Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd

Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;

  2. bahwa proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd telah disepakati oleh para kreditor dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/ PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013;

  3. bahwa salah satu putusan homologasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah mengkonversi sisa utang kreditor konkuren menjadi saham sementara tanpa hak suara melalui penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD.
    Pasal 1
    (1)

    Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.

    (2)

    Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp437.897.037.175,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


    Pasal 2
    (1)

    Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak diambil bagian oleh Negara tetapi diambil bagian oleh kreditor konkuren sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.

    (2)

    Penerbitan saham yang diambil oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula 100% (seratus persen) menjadi 29,20% (dua puluh sembilan koma dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd.


    Pasal 3
    (1)

    Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren adalah saham tanpa hak suara dan bersifat sementara.

    (2)

    Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.

    (3)

    Dengan penarikan kembali saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), struktur kepemilikan saham Negara akan meningkat secara proporsional sesuai dengan nilai penarikan kembali saham sehingga kepemilikan saham Negara akan kembali menjadi 100% (seratus persen).

    (4)

    Perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang telah mencapai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 4

    Pelaksanaan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 349

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):