Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.