Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN ^KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI ^KELUARGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan ^Pasal ^12 ayat ^(2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang Perkembangan Kepcndudukan dan Pembangunan Keluarga ^perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang ^Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, ^Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar ^Negara Re publik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ^tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran ^Negara Re publik Indonesia Nomor 5080); MenetApKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama se rta lingkungan penduduk setempat. 2. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. 3. Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. 4. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 5. Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk. 6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 7. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  4. Keluarga i,D 8. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur ^kelahiran anak, ^jarak dan usia ideal melahirkan, ^mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 9. Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

  5. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan ^jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  6. Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.

  7. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  8. Pengaturan 14. Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak 15. Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.

  9. Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.

  10. Pendataan keluarga adalah tata cara ^pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungj awabkan.

  11. Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

  12. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.

  13. Pemerintah 20. Pemerintah Pusat, ^yang selanjutnya ^disebut ^Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia ^yang ^memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik ^Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ^Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  14. Menteri adalah menteri ^yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  15. Kepala Badan adalah kepala badan ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di ^bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

  16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, ^Bupati ^atau Walikota dan perangkat daerah sebagai ^unsur penyelenggara pemerintah daerah.

    Pasal 2

    Pengaturan Perkembangan Kependudukan ^dan Pembangunan Keluarga, Keluarga ^Berencana, ^dan ^Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk ^mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, ^provinsi ^dan kabupaten/kota dengan tujuan:

    1. mewujudkan keserasian, keselarasan, ^dan keseimbangan antara kuantitas, ^kualitas, ^dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup; meningkatkan kualitas keluarga agar ^dapat ^timbul ^rasa aman, tentram, dan harapan ^masa depan yang ^lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir ^dan kebahagiaan batin dengan melembagakan ^dan membudayakan norma keluarga kecil, ^bahagia, ^dan sejahtera;

    2. meningkatkan upaya mengatur kelahiran ^anak, ^jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, ^melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga ^berkualitas; dan

    3. menyediakan sa g d. menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.


    Pasal 3

    Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan. BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Bagian Kesatu Penetapan Kebij akan Nasional


    Pasal 4

    Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dan rencana pembangunan ^jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.


    Pasal 5

    Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:

    1. me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;

    2. meningkatkan q,D a. b. c. d. e. f.

    3. meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;

    4. memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan

    5. memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.


    Pasal 6

    Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk: melembagakan dan membudayakan NKKBS; memberdayakan fungsi keluarga; memandirikan keluarga; memberdayakan kearifan lokal; meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup; memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan memberdayakan peran serta masyarakat.


    Pasal 7
    (1)

    Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

    (2)

    Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. fungsi keagamaan;

    2. fungsi sosial budaya;

    3. fungsi cinta kasih;

    4. fungsi perlindungan;

    5. fungsi reproduksi;

    6. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g fungsi ekonomi; dan

    7. fungsr $.).) -r!p4{ (1) (2t h. fungsi pembinaan lingkungan.


    Pasal 8

    Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:

    1. pengendalian kuantitas penduduk;

    2. pengembangan kualitas penduduk; dan

    3. pengarahan mobilitas penduduk. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.

      (3)

      Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:

    4. penetapan perkiraan ^jumlah, komposisi penduduk; struktur, dan b. penurunan laju pertumbuhan ^penduduk; dan

    5. persebaran penduduk.

      (4)

      Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 9

    Daiam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.


    Pasal 10

    fL) T)t>1€


    Pasal 10

    Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi ^kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan ^dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.


    Pasal 11
    (1)

    Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: perencanaan kependudukan; penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan; kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.

    (2)

    Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:

    1. pengendaliankelahiran;

    2. penurunan angka kematian; dan

    3. pengarahan mobilitas penduduk. a. b. d.

    (3)

    Penyelenggaraar.

    (3)

    Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.


    Pasal 12

    Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


    Pasal 13

    Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penetapan Pedoman Pasal i4 (1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:

    1. perencanaan kependudukan dan/atau ^penyediaan parameter;

    2. analisis dampak kependudukan;

    3. kerja sama pendidikan kependudukan;

    4. penanganan s(? q d, penanganan isu-isu kependudukan;

    5. penyelenggaraan Keluarga Berencana; ^dan f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan ^keluarga.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan ^dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan ^Fasilitasi


    Pasal 15

    Pemerintah dalam melakukan ^pembinaan, ^bimbingan, supervisi, dan fasilitasi ^penyelenggaraan ^perkembangan kependudukan dan ^pembangunan ^keluarga ^berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi ^dan ^Pemerintah ^Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Sosialisasi, Advokasi, dan ^Koordinasi


    Pasal 16

    Pemerintah dalam melakukan ^sosialisasi, advokasi, ^dan koordinasi melalui ^peningkatan ^akses ^dan ^kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan ^Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah ^Daerah ^Provinsi ^dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ ^Kota.


