemberdayaan pemuda.

  709. Fasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan kepemudaan.

  710. Fasilitasi kerja sama antarprovinsi.

  711. Fasilitasi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan.

  712. Pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, peningkatan peran serta pengembangan IPTEK dan IMTAQ, peningkatan dan, pengembangan kerja sama, pengembangan jaringan dan sistem informasi, serta pengembangan pemberdayaan lembaga kepemudaan.

  713. Fasilitasi pengaturan sistem penganugerahan prestasi bagi pemuda.

  714. Koordinasi Koordinasi kepemudaan antar negara, lembaga non-Pemerintah dan Pemerintah dengan Pemerintah Aceh.

  715. Pembinaan dan Pengawasan 1. Pembinaan dan pengawasan kepemudaan.

  716. Fasilitasi perencanaan, pendidikan dan latihan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Keolahragaan 1. Kebijakan di Bidang Keolahragaan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang keolahragaan.

  717. Pelaksanaan 1. Fasiitasi pelaksanaan aktivitas keolahragaan.

  718. Fasilitasi dan dukungan aktivitas keolahragaan.

  719. Fasilitasi kerja sama antarprovinsi.

  720. Pembangunan dan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga.

  721. Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan keolahragaan.

  722. Fasilitasi sentra pembinaan prestasi olahraga.

  723. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan prestasi dan pengembangan IPTEK olahraga, pengembangan industri olahraga, pengembangan kerja sama, pengembangan jaringan dan sistem informasi serta pengembangan olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi.

  724. Koordinasi Koordinasi keolahragaan antarnegara, lembaga nonPemerintah dan Pemerintah dengan Pemerintah Aceh.

  725. Pembinaan dan Pengawasan 1. Pembinaan dan pengawasan di bidang keolahragaan.

  726. Fasilitasi perencanaan, pendidikan dan latihan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi, penelitian dan pengembangan pelaksanaan urusan di bidang keolahragaan. T. BIDANG STATISTIK SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Umum 1. Kebijakan 2. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi 3. Fasilitasi dan pembinaan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan statistik.

  727. Pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan statistik.

  728. Fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan statistik.

  729. Statistik Dasar 1. Statistik dasar meliputi:

    1. Sensus b. Survei Antar- Sensus c. Survei Berskala Nasional d. Survei Sosial dan Ekonomi Penyelenggaraan statistik dasar meliputi:

    2. Sensus penduduk (akhiran angka nol).

    3. Sensus pertanian (akhiran angka tiga).

    4. Sensus ekonomi (akhiran angka enam). Penyelenggaraan survei antar-sensus:

    5. Survei penduduk antar-sensus (akhiran angka lima).

    6. Survei pertanian antar-sensus (akhiran angka delapan).

    7. Survei ekonomi antar-sensus (akhiran angka satu). Penyelenggaraan survei berskala nasional:

    8. Survei-survei bidang ekonomi. b. Survei-survei bidang kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan sensus dan survei-survei sosial ekonomi untuk memperoleh indikator-indikator sosial dan ekonomi.

  730. Statistik Lintas Sektor Berskala Nasional Penyelenggaraan statistik lintas sektor berskala nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Statistik Sektoral Koordinasi Statistik Antar- Sektoral 1. Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dengan instansi pemerintah dan masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  731. Fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan statistik sektoral, provinsi dan kabupaten/kota.

  732. Statistik Khusus Pengembangan Jejaring Statistik Khusus Pengembangan jejaring statistik khusus. U. BIDANG PERSANDIAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH Persandian 1. Kebijakan Penetapan norma, standar dan prosedur pembinaan SDM persandian, peralatan sandi (palsan), sistem sandi (sissan) dan kelembagaan.

  733. Pembinaan SDM Perencanaan kebutuhan dan rekrutmen SDM persandian, penyelenggaraan program diklat, akreditasi lembaga diklat persandian, pemberian/pencabutan sertifikasi profesi/tenaga ahli dan pemberian tanda penghargaan serta pengawasan bagi SDM purna tugas.

  734. Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengawasan dan pengendalian operasional persandian provinsi dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

  735. Pengkajian 1. Fasilitasi dan pengkajian persandian daerah meliputi palsan, sissan, dan kelembagaan persandian daerah.

  736. Pengkajian SDM persandian. 3. Fasilitasi dan pengkajian kelembagaan persandian. V. BIDANG KEBUDAYAAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kebijakan Bidang Kebudayaan 1. Kebudayaan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pelestarian (perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan) kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai Islam.

  737. Rencana induk pengembangan kebudayaan nasional.

  738. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang kebudayaan.

  739. Kriteria nasional sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa di bidang kebudayaan.

  740. Kerja sama luar negeri bidang kebudayaan skala nasional.

  741. Tradisi 1. Pelaksanaan dan fasilitasi Penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan akhlak bangsa.

  742. Fasilitasi pembinaan lembaga adat dan kebudayaan.

  743. Pelaksanaan dan fasilitasi penguatan kearifan lokal.

  744. Perfilman 1. Izin pembuatan film oleh tim asing dengan rekomendasi Pemerintah Aceh.

  745. Kerja sama luar negeri di bidang perfilman skala nasional.

  746. Monitoring dan evaluasi pengembangan perfilman.

  747. Kesenian 1. Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesenian.

  748. Penetapan pedoman dan pemberian penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara.

  749. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang kesenian. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Fasilitasi perawatan dan pengamanan aset atau benda kesenian (karya seni).

  750. Fasilitasi pembentukan dan/atau pengelolaan infrastruktur bidang kesenian (misalnya galeri nasional Indonesia dan pusat kebudayaan Indonesia).

  751. Fasilitasi peningkatan bidang apresiasi seni tradisional dan nontradisional.

  752. Fasilitasi perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian.

  753. Sejarah 1. Penetapan pedoman penulisan sejarah nasional, sejarah wilayah, sejarah lokal, dan sejarah kebudayaan.

  754. Fasilitasi pemahaman sejarah nasional, sejarah wilayah, sejarah lokal dan sejarah kebudayaan.

  755. Penetapan pedoman inventarisasi dan dokumentasi sumber sejarah dan publikasi sejarah.

  756. Penetapan pedoman pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan sejarah tingkat nasional.

  757. Fasilitasi peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan.

  758. Penetapan pedoman penanaman nilai- nilai sejarah dan kepahlawanan nasional.

  759. Penetapan database dan sistem informasi geografi sejarah.

  760. Penetapan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) bidang sejarah. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Purbakala 1. Penetapan pedoman pelaksanaan hasil ratifikasi konvensi internasional "Cultural Diversity, Protection on Cultural Landscape, Protection on Cultural and Natural Heritage ".

  761. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan Benda Cagar Budaya/situs nasional, permuseuman, arkeologi dan peninggalan bawah air.

  762. Pelaksanaan Bidang Kebudayaan Penyelenggaraan 1. Penyelenggaraan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sesuai kewenangannya meliputi:

    1. Fasilitasi dan pelaksanaan penanaman nilai-nilai tradisi serta pembinaan karakter dan akhlak bangsa.

    2. Fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat.

    3. Pengembangan jaringan informasi kebudayaan.

    4. Fasilitasi peningkatan kemitraan dengan berbagai pihak terkait, lembaga kepercayaan dan lembaga adat.

    5. Faslitasi dan pelaksanaan advokasi lembaga adat.

    6. Fasilitasi dan pelaksanaan pencatatan warisan budaya takbenda.

  763. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kebudayaan di bidang tradisi, perfilman, kesenian, permuseuman, sejarah, dan purbakala.

  764. Pemberian pembebasan fiskal untuk kegiatan misi kesenian ke luar negeri. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan revitalisasi dan kajian seni untuk kepentingan nasional dan internasional.

