Pembiayaan Hortikultura
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2015 TENTANG PEMBIAYAAN HORTIKULTURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Hortikultura; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN HORTIKULTURA. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif, dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura, Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, dan anggaran. BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pasal 3
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.
Pasal 4
Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:
perencanaan;
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
pengembangan Hortikultura;
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
penjaminan, dan penanaman modal;
sistem informasi;
penelitian dan pengembangan;
pemberdayaan;
kelembagaan;
pengawasan; dan
peran serta masyarakat.
Pasal 5
(1)Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi pembiayaan seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
(2)Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pembiayaan untuk:
sumber daya manusia;
sumber daya alam; dan
sumber daya buatan.
Pasal 7
Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pembiayaan atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Pasal 8
(1)Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi.
(2)Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia.
Pasal 9
(1)Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.
(2)Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit:
1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura
Pasal 10
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan:
perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan;
pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat ;
penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan
inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha- raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.
Pasal 11
(1)Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.
(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura.
(2)Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan:
jaringan irigasi;
pengolah limbah;
jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
pelabuhan dan area transit;
tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
gudang berpendingin;
bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
pasar.
(3)Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:
benih bermutu dari varietas unggul;
pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.
Pasal 13
(1)Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura dan Usaha Hortikultura.
(2)Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk:
menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan alih fungsi kawasan Hortikultura;
memfasilitasi penyelenggaraan Hortikultura yang berinte- grasi dengan kegiatan lain;
menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan Hortikultura;
merencanakan dan menetapkan kawasan Hortikultura nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
memberikan kemudahan pelayanan dalam pengem- bangan kawasan Hortikultura;
melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan Hortikultura;
menjamin keamanan kawasan Hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjamin keberlangsungan pengembangan Hortikultura;
mendata Unit usaha budidaya Hortikultura mikro dan kecil; dan
menerbitkan izin usaha bagi Unit usaha budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memenuhi ketentuan.
(3)Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan a. perbenihan;
budidaya;
panen dan pasca panen;
pengolahan;
distribusi, perdagangan dan pemasaran;
penelitian; dan
wisata agro.
Pasal 15
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi pembiayaan untuk:
melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi;
membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri;
menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;
memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura;
memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien;
mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;
menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal;
membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya;
membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikul- tura lokal di pasar tradisional;
melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan
meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.
Pasal 16
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk:
mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha;
memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;
memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan
mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.
Pasal 17
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk:
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan
menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.
Pasal 18
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk:
melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama;
melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian;
melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing;
memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan
memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
Pasal 19
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:
pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;
penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;
pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;
penyediaan data dan informasi;
pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura;
penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan
pengembangan kemitraan.
Pasal 20
Pembiayaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi pembiayaan untuk memfasilitasi pembentukan lembaga pengembangan Hortikultura.
Pasal 21
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan:
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan
pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikul- tura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pasal 22
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura. BAB III PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
Pasal 23
Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.
Pasal 24
(1)Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Penggunaan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pelaku Usaha Hortikultura mikro dan kecil.
Pasal 25
Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari dana masyarakat dan dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi pembiayaan yang berasal dari tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta, program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha milik negara, swadaya masyarakat, dan hibah. BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
Pasal 26
(1)Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan sosial, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis.
(3)Kriteria pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha Hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang mencakup lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.
(4)Usaha yang ditumbuhkembangkan di luar kawasan Hortikultura atas permintaan dan/atau penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori usaha yang mendukung program pemerintah.
(5)Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan kriteria lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.
Pasal 27
(1)Untuk pengembangan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
Pemerintah Pusat menetapkan persentase portofolio kredit bersubsidi dan/atau penjaminan kredit dari alokasi kredit untuk sektor pertanian;
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2)Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan Hortikultura sebagai- mana dimaksud pada Pasal 5.
(3)Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Persyaratan Pelaku Usaha yang dapat memperoleh bantuan pengembangan usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit meliputi:
Usaha Hortikultura yang dilakukan mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
Usaha Hortikultura telah terdaftar dan/atau terdata dengan prioritas bagi Usaha Hortikultura mikro dan kecil yang telah terdaftar dan/atau terdata; dan
penggunaan dan hasil dari bantuan pembiayaan dilaporkan secara periodik.
Pasal 29
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan syarat dan tatacara pemberian bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1)Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente- rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap:
aparatur penyelenggara Hortikultura; dan
pelaku Usaha Hortikultura.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan, penyeliaan, dan pelatihan.
