Kebijakan Energi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERA T U R AN PEME RIN T A H REP U BLIK IN DONE SI A NOMO R 79 T A H UN 201 4 TEN T ANG K E BIJ AKAN ENE RGI N A SION AL DENG AN R A HM A T T U H AN Y ANG M A H A E S A P RE SI DEN REP U BL IK IN DONE SI A, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2) Undang -Undang Nomor 3 0 Tahun 2007 tentang E nergi, perlu menyusun kebijakan energi nasional; b. bahwa rancangan kebijakan energi nasional tel ah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui K eputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 0 1/ DP R RI/ III/ 201 3- 201 4 ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang K ebijakan Energi Nasional;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 45 ;

  2. Undang -Undang Nomor 3 0 Tahun 2007 tentang Energi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 79 6 ); MEM U T U SK AN: Menetapkan : PE R A T U R AN PEME RIN T A H TEN T ANG K E BIJ AKAN ENE RGI N A SION AL. !C: "'1 .. : L': "'# 1$.JOONESI%. B A B I KE T EN TU AN UMUM

    Pasal 1

    Dal am Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . Energi adalah kemampuan untuk mel akukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.


  3. Sumber Energi adal ah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melal ui proses konversi atau transformasi. 3 . Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.

  4. Sumber Energi Baru adal ah Sumber Energi yang dapat dihasilkan ol eh teknol ogi baru, baik yang b erasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumb er Energi tak terbarukan, antara l ain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coaq, dan batubara tergaskan (gasified coal). 5 . Energi Baru adal ah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru. 6 . Sumber Energi Terbarukan adal ah Sumber Energi yang dihasil kan dari Sumber Daya Energi yang b erkelan jutan jika dikelola dengan baik, antara l ain panas b umi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu l apisan l aut.

  5. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan. REP.cF]l_IK INDONESIA 8. Pengelolaan Energi adalah penyel enggaraan kegiat an penyediaan, pengusahaan, dan peman faatan Energi, serta penyediaan Cadangan St rat egis dan Konservasi Sumb er Daya Energi. 9 . Kemandirian Energi adalah ter jaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumb er dal am negeri. 1 0. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi t erjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang t er jangkau dal am jangka pan jang dengan t etap memperhat ikan perl indungan terhadap Lingkungan Hidup. 1 1 . Konservasi Energi adalah upaya sistematis, t erencana, dan t erpadu guna melest arikan Sumb er Daya Energi dalam negeri serta meningkat kan efisiensi pemanfaat annya. 1 2. Konservasi Sumb er Daya Energi adal ah pengelolaan Sumb er Daya Energi yang menjamin pemanfaat annya dan persediaannya dengan tetap memel ihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya 1 3. Lingkungan Hidup adalah kesat uan ruang dengan semua b enda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kese jaht eraan manus1 a serta makhluk hidup lain. 1 4 . Kemandirian Pengelol aan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya b erorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin b ah wa Energi, Sumb er Energi, dan Sumb er Daya Energi dikel ol a seb aik­ b aiknya unt uk seb esar - b esarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumb er daya manusia dan indust ri dal am negeri. 1 5 . Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, b aik l angsung maupun tidak l angsung dari Sumb er Energi. 1 6 . lndustri Energi adalah semua indust ri yan g b ergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekst raksi Sumb er Energi, manufaktur, pengol ahan, t ransmisi, dan distrib usi. 17. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi, b aik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. FIU: : " h.. 'K INDONESIA 18. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lan jut.

  6. Energi Final adalah Energi yang l an gsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. 20 . Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap la ju pertumbuhan ekonomi. 21 . Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.

  7. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya. 2 3. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.

  8. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. 2 5 . Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi. 26 . Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total.

  9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus­ menerus, dan didirikan sesuai den gan peraturan perundang - undangan, serta beker ja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik In don esia. 28 . Pemerintah Pusat, selanjutnya disebu t Pemerin tah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan n egara Republik Indon esia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 2 9. Pemerintah Daerah adalah gubern ur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30 . De wan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung ja wab atas kebijakan energi nasional. REPIX3l .. 'K INDONESIA 31 . Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.

    Pasal 2

    Kebi jakan energi nasional merupakan kebi jakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadil an, berkel an jutan, dan ber wa wasan l ingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional .


    Pasal 3
    (1)

    Kebi jakan energi nasional sebagaimana dimaksud dal am Pasal 2 terdiri dari kebi jakan utama dan kebijakan pendukung.

    (2)

    Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (!) mel iputi:

    1. ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional ;

    2. prioritas pengembangan Energi;

    3. pemanf aatan Sumber Daya Energi nasional ;

    4. Cadangan Energi nasional .

    (3)

    Kebi jakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;

    2. Lingkungan Hidup dan keselamatan;

    3. harga, subsidi, dan insentif energi;

    4. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan lndustri Energi;

    5. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknol ogi Energi ; dan

    6. kel embagaan dan pendanaan.


    Pasal 4

    Kebi jakan energi nasional sebagai man a di maksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dil aksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 20 5 0 . PRf: SIOEN F!Er-'IJC. ,; c, INOONESIA - 6 - B AB II T U J U A N D A N S A S A R A N Bagian Kesatu Tujuan


    Pasal 5

    Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan Energi nasional guna me wujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk mendukung pembangunan nasi onal berkelan jutan. Kemandiri an se bagai mana me wujudkan:


    Pasal 6

    Energi dan Ketahanan di maksud dalam Pasal 5, Energi dicapai nasi onal dengan a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;

    1. Kemandiri an Pengelolaan Energi;

    2. ketersediaan Energi dan terpenuhin ya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;

    3. pengel olaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;

    4. Pemanf aatan Energi secara ef isien di semua sektor; f . akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;

    5. pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meni ngkatkan kapasitas sumber daya manusia;

    6. terciptanya lapangan kerja; dan

    7. terjaganya kelestarian f ungsi Lingkungan Hidup. RE.F"'T!' 'K INDONESIA Bagian Kedua Sasaran


    Pasal 7

    Sumber Energi dan/atau Sumber Daya Energi di tu jukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanf aatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga ker ja.


    Pasal 8

    Sasaran penyediaan dan peman faatan Energi Primer dan Energi Final sebagai berikut:

    1. terpenuhinya penyediaan Energi Pri mer pada tahun 20 25 sekitar 4 0 0 M TOE ( empat ratus million tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 20 5 0 s ekitar 1.0 0 0 M TO E ( seribu million tonnes of oil equivalent);

    2. tercapainya pemanf aatan energi pri mer per k apita pada tahun 20 25 sekitar 1 , 4 TO E (satu koma empat tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 20 5 0 sekitar 3, 2 TO E (ti ga koma dua tonnes of oil equivalent);

    3. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangki t listrik pada tahun 20 25 sekitar 1 15 GW ( seratus lima belas gi ga watt ) dan pada tahun 20 5 0 sekitar 4 30 GW (empat ratus ti ga puluh gigawatt) ; dan

    4. tercapainya pemanfaatan l istrik per kapi ta pada tahun 20 25 sekitar 2. 5 0 0 KWh (dua ribu lima ratus kil o watt hours) dan pada tahun 20 5 0 seki tar 7. 0 0 0 KWh (tujuh ribu kilo watt hours).


    Pasal 9

    Untuk pemenuhan Penyedi aan Energi dan Pemanf aatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 , di perl ukan pencapai an sasaran kebi jakan energi nasional sebagai berikut:

    1. ter wujudnya paradigma baru bah wa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional ;

    2. tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 20 25 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi; REP1"E.LIS INOONESIA - 8 - c. tercapainya penurunan Intensitas Energi final sebesar 1 % (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;

    3. tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2020;

    4. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85°(0 (delapan puluh lima persen) ; dan f . tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:


  10. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh ti ga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31 % ( tiga puluh satu persen) sepan jang keekonomiannya terpenuhi;

  11. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 men jadi kurang dari 20% (dua puluh persen ) ;

  12. pada tahun 2025 peran batubara mi nimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25% (dua puluh lima persen); dan 4 . pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada t ahun 2050 minimal 24% (dua puluh empat persen). B A B I I I A R A H K E B IJ A K A N E N E RG I N A S IO N AL Bagian Kesatu Kebijakan Utama Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional

    Pasal 10
    (1)

    Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi dengan:

    1. m enin gk at k an eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis f osil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan; F<Ef..Jl (,JL.1!·\ lhlDONESIA b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri ;

    2. meningkatkan keandalan si stem produksi , transportasi , dan distri busi Penyediaan Energi;

    3. mengurangi ekspor Energi fosi l secara bertahap terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghenti kan ekspor;

    4. me wujudkan keseimbangan antara la ju penambahan Cadangan Energi f osil dengan laju produksi maksi mum; dan f . memastikan terjaminnya daya dukung L i ngkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi ai r dan panas bumi .

