Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;

  2. bahwa wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.


    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.


    Pasal 3
    (1)

    Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.

    (2)

    Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

    1. Zona Industri;

    2. Zona Logistik; dan

    3. Zona Pengolahan Ekspor.


    Pasal 5

    Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 306 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kutai Timur sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Kutai Timur memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi wilayah Kutai Timur kaya akan sumber daya alam seperti kelapa sawit, minyak, gas, mineral, dan batu bara serta terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) yang merupakan lintasan laut perdagangan internasional dan masuk jalur interkoneksitas Kalimantan dan Sulawesi, yakni merupakan jalur regional lintas trans Kalimantan, dan transportasi penyeberangan ferry Tarakan- Tolitoli, dan Balikpapan-Mamuju. Keunggulan geostrategis wilayah Kutai Timur antara lain dipersiapkan sebagai pusat pengolah kelapa sawit dan produk turunannya, industri mineral, gas, batu bara, pariwisata, dan telah direncanakan dibangunnya pelabuhan internasional serta penanganan dan peningkatan jalan akses yang dapat mendukung kelancaran penyediaan bahan baku serta distribusi hasil industri Kutai Timur. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Maloy Batuta Trans Kalimantan mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan oleh PT Maloy Batuta Trans Kalimantan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5611 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):