  765. Penyelenggaraan kegiatan festival pameran dan lomba yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

  766. Pemberian izin pembuatan film kepada tim produksi asing di Indonesia sesuai kewenangannya.

  767. Pemberian rekomendasi penyelenggaraan festival film internasional.

  768. Fasilitasi organisasi/lembaga perfilman.

  769. Penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video.

  770. Fasilitasi advokasi pengembangan perfilman.

  771. Perizinan membawa Benda Cagar Budaya keluar wilayah Republik Indonesia.

  772. Penyebarluasan informasi sejarah nasional.

  773. Pemberian penghargaan bidang sejarah tingkat nasional.

  774. Pemetaan sejarah nasional. 15. Fasilitasi penanganan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan Benda Cagar Budaya/situs warisan budaya dunia.

  775. Perijinan, akreditasi museum dan penetapan Benda Cagar Budaya/situs skala nasional.

  776. Fasilitasi dan pelaksanaan pengusulan penetapan, perlindungan, dan pemanfaatan museum, peningkatan peran serta masyarakat, dan perijinan survei, serta penambahan dan penyelamatan koleksi museum. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3.Kebijakan Bidang Kepariwisataan Kebijakan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang pariwisata. a. Pedoman manajemen pengembangan destinasi.

    1. Pedoman pembinaan dan penyelenggaraan izin usaha.

    2. Pedoman perencanaan pemasaran.

  777. Pemberian izin usaha pariwisata skala nasional.

  778. Fasilitasi kerja sama internasional pengembangan destinasi pariwisata.

  779. Fasilitasi kerja sama pengembangan destinasi pariwisata skala nasional.

  780. Monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata skala nasional.

  781. Pelaksanaan Bidang Kepariwisata- an Penyelenggaraan 1. Fasilitasi penyelenggaraan promosi pariwisata.

  782. Pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata.

  783. Penetapan branding pariwisata skala nasional. W. BIDANG PERPUSTAKAAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH Perpustakaan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan, pengembangan sistem, jaringan, Sumber Daya Manusia (SDM), pembentukan dan pengembangan organisasi, serta sarana dan prasarana perpustakaan.

  784. Pembinaan Teknis Perpustakaan Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan.

  785. Penyelamatan dan Pelestarian Koleksi Nasional 1. Penetapan kebijakan pelestarian koleksi nasional.

  786. Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam, terkait koleksi nasional.

  787. Koordinasi pelestarian tingkat nasional, regional, dan internasional.

  788. Pengembang- an Jabatan Fungsional Pustakawan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.

  789. Akreditasi Perpustakaan dan Sertifikasi Pustakawan 1. Pemberian akreditasi perpustakaan. 2. Pemberian sertifikasi pustakawan.

  790. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis dan Fungsional Perpustakaan 1. Pengembangan dan penetapan kurikulum dan modul diklat teknis dan fungsional perpustakaan.

  791. Pemberian akreditasi diklat teknis dan fungsional perpustakaan.

  792. Fasilitasi dan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan.

  793. Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan. X. BIDANG KEARSIPAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH Kearsipan 1. Kebijakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan kearsipan dinamis, statis, pengembangan sistem, jaringan dan Sumber Daya Manusia (SDM), pembentukan dan pengembangan organisasi, serta sarana dan prasarana kearsipan.

  794. Pembinaan Pembinaan kearsipan terhadap lembaga negara dan badan pemerintahan tingkat pusat, lembaga vertikal, provinsi dan kabupaten/ kota.

  795. Penyelamatan, Pelestarian, dan Pengamanan 1. Pemberian persetujuan jadwal retensi arsip.

  796. Pemberian persetujuan pemusnahan arsip.

  797. Pengelolaan arsip statis lembaga negara dan badan pemerintahan tingkat pusat, badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan perorangan berskala nasional.

  798. Akreditasi dan Sertifikasi Pemberian akreditasi dan sertifikasi kearsipan.

  799. Pengawasan/ Supervisi 1. Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan lembaga negara dan badan pemerintahan tingkat pusat, lembaga vertikal, serta provinsi.

  800. Pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan pembinaan kearsipan oleh lembaga kearsipan provinsi. Y. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. 1. Kelautan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar prosedur:

    1. Pengelolaan sumber daya kelautan dan ikan wilayah laut nasional, Zona Ekonomi Esklusif Indonesia (ZEEI) dan landas kontinen serta sumber daya alam yang ada di bawahnya;

    2. Penataan ruang laut sesuai dengan peta potensi laut;

    3. Pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk sumber daya alam yang ada di dalamnya;

    4. Pengawasan dan penegakan hukum di wilayah dan laut nasional, ZEEI dan landas kontinen;

    5. Pengelolaan terpadu sumber daya laut antardaerah;

    6. Perizinan terpadu pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan sumber daya alam yang ada di dalamnya;

    7. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

    8. Penyerasian riset kelautan meliputi riset, survei dan eksplorasi sumber daya hayati dan non hayati, teknologi dan pengembangan jasa kelautan;

    9. Pengelolaan, pemanfaatan perlindungan sumber daya alam kelautan termasuk benda berharga dari kapal karam;

    10. Pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan perairan laut;

    11. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kelautan dan perikanan; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH l. Reklamasi pantai dan mitigasi bencana alam di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

    12. Batas-batas wilayah maritim yang meliputi batas-batas wilayah laut pengelolaan daerah dan batas-batas wilayah laut antarnegara;

    13. Pemetaan potensi wilayah dan sumber daya kelautan nasional;

    14. Pengelolaan wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil;

    15. Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

    16. Rehabilitasi sumber daya pesisir, pulau-pulau kecil dan laut dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;

    17. Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasikkan dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia;

    18. Jenis ikan yang dilindungi;

    19. Pengelolaan jasa kelautan dan kemaritiman;

    20. Pengelolaan dan konservasi plasma nutfah spesifik lokasi;

    21. Pemanfaatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan perairan, sungai, rawa dan wilayah perairan lainnya;

    22. Penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

    23. Pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rehabitasi perairan di wilayah laut nasional;

    24. Pengelolaan konservasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan di perairan laut nasional dan ZEEI. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Persetujuan perjanjian internasional di bidang kelautan.

  801. Fasilitasi dan pelaksanaan mitigasi bencana alam di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

  802. Perikanan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur:

    1. Pelaksanaan perkarantinaan ikan domestik dan internasional;

    2. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan;

    3. Penyelenggaraan program pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang perikanan;

    4. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu hasil perikanan dan fasilitasi teknis;

    5. Pola kerja sama pemanfaatan terpadu sumber daya ikan;

    6. Zonasi lahan dan perairan untuk kepentingan perikanan;

    7. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perikanan;

    8. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM bidang kelautan dan perikanan;

    9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan.

  803. Pengembangan sistem, pengumpulan, analisis, penyajian dan penyebaran data informasi statistik perikanan.

  804. Pelaksanaan dan fasilitasi peragaan, penyebarluasan dan bimbingan penerapan teknologi perikanan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Perikanan Tangkap 1. Pengelolaan dan pemanfaatan perikanan di wilayah laut di luar 12 mil.

  805. Estimasi stok ikan nasional dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB).

  806. Fasilitasi kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan perikanan antarprovinsi.

  807. Penetapan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah sumber daya ikan.

  808. Pembuatan dan penyebarluasan peta pola migrasi dan penyebaran ikan di perairan nasional termasuk ZEEI dan landas kontinen.

  809. Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberian izin penangkapan ikan dalam batas 12 mil laut.