    Pasal 17

    . PR ES IDE N REPUBLIK IN D ONES IA -12-


    Pasal 17
    (1)

    Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:

    1. menyediakan sarana dan prasarana ^perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;

    2. memberikan pengayoman; dan

    3. memberikan rujukan bagi ^peserta ^Keluarga Berencana yang membutuhkan.

    (2)

    Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan ^keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. KIE;

    2. alat dan obat kontrasepsi; dan

    3. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan ^Keluarga Berencana. BAB III KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 18

    Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan ^untuk:

    1. mengatur kehamilan ^yang ^diinginkan;

      (1)
      1. menjaga (2\ b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;

    2. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;

    3. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan

    4. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:

    5. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;

    6. pembinaan keluar ga; dan

    7. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.


    Pasal 19

    Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:

    1. promosi;

    2. perlindungan; dan/atau

    3. bantuan sesuai dengan hak reproduksi. Upaya Keluarga Berencana sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga daof ata.u tenaga lain yang terlatih. dimaksud dimaksud kesehatan (3) (1) (21 (3) Ketentuan $L) -rtaya€ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya ^Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kedua Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta ^Masyarakat


    Pasal 20

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah ^menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana ^secara menyeluruh dan terpadu. Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga ^Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif ^antar kementerian dan lembaga pemerintah ^nonkementerian. Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan ^Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat ^melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ^pada ayat (3) paling sedikit berupa:

    1. penyrrluhan Keluarga Berencana; dan

    2. pembinaan kepesertaan Keluarga ^Berencana.

      (1)

      (2\ (3) (4) Bagian Bagian Ketiga Pembinaan Keluarga Pasal 2 1 (1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mendukung:

    3. pengembangan ketahanan keluarga; dan dan kesejahteraan b. pelaksanaan fungsi keluarga.

      (2)

      Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: A. KIE;

    4. penyediaan sarana dan prasarana; dan c, upaya pembinaan lainnya.


    Pasal 22

    Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan: pembinaan keluarga balita dan anak; pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa; pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan pemberdayaan ekonomi keluarga. a. b.

    1. Bagian Bagian Keempat Pengaturan Kehamilan


    Pasal 23

    Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan menyelenggarakan Keluarga Berencana.


    Pasal 24
    (1)

    Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pasal 19 dilaksanakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui:

    1. pendewasaan usia perkawinan;

    2. pengaturan kehamilan yang diinginkan;

    3. pembinaan kesertaan Keiuarga Berencana; dan

    4. peningkatan kesejahteraan keluarga.

    (2)

    Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. pasal 25 (1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.

    (2)

    Usia q,D (2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor- faktor antara lain: kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga; kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat; pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan peraturan perundang-undangan yang beriaku.


    Pasal 26

    Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran. Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor: risiko akibat melahirkan; kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan, dan masa di luar kehamilan dan persalinan; derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam keluarga. e.

    1. A (1) (2) a. b. d.


    Pasal 27
    (1)
    (2)
    (3)
    (1)

    (2\


    Pasal 27

    Menunda kehamilan sebagatmana dimaksud ^dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam ^rangka perencanaan jumlah dan ^jarak antara kelahiran ^anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suamr istri ^atas dasar kesadaran dan kesukarelaan. Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan ^alat, ^obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat ^diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya. Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 ditetapkan ^dengan memperhatikan:

    1. daya guna dan hasil ^guna;

    2. risiko terhadap kesehatan; dan

    3. nilai agama dan nilai ^yang hidup ^dalam masyarakat


    Pasal 28

    Penggunaan alat, obat, dan/atau cara ^kontrasepsi dilakukan dengan cara yang daPat dipertanggungjawabkan dari segi agama, ^norma ^budaya, etika, serta segi kesehatan. Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi ^yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan ^hanya ^dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan ^yang ^berwenang berdasarkan standar.


    Pasal 29
    Pasal 29
    (1)

    Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

    (2)

    Penentuan tempat dan cara yang layak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, et.ik, dan sosial budaya masyarakat.



    Pasal 30

    Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk pasangan suami istri, dilakukan oieh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 3 1 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran. Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat. Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan:

    (1)
    (2)

    (s) a. jarak (1) (2t a. jarak an tarwilayah;

    1. letak geografis;

    2. kebutuhan masyarakat; dan

    3. pemerataan pelayanan. Bagian Kelima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi


    Pasal 32

    KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana. Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. individu;

    2. sekelompok orang; dan

    3. masyarakat umum.


