Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

      Pasal 1

      Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:


  3. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

  4. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;

  5. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;

  6. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;

  7. Pelayanan Pendaftaran Tanah;

  8. Pelayanan Informasi Pertanahan;

  9. Pelayanan Lisensi;

  10. Pelayanan Pendidikan;

  11. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;

  12. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

  13. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.

    Pasal 2

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:


  14. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;

  15. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi:

    1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;

    2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;

    3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan

    4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.

  16. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.

    Pasal 3

    Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4
    (1)

    Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:


  17. Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00 500 b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = ( -------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000 c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = ( --------- x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000 (2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 5

    Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


    Pasal 6

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:


  18. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;

  19. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;

  20. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

    Pasal 7
    (1)

    Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpam = 1/5 x (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500


    Pasal 8

    Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L Tpb = (------------- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00 100.000


    Pasal 9
    (1)

    Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: L Tpp = (------ x HSBKpp) + Rp350.000,00 500 (2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpm = 1/5 x (------ x HSBKpm)+ Rp350.000,00 500


    Pasal 10

    Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).


    Pasal 11

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi:


  21. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;

  22. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian

    Pasal 12
    (1)

    Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ------------- + (3Tu x ¾) + Tph 0,020 (2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ------------ + (3Tu x ¾ ) + Tph 0.004


    Pasal 13

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:


  23. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;

  24. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan

  25. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

    Pasal 14
    (1)

    Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tptil = (------------ x HSBKpb) + Rp5.000.000,00 100.000 (2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus: L Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00 500


    Pasal 15

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi:


  26. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan

  27. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

    Pasal 16
    (1)

    Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:


  28. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan

  29. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 (2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.

    Pasal 17
    (1)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16.


    Pasal 18

    Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.


    Pasal 19
    (1)

    Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan.

    (2)

    Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.


    Pasal 20
    (1)

    Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:


  30. Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);

  31. Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);

  32. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;

  33. Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;

  34. Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21

    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

    (2)

    Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 22

    (1)

    Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:

  35. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;

  36. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau

  37. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

    (2)

    Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  38. masyarakat tidak mampu;

  39. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

  40. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

  41. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;

  42. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

  43. Wakif; atau

  44. Masyarakat Hukum Adat.

    (3)

    Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

    (4)

    Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

    Pasal 23

    Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).


    Pasal 24

    (1)

    Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:

  45. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;

  46. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atau

  47. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

    (2)

    Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  48. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI;

  49. BUMN/BUMD;

  50. badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan

  51. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 25

    (1)

    Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:

  52. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

  53. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan

  54. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

    Pasal 26

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.


    Pasal 27

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 28

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 29

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 30

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 351. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL I. UMUM Ditengah melemahnya perekonomian dunia yang berdampak kepada perekonomian nasional, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya menggerakkan ekonomi nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, antara lain melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakan ekonomi pedesaan. Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan masyarakat pedesaan dari dampak melemahnya ekonomi nasional dengan meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif/biaya pengurusan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Dalam perubahan peraturan pemerintah ini, salah satu yang disempurnakan adalah pengaturan terkait pihak tertentu. Salah satu subjek pihak tertentu yakni masyarakat tidak mampu, mendapatkan insentif berupa Rp.0,- (nol rupiah) untuk pensertipikatan tanah pertama kali berupa pengukuran batas bidang tanah, pemeriksaan tanah panitia A dan pendaftaran tanah pertama kali. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah atau kegiatan pertanahan lainnya. Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "Secara Massal" adalah permohonan yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu) kelurahan, desa, atau nama lainnya. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Yang dimaksud dengan "Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi" adalah legalisasi gambar ukur hasil pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah yang dilakukan oleh surveyor berlisensi. Huruf c Yang dimaksud dengan “Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan” adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dalam rangka penetapan batas ruang atas tanah, atau ruang bawah tanah untuk penerbitan sertifikatnya atau kegiatan pertanahan lainnya.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan: "hektar" adalah luas sama dengan 10.000 m2. "Tu" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan. Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: a) luas tanah sampai dengan 10 hektar 1) luas tanah 300 m2 300 Tu = (--------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp148.000,00 2) luas tanah 5.000 m2 5.000 Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp800.000,00 + Rp100.000,00 = Rp900.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp900.000,00 3) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp12.000.000,00 + Rp100.000,00 = Rp12.100.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.100.000,00 b) luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar 1) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar) 200.000 Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00 4.000 = Rp4.000.000,00 + Rp14.000.000,00 = Rp18.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000.000,00 2) luas tanah 9.000.000 m2 (900 hektar) 9.000.000 Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00 4.000 = Rp180.000.000,00 + Rp14.000.000,00 = Rp194.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp194.000.000,00 c) luas tanah lebih dari 1.000 hektar 1) luas tanah 20.000.000 m2 (2.000 hektar) 20.000.000 Tu = (---------------------x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00 10.000 = Rp160.000.000,00 + Rp134.000.000,00 = Rp294.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp294.000.000,00 2) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar) 150.000.000 Tu= (----------------------x Rp80.000,00)+ Rp134.000.000,00 10.000 = Rp1.200.000.000,00 + Rp134.000.000,00 = Rp1.334.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.334.000.000,00 Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "Tum" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Massal. Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah secara massal: luas tanah 300 m2 300 Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00 dikenakan tarif 75% dari Tu, maka: Tum = 75% x Rp148.000,00 = Rp111.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp111.000,00 Ayat (3) Yang dimaksud dengan: "Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pengembalian Batas: luas tanah 300 m2 300 Tu = (------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00 Dikenakan tarif 150% dari Tu, maka: Tpb = 150% x Rp148.000,00 = Rp222.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp222.000,00 Ayat (4) Yang dimaksud dengan: "Tsl" adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi. Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi: luas tanah 300 m2 300 Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00 Dikenakan tarif 30% dari Tu, maka: Tsl = 30% x Rp148.000,00 = Rp44.400,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp44.400,00.