    (2)

    Dalam me wujudkan ketersedi aan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ji ka ter jadi tumpang ti ndi h pemanfaatan lahan dalam Penyedi aan Energi maka didahulukan yang memi li ki ni lai ketahanan nasi onal dan/ a tau ni lai strategi s le bi h ti nggi. Paragraf 2 Prioritas Pengembangan Energi


    Pasal 11
    (1)

    Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui :

    1. pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomi an Energi , keaman an pasokan Energi , dan pelestari an f ungsi L ingkungan Hidup;

    2. mempri ori taskan Penyedi aan Energi bagi masyarakat yang belum memi liki akses terhadap Energi li strik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transportasi , i ndustri , dan pertanian;

    3. pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;

    4. pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energ1 dalam negeri ; dan PRES ID EN REPL!8LIK INDONESIA - 10 - e. pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi di pri ori taskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.

    (2)

    Untuk me wu judkan keseimbangan keekonomi an Energi sebagai mana dimaksud pada aya t (1) huru f a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada pri nsip:

    1. memaksi malkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan ti ngkat keekonomi an;

    2. meminimalkan penggunaan mi nyak bumi ;

    3. mengoptimalkan peman faatan gas bumi dan Energi Baru; dan

    4. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.

    (3)

    Ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nukli r yang di manfaatkan dengan memperti mbangkan keamanan pasokan Energi nasi onal dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta memperti mbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat. Paragraf 3 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasi onal


    Pasal 12
    (1)

    Peman faatan Sumber Daya Energi nasi onal dilaksanakan oleh Pemeri ntah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai beri kut:

    1. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan ter junan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapi san laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;

    2. peman faatan Sumber Energi Terbarukan dari jeni s Energi sinar matahari di arahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistri k untuk industri, rumah tangga, dan transportasi; REF1L_l[Jl.!K 1NDONESIA - 11 - c. pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri;

    3. pemanf aatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap men jaga ketahanan pangan;

    4. pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah di arahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi; f . peman faatan minyak bumi hanya untuk transportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan Energi atau Sumber Energi lainnya;

    5. pemanf aatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk peman faatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi;

    6. pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri;


  13. pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi; J. peman faatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan;

    1. pemanf aatan Sumber Energi berbentuk cair di luar liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor transportasi; I. pemanf aatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah a wal yang tersambung dengan jaringan listrik;

    2. peningkatan pemanf aatan Sumber Energi matahari melalui penggunaan sel surya transportasi, industri, gedung komersial, dan tangga; dan s1 nar pad a rum ah n. pemaksimalan dan ke wa jiban pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit Energi sinar matahari dari hulu sampai hilir diproduksi di dalam negeri secara bertahap. F·.lÀ-i-, · -.. :  l!"JD()Á.JESl/\ - 1 2 - (2) Pemanf aatan Sumber Daya Energi nasi onal di utamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.

      (3)

      Pri oritas pemanfaatan Sumber Energi nasi on al dilakukan berdasarkan perti mbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomi an serta dampak Li ngkungan Hid up. Paragraf 4 Cadangan Energi Nasional

      Pasal 13

      Cadangan Energi nasional meliputi:


    3. Cadangan Strategi s;

    4. Cadangan Penyangga Energi ; dan

    5. Cadangan Operasi onal.

      Pasal 14
      (1)

      Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasi kan oleh Pemeri ntah untuk men jami n Ketahanan Energi jangka pan jang.

      (2)

      Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) hanya dapat di usahakan sesua1 waktu yang telah di tetapkan atau se waktu- waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.

      (3)

      Ketentuan Jebi h Jan jut mengenai pengelolaan Cadangan Strategi s diatur dengan Peraturan Presi den. Pasal 1 5 (1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan untuk men jamin Ketahanan Energi nasional se jalan dengan kebijakan ef i si ensi Energi nasi onal, terutama melalui kebi jakan subsi di bahan bakar mi nyak dan li stri k yang tepat sasaran.

