Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
(1)SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
(2)SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum. BAB II JENIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Jenis SPAM meliputi:
SPAM jaringan perpipaan; atau
SPAM bukan jaringan perpipaan. Bagian Kedua SPAM Jaringan Perpipaan Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1)SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
unit air baku;
unit produksi;
unit distribusi; dan
unit pelayanan.
(2)SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum.
(3)Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(4)Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. Paragraf 2 Unit Air Baku
Pasal 5
(1)Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku.
(2)Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bangunan penampungan air;
bangunan pengambilan/penyadapan;
alat pengukuran dan peralatan pemantauan;
sistem pemompaan; dan/atau
bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
Pasal 6
(1)Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Unit Produksi
Pasal 7
(1)Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
(2)Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
perangkat operasional;
alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
bangunan penampungan Air Minum.
(3)Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum. Paragraf 4 Unit Distribusi
Pasal 8
(1)Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2)Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan distribusi dan perlengkapannya;
bangunan penampungan; dan
alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3)Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi. Paragraf 5 Unit Pelayanan
Pasal 9
(1)Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2)Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sambungan langsung;
hidran umum; dan/atau
hidran kebakaran.
(3)Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air. Bagian Ketiga SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Paragraf 1 Umum
Pasal 10
SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
sumur dangkal;
sumur pompa;
bak penampungan air hujan;
terminal air; dan
bangunan penangkap mata air. Paragraf 2 Sumur Dangkal
Pasal 11
(1)Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum.
(2)Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran. Paragraf 3 Sumur Pompa
Pasal 12
(1)Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
(2)Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghisap atau menekan air ke permukaan dengan menggunakan pompa.
(3)Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran. Paragraf 4 Bak Penampungan Air Hujan
Pasal 13
(1)Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c bertujuan untuk menampung air hujan sebagai Air Baku.
(2)Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan penutup sebagai pengaman dari kotoran.
(3)Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau komunal. Paragraf 5 Terminal Air
Pasal 14
(1)Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
(2)Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah terpencil.
(3)Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Paragraf 6 Bangunan Penangkap Mata Air
Pasal 15
(1)Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
(2)Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi masyarakat di sekitar mata air.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENYELENGGARAAN SPAM Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum, dan terpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat.
Pasal 18
(1)Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
pengembangan SPAM; dan
pengelolaan SPAM.
(2)Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlandaskan:
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
Rencana Induk SPAM.
Pasal 20
(1)Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri atas:
Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM;
Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM; dan
Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM.
(2)Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3)Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya.
(4)Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun sekali.
(5)Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 21
(1)Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan
Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.
(2)Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi- dimensinya.
Pasal 22
(1)Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan memperhatikan:
rencana pengelolaan sumber daya air;
rencana tata ruang wilayah;
kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM;
kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya; dan
kondisi kota dan rencana pengembangannya.
(2)Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(3)Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(4)Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
(1)Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
(2)Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3)Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan konsultasi publik.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengembangan
Pasal 25
(1)Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
pembangunan baru;
peningkatan;
perluasan.
(2)Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan pengembangan pembangunan yang meliputi:
belum tersedia kapasitas;
kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.
(3)Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun untuk meningkatkan kapasitas.
(4)Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat. Bagian Ketiga Pengelolaan
Pasal 26
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi:
operasi dan pemeliharaan;
perbaikan;
pengembangan sumber daya manusia; dan
pengembangan kelembagaan.
Pasal 27
(1)Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
(2)Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Perpipaan.
(3)Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi biaya.
(4)Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Pasal 28
(1)Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali.
(2)Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang dilakukan terhadap:
sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau
keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(3)Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.
(4)Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Pasal 29
(1)Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.
(2)Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pelayanan Air Minum kepada masyarakat.
(3)Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Pasal 30
(1)Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.
(2)Pengembangan sumber daya manusia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau penyelenggara SPAM dengan memperhatikan tahapan manajemen sumber daya manusia.
Pasal 31
(1)Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2)Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN AIR
Pasal 33
(1)Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum.
(2)Penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyelenggaraan SPAL; dan
pengelolaan sampah.
(3)Keterpaduan Penyelenggaraan SPAM dan penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit pada penyusunan rencana induk.
