Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:105
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):