  810. Penetapan kebijakan norma, standar dan prosedur:

    1. Pungutan perikanan kewenangan pemerintah;

    2. Usaha perikanan tangkap;

    3. Pemberdayaan nelayan kecil;

    4. Peningkatan kelembagaan dan ketenagakerjaan perikanan tangkap;

    5. Sistem pemodalan, promosi dan investasi di bidang perikanan tangkap;

    6. Penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan;

    7. Operasional dan penempatan Syahbandar di pelabuahan perikanan;

    8. Pembangunan kapal perikanan;

    9. Pembuatan alat penangkapan ikan;

    10. Produktivitas kapal penangkap ikan;

    11. Pengunaan peralatan bantu dan penginderan jauh untuk penangkapan ikan; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH l. Kelayakan kapal perikanan dan penggunaan alat tangkap ikan;

    12. Pemanfaatan dan penempatan rumpon di perairan laut nasional.

  811. Pelaksanaan Pungutan perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah.

  812. Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar dan prosedur dalam Pemberian persetujuan pengadaan, pembangunan dan pemasukan kapal perikanan dari luar negeri (impor).

  813. Rekayasa dan teknologi penangkapan ikan.

  814. Perikanan Budi Daya 1. Penetapan norma, standar dan prosedur:

    1. pembudidayaan ikan dan perlindungan;

    2. produk pembenihan perikanan di air tawar, air payau dan laut;

    3. mutu benih/induk ikan;

    4. balai benih ikan air tawar, air payau dan laut;

    5. pengadaan, penggunaan dan peredaran serta pengawasan obat ikan, bahan kimia, bahan biologis dan pakan ikan;

    6. akreditasi lembaga sertifikasi pembenihan ikan;

    7. pembinaan tata pemanfaatan air dan tata lahan pembudidayaan ikan;

    8. pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;

    9. rekomendasi ekspor, impor, induk dan benih ikan;

    10. teknis pelepasan dan penarikan varietas induk/benih ikan; dan

    11. teknis perbanyakan dan pengelolaan induk penjenis, induk dasar dan benih alam. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Penetapan norma, standar dan prosedur:

    12. Pemasukan, pengeluaran, pengadaan, pengedaran dan/atau pemeliharaan ikan;

    13. Pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;

    14. Wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

    15. Sistem informasi benih ikan;

    16. Teknologi pembudidayaan ikan;

    17. Higienitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan;

    18. Kerja sama kemitraan usaha pembudidayaan ikan; dan

    19. Keramba jaring apung.

  815. Penetapan kebijakan norma, standar dan prosedur perizinan usaha perikanan budi daya.

  816. Pengawasan dan Pengendalian Penetapan kebijakan norma, standar dan prosedur mengenai pengawasan dan pengendalian:

    1. Penangkapan ikan. b. Pembudidayaan ikan dan keluar masuk ikan.

    2. Pengolahan, distribusi, dan keluar masuk ikan.

    3. Mutu hasil perikanan. e. Distribusi keluar masuk obat ikan. f. Konservasi.

    4. Pencemaran akibat perbuatan manusia. h. Plasma nutfah. i. Penelitian dan pengembangan perikanan.

    5. Ikan hasil rekayasa genetik.

    6. Pesisir dan pulau-pulau kecil. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH l. Ekosistem perairan dan kawasan konservasi.

    7. Jasa kelautan dan sumber daya nonhayati.

  817. Pengolahan dan Pemasaran Penetapan norma, standar dan prosedur:

    1. Pengolahan hasil perikanan dan pemasarannya.

    2. Pembangunan dan pengelolaan pusat pemasaran ikan.

    3. Akreditasi pengawasan mutu dan pengolahan hasil perikanan.

    4. Pengendalian mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan sesuai prinsip PMMT atau HACCP.

    5. Pembangunan dan pengelolaan laboratorium pengujian dan pengeolahan mutu hasil perikanan.

    6. Pengawasan monitoring, residu antibiotik dan cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya serta perairan/lingkungan tempat ikan hidup.

    7. Investasi dan pengembangan usaha hasil perikanan.

    8. Perizinan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

    9. Pembinaan pengujian mutu secara laboratoris terhadap produk hasil perikanan.

  818. Penyuluhan dan pendidikan Penetapan norma, standar, dan prosedur:

  819. Pembinaan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional, teknis, keahlian, manajemen dan kepemimpinan.

  820. Penyuluhan kelautan dan perikanan. 3. Akreditasi dan sertifikasi diklat bidang kelautan dan perikanan. Z. BIDANG PARIWISATA SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Kebijakan Bidang Kepariwisata- an Kebijakan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur bidang pariwisata. a. Pedoman manajemen pengembangan destinasi.

    1. Pedoman pembinaan dan penyelenggaraan izin usaha.

    2. Pedoman perencanaan pemasaran.

  821. Pemberian izin usaha pariwisata skala nasional.

  822. Fasilitasi kerja sama internasional pengembangan destinasi pariwisata.

  823. Fasilitasi kerja sama pengembangan destinasi pariwisata skala nasional.

  824. Monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata skala nasional.

  825. Pelaksanaan Bidang Kepariwisata- an Penyelenggaraan 1. Fasilitasi penyelenggaraan promosi pariwisata.

  826. Pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata.

  827. Penetapan branding pariwisata skala nasional. AA. BIDANG PERTANIAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Tanaman Pangan dan Hortikultura 1. Lahan Pertanian 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur serta peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian.

  828. Fasilitasi dan bimbingan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian.

  829. Fasilitasi dan bimbingan penetapan sasaran areal tanam.

  830. Fasilitasi dan bimbingan penetapan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumber daya lahan yang ada.

  831. Air Irigasi __ 1. Penetapan kebijakan norma, standar, dan prosedur pedoman dan bimbingan pemanfaatan air irigasi.

  832. Penetapan kebijakan norma, standar, dan prosedur pengembangan dan pembinaan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air.

  833. Penetapan kebijakan norma, standar, dan prosedur pengembangan teknologi optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan air untuk usaha tani dan desa.

  834. Pupuk 1. Penetapan kebijakan norma, standar, dan prosedur penggunaan pupuk.

  835. Pendaftaran dan pengawasan formula pupuk.

  836. Penetapan pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk.

  837. Penetapan standar mutu pupuk. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Pestisida 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penggunaan pestisida.

  838. Pendaftaran dan pengawasan formula pestisida.

  839. Penetapan pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pestisida.

  840. Penetapan standar mutu pestisida.

  841. Alat dan Mesin Pertanian 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur alat dan mesin pertanian.

  842. Pendaftaran prototipe alat dan mesin pertanian.

  843. Penetapan standar mutu alat dan mesin pertanian.

  844. Pengujian mutu alat dan mesin pertanian dalam rangka standarisasi.

  845. Penetapan pedoman pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.

  846. Benih Tanaman 1. Penetapan kebijakan norma, standar, dan prosedur perbenihan tanaman.

  847. Pelepasan dan penarikan varietas tanaman.

  848. Pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih dari dan keluar wilayah negara RI.

  849. Penetapan standar mutu dan pedoman pengawasan dan sertifikasi benih.

  850. Pembiayaan Penetapan kebijakan dan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, nonperbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat.

  851. Perlindungan Tanaman 1. Penetapan kebijakan perlindungan tanaman. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan analisis mitigasi dampak fenomena iklim.

  852. Penetapan dan penanggulangan wabah hama dan penyakit tanaman skala nasional.

  853. Perizinan Usaha Penetapan norma dan standar perizinan usaha tanaman pangan dan hortikultura.

  854. Teknis Budi Daya Penetapan pedoman teknis budi daya tanaman pangan dan hortikultura.

  855. Pembinaan Usaha 1. Penetapan pedoman pembinaan usaha tanaman pangan dan hortikultura.

  856. Penetapan pedoman kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani yang mengikuti program pemerintah.

  857. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur kerja sama/kemitraan usaha tanaman pangan dan hortikultura.