    Pasal 33

    KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi. KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh:

    1. tenaga kesehatan;

    2. peny'u1uh Keluarga Berencana;

    3. petugas lapangan Keluarga Berencana; dan

    4. tenaga lain yang terlatih.

      (1)

      (2t


    Pasal 34
    Pasal 34

    Penyelenggaraan KIE sebagaimana 33 dilakukan melalui upaya:

    1. Advokasi dan penggerakan;

    2. konseling; pendampingan; dan pemberdayaan keluarga.



    Pasal 35

    Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.


    Pasal 36
    (1)

    Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    (2)

    Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah. (3)Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:

    1. pembimbingan; dimaksud dalam Pasal d.

    2. pembinaan pembinaan; pengarahan; dan menggerakkan pihak 1ain.


    Pasal 37

    Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ^(3) dilaksanakan melalui mekanisme operasional ^pelayanan dasar Program Pengendaiian Penduduk dan ^Keluarga Berencana. Mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. analisis data mikro keluarga;

    2. penajaman sasaran ^pelayanan dasar;

    3. penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap tingkatan; melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut; pembagian peran antarunsur terkait; pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan Iain; dan

    4. pengendaiian dan pemantauan.


    Pasal 38

    Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf ^b dilaksanakan sebelum pelayanan kontrasepsr dan ^pada saat pelayanan kontrasepsi. b. d.

    (1)
    (2)

    d. f.


    Pasal 39

    $*D


    Pasal 39

    Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu. BAB IV PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA Bagian Kesatu Umum


    Pasal 40

    Dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi kependudukan. Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 (1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 be rtujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.

    (1)
    (2)
    (3)
    (2)

    Data s{.Q {* (2) Data dan Informasi Keluarga pada ayat (1) harus terinci dan sebagaimana dimaksud terklasifikasi. Bagran Kedua Data Keluarga


    Pasal 42
    (1)

    Data keluarga terdiri atas:

    1. data rutin; dan

    2. data nonrutin.

    (2)

    Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikumpulkan secara berkala sesuai dengan ^jangka waktu yang telah ditetapkan.

    (3)

    Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuar kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    (4)

    Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

    1. data khusus; dan

    2. data luar biasa.


    Pasal 43

    Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah da4 Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing.


    Pasal 44
    Pasal 44

    Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:

    1. data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;

    2. ^jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;

    3. akurat, ^je1as, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

    4. mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andaI, aman, serta mudah dioperasikan. Pasai 45 Ketintuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Ketiga Informasi Keluarga



    Pasal 46

    Informasi keluarga meliputi :

    1. data demografi;

    2. data Keluarga Berencana;

    3. data keluarga sejahtera; dan

    4. data anggota keluarga. Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a paling sedikit meliputi:

    5. data rumah tangga;

    6. data kepala keluarga menurut status perkawinan;

      (1)
      (2)
      1. data $-,D (3) c. data anggota keluarga menurut ^jenis kelamin; dan

    7. data kelompok umur. Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:

    8. ^jumlah pasangan usia subur;

    9. jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan

    10. jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana. Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:

      (4)

      a. b. c. d. e.

    11. agama; sandang; pangan; papan; kesehatan; pendidikan; kepesertaan dalam program Keluarga Berencana; tabungan; interaksi dalam keluarga; interaksi dalam lingkungan; informasi; dan peranan dalam masyarakat. h.

    12. j k. l.

      (5)

      Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling se dikit meiiputi:

    13. ^jumlah ^jiwa;

    14. nama anggota keluarga;

    15. alamat tempat tinggal;

    16. hubungan Etr$ $* hubungan dengan kepala keluarga; dan jenis kelamin, tanggal/ bulan / tahun kelahiran. Bagian Keempat Sumber Data dan Informasi


    Pasal 47
    (1)

    Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan.

    (2)

    Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikumpulkan oleh pembantu pembina keluarga berencana desa, penlrrluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.


    Pasal 48
    (1)

    Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

    (2)

    Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.


    Pasal 49

    Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. e.


    Pasal 50
    Pasal 50

    Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 5 1 Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi Keluarga. Bagian Kelima Pengumpulan Data dan Informasi



    Pasal 52

    Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan: pendataan Keluarga; pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi; pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana; survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmrah; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan a. b. e. f. d.

    1. kegiatan (1) g. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 53

    Pendataan keluarga wajib., dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan daerah. Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan peny.uluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana. Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun. Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.


