Pengelolaan Industri Pertahanan

Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 50 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Industri Pertahanan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  5. Rekrutmen adalah proses pemilihan dan pengangkatan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.

  6. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. BAB II KELOMPOK, KRITERIA, DAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN
    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah menetapkan Industri Pertahanan. (2) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam:

    1. industri alat utama;

    2. industri komponen utama dan/atau penunjang;

    3. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

    4. industri bahan baku.

    (3)

    Penetapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP.


    Pasal 3
    (1)

    Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mempunyai bidang usaha dan/atau kompetensi berdasarkan kriteria dalam bidang:

    1. rancang bangun dan perekayasaan;

    2. pengembangan desain dan produk;

    3. produksi; dan/atau

    4. pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.

    (2)

    Ketentuan mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 4
    (1)

    Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menghasilkan produk:

    1. alat utama sistem senjata;

    2. alat pendukung; dan

    3. alat perlengkapan.

    (2)

    Alat utama sistem senjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produk hasil rancang bangun sistem persenjataan dan/atau yang terintegrasi dengan wahana alat utama sistem senjata.

    (3)

    Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan.

    (4)

    Alat perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan menunjang personel.

    (5)

    Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan KKIP. BAB III FUNGSI INDUSTRI PERTAHANAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 5
    (1)

    Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alpalhankam.

    (2)

    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Industri Pertahanan sesuai dengan fungsinya. Bagian Kedua Industri Alat Utama


    Pasal 6
    (1)

    Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama ( lead integrator ) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau yang mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

    (2)

    Industri alat utama memiliki fungsi:

    1. menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama;

    2. meningkatkan kemampuan produksi, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;

    3. membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku;

    4. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas alat utama sistem senjata dan/atau alat utama; dan

    5. melaksanakan penelitian dan pengembangan, lisensi, serta alih teknologi. Bagian Ketiga Industri Komponen Utama dan/atau Penunjang


    Pasal 7
    (1)

    Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana ( platform ) sistem alat utama sistem senjata.

    (2)

    Industri komponen utama dan/atau penunjang memiliki fungsi:

    1. memproduksi komponen utama dan/atau wahana ( platform ) sistem alat utama sistem senjata;

    2. meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;

    3. membangun kerja sama dengan industri komponen utama dan/atau penunjang lain, industri komponen dan/pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku; dan

    4. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas komponen utama dan/atau wahana ( platform ) sistem alat utama sistem senjata. Bagian Keempat Industri Komponen dan/atau Pendukung (Perbekalan)


    Pasal 8
    (1)

    Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.

    (2)

    Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) memiliki fungsi:

    1. memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau menghasilkan produk perbekalan;

    2. meningkatkan kemampuan produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;

    3. membangun kerja sama dengan industri komponen dan/pendukung (perbekalan) lain dan industri bahan baku; dan

    4. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau produk perbekalan. Bagian Kelima Industri Bahan Baku


    Pasal 9
    (1)

    Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan).

    (2)

    Industri bahan baku memiliki fungsi:

    1. memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/pendukung (perbekalan);

    2. meningkatkan kemampuan, produksi, penelitian dan pengembangan, penguasaan teknologi, serta kemampuan sumber daya manusia;

    3. membangun kerja sama dengan industri bahan baku lain; dan

    4. meningkatkan kemampuan pengembangan produk dan kualitas bahan baku. Bagian Keenam Kerja Sama Antarkelompok Industri Pertahanan


    Pasal 10

    Kerja sama antarkelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berupa kerja sama:

    1. produksi;

    2. investasi;

    3. pemasaran; dan/atau

    4. pengembangan untuk mewujudkan kemandirian Alpalhankam. BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 11
    (1)

    Kemampuan sumber daya manusia dan teknologi pada Industri Pertahanan merupakan potensi bangsa yang harus disinergikan dalam rangka mencapai kemandirian Industri Pertahanan.

    (2)

    Peningkatan dan pendayagunaan kemampuan sumber daya manusia, teknologi, serta sarana dan prasarana Industri Pertahanan bersifat satu kesatuan yang terpadu.


    Pasal 12
    (1)

    Pemerintah, pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.

    (2)

    Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Rekrutmen;

    2. pendidikan, pelatihan, dan magang; dan

    3. imbalan. Bagian Kedua Rekrutmen


    Pasal 13
    (1)

    Rekrutmen sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan sumber daya manusia sesuai dengan rencana kebutuhan teknologi pertahanan dan kebutuhan Industri Pertahanan.

    (2)

    Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Industri Pertahanan dan/atau Pemerintah.

    (3)

    Rekrutmen sumber daya manusia dapat memanfaatkan seluruh potensi nasional meliputi:

    1. Tentara Nasional Indonesia;

    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3. perguruan tinggi;

    4. badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta; dan e. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

    (4)

    Dalam hal Rekrutmen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, Rekrutmen sumber daya manusia dapat dilakukan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pendidikan, Pelatihan, dan Magang


    Pasal 14
    (1)

    Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.