    Pasal 5

    Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan dilaksanakan secara 3 (tiga) dimensi, dengan perhitungan panjang, lebar, dan tinggi berupa ruang dengan menggunakan metode, teknologi, waktu, penyimpanan data, dan penyajian yang lebih khusus.


    Pasal 6

    Huruf a Yang dimaksud dengan “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Huruf b Yang dimaksud dengan “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tim Peneliti Tanah" adalah tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Huruf d Yang dimaksud dengan "Petugas Konstatasi" adalah petugas (Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.


    Pasal 7

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan: "Tpa" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A: a) luas tanah 300 m2 300 Tpa = (------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00 b) luas tanah 5.000 m2 5.000 Tpa = (----------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00 c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "Tpam" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal. Contoh: HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal: luas tanah 300 m2 300 Tpam = 1/5 x (----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = 1/5 x Rp40.200,00+ Rp350.000,00 = Rp8.040,00 + Rp350.000,00 = Rp358.040,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00.


    Pasal 8

    Yang dimaksud dengan: "Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B: a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar) 200.000 Tpb = (--------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp5.134.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.134.000,00 b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar) 50.000.000 Tpb = (----------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp38.500.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00. c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar) 150.000.000 Tpb = (----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp105.500.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.


    Pasal 9

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan: "Tpp" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpp" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah:

    1. luas tanah 300 m2 300 Tpp = (-----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00.

    2. luas tanah 5.000 m2 5.000 Tp = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.

    3. luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tp = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00 Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "Tpm" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpm" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpm untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal: luas tanah 300 m2 300 Tpm = 1/5 x (------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = 1/5 x Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp8.040,00 + Rp350.000,00 = Rp358.040,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00


    Pasal 10

    Yang dimaksud dengan: "Tpk" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpk" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpk untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi: a) luas tanah 300 m2 300 Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka: Tpk = 50% x Rp390.200,00 = Rp195.100,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.100,00. b) luas tanah 5.000 m2 5.000 Tpa = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka: Tpk = 50% x Rp 1.020.000,00 = Rp510.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp510.000,00. c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tpa = (-------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka: Tpk = 50% x Rp10.400.000,00 = Rp 5.200.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.200.000,00.


    Pasal 11

    Yang dimaksud dengan "Konsolidasi Tanah" adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


    Pasal 12

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan: "Tkts" adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "Tu" adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang digunakan untuk:


  55. pengukuran dan pemetaan keliling;

  56. pengukuran Topografi;

  57. pengukuran dan pemetaan Rincikan;

  58. pemindahan desain ke lapang. "Tph" adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. "HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan. Contoh: Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian: Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan A, Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000 m2, dan 3.000 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah: a) bidang tanah Tuan A 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A 1.000 Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp160.000,00 + Rp100.000,00 = Rp260.000,00.

    1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 1.000 + 500 Tkts=(----------------)+ (3xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00 0,020 = Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00 = Rp710.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp710.000,00. b) bidang tanah Tuan B 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B 2.000 Tu = (-----------------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp320.000,00 + Rp100.000,00 = Rp420.000,00.