  858. Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil 1. Penetapan kebijakan penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura.

  859. Penetapan norma, standar dan prosedur perkiraan kehilangan hasil tanaman pangan dan hortikultura.

  860. Penetapan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura.

  861. Penetapan pedoman teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil.

  862. Pemasaran 1. Penetapan pedoman pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 2. Promosi komoditas tanaman pangan dan hortikultura tingkat nasional dan internasional dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

  863. Fasilitasi dan penyebarluasan informasi pasar dalam dan luar negeri.

  864. Penetapan kebijakan harga komoditas tanaman pangan dan hortikultura.

  865. Sarana Usaha Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan sarana usaha.

  866. Pengembang an Statistik dan Sistem Informasi Tanaman Pangan dan Hortikultura 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perstatistikan tanaman pangan dan hortikultura.

  867. Pembinaan dan pengelolaan data dan statistik serta sistem informasi tanaman pangan dan hortikultura.

  868. Pengawasan dan Evaluasi Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

  869. Perkebunan 1. Lahan Perkebunan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan perkebunan.

  870. Fasilitasi dan bimbingan penetapan sasaran areal tanam.

  871. Pemanfaatan Air Untuk Perkebunan Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur bimbingan, pengembangan teknologi dan evaluasi pemanfaatan air untuk perkebunan.

  872. Pupuk 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur penggunaan pupuk.

  873. Pendaftaran dan pengawasan formula pupuk. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Penetapan pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk.

  874. Penetapan standar mutu pupuk.

  875. Pestisida 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur penggunaan pestisida.

  876. Pendaftaran dan pengawasan formula pestisida.

  877. Penetapan pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pestisida.

  878. Penetapan standar mutu pestisida.

  879. Alat dan Mesin Perkebunan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur alat dan mesin perkebunan.

  880. Pendaftaran prototipe alat dan mesin perkebunan.

  881. Penetapan kebijakan standar mutu alat dan mesin perkebunan.

  882. Pengujian mutu alat dan mesin perkebunan dalam rangka standarisasi.

  883. Penetapan pedoman pengawasan produksi, peredaran, penggunaan, dan pengujian alat dan mesin perkebunan.

  884. Benih Perkebunan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur perbenihan perkebunan.

  885. Pelepasan dan penarikan varietas perkebunan.

  886. Pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih perkebunan dari dan keluar wilayah negara RI.

  887. Penetapan standar mutu pengawasan dan sertifikasi benih perkebunan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Pembiayaan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pembiayaan bidang perkebunan dari lembaga keuangan perbankan, nonperbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat.

  888. Perlindungan Perkebunan 1. Penetapan kebijakan perlindungan perkebunan.

  889. Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pengendalian OPT dan analisis mitigasi dampak fenomena iklim.

  890. Penetapan dan penanggulangan wabah OPT skala nasional.

  891. Penanganan gangguan usaha perkebunan skala nasional.

  892. Perizinan Usaha Penetapan norma dan stándar perizinan usaha perkebunan (budi daya dan industri pengolahan).

  893. Teknis Budi Daya Penetapan pedoman teknis budi daya perkebunan.

  894. Pembinaan Usaha 1. Penetapan pedoman pembinaan usaha perkebunan.

  895. Penetapan dan fasilitasi pelaksanaan program kerja sama/kemitraan usaha perkebunan.

  896. Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan.

  897. Penetapan pedoman perkiraan kehilangan hasil perkebunan.

  898. Penetapan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil perkebunan.

  899. Penetapan norma, standar dan prosedur teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 13. Pemasaran 1. Analisis usaha tani dan pemasaran hasil perkebunan.

  900. Penetapan pedoman pemasaran hasil perkebunan.

  901. Promosi komoditas perkebunan tingkat nasional dan internasional dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

  902. Fasilitasi dan penyebarluasan informasi pasar dalam dan luar negeri.

  903. Penetapan kebijakan harga komoditas perkebunan.

  904. Sarana Usaha Penetapan kebijakan norma, standar dan prosedur pengembangan sarana usaha.

  905. Pengembang an Statistik dan Sistem Informasi Perkebunan 1. Penetapan kebijakan dan pedoman perstatistikan perkebunan.

  906. Pembinaan dan pengelolaan data dan statistik serta sistem informasi perkebunan.

  907. Pengawasan dan Evaluasi Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perkebunan.

  908. Peternakan dan Kesehatan Hewan 1. Kawasan Peternakan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penetapan kawasan serta pengawasan kawasan peternakan dan padang penggembalaan.

  909. Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) 1. Penetapan kebijakan, norma dan standar mutu alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan dan kesmavet.

  910. Penetapan kebijakan norma, standar dan prosedur pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pengujian alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan dan kesmavet. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pemanfaatan Air untuk Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kesmavet 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemanfaatan air untuk usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesmavet.

  911. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan teknologi optimalisasi pengelolaan pemanfaatan air untuk usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesmavet.

  912. Obat hewan, Vaksin, Sera dan Sediaan Biologis Penetapan kebijakan obat hewan yang meliputi:

    1. Penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).

    2. Penetapan standar mutu obat hewan.

    3. Pengawasan produksi dan peredaran obat hewan di tingkat produsen dan importir.

    4. Penetapan pedoman produksi, peredaran dan penggunaan obat hewan.

    5. Pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan.

  913. Pakan Ternak Penetapan kebijakan pakan ternak yang meliputi:

    1. Penetapan pedoman produksi pakan ternak (konsentrat dan hijauan pakan) dan bahan baku pakan.

    2. Penetapan standar mutu pakan ternak.

    3. Penetapan pedoman pengawasan mutu pakan ternak.

    4. Labelisasi pakan ternak. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Bibit Ternak Penetapan kebijakan perbibitan ternak yang meliputi:

    5. Penetapan pedoman perbibitan (standar mutu, sertifikasi) dan sumber daya genetik.

    6. Pengaturan pemasukan dan pengeluaran bibit/benih ternak.

    7. Produksi ternak bibit murni dan unggul.

    8. Penetapan pedoman dan pengaturan pengelolaan sumber daya genetik ternak.

    9. Produksi semen beku dan embrio ternak bibit unggul.

    10. Penetapan pedoman pengawasan dan produksi bibit ternak.

  914. Pembiayaan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan investasi dan permodalan melalui lembaga perbankan dan nonperbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat.

  915. Kesehatan Hewan (Keswan), Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur keswan, kesmavet dan kesejahteraan hewan.

  916. Pengamatan, penyidikan dan pemetaan penyakit hewan.

  917. Pengaturan dan penetapan norma, standar teknis pelayanan keswan, kesmavet serta kesejahteraan hewan.

  918. Pembinaan pembangunan dan pengelolaan laboratorium keswan dan laboratorium kesmavet.

  919. Penetapan dan fasilitasi penanggulangan wabah termasuk zoonosis tertentu. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Penetapan standar teknis minimal:

    1. Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).

    2. Keamanan dan mutu produk hewan.

    3. Laboratorium kesmavet, satuan pelayanan peternakan terpadu.

    4. Rumah Sakit Hewan dan pelayanan keswan.

  920. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengawasan lalu lintas ternak, produk ternak dan hewan kesayangan.

  921. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur, standar dan sertifikasi tenaga medik/paramedik veteriner.

  922. Pedoman, kebijakan, norma, standar dan prosedur penyidikan penyakit hewan.

  923. Penyebaran dan Pengembang- an Peternakan Kabupaten/ Kota Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyebaran dan pengembangan peternakan.