    Pasal 54

    Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai standar data keluarga. (2t (3) (4) (s) Bagian ts's$ $.* -JU- Bagian Keenam Pengolahan Data dan Informasi Keluarga


    Pasal 55
    (1)

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan secara berjenjang untuk menetapkan sasaran ^dan rencana operasional.

    (2)

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah ^provinsi ^dan kabupaten/ kota dilakukan melalui cara elektronlk maupun nonelektronik.

    (3)

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(2) dilakukan ^secara berkala dalam rangka pengendalian ^pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.


    Pasal 56

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga ^dilakukan dengan berbasis teknologi informasi ^yang ^memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengelola Srstem Informasi Keluarga ^belum memiliki infrastuktur berbasis teknologi ^informasi, pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.


    Pasal 57
    (1)

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi: pemrosesan; analisis; dan penyajian.

    (1)

    (2t b. c.

    (2)

    Pemrosesan ed-'(? $,* (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

    1. validasi;

    2. pengkodean;

    3. perekaman data;

    4. alih bentuk (transforml;

    5. pengelompokan; dan

    6. pengecekan konsistensi data. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diiakukan dengan cara:

    7. menentukan rancangan analisis;

    8. penggalian data (data miningl;

    9. pelaksanaan analisis; dan

    10. interpretasi. Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:

    11. tekstual;

    12. numerik; dan

    13. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik,


    Pasal 58
    (1)

    Pengolahan Data dan Informasi Keluarga drlakukan terhadap:

    1. pendataan keluarga;

    2. pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan

    (3)
    (4)

    (s) c. pencatatan c. pencatatan dan pelaporan ^pelayanan kontrasepsi.

    (2)

    Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi ^dan pemutakhiran data.


    Pasal 59

    Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ^program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara berjenjang setiap bu1an.


    Pasal 60

    Setiap kelurahan/ desa wajib menyajikan data ^mikro keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota wajrb menyajikan data keluarga. Bagian Ketujuh Penyimpanan Data dan Informasi


    Pasal 61

    Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. Pangkalan data sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota.

    (1)
    (2)
    (1)

    (2\ (3) Pangkalan (3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan. Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip. Bagian Kedelapan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi


    Pasal 62

    Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk menjamin agar informasi keluarga:

    1. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan

    2. terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup. Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai standar pengamanan. Kerahasiaan informasi keluarga dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (4)

      (s) (6) (1) (2) (3)


    Pasal 63

    srnQ *t (1) (2)


    Pasal 63

    Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga. Untuk menjaga keamana.n dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:

    1. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan

    2. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.


    Pasal 64

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kesembilan Sumber Daya Manusia


    Pasal 65
    (1)

    Unit pengelola Sistem Informasi I(eluarga nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota harus memiliki sumber daya manusra yang mengelola Sistem Informasi keluarga.

    (2)

    Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:

    1. kependudukan kependudukan dan Keluarga Berencana; komputer; dan/atau statistik.

    (3)

    Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.


    Pasal 66

    Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengeloia Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan. Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 67

    Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.


    Pasal 68

    Sumber daya manusia pengeiola Sistem Informasi Keluarga pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus Aparatur Sipil Negara. a. b.

    (1)

    (2t


    Pasal 69
    Pasal 69

    Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya dalam penyelenggaraan Sistem lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN



    Pasal 70
    (1)

    Kepaia Badan, Gubernur, manusla Keluarga 66, dan (2t (3) dan Bupali/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program. Pasal 7 1 Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur. Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

    (1)
    (2)
    (3)

    Kepala (3) (4) Kepala Badan menyampaikan ^pelaporan ^sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Presiden. Laporan hasil pemantauan dan ^evaluasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), ayat ^(2]r, dan ^ayat ^(3) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. BAB VI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN


    Pasal 72

    Untuk mendukung penyelenggaraan ^perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan ^Keluarga Berencana drlakukan ^penelitian dan ^pengembangan. Penelitian dan pengembangan sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan ^pengembangan terhadap penyelenggaraan Kependudukan ^serta ^Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^penelitian ^dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala ^Badan.

    (1)

    (2t (3) BAB VII PEMBINAAN


    Pasal 73

    Menteri, menteri terkait, KePala Bupati/walikota melakukan pelaksanaan Perkembangan Pembangunan Keluarga, Keluarga Informasi Keluarga sesuai dengan masing-masing. Badan, Gubernur, dan pembinaan terhadap Kependudukan dan Berencana, dan Sistem tugas dan kewenangan


    Pasal 74

    (1)


    Pasal 74

    Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditujukan untuk:

    1. memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;

    2. meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;

    3. mendayagunakan berbagai potensl masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan

    4. meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

    5. koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

    6. advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasr Keluarga;

    7. pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Inlormasi Keluarga; (2t d. monitoring (1) d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/atau

    8. pemberian penghargaan.