Pasal 31
(1)Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente- rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan pembiayaan Hortikultura terhadap:
instansi penyelenggara Hortikultura;
aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau
pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2)Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, instansi penyelenggara Hortikultura, dan/atau aparat penyelenggara Hortikultura melakukan pembiayaan Hortikultura yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria pemberian insentif, fasilitas, dan/atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. BAB VI ANGGARAN
Pasal 33
(1)Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah yang terkait penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan kewenangannya, menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1)Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 331 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2015 TENTANG PEMBIAYAAN HORTIKULTURA I. UMUM Usaha Hortikultura merupakan kegiatan yang mampu memperluas lapangan kerja dan merupakan kegiatan ekonomi yang dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan devisa, memupuk kehidupan sosial budaya, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Disamping itu, Tanaman Hortikultura mempunyai fungsi sebagai sumber pangan bergizi, estetika, dan obat-obatan yang diperlukan untuk membangun manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, serta kelengkapan berbagai kegiatan adat istiadat dan budaya masyarakat yang mampu memperkokoh jiwa kecintaan terhadap tanah air. Pembiayaan Hortikultura merupakan kegiatan yang mencakup tanggung jawab pembiayaan dari Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. Pada tingkatan Pemerintah Pusat, pembiayaan Hortikultura mencakup tanggungjawab pembiayaan lintas lembaga pemerintah, kementerian, maupun lembaga pemerintah nonkementerian. Selain itu, pembiayaan hortikultura pun mencakup tanggup jawab Pelaku Usaha. Oleh karena itu untuk memajukan Usaha Hortikultura, diperlukan komitmen dukungan pembiayaan dari baik dari pemerintah, aparatur sipil negara, maupun Pelaku Usaha. Pada saat ini kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Hortikultura belum dapat mewujudkan peranannya secara optimal dalam menyediakan sumber pangan bergizi maupun peranannya dalam perekonomian nasional. Hal ini salah satunya disebabkan belum tersedianya kebijakan pembiayaan yang mampu mendorong Hortikultura tumbuh cepat sehingga dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi Dengan mengatur Pembiayaan Hortikultura, diharapkan Usaha Hortikultura Indonesia dapat berkembang menjadi Usaha Hortikultura yang tangguh, mandiri dan maju dengan pesat. Usaha Hortikultura akan mampu meningkatkan produksi nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta produk domestik bruto, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara, serta terwujudnya tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh, yang mampu mencerdaskan bangsa. Selain itu juga diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Hortikultura terutama yang berskala mikro dan kecil agar maju dan berdaya saing, dan untuk memberikan kontribusi bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa yang mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi dan strategisnya peran yang dimiliki Hortikultura, maka diperlukan pengaturan tentang pembiayaan Hortikultura, yang meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, serta anggaran. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pihak yang bertugas dan berkarya bagi kepentingan pelaku usaha Hortikultura, seperti pengawas benih tanaman, pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), pemulia, dan peneliti. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyuluh swasta” adalah tenaga penyuluh yang mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan hortikultura, baik yang disediakan oleh pihak swasta maupun lembaga, seperti perusahaan benih, perusahaan pupuk, perusahaan bahan pengendali OPT serta perusahaan jasa pascapanen, pengolahan, dan pemasaran. Yang dimaksud dengan “penyuluh swadaya” adalah petani atau pelaku usaha lainnya yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaran sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Pasal 10
Huruf a Yang dimaksud dengan “lahan” adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/atau perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan “perlindungan” adalah upaya untuk menjada dan mempertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan “pemeliharaan” adalah upaya untuk mengelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan “pemulihan” adalah upaya untuk mengelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak dapat dikembalikan. Yang dimaksud dengan “peningkatan fungsi lahan” adalah upaya untuk mengelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “prasarana sumber daya air” adalah unsur penunjang dalam Usaha Hortikultura berupa waduk, embung, sumur renteng, pompa air, jaringan irigasi konvensional, jaringan irigasi dengan teknologi maju, jaringan suplai air, dan/atau hujan buatan, sesuai dengan jumlah maupun baku mutu air yang diperlukan. Huruf d Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “gudang yang memenuhi persyaratan teknis“ adalah gudang yang memenuhi persyaratan: a) penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas, benih, pupuk, dan bahan pengendali OPT); b) lokasi; c) jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin); d) ukuran (tinggi, luas, dan kapasitas); e) konstruksi; f) kelembaban; dan g) suhu udara tertentu. Huruf h Yang dimaksud dengan “rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis” adalah antara lain rumah kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah plastik, dan kubung yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (jenis tanaman, perbenihan, dan budidaya); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan “bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis” adalah bangunan beserta fasilitasnya yang digunakan untuk penanganan hasil panen, yang memenuhi persyaratan: a) kesesuaian dengan fungsi (untuk buah, sayuran, florikultura, dan tanaman bahan obat); b) desain dan konstruksi; c) kapasitas; dan d) peralatan. Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “zat pengatur tumbuh” adalah bahan kimia, fitohormon, enzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sama untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “alat dan mesin” adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortikultura seperti traktor, robot, alat kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi.
Pasal 13
Ayat (1) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan pajak. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan pengganti yang setara” adalah kawasan yang memiliki luas dan kualitas lahan yang sama serta sarana dan prasarana hortikultura yang memadai. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan ”gangguan fisik” adalah antara lain gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Yang dimaksud dengan ”gangguan biologis” adalah antara lain OPT, pencemaran biologis, dan pencemaran genetik. Yang dimaksud dengan ”gangguan kimiawi” adalah antara lain pencemaran bahan-bahan kimia, penggunaan pupuk atau bahan pengendali OPT berlebihan, dan limbah berbahaya. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelayanan transportasi yang efektif dan efisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat sampai di tangan konsumen, misalnya dengan memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati jalur tertentu pada waktu tertentu. Huruf d Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketentuan tentang menjamin kerahasiaan data dan informasi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang informasi publik.
Pasal 18
Huruf a Yang dimaksud dengan “pengembangan” dalam pasal ini adalah mengembangkan hasil penelitian agar dapat diadopsi dan diterapkan oleh masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan “fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian” adalah penyebarluasan hasil penelitian dalam bentuk antara lain demontrasi lapang, penyebarluasan secara langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat, sosialisasi, penyebarluasan melalui media massa, penerbitan buku/ booklet /lembar teknologi/ leaflet , dan/atau spanduk. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana.
Pasal 19
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausa- haan melalui pendidikan dan pelatihan; penyuluhan; dan model pengembangan lainnya dengan memperhatikan kebutuhan, kompetensi, dan budaya masyarakat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah keadaan di luar kelaziman, seperti terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi atau produk hortikultura.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “dana lainnya yang sah”, adalah antara lain dari swadaya masyarakat, hibah, dan pinjaman dari pihak lain.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5799
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.