  924. Perizinan/ Rekomendasi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pendaftaran perijinan usaha peternakan.

  925. Pendaftaran pakan. 3. Pendaftaran prototipe alat dan mesin peternakan, keswan, dan kesmavet.

  926. Pendaftaran obat hewan. 5. Pemberian izin usaha obat hewan sebagai produsen dan importir.

  927. Pemberian izin pemasukan dan pengeluaran bibit ternak dari dan keluar negeri. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Pemberian persetujuan pemasukan hewan dan produk hewan dari luar negeri serta sertifikat pengeluaran dan produk hewan ke luar negeri.

  928. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur usaha budi daya hewan kesayangan.

  929. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberian nomor kontrol veteriner.

  930. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur, standar alat angkut/transportasi produk hewan.

  931. Pembinaan Usaha 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur kerja sama/kemitraan usaha peternakan.

  932. Penetapan norma, standar dan prosedur pembinaan usaha peternakan yang meliputi budi daya, pembinaan mutu, pengolahan hasil peternakan, dan hasil bahan asal hewan, tarif pemasaran dan kelembagaan usaha.

  933. Pembinaan mutu, pengolahan hasil peternakan dan hasil bahan asal hewan, penetapan tarif pemasaran dan kelembagaan usaha.

  934. Sarana Usaha Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur sarana usaha.

  935. Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Penetapan kebijakan penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil peternakan.

  936. Pengembang- an Sistem Statistik dan Informasi Peternakan dan Keswan 1. Penetapan kebijakan pengembangan sistem statistik dan informasi peternakan nasional.

  937. Pembinaan dan pengelolaan sistem statistik dan informasi peternakan.

  938. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perstatistikan peternakan dan keswan nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Pembinaan dan pengelolaan sistem statistik dan informasi peternakan dan kesehatan hewan nasional.

  939. Pengawasan dan Evaluasi Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peternakan dan keswan dan kesmavet. BB. BIDANG KEHUTANAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Inventarisasi Hutan __ Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur (KNSP) inventarisasi hutan (hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi).

  940. Pengukuhan Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru __ 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengukuhan hutan, dan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru. __ 2. Penetapan pengukuhan hutan, dan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru. __ __ 3. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur kawasan hutan dengan tujuan khusus.

  941. Penatagunaan Kawasan Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penatagunaan kawasan hutan. Dalam pelaksanaan penetapan fungsi, perubahan hak dari lahan milik menjadi kawasan hutan, perizinan penggunaan kawasan hutan.

  942. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penetapan wilayah pengelolaan dan institusi wilyah pengelolaan serta arahan pencadangan.

  943. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (Dua Puluh Tahunan) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana pengelolaan jangka pendek, menengah dan panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 7. Rencana Kerja Usaha Dua Puluh Tahunan Unit Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana kerja usaha dua puluh tahunan, lima tahunan dan satu tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan produksi (UPHP).

  944. Penataan Batas Luar Areal Kerja Unit Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi.

  945. Rencana Pengelolaan Dua Puluh Tahunan (Jangka Panjang) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang), lima tahunan (jangka menengah) dan tahunan (jangka pendek) unit KPHL.

  946. Rencana Kerja Usaha (Dua Puluh Tahunan) Unit Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang), lima tahunan (jangka menengah) dan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan lindung. __ 11. Penataan Areal Kerja Unit Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penataan areal Kerja Unit Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung.

  947. Rencana Pengelolaan Dua Puluh Tahunan (Jangka Panjang) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang), lima tahunan (jangka menengah) dan tahunan (jangka pendek) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 13. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (Dua Puluh Tahunan) Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru di Kawasan Ekosistem Leuser 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang), lima tahunan (jangka menengah) dan tahunan (jangka pendek) Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru di Kawasan Ekosistem Leuser.

  948. Rehabilitasi dan pemeliharaan hasil rehabilitasi hutan.

  949. Rencana Pengelolaan (Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan) Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Buru di Luar Kawasan Ekosistem Leuser Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur, rencana pengelolaan (jangka panjang, menengah, dan tahunan) cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru di luar kawasan ekosistem Leuser.

  950. Pengelolaan Taman Hutan Raya Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan taman hutan raya. __ 16. Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan serta pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan pada hutan produksi.

  951. Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi.

  952. Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur izin usaha pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan pada hutan produksi.

  953. Industri Pengolahan Hasil Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur untuk industri primer hasil hutan kayu. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 20. Penatausahaan Hasil Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penatausahaan hasil hutan.

  954. Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perizinan pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi dan tidak termasuk ke dalam Lampiran (Appendix) Convention on International Trade Endangered Species (CITES) serta pemanfaatan jasa lingkungan skala nasional.

  955. Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Kehutanan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemungutan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak bidang kehutanan.

  956. Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Termasuk Hutan Mangrove Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan lahan pada DAS/Sub DAS termasuk hutan Mangrove dan lahan kritis lainnya.

  957. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan DAS.

  958. Rehabilitasi Hutan dan Lahan Termasuk Hutan Mangrove Penetapan kebijakan, norma, standard dan prosedur pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan termasuk hutan mangrove.

  959. Reklamasi Hutan pada Areal yang Dibebani Izin Penggunaan Kawasan Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur reklamasi dan penilaian hasil reklamasi hutan pada areal yang dibebani Izin Penggunaan Kawasan Hutan.

  960. Reklamasi Hutan Areal Bencana Alam Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur reklamasi hutan serta penyelenggaraan reklamasi hutan pada areal bencana alam skala nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 28. Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam dan di Sekitar Hutan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

  961. Pengembangan Hutan Hak dan Aneka Usaha Kehutanan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengembangan hutan hak dan aneka usaha kehutanan.

  962. Hutan Kota Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur hutan kota.

  963. Perbenihan Tanaman Hutan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perbenihan tanaman hutan.

  964. Penetapan dan pembangunan sumber daya genetik.

  965. Karantina dan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit.

  966. Akreditasi lembaga sertifikasi benih/bibit tanaman hutan.

  967. Pengusahaan Pariwisata Alam pada Kawasan Pelestarian Alam, dan Pengusahaan Taman Buru, Areal Buru dan Kebun Buru Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur terhadap pemberian perizinan usaha pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dan pengusahaan taman buru di dalam kawasan ekosistem Leuser.

  968. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam serta taman buru.

  969. Penetapan kebijakan, norma, standard dan prosedur pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, serta taman buru di luar kawasan ekosistem Leuser.

  970. Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 34. Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pengawetan tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi.

  971. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

  972. Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan termasuk dalam Lampiran (Appendix ) CITES serta pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar skala nasional.

  973. Lembaga Konservasi Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur serta/terhadap pemberian perizinan kegiatan lembaga konservasi di luar kawasan hutan.

  974. Perlindungan Hutan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perlindungan hutan pada kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam.

  975. Fasilitasi perlindungan hutan pada kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam.

  976. Pemberian fasilitasi, bimbingan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan pada hutan yang dibebani hak dan hutan adat skala nasional.

  977. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan 1. Penetapan norma, standar dan prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan.

  978. Pemberian perizinan penelitian dalam kawasan hutan oleh lembaga asing dan peneliti asing atas pertimbangan Pemerintah Aceh. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 39. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehutanan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur serta fasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional kehutanan serta akreditasi lembaga diklat kehutanan.

  979. Penyuluhan Kehutanan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur serta fasilitasi dan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

  980. Pengawasan Bidang Kehutanan Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan di bidang kehutanan. CC. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Mineral, Batu Bara, Panas Bumi dan Air Tanah 1. Sub Mineral dan Batu Bara 1. Penetapan kebijakan, norma dan prosedur pengelolaan mineral dan batu bara.

  981. Penetapan kriteria wilayah pertambangan mineral dan batu bara dengan konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  982. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur perizinan pertambangan mineral dan batu bara.