      (3)

      Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam meiaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat. BAB VIII PENDANAAN


    Pasal 75

    Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan olbh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

    3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BAB IX BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 76

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun I994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ^dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 77

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai ^berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga ^Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia ^Nomor 3553) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 78

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. Agar P116t^pkan di Jakarta pada tanggal 17 Olitober 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangka-n di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2014 NOMOR 319 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN ?014 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA I. UMUM Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pcmbangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sebagai implementasi dari pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari penduduk, demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan penduduk saat ini dan generasi yang akan datang, maka kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan berkelanjutan agar setiap penduduk dan generasinya mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif, dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, dan karenanya perencanaan pembangunan harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk dan pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu. Perkembangan Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian khusus dalam kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan budaya, sosial ekonomi bangsa yang tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan sektor lainnya dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia sebagai pengamalan Pancasila yaitu meningkatkan kualitas hidup untuk semua penduduk. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga pada dasarnya ditujukan untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh manusia tidak lagi hanya berdimensi lokal atau nasional, akan tetapi juga internasional. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga tidak lagi dipahami secara sempit sebagai usaha untuk mempengaruhi pola dan arah demografi semata, tetapi sasarannya jauh lebih 1uas, yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat baik dalam arti fisik maupun nonfisik termasuk spiritual. Oleh karena itu, dalam pembangunan keluarga diarahkan untuk memberdayakan fungsi-fungsi keluarga. Dampak perubahan dinamika kependudukan akan terasa dalam jangka waktu yang lama, sehingga seringkali kepentingannya diabaikan. Luasnya cakupan masalah kependudukan menyebabkan pembangunan kependudukan harus dilakukan secara lintas sektor dan lintas bidang. Oleh karenanya dibutuhkan bentuk koordinasi dan pemahaman mengenai konsep perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara tepat. Dalam konteks perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga perlu memperoleh perhatian khusus guna terlaksanannya pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penempatan penduduk sebagai titik sentral pembangunan tidak saja merupakan program nasional namun juga komitmen hampir seluruh bangsa di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana lertuang dalam Laporan situasi Kependudukan Dunia yang mengumumkan bahwa "penduduk bumi akan mencapai 7 (tujuh) milyar" tanggal 31 Oktober 20Il. Untuk melaksanakan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga diperlukan suatu lembaga yang kuat. Sejalan Sejalan dengan perkembangan kependudukan, pertumbuhan penduduk masih cukup tinggi, demikian juga halnya dengan angka kelahiran masih cukup tinggi yang berpengaruh pada pemenuhan penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. Tingginya angka kelahiran tersebut harus dikendalikan melalui penyelenggaraan Keluarga Berencana agar terwujud penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas. Penyelenggaraan Keluarga Berencana dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istrr dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksr secara bertanggung jawab tentang usia ideal perkawinan, usia ideal untuk melahirkan, jumlah anak, jarak ideal kelahiran anak, dan penyrrluhan kesehatan reproduksi. Upaya-upaya dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana dilakukan melalui peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga, pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Semua upaya tersebut disertai dengan KIE. Guna menunjang peiaksanaan program Keluarga Berencana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana, perlu pengaturan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, pelaksanaan Keluarga Berencana, advokasi dan penggerakan, sarana dan prasarana Keluarga Berencana serta peran serta masyarakat. Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang meliputi koordinasi antarinstansi, perumusan kebijakan nasional, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan advokasi dan koordinasi. T\rgas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provtnsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota rnenetapkan kebijakan daerah penyelenggaraan Keh_rarga Berencana mengacu pada kebijakan nasional. Pelayanan Pelayanan Keluarga Berencana kepada masyarakat dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta melalui upaya advokasi dan penggerakan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah daiam penyeienggaraan Keluarga Berencana wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, yaitu alat dan obat kontrasepsi, sarana prasarana nonalat kontrasepsi, dan sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan. Peran serta masyarakat akan menjadi sangat besar artinya dalam menunjang penyelenggaraan Keluarga Berencana, apabiia dilakukan melalui KIE, baik yang dilakukan antarsektor/ instansi Pemerintah maupun antara Pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta penyelenggaraan Keluarga Berencana diperlukan suatu Sistem Informasr Keluarga, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dalam Pasal 49 disebutkan bahwa:

    (1)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga, (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga, dan (3) Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebqakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. Sistem Informasi Keluarga diselenggarakan dengan tujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan dan keluarga berbasis data mikro keluarga yang diperoleh melalui pendataan keluarga. Pelaksanaan pendataan keluarga setiap tahun wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, sebagai dasar pertirnbangan dalarn pengarnbilan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah J.


