Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 105 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.