    2. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 2.000 + 500 Tkts=(----------------)+(3 x Rp420.000,00 x ¾)+ Rp50.000,00 0,020 = Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00 = Rp1.120.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar Rp1.120.000,00. c) bidang tanah Tuan C 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C 3.000 Tu = (----------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp480.000,00 + Rp100.000,00 = Rp580.000,00 2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 3.000 + 500 Tkts= (-----------------)+(3xRp580.000,00x¾ )+ Rp50.000,00 0,020 = Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00 = Rp1.530.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar Rp1.530.000,00. Ayat (2) Contoh: Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian: Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah Tuan D, Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2, 600 m2, dan 700 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang adalah: a) bidang tanah Tuan D 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D 500 Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp80.000,00 + Rp100.000,00 = Rp180.000,00 2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 500 + 500 Tkts=(------------)+(3xRp180.000,00x¾)+Rp50.000,00 0,004 = Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00 = Rp705.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar Rp705.000,00. b) bidang tanah Tuan E 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E 600 Tu = (--------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp96.000,00 + Rp100.000,00 = Rp196.000,00 2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 600 + 500 Tkts=(------------)+(3xRp196.000,00x¾)+Rp50.000,00 0,004 = Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00 = Rp766.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar Rp766.000,00. c) bidang tanah Tuan F 1) menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F 700 Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500 = Rp112.000,00 + Rp100.000,00 = Rp212.000,00 2) memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts 700 + 500 Tkts=(------------)+(3xRp212.000,00x¾)+Rp50.000,00 0,004 = Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00 = Rp827.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar Rp827.000,00.

      Pasal 13

      Yang dimaksud dengan "Pertimbangan Teknis Pertanahan" adalah ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai dasar dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah.


      Pasal 14

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan: "Tptil" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi: a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar) 200.000 Tptil=(------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp5.134.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.134.000,00. b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar) 50.000.000 Tptil=(-----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp38.500.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00. c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar) 150.000.000 Tptil=(--------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp105.500.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "Tptpl" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi: a) luas tanah 200.000 m2 (20 hektar) 200.000 Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp5.134.000,00 Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka: Tptpl = 50% x Rp 5.134.000,00 = Rp 2.567.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.567.000,00. b) luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar) 50.000.000 Tptil = (------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp38.500.000,00 Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka: Tptpl = 50% x Rp38.500.000,00 = Rp19.250.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp19.250.000,00. c) luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar) 150.000.000 Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00 100.000 = Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp105.500.000,00 Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka: Tptpl = 50% x Rp105.500.000,00 = Rp52.750.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp52.750.000,00. Ayat (3) Yang dimaksud dengan: "Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah. "L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). "HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran ( output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Contoh: HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah: a) luas tanah 300 m2 300 Tptip = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00 b) luas tanah 5.000 m2 5.000 Tptip = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00. c) luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tptip = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500 = Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.


      Pasal 15

      Huruf a Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali" adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah" adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.


      Pasal 16

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Nilai Tanah" adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan. Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung menjadi: Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00. Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu menjadi: T = 2 ‰ x Rp10.000.000,00 + Rp100.000,00 = Rp20.000,00 + Rp100.000,00 = Rp120.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000,00. Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung menjadi: = Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00 Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum menjadi: T = 1 ‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00 = Rp10.000,00 + Rp50.000,00 = Rp60.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.


      Pasal 17

      Cukup jelas.


      Pasal 18

      Yang dimaksud dengan "Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)" adalah semua tanah milik perorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960. Yang dimaksud dengan "Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965" adalah semua tanah kepunyaan Badan-badan Hukum Belanda yang Direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/Tahun 1965.


      Pasal 19

      Cukup jelas.


      Pasal 20

      Yang dimaksud dengan “Bekas Tanah Terlantar” adalah tanah-tanah yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 21

      Cukup jelas.


      Pasal 22

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “masyarakat tidak mampu” adalah perorangan yang besar penghasilannya per bulan dibawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan “Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana” adalah program pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat tidak mampu/masyarakat berpenghasilan rendah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


      Pasal 23

      Yang dimaksud dengan "Nazhir" adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.


      Pasal 24

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas


      Pasal 25

      Cukup jelas.


      Pasal 26

      Cukup jelas.


      Pasal 27

      Cukup jelas.


      Pasal 28

      Cukup jelas.


      Pasal 29

      Cukup jelas.