  17. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung ^jawab mengembangkan Sistem Informasi Keluarga secara nasional dan berkelanjutan, ^guna mendukung terkumpulnya data dan informasi kependudukan dan keluarga dengan kewenangan meliputi:

  18. koordinasi antarinstansi dan daerah dalam urusan Sistem Informasi Keluarga;

  19. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Sistem Informasi Keluarga; sosialisasi dan penyebarluasan tentang Sistem Informasi Keluarga; peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pengelola dan pelaksana Sistem Informasi Keluarga melalui pelatihan, orientasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi; dan

  20. penyediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Sistem Informasi Keluarga. Pemerintah Daerah Provinsi menyebarluaskan data dan informasi berdasarkan data dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antardaerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menyebarluaskan data dan informasi dan dianalisis berdasarkan kecamatan, dan kelurahan/desa untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antarwilayah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b * "ruJ.I[=1,?5 B*. r,o -6- Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hak reproduksi" adalah segala hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi yang komplit, antara lain meliputi:


  21. hak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik;

  22. hak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi, dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat, dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi;

  23. hak untuk memperoleh pelayanan Keluarga Berencana yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan tanpa paksaan dan tidak melawan hukum;

  24. hak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang dibutul-rkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat;

  25. hak memiliki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa pemaksaan, ancaman, dan kekerasan;

  1. hak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab; dan 7 . hak mendapat informasi yang mudah, lengkap, dan akurat mengenai Penyakit Seksual Menular termasuk Human Immunodeficiencg Virus (HIV) atau Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Huruf d Cukup ^je1as.
    Pasal 3
    Pasal 3

    Cukup ^jelas.



    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Huruf a Yang dimaksud dengan "bonus demografi" adalah kondisi proporsi penduduk usia produktif sangat besar sehingga beban ketergantungan menjadi rendah. Huruf b Cukup je1as. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup ^je1as. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "fungsi keagamaan" adalah mengembangkan kehidupan keluarga yang menghayati, memahami serta melaksanakan nilai-nilai agama dengan penuh iman dan taqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "fungsi sosial budaya" adalah memberikan kesempatan kepada keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengembangkan dan menanamkan nilai- nilai luhur budaya bangsa yang beraneka ragam dalam satu kesatuan. Huruf c Yang dimaksud dengan "fungsi cinta kasrh" adalah memberikan landasan yang kokoh terhadap hubungan yang harmonis antaranggota keluarga, masyarakat serta hubungan kekerabatan antar generasi sehingga tercipta kehidupan yang penuh cinta kasih lahir dan batin. Huruf d Yang dimaksud dengan "fungsi perlindungan" adalah menumbuhkan rasa aman baik secara fisik, ekonomi, dan psikososial, serta kehangatan dalam kehidupan keluarga. Huruf e Yang dimaksud dengan "fungsi reproduksi" adalah melanjutkan/ meneru skan (menjaga kelangsungan garis keturunan) keturunan yang sehat, direncanakan, pengasuhan yang baik, serta memelihara dan merawat keluarga sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan manusia lahir dan batin. Huruf f Yang dimaksud dengan "fungsi sosialisasr dan pendidikan" adalah memberikan peran kepada keluarga untuk mengasuh, merawat, dan mendidik keturunan sesuai dengan tahapan perkembangannya agar menjadi generasi yang berkualitas dan mampu beradaptasi terhadap lingkungan dan kehidupan. Huruf g Huruf g Yang dimaksud dengan "fungsi ekonomi" adalah unsur pendukung untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Huruf h Yang dimaksud dengan "fungsi pembinaan lingkungan" adalah menanamkan pada setiap keluarga agar mampu menempatkan diri secara serasi, selaras, dan seimbang sesuai daya dukung alam dan lingkungan yang berubah secara dinamis.


    Pasal 8

    Cukup ^jelas.


    Pasal 9

    Cukup je1as.


    Pasal 10

    Cukup ^jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "daya dukung alam" adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap un sur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan "daya tampung lingkungan" adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk. Ayat (3) Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 12

    Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar" adalah ^jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.


    Pasal 13

    Cukup ^jelas.


    Pasal 14

    Cukup ^jelas.