      (2)

      Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disedi akan oleh Pemeri ntah dengan ketentuan sebagai berikut: REc · ·'"· ,< INDONESIA - 13 - a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di Juar cadangan operasional yang disediakan Sadan Usaha dan Industri Energi;


    6. Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan

    7. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.

      (3)

      De wan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.

      (4)

      Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 6 (1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.

      (2)

      Ketentuan lebih lan jut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah. Bagian Kedua Kebijakan Pendukung Paragra f 1 Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi Pasal 17

      (1)

      Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, di stribusi, dan peman faatan Energi dan Sumber Energi.

      (3)

      Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan pen dekatan lintas sektor, paling se dikit melalui penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hi dup.

      (4)

      Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksu d pa da ayat (3) , dalam Penye di aan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari. (5) Pro dusen dan konsumen Energi wa jib melakukan Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin keterse diaan En ergi dalam jangka pan jang.

      (6)

      Konservasi En ergi di sektor in dustri di lakukan dengan mempertimbangkan daya saing.

      (7)

      Pemeri ntah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya men etapkan pe doman dan penerapan kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat Energi, paling se di kit meliputi :

    8. ke wajiban stan dar disasi dan labelisasi semua peralatan pengguna Energi ;

    9. ke wajiban manajemen Energi termasuk au dit Energi bagi pengguna Energi;

    10. ke wajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang ef isien;

    11. sosialisasi bu daya hemat Energi;

    12. me wuju dkan i klim usaha bagi berkemban gnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penye dia Energi se cara hemat; f . memper cepat penerapan dan/ a tau pengalihan ke sis tern transportasi massal, baik transportasi perkotaan maupun antarkota yang e fisien;

    13. memper cepat penerapan jalan berbayar (electronic road pricing) untuk mengurangi kemacetan yan g ditimbulkan oleh ken daran priba di; dan

    14. penetapan target konsumsi bahan bakar di sektor transportasi di lakukan se cara terukur dan bertahap un tuk peningkatan ef isien si. P FF' : _Jt.: 1 L. I K JN D Of\JE SI A -15 -

      Pasal 18
      (1)

      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah.

      (2)

      Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:


    15. percepatan penyediaan dan peman faatan berbagai jenis Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;

    16. percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;

    17. percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor;

    18. peningkatan peman faatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, batubara tergaskan (gasified coal) dan batubara tercairkan (liquijied coal); dan

    19. peningkatan pemanfaatan batubara kualitas menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri. Paragraf 2 Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja

      Pasal 19
      (1)

      Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.

      (2)

      Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.

      (3)

      Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi wajib:


    20. melaksanakan pencegahan, pengurangan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;

    21. meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi , penggunaan limbah untuk manfaat lain, clan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, Lingkungan Hidup clan keekonomiannya; clan c. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

      (4)

      Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keselamatan clan ri si ko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugi an akibat kecelakaan nuklir.

      (5)

      Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hi dup clan pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Energi nasi onal, Penyedi aan Energi , clan Peman faatan Energi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), a yat (2) , ayat (3) , clan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Paragra f 3 Harga, Subsi di clan Insenti f Energi Pasal 20

      (1)

      Harga Energi ditetapkan berdasarkan ni lai Keekonomian Berkeadilan.

      (2)

      Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:

    22. perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersai ng dengan harga Energi dari Sumber Energi mi nyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang di hi tung dengan tidak memasukkan subsi di bahan bakar mi nyak; atau

    23. perhi tungan harga Energi yang rasi onal untuk penyedi aan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wi layah tertentu yang lokasi nya terpenci l, sarana clan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat gari s perbatasan wi layah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PRE SI DEN REPL"E: LIK INDONESIA - 17 - (3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisi en. (4) Pemeri ntah me wu judkan pasar tenaga Jistrik pali ng sedi kit melalui :

    24. pengaturan harga Energi Pri mer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangki t listri k;

    25. penetapan tarif Jistri k secara progresif ;

    26. penerapan mekanisme feed in tariff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan

    27. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang i zi n usaha penyediaan tenaga li strik dan pengembang.