  983. Pemberian izin dan, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan Usaha Pertambangan pada wilayah lintas Provinsi serta wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

  984. Pemberian izin, pembinaan, penyelesaian konflik masyaraakat dan pengawasan lokasi penambangan berada pada wilayah lintas Provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

  985. Pemberian izin, pembinaan, penyelaesaian konflik masyarakat dan pengawasan Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas Provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 mil.

  986. Evaluasi perizinan terhadap usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 8. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

  987. Pemberian izin badan usaha jasa pertambangan mineral, batu bara, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) serta mempunyai wilayah kerja lintas Provinsi.

  988. Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa pertambangan mineral, batu bara dalam rangka penanaman modal lintas provinsi.

  989. Pebinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pasca tambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap mineral, batu bara, pada wilayah lintas provinsi atau yang berdampak nasional dan di wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

  990. Pembinaan dan pengawasan pengusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lintas Provinsi.

  991. Penetapan wilayah pencadangan negara sumber daya mineral dan batu bara atas pertimbangan Pemerintah Aceh.

  992. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral, dan batu bara untuk operasi produksi, yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 mil garis pantai. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 15. Penetapan kebijakan batasan produksi mineral, batu bara, pemasaran, pemanfaatan dan konservasi.

  993. Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan yang dilakukan atas pertimbangan Pemerintah Aceh dan disampaikan secara tertulis kepada DPR RI.

  994. Penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan/atau batu bara.

  995. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

  996. Melakukan inventarisasi, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batu bara sebagai bahan penyusunan wilayah pencadangan negara dan Wilayah Usaha Pertambangan.

  997. Pengelolaan informasi geologi, potensi sumber daya mineral dan batu bara, dan informasi pertambangan nasional.

  998. Pengelolaan data dan informasi mineral batu bara, serta pengusahaan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) wilayah kerja pertambangan nasional.

  999. Penetapan potensi serta neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batu bara nasional.

  1000. Pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang serta pembinaan jabatan fungsional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 24. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.

  1001. Sub Panas Bumi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan panas bumi.

  1002. Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKPB).

  1003. Pemberian izin usaha pertambangan panas bumi, pada wilayah lintas provinsi dan wilayah laut di luar 12 mil laut.

  1004. Pemberian izin usaha pertambangan panas bumi untuk operasi produksi, yang berdampak lingkungan langsung lintas Provinsi di wilayah laut lebih dari 12 mil garis pantai.

  1005. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan di bidang pertambangan panas bumi lintas provinsi di wilayah laut lebih dari 12 mil garis pantai.

  1006. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur klasifikasi, kualifikasi usaha jasa pertambangan panas bumi.

  1007. Pemberian izin badan usaha jasa pertambangan panas bumi, dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mempunyai wilayah kerja lintas provinsi.

  1008. Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa pertambangan panas bumi dalam rangka penanaman modal modal lintas provinsi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 9. Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan panas bumi-termasuk reklamsi lahan pasca tambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap usaha pertambangan panas bumi, pada wilayah lintas provinsi atau yang berdampak nasional dan di wilayah laut.

  1009. Penetapan wilayah konsevasi dan pencadangan sumber daya panas bumi nasional.

  1010. Pembinaan dan pengawasan panas bumi yang berdampak di lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 mil garis pantai.

  1011. Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berdampak nasional.

  1012. Penetapan kebijakan batasan pemasaran dan pemanfaatan panas bumi.

  1013. Penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi panas bumi.

  1014. Pengelolaan data dan informasi panas bumi serta pengusahaan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) wilayah kerja pertambangan nasional.

  1015. Pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang serta pembinaan jabatan fungsional.

  1016. Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi.

  1017. Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan panas bumi nasional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Sub Air Tanah 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan air tanah.

  1018. Menetapkan rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara.

  1019. Mengatur, menetapkan dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan penguasahan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara.

  1020. Menetapkan dan mengelola kawasan lindung air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara melalui penetapan zona imbuhan, zona lepasan, dan zona konsevasi air tanah sebagai dasar penentuan kebijakan tata ruang.

  1021. Melaksanakan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara yang mencakup:

    1. mengatur dan menetapkan pengeboran penggalian air tanah atau penurapan mata air, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah;

    2. melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan air tanah;

    3. menetapkan jaringan sumur pantau dalam cekungan air tanah;

    4. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pengelolaan air tanah yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH e. menetapkan sistem pengelolaan data dan informasi serta pelaporan air tanah;

    5. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan teknis pengelolaan air tanah yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota;

    6. melakukan suvei dasar air tanah dan penyusunan peta tematik air tanah;

    7. mengusulkan penetapan cekungan air tanah kepada Presiden;

    8. melakukan kegiatan eksplorasi air tanah di wilayah Indonesia dalam rangka penyediaan data dan informasi air tanah nasional.

  1022. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dan pihak lainnya dalam pengelolaan air tanah.

  1023. Memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan air tanah kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

  1024. Geologi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan geologi.

  1025. Pelaksanaan pemetaan geologi dan peta tematik, inventarisasi geologi dan sumber daya mineral, batu bara, panas bumi, migas, air tanah nasional dan kawasan pengembangan yang bersifat strategis.

  1026. Pelaksanaan inventarisasi geologi, lingkungan geologi, geologi teknik, kebencanaan dan kawasan lingkungan geologi dan kawasan pengembangan strategis. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Penetapan kebijakan dan pengaturan mitigasi bencana geologi serta pedoman pengelolaan kawasan lindung geologi dan kawasan rawan bencana.

  1027. Inventarisasi, pemetaan, pemeriksaan, pemantauan, penyelidikan dan penelitian kawasan rawan bencana geologi daerah vital serta strategis.

  1028. Pemberian peringatan dini bencana gunung api dan penetapan langkah- langkah mitigasi untuk bencana geologi.

  1029. Pengangkatan dan pembinaan tenaga fungsional penyelidik bumi dan pengamat gunung api.

  1030. Pengelolaan data dan informasi geologi, sumber daya mineral dan energi nasional.

  1031. Pelaksanaan dan fasilitasi bidang geologi.

  1032. Ketenagalis- trikan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pengelolaan energi dan ketenagalistrikan nasional.

  1033. Pemberian izin usaha:

    1. Penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;

    2. Penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan usaha yang:

      1. Wilayah usahanya lintas provinsi;

      2. Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara; dan

      3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan Pemerintah. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH c. Penetapan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;

    3. Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh BUMN atau penanaman modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanaman modal asing;

    4. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

  1034. Penetapan persetujuan:

    1. Harga jual tenaga listrik dan harga sewa jaringan dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;

    2. Penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

  1035. Penetapan:

    1. Tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan oleh Pemerintah;

    2. Rencana Umum ketenagalistrikan nasional (RUKN); dan

    3. Wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dengan pertimbangan Pemerintah Aceh. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 5. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

  1036. Pengangkatan inspektur ketenagalistrikan di lingkungan Pemerintah.

  1037. Pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat Pemerintah.

  1038. Penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.

  1039. Fasilitasi dan pengawasan urusan Pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

  1040. Minyak dan Gas Bumi Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur pemberian izin usaha terhadap kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang terdiri dari kegiatan usaha pengolahan, kegiatan usaha pengangkutan, kegiatan usaha penyimpanan dan kegiatan usaha niaga termasuk aspek keteknikan.

  1041. Pemberian izin usaha pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilakukan dengan rekomendasi Pemerintah Aceh, yang terdiri dari kegiatan:

    1. Pengolahan 1) Kilang minyak bumi berkapasitas pengolahan di atas 5000 barel per hari (5 MBSD).

      1. Kilang gas bumi dan/atau LPG berkapasitas produksi di atas 5000 ton per tahun (TPA).

      2. Kilang LNG berkapasitas produksi di atas 40.000 ton per tahun (TPA). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Pengangkutan 1) Pengangkutan minyak bumi lintas Provinsi.

