Usaha Wisata Agro Hortikultura
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2015 TENTANG USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.
Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya.
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Pasal 2
(1)Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Pasal 3
(1)Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Hortikultura nasional;
Kawasan Hortikultura provinsi; dan
Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.
Pasal 4
Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit usaha:
buah;
sayuran;
florikultura; dan/atau
bahan obat nabati. __ Pasal __ 5 __ Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha:
perbenihan;
panen dan pascapanen;
pengolahan;
distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
penelitian.
Pasal 6
(1)Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha .
(2)Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
mengikutsertakan masyarakat setempat;
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(3)Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha.
(4)Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik, menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA Bagian kesatu Prinsip Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura
Pasal 7
(1)Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pekerja dan wisatawan.
(2)Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.
(3)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan:
membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura; dan/atau c. membentuk atau menugaskan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar:
produk;
pelayanan; dan
pengelolaan.
(2)Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Persyaratan Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
Pasal 9
(1)Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau
sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar.
(2)Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(3)Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(4)Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tatacara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.
Pasal 10
Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan
mempunyai prospek untuk dikembangkan. __ Bagian ketiga Tatacara Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya Paragraf 1 Tatacara penggunaan
Pasal 11
Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura meliputi:
Perencanaan; dan
Pendaftaran usaha.
Pasal 12
(1)Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;
rencana pengembangan kawasan Wisata;
rencana tata ruang wilayah;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kemampuan sumberdaya manusia; dan
kondisi sosial budaya setempat.
Pasal 13
(1)Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari: __ a. perencanaan tingkat nasional; __ b. perencanaan tingkat provinsi; dan __ c. perencanaan tingkat kabupaten/kota. __ (2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata. __ (3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian. __ (4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata. __ (5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata. __
Pasal 14
Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata. Paragraf 2 Tatacara pengembangan
Pasal 15
Tatacara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan:
penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
penyiapan sumberdaya manusia;
operasional usaha; dan
promosi. __
Pasal 16
(1)Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi.
(2)Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha.
(3)Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 17
(1)Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b paling sedikit mencakup tenaga kerja pengelola Wisata Agro. __ (2) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi kerja.
(3)Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kerja.
(4)Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan masyarakat sekitar.
Pasal 18
Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Pasal 19
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui media cetak, media elektronik, media online dan/atau media lain. Bagian Keempat Kelembagaan
Pasal 20
(1)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(4)Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura. Bagian Kelima Informasi
Pasal 21
(1)Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
perencanaan;
pemantauan dan evaluasi;
promosi; dan
investasi dan penanaman modal.
(3)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
__ Pelaku usaha mempunyai hak:
mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Wisata Agro Hortikultura;
membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang kepariwisataan;
mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
Pasal 23
(1)Pelaku usaha wajib:
memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura;
memberikan informasi yang akurat mengenai objek Wisata Agro Hortikultura;
memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; __ d. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya genetik; dan
mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.
(2)Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian kesatu Umum
Pasal 24
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Wisata Agro Hortikultura. Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 25
(1)Pembinaan terhadap Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit meliputi:
penyuluhan;
pelatihan; dan/atau
bimbingan dan pendampingan.
(2)Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk perubahan perilaku dan sikap.
(3)Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam meningkatkan kinerja usaha.
(4)Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk dapat menggunakan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menjadi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(5)Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 26
__ (1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan pelaku usaha serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 332 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2015 TENTANG USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA I. UMUM Bahwa Usaha Wisata Agro Hortikultura merupakan bidang usaha yang dapat dijadikan untuk menciptakan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, memperoleh devisa. Disamping itu Usaha Wisata Agro Hortikultura tidak sekedar aspek-aspek ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan intelektual, penghormatan terhadap kearifan lokal serta perlunya pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya genetik tanaman. Namun demikian Usaha Wisata Agro utamanya yang berbasis Hortikultura memiliki risiko terjadinya pencurian sumber daya genetik dan kemungkinan munculnya organisme pengganggu tumbuhan baru yang terbawa oleh lalu lintas manusia yang cukup intensif. Usaha Wisata Agro Hortikultura bertujuan untuk:
meningkatkan nilai tambah dan pemanfaatan usaha Hortikultura;
menambah destinasi pariwisata;
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan;
melestarikan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya;
memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha;
membuka lapangan kerja;
menumbuhkan kecintaan pada tanah air Indonesia;
meningkatkan estetika, keindahan dan konservasi sumberdaya alam;
menjaga kelestarian plasmanutfah Hortikultura nasional. Dengan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat, kesadaran akan kebutuhan rekreasi, upaya pelestarian fungsi lingkungan, kebutuhan estetika, dan kecenderungan untuk kembali ke alam, maka pengembangan Wisata Agro berbasis Hortikultura mendapatkan landasan hukum yang kuat. Di lain pihak, saat ini Usaha Wisata Agro Hortikultura, baik ditinjau dari kuantitas daerah tujuan wisata maupun variasi dan kualitas objek wisata masih terbatas. Bahkan secara institusional, belum ada kejelasan tentang institusi yang secara penuh bertanggungjawab atas Usaha Wisata Agro Hortikultura. Sebagai bentuk kegiatan berbasis alam, terdapat konsekuensi dan/atau risiko yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan Wisata Agro Hortikultura. Konsekuensi dari pengembangan tanaman, lahan, dan ekosistem untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah perlunya pembangunan prasarana dasar yang berupa akses jalan umum, jalan usaha tani, jaringan listrik, sistem pemenuhan kebutuhan air; pelestarian fungsi lingkungan; dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan tentang tata ruang. Konsekuensi dari pengembangan wisata adalah perlunya keterpaduan dalam sistem kepariwisataan nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pelibatan masyarakat sekitar. Sementara risiko yang perlu mendapatkan perhatian adalah kehilangan dan/atau kerusakan sumber daya genetik; dan penyebaran organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan/atau spesies asing yang invasif; serta dampak negatif terhadap adat istiadat masyarakat sekitar. Untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul, sebagai akibat pengembangan Wisata Agro Hortikultura perlu dukungan instansi terkait di pusat dan daerah atau berbagai sektor, antara lain pekerjaan umum, pariwisata, kehutanan, perikanan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, serta lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk memberikan kepastian dan landasan hukum yang terkait dengan penumbuhan dan pengembangan Usaha Wisata Agro, khususnya Wisata Agro berbasis Hortikultura, perlu diundangkan Peraturan Pemerintah, yang secara fungsional menjadi tugas dan wewenang semua sektor dan institusi terkait. Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta pembinaan dan pengawasan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan unit organisasi dapat berupa Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah, atau Badan Layanan Umum. Huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan pelaku usaha dalam ketentuan ini termasuk badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tenaga kerja pengelola Wisata Agro” adalah tenaga kerja usaha Hortikultura, pemandu wisata, dan manajemen. Ayat (2) __ Yang dimaksud dengan “sumberdaya manusia dibidang tertentu” adalah sumberdaya manusia yang dipersyaratkan harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 18
Kriteria operasional usaha dalam ketentuan ini diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan di bidang pariwisata.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “media lain” antara lain pameran pembangunan, pertunjukan kesenian.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peran Kelembagaan dalam ketentuan ini antara lain dapat berupa peran kelembagaan sebagai pemberi masukan dalam perumusan kebijakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pelatihan” adalah keseluruhan proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi kerja sumber daya manusia Hortikultura. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah suatu kondisi yang memerlukan tindakan khusus untuk dilakukan suatu pemeriksaan.
Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5800
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.