      (5)

      Pemeri ntah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota mi ni mum tenaga li strik, bahan bakar cai r, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pasal 21

      (1)

      Subsi di di sedi akan oleh Pemeri ntah dan Pemeri ntah Daerah.

      (2)

      Subsi di sebagai mana di maksud pada ayat (1) di berikan dalam ha!:

    28. penerapan Keekonomian dimaksud dalam Pasal dilaksanakan; dan/atau Berkeadi lan 20 ayat (1) sebagai mana tidak dapat b. harga Energi Terbarukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b lebih mahal dari pada harga Energi dari bahan bc: .kar mi nyak yang ti dak disubsidi .

      (3)

      Penyedi aan subsidi sebagai mana di maksud pada ayat (1) dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat ti dak mampu.

      (4)

      Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan Ji strik secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai. REPIJBl_JK INDONESIA -18 - Pasal 22

      (1)

      Pemeri ntah dan Pemeri ntah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk men dorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan.

      (2)

      Pemerintah dan Pemeri ntah Daerah men ye di akan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiann ya kompetitif dengan Energi konvensional.

      (3)

      Pemeri ntah memberi kan i nsentif kepa da pro dusen dan konsumen Energi yang melaksanakan ke wajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi serta memberi kan disi nsentif kepa da yang tidak melaksanakan ke waji ban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.

      (4)

      Pemerintah memberikan insentif bagi Jembaga s wasta atau perorangan yang mengembangkan teknologi i nti pa da bi dang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

      (5)

      Pemberi an insentif oleh Pemeri ntah dan Pemeri ntah Daerah dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perun dang - un dangan. Paragra f 4 Infrastruktur, Akses untuk Mas yarakat, dan In dustri Energi Pasal 23

      (1)

      Pengembangan dan penguatan in frastruktur Energi serta akses untuk mas yarakat terha dap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemeri ntah Daerah.

      (2)

      Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk mas yarakat terha dap Energi sebagaimana di maksu d pa da a yat (1) dilakukan dengan cara:

    29. meningkatkan kemampuan in dustri dalam negen dalam penye diaan infastruktur Energi; REPLJBLIK INDONESIA - 19 - b. mengembangkan in frastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, stockpiling, dan blending untuk me wujudkan pasar yang efisien dan dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus­ menerus;

    30. melakukan percepatan penyediaan in frastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem transmisi, dan distribusi Energi;

    31. melakukan percepatan penyediaan in frastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;

    32. memberikan akses untuk masyarakat dalam memperol eh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi ; dan f . mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.

      (3)

      Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan. Pasal 24

      (1)

      Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi, penguatan perekonomian nasional dan penyerapan lapangan ker ja.

      (2)

      Penguatan perkembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    33. peningkatan kemampuan Industri Energi dan Jasa Energi dalam negeri;

    34. peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan peman faat Energi Terbarukan dal am negeri;

    35. peningkatan kemampuan dal am negeri untuk mendukung kegi atan eksplorasi panas bumi dan industri pendukung ketenagal istrikan;

    36. mendorong i ndustri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangki t l istri k tenaga si nar matahari dan pembangki t l istri k tenaga gerakan dan perbedaan suhu l apisan laut;

    37. peningkatan tingkat kandungan dal am negen dalam lndustri Energi nasional;

    38. pengembangan industri komponen/ peral atan i nstal asi pembangki t l i strik tenaga angi n melal ui usaha keci l dan menengah dan/atau industri nasional ;

    39. pemberi an kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasi onal dal am pengelol aan minyak, gas bumi, dan batubara; dan

    40. pembangunan Industri Energi dal am negen mel alui pembeli an l isensi pabrik. Paragra f 5 Penel itian, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Energi

      Pasal 25
      (1)

      Kegiatan penel iti an, pengembangan, dan penerapan teknol ogi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional .

      (2)

      Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknol ogi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di fasi li tasi sampai kepada tahap komersi al ol eh:


    41. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya; dan

    42. Badan Usaha. REF'L.iBUK INDONESIA (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim peman faatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.

      (4)

      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui:

    43. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan / a tau b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang e fisien. Paragraf 6 Kelembagaan dan Pendanaan

      Pasal 26
      (1)

      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Peman faatan Energi.