    (2)

    Pendidikan, pelatihan, dan magang sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknologi.

    (3)

    Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan magang dapat dilaksanakan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

    (4)

    Pendidikan, pelatihan, dan magang yang dibiayai oleh negara disertai dengan perjanjian. Bagian Keempat Imbalan


    Pasal 15
    (1)

    Untuk menjaga kesinambungan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang Industri Pertahanan yang memiliki keahlian khusus diberikan imbalan.

    (2)

    Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    1. tanda jasa;

    2. kenaikan pangkat;

    3. promosi dalam jabatan;

    4. tugas belajar; dan/atau

    5. imbalan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 16

    Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh Pemerintah, pengguna, dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya. BAB V INSENTIF FISKAL, JAMINAN, PENDANAAN, DAN PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Insentif Fiskal, Jaminan, Pendanaan, dan Pembiayaan dalam Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi


    Pasal 17
    (1)

    Dalam rangka perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan, Pemerintah memberikan pelindungan kepada Industri Pertahanan.

    (2)

    Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP.

    (3)

    Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam.

    (4)

    Pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk kriteria kegiatan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.

    (5)

    Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 18
    (1)

    Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jaminan pembelian atas hasil produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu.

    (2)

    Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 19
    (1)

    Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.

    (2)

    Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 20
    (1)

    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diberikan melalui penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara.

    (2)

    Pemberian pembiayaan melalui penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Insentif Fiskal dalam Pembangunan Industri Pertahanan


    Pasal 21
    (1)

    Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri.

    (2)

    Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor.

    (3)

    Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMASARAN


    Pasal 22
    (1)

    Pemasaran Alpalhankam dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah.

    (2)

    Pemasaran Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemasaran dalam negeri dan luar negeri.

    (3)

    Pemasaran Alpalhankam dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui promosi dan pengadaan Alpalhankam.

    (4)

    Pemasaran Alpalhankam luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui promosi dan penjualan Alpalhankam kepada negara lain.

    (5)

    Dalam rangka pemasaran Alpalhankam luar negeri, Pemerintah menetapkan:

    1. jenis produk;

    2. negara tujuan; dan

    3. kriteria pelaku ekspor.


    Pasal 23
    (1)

    Pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dibiayai oleh lembaga pembiayaan komersial.

    (2)

    Dalam hal lembaga pembiayaan komersial tidak dapat membiayai pemasaran Alpalhankam ke luar negeri, Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk melaksanakan pembiayaan program ekspor Alpalhankam atas biaya Pemerintah.

    (3)

    Tata cara pemberian penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 24
    (1)

    Industri Pertahanan dalam melakukan pemasaran Alpalhankam ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri.

    (2)

    Industri Pertahanan dalam mengajukan permohonan izin kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan.

    (3)

    Pemberian izin pemasaran oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri;

    2. kapasitas produksi;

    3. kemampuan sumber daya manusia;

    4. jaminan negara pembeli atau _end user certificate; _ dan __ e. pertimbangan KKIP. __ (4) Pemberian pertimbangan KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berkaitan dengan jenis produk, jumlah, dan negara tujuan serta politik luar negeri.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasaran diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 25

    Mekanisme pemasaran Alpalhankam ke luar negeri dilaksanakan melalui skema penjualan dalam bentuk:

    1. tunai;

    2. imbal dagang; dan/atau

    3. kredit ekspor. BAB VII PENDANAAN


    Pasal 26

    Pendanaan pengelolaan Industri Pertahanan, dapat bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. anggaran perusahaan; dan

    3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Industri Pertahanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 28

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 364 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN I. UMUM Bahwa untuk mewujudkan ketersediaan Alpalhankam secara mandiri yang didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan, diperlukan pengelolaan Industri Pertahanan yang meliputi perumusan kebijakan, standardisasi Alpalhankam, penelitian dan pengembangan serta perekayasaan, pengelolaan sumber daya manusia, produksi, perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan Alpalhankam, kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, pembangunan industri, penyertaan modal, pemasaran, pembiayaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelolaan Industri Pertahanan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan prinsip prioritas, keterpaduan, berkesinambungan, efektif dan efisien berkeadilan, akuntabilitas, visioner, profesional, kualitas, kerahasiaan, tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna, pemberdayaan sumber daya manusia nasional dan kemandirian, multiplier effect , sinergitas, konsistensi, dan pemberdayaan Industri. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan Industri Pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan serta meningkatkan perekonomian nasional. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah perjanjian yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/badan usaha milik negara dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta perjanjian yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga/badan usaha milik negara dengan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “insentif fiskal” adalah insentif perpajakan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) yang dimaksud dengan “belum dapat dipenuhi di dalam negeri”, antara lain:

    1. belum diproduksi di dalam negeri;

    2. sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

    3. sudah di produksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum memenuhi kebutuhan. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5805

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):