Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang i a. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya perlu diberikan tunjangan khusus kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan ^peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas ^peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasiiitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun l98S tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154); MEMUTUSKAN: McNetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2OI4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2074 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) diubah sebagai berikut: 3. 4. 5. 6. 1 . Ketentuan 1. Ketentuan berikut: Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 b. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; Ketentuan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnjangan Khusus Kineda Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor l4 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung; Ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang T\rnjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara; Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO1/PER/SE"I.lrlfKl 2OO7 tanggal 2 Januari 20O7 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; c. d. e. f. Keputusan f. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MKl2Oll tanggal 3 Januari 201 1; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0O8/KEP/SE"I.MKl 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang T\rnjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO2/PER/SET.MKl2Ol I tanggal 3 Januari 2011; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0I8/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Penyusunan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099. I / KEP/ SET.MK/ 2OO8 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MK/2OI1 tanggal 3 Januari 2Ol1; o h. j. Tunjangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut: Pasal 14A Pengaturan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja bagi Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnj angan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014. Pasal 14El Ketentuan mengenai perubahan besaran T\rnjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai bulan Juli 2014. 3. Lampiran pada nomor urut 4 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan besaran semula Rp77.504.000,0O (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah) diubah menjadi Rp82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20i4 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN t,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK ^INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI TUNJANGAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):