      (2)

      Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan:


    44. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan inf rastruktur Energi;

    45. meningk atkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan, dan komunitas dal am rangk a mempercepa t penguasaan dan Pemanf aatan Energi; REPL'BUK INDONESIA - 22 - c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuai kan fungsi dan ke wenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;

    46. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;

    47. memperkuat kapasitas organisasi di tingkat kabupaten/ kota yang akan bertanggung ja wab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan/atau f . regi onalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Ja wa.

      (3)

      Pemerintah dan/ a tau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya bertanggung ja wab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi . Pasal 27

      (1)

      Pemerintah dan/atau Pemeri ntah Daerah dalam menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhati kan sasaran pertumbuhan ekonomi.

      (2)

      Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah pengembangan memadai. Daerah menyedi akan alokasi dana dan penguatan infrastruktur Energi yang (3) Pemerintah penguatan dan/atau Pemerintah Daerah mendorong pendanaan untuk menJamm ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasi onal, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi. REPL'BLIK INDONESIA - 23 - (4) Pemerin tah mendorong Sadan Usaha dan perbankan un tuk turu t mendanai pembangunan inf ras truk tur dan Pemanfaa tan Energi.

      (5)

      Pengua tan pendanaan yang dimaksud pada aya t (3) dilaksanakan paling sediki t dengan:

    48. meningka tkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegia tan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegia tan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hema t Energi;

    49. menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan /a tau c. menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerin tah dan/a tau Pemerin tah Daerah un tuk mempercepa t pemera taan akses lis trik dan Energi.

      (6)

      Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada aya t (5) huruf b digunakan un tuk kegia tan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningka tan kemampuan sumber daya manusia, peneli tian dan pengembangan, pembangunan inf ras truk tur pendukung. BA B IV P E NGAWA SA N

      Pasal 28

      ser ta De wan Energi Nasional melakukan penga wasan terhadap pelaksanaan kebi jakan energi nasional yang bersi fa t lin tas sek toral. REPl_; C'LIK INDONESIA - 24 - B A BY K E T E N TU A N L A I N -L A I N


      Pasal 29

      Kebijakan energi nasional dapat di tinjau kembali paling cepat 5 (lima) tahun apabi la dipandang perlu. Pasal 3 0 Kebi jakan energi nasional Rencana Umum Energi Ketenagali strikan Nasional. men jadi dasar dalam penyusunan Nasi onal dan Rencana Umum B A B VI K E T E N TU A N P E NU TU P Pasal 3 1 Pada saat Peraturan Pemeri ntah i ni mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presi den Nomor 5 Tahun 20 0 6 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah !Ill. Pasal 3 2 Pada saat Peraturan Pemerintah i ni mulai berlaku Peraturan Presi den Nomor 5 Tahun 20 0 6 tentang Kebijakan Energi Nasional dicabut dan di nyatakan tidak berlaku. Pasal 3 3 Peraturan Pemeri ntah mt mulai berlaku pada tanggal di undangkan. REi·'l lt.'W.IK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemeri ntah 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20 14 P R E S I D E N R E PU B LI K I N DO N E SIA, ttd. D R. H. SU SI LO B AM BA NG YU DHO YO NO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20 14 M E NT E R! HU KUM D A N H A K A S A S I M A NU S I A R E PU B L I K I N DO N E S I A, ttd. AM I R S Y AM SU D I N L EM B A R A N N EG A R A R E PU B L I K I N DO N E S I A T A HU N 20 14 NOMO R 3 0 0 REPLff.'_ 11, INDONESIA PENJEL A S A N A T A S P E RAT UR A N P EM E R I N T A H R E P U BL I K I N DO N E S I A NOMO R 7 9 T A H U N 20 14 T E N T A NG K E B IJ A K A N E N E RG I N A S IO N A L I. UM UM Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian tujuan sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup dalam pcmbangunan nasional berkelan jutan. Kebutuhan Energi diperkirakan terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. Oleh karena itu, Pengelolaan Energi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi jaminan pasokan Energi baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang. Pengelolaan Energi khususnya pengelolaan Sumber Daya Energi belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan Energi di dalam negeri. Sebagian Energi Primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, kebutuhan Energi di dalam negeri baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri masih belum terpenuhi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 3 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 4 5 . Di samping itu, terdapat pula sejumlah permasalahan yang dihadapi sektor Energi, antara lain :


