Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Fund for Agricultural Development yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara;

  2. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing the International Fund for Agricultural Development” yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp41.303.118.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga juta seratus delapan belas ribu rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.


    Pasal 3

    Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development sebesar USD3.560.613,62 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus tiga belas dolar Amerika Serikat enam puluh dua sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 325

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):