Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8

    Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.


  5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9

    Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.


  6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    (1)

    Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.

    (2)

    Perubahan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah ( on top ).


  7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    (1)

    Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.

    (2)

    Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

    1. alokasi dasar; dan

    2. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

    (3)

    Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.

    (4)

    Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

    (5)

    Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.


  8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    (1)

    Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.

    (2)

    Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:

    1. alokasi dasar; dan

    2. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

    (3)

    Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:

    1. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;

    2. kondisi infrastruktur; dan

    3. aksesibilitas/transportasi.

    (4)

    Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (5)

    Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

    (6)

    Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

    (7)

    Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.


  9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    (1)

    Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:

    1. tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);

    2. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan

    3. tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

    (2)

    Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua.

    (3)

    Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah.

    (4)

    Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.


  10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    (1)

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

    (2)

    Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

    (3)

    Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.


  11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22

    Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).


  12. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    (1)

    Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

    (2)

    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.

    (3)

    Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.

    (4)

    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.

    (5)

    Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.

    (6)

    Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.


  13. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29

    Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.


  14. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A

    (1)

    Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai berikut:

    1. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus);

    2. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar 6% (enam per seratus); dan

    3. Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus), dari anggaran Transfer ke Daerah.

    (2)

    Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan Negara.

    (3)

    Untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyusun peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa. __ (4) Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

  15. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

  16. Ketentuan Pasal 32 dihapus.

  17. Ketentuan Pasal 33 dihapus.

  18. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 88 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perkembangannya perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran Dana Desa mengingat anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 masih belum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Transfer ke Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, perubahan formula pengalokasian Dana Desa juga dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antardesa atas besaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa sehingga menjadi lebih merata dan berkeadilan. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:

  19. Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

  20. Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.

  21. Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa. 4. Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.

  1. Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengedepankan aspek pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan serta merupakan tekad kuat Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 8 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “alokasi dasar” adalah alokasi minimal Dana Desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dalam rangka membantu daerah dalam penyediaan data Indeks Kesulitan Geografis, untuk Tahun Anggaran 2015, Pemerintah dapat menyusun Indeks Kesulitan Geografis secara nasional untuk digunakan bupati/walikota dalam menghitung alokasi Dana Desa setiap Desa. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 7
    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pedoman umum kegiatan memuat teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan penganggaran dan administrasi keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 8


    Pasal 22

    Pedoman teknis kegiatan memuat antara lain spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa. Angka 9


    Pasal 27

    Contoh pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini sebagai berikut: Pada Tahun Anggaran 2015, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp100.000.000,00. Pada akhir Tahun Anggaran 2015 terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, yakni Rp35.000.000,00. Pada Tahun Anggaran 2016, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp150.000.000,00. Penyaluran Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya sebesar Rp60.000.000,00 (40% x Rp150.000.000,00), pembayarannya ditunda sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp35.000.000,00. Sehingga Dana Desa yang disalurkan pada tahap I hanya sebesar Rp25.000.000,00 atau (Rp60.000.000,00 – Rp35.000.000,00). Pada penyaluran tahap II, akan disalurkan sebesar 40% ditambah dengan Dana Desa yang ditunda penyalurannya pada tahap I, sehingga totalnya Rp95.000.000,00 atau (Rp60.000.000,00 + Rp35.000.000,00). Penyaluran tahap III tetap sebesar Rp30.000.000,00 atau (20% x Rp150.000.000,00). Apabila pada akhir Tahun Anggaran 2016 masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% dari Dana Desa yang diterima Tahun 2016, maka untuk Tahun Anggaran 2017 bupati/walikota akan memotong penyaluran Dana Desa untuk Desa A sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2016. Pemotongan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dilaporkan kepada Menteri sebagai dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa kabupaten/kota yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2018. Angka 10


    Pasal 29

    Cukup jelas Angka 11 Pasal 30A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya” adalah nilai nominal alokasi dana desa yang tercantum dalam APBN tahun anggaran sebelumnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12


    Pasal 31

    Dihapus. Angka 13


    Pasal 32

    Dihapus. Angka 14


    Pasal 33 Dihapus. Angka 15 Pasal 33A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5694

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):