    Pasal 15

    Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Cukup ^jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Memberikan pengayoman terhadap kemungkinan kegagalan komplikasi ataupun efek samping dari penggunaan alat kontrasepsi untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keefektifan pemakaian alat kontrsepsi. Huruf c Huruf c Rujukan bagi peserta Keluarga Berencana merupakan suatu tatanan, dtmana berbagai komponen dalam jaringan pelayanan Keluarga Berencana dapat berinteraksi dua arah timbal balik, antara tenaga kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dengan fasilitas pelayanan kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat untuk mencapai rasionalisasi penggunaan sumber daya kesehatan dalam penyelamatan peserta Keluarga Berencana secara efisien, efektif, profesional, rasional, dan relevan dalam pola rujukan pelayanan Keluarga Berencana. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 18

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^je1as. Huruf c Yang dimaksud dengan "konseling" adalah termasuk komunikasi interpersonal yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan penyuluh Keluarga Berencana, petugas lapangan Keluarga Berencana, dan tenaga laln yang terlatih yang telah memiliki sertifikat dari pelatihan yang terakreditasi. Huruf d Cukup ^jelas. I{uruf e n9.) -r)t><<€ flJ \ Huruf e Yang dimaksud dengan "mempromosikan penyusuan bayi" adalah upaya mendorong dan memberikan Air Susu Ibu Eksklusif kepada bayi selama 6 (enam) bulan sejak kelahiran untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan bayi secara komprehensif. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 19

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "promosi" adalah usaha yang terus-menerus dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga terjadi peningkatan pengetahuan, perubahan sikap dan perilaku, dan menerima norma keluarga kecil bahagia sejahtera. Huruf b Yang dimaksud dengan "perlindungan" adalah upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan pertolongan untuk mengatasi dari aspek informasi, sosial, dan kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "bantuan sesuai dengan hak reproduksi" adalah memberikan bantuan dan brmbingan kepada pasangan usia subur yang ingin hamil, ingrn hamil tetapi ditunda, tidak ingin hamil lagi, dan yang mengalami kagagalan penggunaan alat kontrasepsi. Ayat (21 $H 7!t) AyaI (2\ Yang dimaksud dengan "tenaga lain ^yang terlatih" ^antara ^lain tokoh masyarakat/ agama, kader ^Pembinaan ^Kesejahteraan Keluarga (PKK), tenaga penggerak masyarakat ^tingkat ^desa, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa ^(PPKBD), ^sub PPKBD, dan kelompok akseptor. Yang dimaksud dengan "Pembantu Pembina ^Keluarga Berencana Desa (PPKBD)" adalah seorang atau beberapa ^orang Kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan / mengelola Program Keluarga ^Berencana Nasional di tingkat Kelurahan/Desa atau ^yang setara. Yang dimaksud dengan "sub PPKBD" adalah ^seorang ^atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Keluarga ^Berencana Nasional di tingkat Dusun/RW atau yang setara. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "masyarakat" antara lain ^lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, ^organisasi profesi, dan pihak swasta. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 2 I


    Pasal 21

    Cukup je1as.


    Pasal 22

    Huruf a Pembinaan keluarga balita dan anak, dalam rangka meningkatkan kapasitas keluarga dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, peny,uluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan, dan perkembangan anak. Huruf b Pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa, dalam rangka meningkatkan kapasitas keluarga dalam upaya untuk meningkatkan tumbuh kembang remajanya dan peningkatan kapasitas remaja dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang bagi dirinya sendiri dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga. Huruf c Pembinaan ketahanan keluarga lansia, dalam rangka me ningkatkan kapasitas ke luarga dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga. Huruf d Pemberdayaan ekonomi keluarga, dalam rangka meningkatkan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga khususnya keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I.


    Pasal 23

    ffi Pasal 23 , Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup ^jelas.


    Pasal 25

    Cukup ^jelas.


    Pasal 26

    Cukup ^jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup ^jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas.


    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Sasaran KIE individu meliputi orang perseorangan. Huruf b q-T 7!$*4 Huruf b Sasaran KIE kelompok meliputi beberapa orang yang tergabung dalam kelompok. Huruf c Sasaran KIE masyarakat umum yaitu masyarakat secara umum.


    Pasal 33

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup ^jelas.


    Pasal 34

    Cukup ^jelas.


    Pasal 35

    Cukup ^jelas.


    Pasal 36

    Cukup jelas.