Pasal 34
(1)Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:
air limbah domestik; dan
air limbah nondomestik.
(2)Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Pasal 35
Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Umum
Pasal 36
(1)Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)Dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya.
(4)Pembentukan UPT atau UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
Pasal 37
(1)Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Presiden membentuk lembaga yang menangani peningkatan penyelenggaraan SPAM.
(2)Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pasal 38
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM;
menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi;
membentuk BUMN dan/atau UPT;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah;
menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi;
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN dan UPT. Bagian Ketiga Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi
Pasal 39
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM;
menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota;
membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota;
menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota; dan
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. Bagian Keempat Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 40
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota;
melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
membentuk BUMD dan/atau UPTD;
melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat;
memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM;
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;
menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya; dan
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain. Bagian Kelima Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Pasal 41
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:
melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok Masyarakat;
memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten/kota; dan
menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota. BAB VI PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Bagian Kesatu Umum
Pasal 42
(1)Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:
BUMN/BUMD;
UPT/UPTD;
Kelompok Masyarakat; dan/atau
Badan Usaha.
(2)Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta. Bagian Kedua Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD
Pasal 43
(1)Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(2)Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3)Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berhak:
menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Pasal 45
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk:
menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan;
memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan;
menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat; dan
berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup. Bagian Ketiga Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD
Pasal 46
(1)Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD.
(2)Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3)Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berhak:
menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif atau retribusi;
menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM.
Pasal 48
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD berkewajiban untuk:
menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan Air Minum;
memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat; dan
berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup. Bagian Keempat Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat
Pasal 49
(1)Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.
(2)Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
(3)Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan pencatatan.
(4)Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5)Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(6)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.
Pasal 50
Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pelaksanaan SPAM oleh Badan Usaha
Pasal 52
(1)Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(2)Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari; dan b. tidak melayani masyarakat umum.
(3)Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan; dan
pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan kewenangannya.
(4)Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku.
(5)Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6)Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
Pasal 53 (1) Pelanggan berhak untuk: a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan b. mendapatkan informasi tentang:
struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan
- kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.(2)
Pelanggan wajib:
membayar tagihan atas jasa pelayanan;
menghemat penggunaan Air Minum;
turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan
mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM. BAB VIII PEMBIAYAAN, TARIF, RETRIBUSI, DAN IURAN Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 54
(1)Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
(3)Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan SPAM berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
BUMN atau BUMD;
dana masyarakat; dan/atau
sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan Penyelenggaraan SPAM bagi lintas daerah provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(5)Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat digunakan untuk:
keadaan darurat;
pemenuhan standar pelayanan minimal; dan/atau
masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 55
(1)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM.
(2)Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 56
(1)Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu.
(2)Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; dan
Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah.
(3)Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk:
investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; __ b. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau
investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
(4)Pengadaan badan usaha swasta dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalam rangka terwujudnya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Tarif, Retribusi, dan Iuran Pasal 57
(1)Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN, BUMD, dan UPT. __ __ (2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada:
keterjangkauan dan keadilan;
mutu pelayanan;
pemulihan biaya;
efisiensi pemakaian air;
transparansi dan akuntabilitas; dan
perlindungan Air Baku.
(3)Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi:
biaya operasi dan pemeliharaan;
biaya depresiasi/amortisasi;
biaya bunga pinjaman;
biaya lain; dan/atau
keuntungan yang wajar.
(4)Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa kelompok pelanggan yang dicantumkan dalam struktur tarif.
(5)Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(6)BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum. Pasal 58
(1)Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(2)Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3)Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.
(4)Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
(5)Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), serta perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 60
(1)Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi.
(2)Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal 61
(1)Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama.
(2)Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersangkutan. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 62
(1)Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi:
koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
proses penyusunan sampai dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(2)Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
bantuan teknis dan bantuan program; dan
pendidikan dan pelatihan.
(3)Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 63
(1)Menteri melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan UPT.
(2)Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat.
(3)Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64
(1)Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan partisipasi masyarakat.
(2)Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.