      3. Pengangkutan BBM lintas Provinsi.

      4. Pengangkutan gas bumi melalui pipa lintas Provinsi.

      5. Pengangkutan LPG lintas Provinsi.

      6. Pengangkutan CNG lintas Provinsi.

      7. Pengangkutan LNG lintas Provinsi.

      8. Pengangkutan hasil olahan lintas Provinsi.

    2. Penyimpanan 1) Fasilitas penyimpanan minyak bumi berkapastias di atas 1000 kiloliter per tangki dan/atau kapasitas total di atas 5000 kiloliter.

      1. Fasilitas penyimpanan BBM berkapasitas di atas 1000 kiloliter per tangki dan/atau kapasitas total di atas 5000 kiloliter.

      2. Fasilitasi penyimpanan LPG berkapasitas di atas 200 metrik ton per tangki dan/atau kapasitas total di atas 1000 metrik ton.

      3. Fasilitas penyimpanan LNG berkapasitas di atas 10 LNG Standar Kaki Kubik per hari (MMSCFD).

      4. Fasilitas penyimpanan CNG berkapasitas di atas 10 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH d. Niaga 1) Niaga Minyak bumi lintas Provinsi.

      5. Niaga BBM lintas Provinsi. 3) Niaga Gas Bumi melalui pipa lintas Provinsi.

      6. Niaga LPG lintas Provinsi. 5) Niaga CNG lintas Provinsi. 6) Niaga LNG lintas Provinsi. 7) Niaga hasil olahan lintas Provinsi.

      7. Niaga Bio Fuel berkapasitas di atas 10.000 kilo liter per tahun.

  1042. Pengaturan dan pengawasan penyediaan dan distribusi BBM dan LPG PSO dengan melibatkan Pemerintah Aceh.

  1043. Penetapan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional, serta ruas pengangkutan tertentu pada kegiatan usaha pengangkutan gas bumi dan wilayah niaga tertentu pada kegiatan usaha niaga gas bumi dengan pertimbangan Pemerintah Aceh.

  1044. Pengaturan dan Penetapan mengenai cadangan strategis minyak bumi nasional dan cadangan BBM nasional di Aceh dilakukan bersama Pemerintah Aceh.

  1045. Penetapan standar dan mutu Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

  1046. Kebijakan dan pengaturan mengenai harga Bahan Bakar minyak, harga gas bumi dan Bahan Bakar Gas. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 8. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemanfaatan bersama ( open access ) fasilitas pengangkutan dan penyimpanan termasuk fasilitas penunjang.

  1047. Pembinaan dan pengawasan mengenai aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup.

  1048. Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan dan lingkungan hidup bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan kewenangan Pemerintah meliputi:

    1. Keselamatan dan lindungan lingkungan hidup minyak dan gas bumi;

    2. Sistem alat ukur minyak dan gas bumi;

    3. Pemeriksaan instalasi dan peralatan pada kegiatan minyak dan gas bumi;

    4. Review desain engineering ;

    5. Sertifikasi kelayakan pengguna peralatan (SKPP); dan

    6. Sertifikasi kelayakan pengguna instalasi (SKPI).

  1049. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional tertentu sektor energi dan sumber daya mineral.

  1050. Fasilitasi penyelenggaraan assessment melalui lembaga assessment pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas daerah provinsi/kabupaten/kota. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis untuk kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola sektor energi dan sumber daya mineral.

  1051. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sektor energi dan sumber daya mineral bagi perangkat daerah yang mengelola sektor energi dan sumber daya mineral.

  1052. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional tertentu untuk pengangkatan pertama kali dan jenjang madya inspektur tambang/minyak dan gas bumi/ketenagalistrikan/penyelidik bumi.

  1053. Pemberian bimbingan dan konsultasi diklat teknis dan fungsional tertentu di sektor energi dan sumber daya mineral lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

  1054. Koordinasi penyusunan kebutuhan dan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional tertentu sektor energi dan sumber daya mineral.

  1055. Pembinaan dan pemantauan dan evaluasi lembaga diklat daerah dalam penyelenggaraan diklat sektor ESDM. DD. BIDANG PERDAGANGAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Perdagangan Dalam Negeri Kebijakan 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur:

    1. izin usaha perdagangan;

    2. izin perdagangan jasa bisnis, jasa distribusi dan jasa lainnya di bidang perdagangan tertentu;

    3. izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan;

    4. penyelenggaraan dan penyajian informasi wajib daftar perusahaan;

    5. kegiatan perdagangan di wilayah perbatasan, pedalaman, terpencil dan pulau terluar;

    6. izin sarana perdagangan dan sarana penunjang perdagangan tertentu;

    7. kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga;

    8. peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;

    9. penyelenggaraan perlindungan konsumen;

    10. pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

    11. pembentukan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);

    12. sistem metrologi legal;

    13. pengawasan barang beredar dan jasa;

    14. petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika;

    15. sistem informasi perdagangan, dan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH p. pengelolaan dan penilaian standar ukuran dan laboratorium metrologi legal.

  1056. Pembinaan dan pengawasan pemberian izin usaha perdagangan.

  1057. Pelaksanaan dan fasilitasi sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen.

  1058. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen lintas provinsi.

  1059. Pengkajian dan evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen.

  1060. Pembinaan dan pengembangan SDM __ metrologi legal.

  1061. Pelaksanaan kegiatan metrologi legal yang memerlukan penanganan khusus.

  1062. Penyelenggaraan kerja sama internasional metrologi legal.

  1063. Fasilitasi penyuluhan dan pengamatan tera dan tera ulang alat- alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI).

  1064. Pembinaan dan penerbitan izin tipe Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), izin tanda pabrik Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

  1065. Pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal (UUML).

  1066. Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum.

  1067. Koordinasi pengawasan barang beredar dan jasa. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 14. Pelaksanaan dan fasilitasi Sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa.

  1068. Pelaksanaan dan fasilitasi pemberdayaan Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa (PPBJ).

  1069. Pelaksanaan dan fasilitasi pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

  1070. Pelaksanaan dan fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan (PPNS-WDP).

  1071. Pelaksanaan dan fasilitasi sistem informasi perdagangan, dan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan.

  1072. Perdagangan Luar Negeri 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur (NSP) bidang ekspor meliputi:

    1. Barang yang diatur ekspornya;

    2. Barang yang diawasi ekspornya;

    3. Barang yang dilarang ekspornya.

  1073. Pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi kebijakan bidang ekspor.

  1074. Pelaksanaan kebijakan ekspor barang yang dilarang ekspornya.

  1075. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur (NSP) bidang impor meliputi:

    1. Barang yang diatur impornya;

    2. Barang yang dilarang impornya.

  1076. Pelaksanaan kebijakan bidang impor terhadap barang yang dilarang impornya.

  1077. Pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi kebijakan bidang impor.

  1078. Pengawasan dan pengendalian mutu barang meliputi:

    1. Penetapan kebijakan dan mekanisme pengawasan untuk membuktikan kesesuaian barang terhadap standar; SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH b. Penelusuran teknis terhadap penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh lembaga penguji, inspeksi teknis dan sertifikasi;

    2. Registrasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian.

  1079. Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB) meliputi pengaturan, penentuan kriteria, uji kompetensi, registrasi, pendidikan dan latihan, penilaian dan penetapan angka kredit, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi PMB.

  1080. Penetapan kebijakan, petunjuk pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor, penunjukan instansi penerbitan SKA dan penelusuran asal barang, pelatihan dan sertifikasi petugas penandatangan SKA.

