Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Kawasan Berikat Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara telah dilakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara dengan cara penerbitan saham baru;

  2. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara Nomor Ris- 04/RUPSLB/KBN/03/2010 pada tanggal 30 Maret 2010 yang telah menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA.
    Pasal 1
    (1)

    Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) telah dilakukan penerbitan saham baru.

    (2)

    Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.

    (3)

    Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sejumlah 63.945 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).


    Pasal 2

    Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 88,74% (delapan puluh delapan koma tujuh puluh empat persen) menjadi sebesar 73,15% (tujuh puluh tiga koma lima belas persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.


    Pasal 3

    Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 108

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):