Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan pemberian otonomi kepada Universitas Padjajaran sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuan serta untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.
    Pasal 1

    Menetapkan Universitas Padjajaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.


    Pasal 2

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Padjajaran yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 301

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):