(4)BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1)Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini sebelum masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 67 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 345 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM I. UMUM Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup, negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara, yang salah satunya adalah melalui penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terkait dengan pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Air, pada tanggal 18 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kembali. Sehubungan dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka sebagai konsekuensinya adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Untuk itu, perlu dibentuk pengaturan yang baru mengenai Sistem Penyediaan Air Minum yang materi muatannya menyesuaikan dengan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa “sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah”. Kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta tetap dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu dan ketat. Terkait dengan hal tersebut, pengaturan mengenai Sistem Penyediaan Air Minum seyogyanya membatasi penguasaan penyelenggaraan SPAM yang dilakukan sepenuhnya oleh badan usaha swasta. Dengan demikian, agar dalam Peraturan Pemerintah ini sejalan dengan Putusan MK sebagaimana tersebut di atas, diatur bahwa Penyelenggaraan SPAM diprioritaskan pelaksanaannya kepada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara SPAM. Dalam hal terdapat wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan SPAM oleh BUMN dan BUMD tersebut maka pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan membentuk UPT atau UPTD untuk melayani wilayah atau kawasan yang tidak terjangkau pelayanan BUMN dan BUMD. Apabila dalam suatu wilayah tidak terdapat Penyelenggaraan SPAM baik oleh BUMN dan BUMD maupun UPT atau UPTD maka dapat dilaksanakan Penyelenggaran SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri. Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN dan BUMD dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta apabila BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM. Kerjasama antara BUMN dan BUMD dengan badan usaha swasta dalam Penyelenggaraan SPAM tersebut hanya dapat dilakukan dengan prinsip dan bentuk kerjasama tertentu. Prinsip tertentu, yaitu Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD dan kerjasama dalam Penyelenggaraan SPAM mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Bentuk kerjasama tertentu, yaitu: investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja. Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi, dan akuntabilitas. Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa SPAM diselenggarakan dengan cara menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan. Asas keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi terutama dalam memberikan akses kemudahan pada masyarakat golongan rendah (miskin). Asas kemanfaatan umum mengandung pengertian bahwa SPAM dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien. Asas keterpaduan dan keserasian mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata. Asas kemandirian mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat, tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun sehingga bisa melaksanakan amanat pelayanan. Asas transparansi dan akuntabilitas mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM yang pelaksanaannya berlandaskan pada Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana Induk SPAM serta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri. Pengembangan SPAM meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Sedangkan pengelolaan meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum. Penyelenggaraan sanitasi meliputi penyelenggaraan SPAL dan pengelolaan sampah. Pembinaan dan Pengawasan oleh negara terhadap penyelenggaraan SPAM bersifat mutlak. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat. Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah serta Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri melakukan pengawasan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan UPT. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD, UPTD, dan Kelompok Masyarakat. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Sistem pemompaan” adalah mencakup seperangkat/beberapa peralatan pompa dan kelengkapannya yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas mekanisme dalam pengambilan air baku. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memperhatikan keperluan konservasi” adalah bahwa penggunaan air tanah untuk air baku tidak dibenarkan dalam jumlah yang melebihi kemampuan alam mengisinya kembali ( natural recharge ). Yang dimaksud dengan “memperhatikan pencegahan kerusakan lingkungan” adalah bahwa dalam hal keadaan yang memaksa, apabila diperkirakan terjadi pengambilan air tanah untuk air baku melebihi kemampuan natural recharge , maka harus dilakukan pengisian air tanah dengan air bersih ( refill ) sehingga dapat dijamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan berupa penurunan muka air tanah asli (muka air tanah pada waktu air tanah belum dimanfaatkan). Penurunan muka air tanah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak mungkin bisa diperbaiki, yaitu antara lain: intrusi air laut ke dalam air tanah dan turunnya permukaan tanah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “secara gravitasi” adalah dilakukan tanpa peralatan pompa dengan memanfaatkan gaya gravitasi. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “titik pengambilan air” adalah lokasi pengambilan Air Minum yang disediakan untuk pelanggan atau masyarakat untuk kepentingan umum dan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan “kapasitas terpasang” adalah kapasitas Air Minum yang dihasilkan oleh unit produksi. Yang dimaksud dengan “sudah dimanfaatkan secara optimal” adalah pemanfaatan kapasitas terpasang sudah mencapai 80% (delapan puluh persen). Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “unit kerja” adalah unit yang ditugaskan untuk melaksanakan operasi dan pemeliharan SPAM pada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “manajemen sumber daya manusia” adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup: penerimaan, pelatihan, penempatan, promosi dan mutasi, dan pemberhentian pegawai. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tata kelola kelembagaan yang baik” adalah mengikuti prinsip tata laksana pemerintahan yang baik untuk UPT, UPTD, dan Kelompok Masyarakat atau mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi BUMN, BUMD, dan Badan Usaha untuk pengembangan kelembagaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penyusunan rencana induk” adalah penyusunan rencana induk SPAM, rencana induk SPAL, dan rencana induk pengelolaan sampah. Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Air limbah domestik” adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Huruf b Yang dimaksud dengan “Air limbah nondomestik” adalah air limbah yang berasal dari industri, pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, atau yang bukan berasal dari air limbah domestik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan SPAM” adalah penyelenggaraan SPAM dapat lebih efisien dan efektif dari sisi teknis dan ekonomis apabila dilakukan dengan kerja sama antar daerah, misalnya pemanfaatan Air Baku melalui Penyelenggaraan SPAM regional untuk pelayanan Air Minum lintas daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Pasal 37 Ayat (1) Pembentukan badan ini merupakan revitalisasi Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang sebelumnya dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 38 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “norma” adalah aturan atau ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melakukan sesuatu. Yang dimaksud dengan “standar” adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan. Yang dimaksud dengan “prosedur” adalah tahap dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk menyelesaikan sesuatu. Yang dimaksud dengan “kriteria” adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. Huruf d Yang dimaksud dengan “bersifat khusus” dapat meliputi penanganan bencana alam, kekeringan, kawasan kumuh, wilayah perbatasan, pulau terluar, penunjang ekonomi kelautan, ekonomi khusus, dan inovasi teknologi. Yang dimaksud dengan “kepentingan strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “pencatatan laporan” adalah pendataan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengenai hasil laporan yang disusun oleh Kelompok Masyarakat yang melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, termasuk profil Kelompok Masyarakat tersebut. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar informasi bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan dan dukungan pembiayaan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar dalam Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”keadaan memaksa/kahar” atau force majeure adalah __ keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi, misalnya: banjir yang mengakibatkan terjadinya kebocoran pipa atau terendamnya unit produksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM” adalah termasuk perlindungan atas aset sarana dan prasarana SPAM. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM” adalah termasuk perlindungan atas aset sarana dan prasarana SPAM. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan” adalah informasi tentang pengelompokan dan penggolongan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan”subsidi” adalah alokasi anggaran yang diberikan dari Pemerintah Daerah kepada BUMD yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “memberikan dukungan yang diperlukan” adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan kepada BUMN atau BUMD, antara lain: jaminan terhadap bersaran tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tarif progresif” adalah tarif yang terdapat dalam struktur tarif dan dikenakan bila pemakaian Air Minum melebihi batas Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari yang ditetapkan penyelenggara SPAM. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas Penyelenggaraan SPAM di daerah akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya: melakukan Focus Group Discussion ( FGD ) kebijakan pengembangan SPAM nasional di lintas daerah atau antar Kementerian/Lembaga Nonkementerian. Huruf b Yang dimaksud dengan “proses penyusunan sampai dengan penetapan” adalah proses kegiatan yang dilakukan melalui: penyediaan produk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di tingkat pusat; sosialisasi dan diseminasi produk NSPK Nasional; konsultasi substansi rancangan NSPK daerah; serta pendampingan penyusunan hingga ditetapkannya NSPK daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional di tingkat pusat maupun lintas daerah. Huruf c Yang dimaksud dengan “bimbingan” adalah petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau hal terkait Penyelenggaraan SPAM, misalnya: workshop Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Prosedur Operasi Standar (SKKNI POS) Pengelolaan SPAM kepada pejabat daerah pembina Penyelenggaraan SPAM. Yang dimaksud dengan “supervisi” adalah pengawasan dalam rangka mengarahkan pelaksanaan suatu kegiatan terkait Penyelenggaraan SPAM di daerah agar pelaksanaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan nasional. Yang dimaksud dengan “konsultasi” adalah diskusi, pemberian saran, dan pertimbangan mengenai suatu hal atau kegiatan terkait Penyelenggaraan SPAM, misalnya: konsultasi substansi penyusunan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi dengan badan usaha swasta tentang investasi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan/atau unit pelayanan. Huruf d Yang dimaksud dengan “bantuan teknis” adalah dukungan bersifat teknis yang diberikan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota untuk meningkatkan efisiensi kinerja operasional produksi air minum yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD sesuai dengan hasil evaluasi, misalnya: analisa kebutuhan dan percontohan pemberian bantuan peralatan pada BUMN/BUMD tertentu. Yang dimaksud dengan “bantuan program” adalah dukungan Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota dalam rangka program Penyelenggaraan SPAM yang tercantum dalam kebijakan strategis dan rencana induk dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), misalnya: bantuan peralatan dan pelatihan tenaga teknis operator dalam penyediaan SPAM jaringan perpipaan di wilayah terpencil, pulau-pulau terluar, dan permukiman kumuh yang berada di luar jangkauan unit pelayanan penyelenggara SPAM. Huruf e Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “pendampingan penerapan” adalah upaya terus menerus dan sistematis dalam mendampingi penerapan NSPK nasional/daerah dalam Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha melalui proses timbal balik yang bermakna pembinaan, pengajaran, dan pengarahan dengan mengutamakan kebersamaan dan kesejajaran antara pendampingan dan yang didampingi. Huruf b Yang dimaksud dengan “bimbingan” adalah petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau hal terkait Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha, misalnya: seminar penyusunan POS Pengelolaan SPAM kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum terkait Penyelenggaraan SPAM. Yang dimaksud dengan “supervisi” adalah pengawasan dalam rangka mengarahkan pelaksanaan suatu kegiatan terkait Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha agar memenuhi prinsip penyediaan air minum dan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan. Yang dimaksud dengan “konsultasi” adalah diskusi, pemberian saran, dan pertimbangan mengenai suatu hal atau kegiatan kepada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha, misalnya: konsultasi sengketa atau pengaduan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum dan penyelesaian perselisihan sebelum diajukan gugatan perwakilan. Huruf c Yang dimaksud dengan “bantuan teknis” adalah dukungan bersifat teknis yang diberikan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota kepada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bantuan teknis diberikan dalam bentuk fisik dan non-fisik, misalnya: melalui penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan Yang dimaksud dengan “bantuan program” adalah dukungan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota kepada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang dibutuhkan dalam peningkatan kinerja pelayanan penyediaan Air Minum sesuai dengan rencana kerja Pemerintah atau Pemerintah Daerah, misalnya: bantuan peralatan serta pelatihan tenaga teknis operator untuk sistem pelayanan yang lebih efisien dan efektif. Huruf d Yang dimaksud dengan “pendidikan dan pelatihan” antara lain serangkaian kegiatan identifikasi dan pemetaan tenaga Pengelolaan SPAM, pemetaan kebutuhan kompetensi tenaga Pengelolaan SPAM, penyusunan modul, penetapan target pendidikan dan pelatihan, pencatatan database tenaga pengelolaan SPAM yang memenuhi kriteria kompetensi, penyelenggaraan pendidikan kompetensi keahlian serta pelatihan teknis operasional Pengelolaan SPAM. Pendidikan dan pelatihan ditujukan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pengelolaan SPAM pada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan” adalah ketidakmampuan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kepada pelanggan BUMN/BUMD yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan audit sesuai dengan kewenangannya. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5802
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.