  1081. Sosialisasi, fasilitasi dan evaluasi penerbitan SKA dan penelusuran asal barang oleh daerah.

  1082. Penetapan kebijakan penerbitan Angka Pengenal Importir (API).

  1083. Fasilitasi bimbingan teknis dan evaluasi perdagangan luar negeri.

  1084. Perjanjian Perdagangan Internasional 1. Penetapan kebijakan, kesepakatan, pelaksanaan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi perjanjian perdagangan multilateral seperti: World Trade Organization (WTO) .

  1085. Penetapan kebijakan, kesepakatan, pelaksanaan koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi perjanjian perdagangan regional seperti: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Asia Pasific Economic Conference (APEC), Asia Europe Meeting (ASEM), dan kerja sama ekonomi Intra dan Antar Regional. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Pengaturan, penetapan kebijakan, kesepakatan, pelaksanaan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi perjanjian perdagangan bilateral, seperti:

    1. _Free Trade Agreement (FTA); _ b. Economic Partnership Agreement _(EPA); _ c. Comprehensive Trade and Economic _Partnership (CTEP); _ d. Comprehensive Economic _Partnership (CEP); _ e. Trade and Investment Framework _(TIF); _ f. _Trade and Investment Council (TIC); _ g. Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). 4. Pengaturan, penetapan kebijakan, kesepakatan, pelaksanaan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengamanan perdagangan meliputi: dumping , subsidi, dan safeguard .

  1086. Pengembangan Ekspor Nasional 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pengembangan ekspor.

  1087. Penetapan pedoman pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor.

  1088. Perdagangan Berjangka Komoditi, Alternatif Pembiayaan Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang 1. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.

  1089. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sistem resi gudang.

  1090. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan pasar lelang. EE. BIDANG PERINDUSTRIAN SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 1. Perizinan 1. Penetapan kebijakan ,norma, standar dan prosedur Izin Usaha Industri (IUI) dan kawasan industri.

  1091. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) bagi industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun Berbahaya (B3), industri minuman beralkohol, industri teknologi tinggi yang strategis, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri prioritas tinggi pada skala nasional.

  1092. Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) yang lokasinya lintas provinsi.

  1093. Penerbitan izin kawasan industri (IUI) yang lokasinya lintas provinsi.

  1094. Usaha Industri 1. Penetapan bidang usaha industri prioritas nasional, cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

  1095. Penetapan pengelompokan bidang usaha industri atau skala usaha.

  1096. Penetapan bidang usaha industri yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

  1097. Fasilitas Usaha Industri 1. Penetapan kebijakan pemberian fasilitas/insentif fiskal dan moneter dalam rangka pengembangan industri tertentu.

  1098. Pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM). (Kewenangan pemberian fasilitas usaha ini tidak mengurangi kewenangan Pemerintah Aceh untuk memberikan fasilitas usaha dalam rangka pengembangan Industri Kecil Menengah) SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 4. Perlindungan Usaha Industri 1. Perumusan kebijakan dan penetapan tarif bea masuk impor.

  1099. Perumusan dan penetapan kebijakan perlindungan bagi industri.

  1100. Penjaminan pelaksanaan perdagangan internal bebas dari hambatan.

  1101. Perencanaan dan Program Penyusunan rencana jangka panjang, Rencana Strategis (Renstra) dan rencana pembangunan tahunan industri.

  1102. Pemasaran 1. Penetapan kebijakan peningkatan pemasaran produk industri dalam negeri.

  1103. Fasilitasi dan pelaksanaan promosi produk industri.

  1104. Teknologi 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang industri.

  1105. Fasilitasi dan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang industri.

  1106. Fasilitasi dan pelaksanaan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang industri.

  1107. Standarisasi 1. Perumusan standar produk industri berdasarkan sistem standarisasi nasional.

  1108. Fasilitasi penerapan dan pengawasan standar.

  1109. Kerja sama nasional, regional dan internasional bidang standarisasi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 9. Sumber Daya Manusia (SDM) 1. Penetapan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pembinaan serta pengembangan SDM industri dan aparatur pembina industri.

  1110. Perumusan standar kompetensi SDM industri dan penetapan kurikulum pendidikan dan pelatihan SDM industri serta aparatur pembina industri.

  1111. Fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan latihan SDM industri dan aparatur pembina industri.

  1112. Permodalan Perumusan kebijakan bantuan pendanaan untuk pemberdayaan industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank.

  1113. Lingkungan Hidup 1. Penetapan kebijakan pembinaan industri yang berwawasan lingkungan dan pengawasan pencemaran yang diakibatkan oleh industri.

  1114. Fasilitasi dan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang industri yang terkait dengan lingkungan hidup.

  1115. Kerja Sama Industri 1. Penetapan kebijakan untuk peningkatan kemitraan antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya.

  1116. Penetapan pola kemitraan antara industri dengan sektor ekonomi lainnya.

  1117. Penetapan kebijakan kerja sama luar negeri, kerja sama lintas sektoral dan regional bidang industri.

  1118. Kelembaga- an 1. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan asosiasi industri.

  1119. Penetapan kebijakan pengembangan lembaga pendukung/unit pelaksana teknis penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan latihan, serta pelayanan pada Industri Kecil dan Menengah. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 3. Fasilitasi dan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan unit pelaksana teknis tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  1120. Sarana dan Prasarana Penetapan kebijakan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri dan lokasi pembangunan industri, termasuk kawasan industri dan sentra industri kecil.

  1121. Informasi Industri 1. Penetapan kebijakan informasi industri. 2. Penyusunan pedoman, pengumpulan, analisis dan diseminasi data nasional bidang industri.

  1122. Pengawasan Industri 1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan industri dalam rangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di daerah.

  1123. Pembinaan, pengaturan, dan penetapan sistem pengawasan di bidang industri.

  1124. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan industri nasional. FF. BIDANG TRANSMIGRASI SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH Ketransmigrasian 1. Pembinaan SDM Aparatur 1. Penetapan kebijakan, norma, standar dan prosedur penyelenggaraan urusan ketransmigrasian.

  1125. Fasilitasi dan pelaksanaan perencanaan formasi, karir, dan diklat SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian.

  1126. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengendalian, serta evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian.

  1127. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat fungsional di bidang ketransmigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

  1128. Penyiapan Permukim- an Transmigra- si 1. Penetapan rencana makro penyiapan permukiman transmigrasi skala nasional.

  1129. Fasilitasi penyerasian rencana makro dan mikro dan bimbingan teknis penyiapan pemukiman transmigrasi, pengarahan, perpindahan dan penempatan transmigrasi.

  1130. Fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan investasi dan kemitraan dalam pembangunan transmigrasi.

  1131. Fasilitasi kerja sama perpindahan transmigrasi dan penataan persebaran transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung.

  1132. Fasilitasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan permukiman transmigrasi. SUB BIDANG SUB SUB BIDANG KEWENANGAN PEMERINTAH 6. Fasilitasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan permukiman transmigrasi.

  1133. Pengarahan dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi 1. Fasilitasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) ketransmigrasian.

  1134. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi.

  1135. Pengembang- an Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi 1. Penetapan rencana makro pengembangan msyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.

  1136. Fasilitasi dan bimbingan teknis serta penyerasian rencana makro dan mikro pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.

  1137. Fasilitasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi/gampong sekitar.

  1138. Fasilitasi dan bimbingan teknis penyerasian lingkungan dan permukiman transmigrasi dengan wilayah/gampong sekitar.

  1. Evaluasi dan pengukuran tingkat keberhasilan pembangunan permukiman transmigrasi dan pengembangan kawasan transmigrasi/gampong sekitar. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):