      Pasal 30

      Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN A. Pelayanan Survei 1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman atau Pertanian per bidang Rp 450.000,00 2. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00 B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah per tugu Rp 3.500.000,00 C. Pelayanan Pemetaan 1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1: 10.000 per hektar Rp 25.000,00 2. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1: 25.000 per hektar Rp 5.000,00 3. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1: 2.500 per bidang Rp 75.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk Pemecahan Sertifikat Skala 1 : 1.000 per bidang Rp 75.000,00 5. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1: 10.000 per hektar Rp 40.000,00 6. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 : 25.000 per hektar Rp 20.000,00 D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar 1. Pembuatan Peta Foto Skala 1: 1.000 (minimal 1.000 hektar) per hektar Rp 200.000,00 2. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1: 1.000 seluas 500 Hektar dan kelipatannya per hektar Rp 150.000,00 3. Pembuatan Peta Citra Skala 1: 2.500 (minimal 10.000 hektar) per hektar Rp 50.000,00 4. Pembuatan Peta Garis Skala 1: 1.000 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 120.000,00 5. Pembuatan Peta Garis Skala 1 : 2.500 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 100.000,00 II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali 1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau Pengakuan Hak per bidang Rp 50.000,00 2. Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk:


  59. Perorangan per bidang Rp 50.000,00 b. Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 4. Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 5. Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun a. Bersubsidi (berdasarkan penetapan Kementerian Perumahan Rakyat/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) per unit Rp 50.000,00 b. Non Subsidi per unit Rp 100.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan per bidang Rp 50.000,00 7. Pendaftaran Perubahan Hak:

  60. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 b. Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00 c. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 d. Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah 1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan badan hukum keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti Asuhan dan Panti Jompo per bidang Rp 50.000,00 2. Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 3. Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00 4. Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 5. Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah a. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 b. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 c. Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00 d. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00 e. Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00 f. Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 7. Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan [Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan: No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 b. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 200.000,00 c. di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 2.500.000,00 d. di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 25.000.000,00 e. di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000.000,00 8. Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan ( Cessie, Subrogasi, Merger ) per bidang Rp 50.000,00 9. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun karena Pelepasan Hak per bidang Rp 50.000,00 10. Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama (tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun memerlukan pemecahan/ pemisahan) per bidang Rp 50.000,00 11. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan per bidang Rp 50.000,00 12. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, dan Penggabungan per bidang Rp 50.000,00 13. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang memerlukan pemisahan atau tidak) per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 14. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 15. Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) per bidang Rp 50.000,00 16. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00 17. Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00 18. Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00 19. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data yuridis, atau spesifikasi blanko) per blanko Rp 200.000,00 20. Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik satuan rumah susun per unit Rp 50.000,00 21. Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan tanah per bidang Rp 100.000,00 22. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan yang berlaku. per bidang Rp 50.000,00 III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00 B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System (GNSS)/ Continuously Operating Reference Stations (CORS) 1. Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00 2. Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00 3. Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia dan format raster lainnya 1. Peta sampai dengan Skala 1: 5.000 (minimal 25 hektar) per hektar/ tema Rp 4.000,00 2. Peta dari Skala 1: 10.000 sampai dengan 1: 50.000 (minimal 4.000 hektar) per hektar/ tema Rp 100,00 3. Peta skala lebih kecil dari 1: 50.000 per hektar/tema Rp 50,00 D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan 1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00 2. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 3. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 4. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah (Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan peta-peta lainnya) 1. Hitam putih a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Kertas Berwarna a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00 3. Digital dalam format multimedia a. Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 : 10.000 per tema/wilayah Rp 350.000,00 b. Skala lebih kecil dari 1 : 10.000 sampai dengan 1 : 50.000 per tema/ wilayah Rp 300.000,00 c. Skala lebih kecil dari 1 : 50.000 sampai dengan 1 : 100.000 per tema/ wilayah Rp 275.000,00 d. Skala lebih kecil dari 1 : 100.000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00 F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal 1. Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00 2. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) per SKPT Rp 50.000,00 3. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital warkah per hak atas tanah Rp 100.000,00 4. Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor Berlisensi per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) per bidang Rp 100.000,00 6. Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah susun Rp 100.000,00 7. Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya) per bidang Rp 100.000,00 IV. PELAYANAN LISENSI A. Penilai Tanah per orang/ usaha jasa perorangan Rp 250.000,00 B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten surveyor pertanahan) __ __ 1. Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00 3. Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 4. Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00 D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 1. Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00 V. PELAYANAN PENDIDIKAN A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Penyelenggaraan Pendidikan:

  61. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00 5. Perpanjangan Masa Studi: __ a. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 c. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:

  62. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00 C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk Masyarakat (Non Institusional) __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan :

  63. Kuliah 1) Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00 2) Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00 b. Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelantikan per orang Rp 250.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00 D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:

  64. Kuliah 1) Teori per satuan kredit kwartal Rp 80.000,00 2) Teori dan Praktik per satuan kredit kwartal Rp 115.000,00 b. Ujian per satuan kredit kwartal Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 650.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00 E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:

a. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 70.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 150.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 75.000,00 3. Wisuda per orang Rp 500.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):