    Pasal 37

    Ayat (1) Tenaga kesehatan meliputi yang me miliki kompetensi di Huruf b Cukup jelas. Huruf c dokter, bidan, dan perawat bidang Keluarga Berencana. Cukup ^jelas. Ay at (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud "data mikro keluarga" adalah data yang memuat informasi individu dan anggota keluarga yang mencakup aspek data demografi, data Keluarga Berencana, dan data tahapan Keluarga Sejahtera untuk menunjang kegiatan operasional program Keluarga Berencana. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup jeias. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup ^jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Yang dimaksud dengan "keluarga tertentu" adalah peserta Keluarga Berencana dan/atau keluarga. yang mengalami akibat samping penggunaan kontrasepsi peserta Keluarga Berencana yang memiliki usaha mikro


    Pasal 40

    Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Pasal 4 1 Cukup ^jelas.


    Pasal 42

    Ayat Ayat Ayat Ayat


    Pasal 43

    Cukup ^jelas.


    Pasal 44

    Cukup ^jelas.


    Pasal 45

    Cukup ^jelas.


    Pasal 46

    Cukup ^jelas.

    (1)

    Cukup ^jelas. (2t Cukup ^jelas.

    (3)

    Cukup ^jelas.

    (4)

    Huruf a Data khusus meliputi data sasaran khusus, faktor risiko, lingkungan keluarga, dan lainnya yang mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Huruf b Data luar biasa meliputi data yang dikumpulkan dalam keadaan tertentu, antara lain keadaan luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan program pengendalian penduduk.


    Pasal 47

    q-T


    Pasal 47

    Cukup ^je1as.


    Pasal 48

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dikumpulkan" adalah kegiatan untuk mengambil data dan informasi dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk kemudian diintegrasikan dengan data dan informasi keluarga yang sudah ada.


    Pasal 49

    Cukup ^jelas.


    Pasal 50

    Cukup ^jelas. Pasal 5 1 Cukup jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas.

    (2)

    Cukup ^jelas. (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) qd Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.


    Pasal 54

    Cukup ^jelas.


    Pasal 55

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengolahan Data dan Informasi Keluarga secara berjenjang" adalah pengolahan Data dan Informasi Keluarga yang dimulai dari proses pengumpulan data keluarga di setiap RT atau setingkat RT dengan menggunakan instrumen baku dan seterusnya tingkat RW/dusun, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pengolahan tersebut dilakukan dengan cara mengkompilasi/merekapitulasi hasil pengumpulan data dan informasi keluarga tersebut dengan formulir tertentu. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 56

    Cukup ^jelas.


    Pasal 57

    Cukup ^jelas.


    Pasal 58
    Pasal 58

    Cukup ^jelas.



    Pasal 59

    Cukup ^jelas.


    Pasal 60

    Cukup ^jelas.


    Pasal 61

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pangkalan data" adalah bank data. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan 'ladwal retensi arsip" adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip drmusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.


    Pasal 62
    Pasal 62

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Standar pengamanan dalam melakukan publikasi data hasil pendataan keluarga disajikan secara online dalam bentuk tabulasi pada uebsite dengan alamat http: \ \www.bkkbn.go.id, sedangkan untuk kepentingan intervensi ^program pembangunan secara khusus kepada keluarga dan anggota keluarga tertentu dapat diakses dengan password tertentu.



    Pasal 63

    Cukup ^jelas.


    Pasal 64

    Cukup ^je1as.


    Pasal 65

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "unit pengelola Sistem informasi Keluarga" adalah pemerintah pusat, pemerintah ^provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dengan susunan meliputi BKKBN, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluarga Berencana (sKPD-KB) Provinsi/ Perwakilan BKKBN Provinsi, BKKBD/ SKPD-KB Kabupaten/ Kota. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) elrlQ q* Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 66

    Cukup ^jelas.


    Pasal 67

    Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah upaya menyebarkan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga untuk mengurangi disparitas kuantitas dan kualitas antar wiiayah dan untuk memenuhi syarat kompetensi. Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah upaya memanfaatkan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga yang ada untuk didayagunakan. Yang dimaksud dengan "pengembangan" adalah upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Sistem Informasi Keluarga.


    Pasal 68

    Cukup ^jelas.


    Pasal 69

    Cukup ^jelas.


    Pasal 70

    Cukup jelas. Pasal 7 1 Cukup ^jelas.


    Pasal 72

    Cukup ^jelas.


    Pasal 73

    ,-.1!r .: \ - d$v^'r ^-: \J, $.*y -r!t>.€


    Pasal 73

    Cukup ^jelas. Pasal 7 4 Cukup ^je1as.


    Pasal 75

    Cukup ^jelas.


    Pasal 76

    Cukup ^jelas.


    Pasal 77

    Cukup ^jelas.


    Pasal 78 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR IOI+

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):