  14. penggunaan Energi belum efisien;

  15. subsidi Energi yang belum tepat sasaran; 3 . harga Energi belum mencapai harga keekonomian;

  16. minat investasi yang masih rendah; 5 . ketergantungan terhadap Energi fosil yang masih tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan; 6 . keterbatasan infrastruktur Energi; REPLJBLIK INDONESIA - 2 - 7 . pengembangan infrastruktur Energi belum di dukung oleh in dustri nasional yang kuat dan man diri; 8 . keterbatasan anggaran;

  17. lemahnya keberpihakan terha dap pro duk teknologi dalam negeri;

  18. pengembangan riset Energi belum terintegrasi dengan baik;

  19. penguasaan teknologi Energi yang masih ren dah;

  20. belum a danya penetapan prioritas pengembangan Energi;

  1. akses untuk masyarakat terha dap Energi yang masih ren dah; 14 . Pengelolaan Energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan; dan 15 . nilai tambah Pengelolaan Energi belum optimal. Dengan memperhatikan kon disi keenergian saat ini dan sejumlah permasalahan yang diha dapi di sektor Energi maka Pemerintah perlu melakukan Pengelolaan Energi secara tepat baik pa da sisi penye diaan (supply side management) maupun pa da sisi peman faatan (demand side management) dalam rangka me wuju dkan Keman dirian Energi dan Ketahanan Energi nasional. Oleh karena itu, perlu disusun kebijakan energi nasional yang meliputi keterse diaan Energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan Energi, peman faatan Sumber Daya Energi nasional dan Ca dangan Penyangga Energi nasional. Kebijakan penye diaan Energi serta prioritas pengembangan Energi dan Ca dangan Penyangga Energi nasional diarahkan untuk men jamin kemanan pasokan Energi nasional melalui peman faatan Sumber Daya Energi secara proporsional, baik Sumber Daya Energi non fosil seperti panas bumi, biomassa, tenaga aliran dan terjunan air, tenaga sinar matahari, tenaga angin, tenaga nuklir, tenaga gerakan dan perbe daan suhu lapisan laut, maupun Sumber Daya Energi fosil seperti minyak bumi, batubara, gas bumi, gas metana batubara (coal bed-methane). Se dangkan kebijakan peman faatan Sumber Daya Energi, diarahkan pa da penggunaan Energi secara optimal dan e fisien di seluruh sektor pengguna. Para digma Pengelolaan Energi yang selama ini berjalan menempatkan Sumber Daya Energi sebagai komo diti ekspor untuk menghasilkan devisa. Kon disi ini mengakibatkan pasokan Energi dalam negeri ti dak dapat ter jamin dengan baik, peningkatan nilai tambah ti dak optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru sehingga menja di salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, para digma kebi jakan Pcngelolaan Energi perlu diubah dengan menja dikan Energi sebagai mo dal pembangunan nasional. Dengan perubahan paradigma di at as, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sekt or Energi yang sebagian dapat digunakan untuk mendorong pengembangan sektor Energi antara lain melalui pencarian dan peningkatan cadangan Energi fosil, pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan, pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, dan Konservasi Sumber Daya Energi. II. PA SA L DEMI PA SA L
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    PRES I DEN REPLJB'-IK INDONESIA - 4 - Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final diperoleh dengan memproyeksikan kebutuhan Energi nasional sampai dengan tahun 20 5 0 didapat dengan memproyeksikan kebutuhan Energi dalam periode waktu tertentu dengan memperhitungkan parameter yang berpengaruh serta asumsi yang digunakan. Dalam membuat proyeksi kebutuhan Energi sampai dengan tahun 20 5 0 , parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Proyeksi kebutuhan Energi juga memperhitungkan potensi penghematan penggunaan Energi di masa mendatang baik di sisi pemanfaatan (demand side) maupun di sisi Penyediaan Energi (supply side) sebagai akibat dari kemajuan teknologi efisiensi berupa mesin atau peralatan Energi serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan Energi. Kebutuhan Energi sampai dengan tahun 20 5 0 disusun dengan memproyeksikan Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi baru (emerging economy) pada tahun 20 25 dan menjadi negara maju baru pada tahun 20 5 0 .


    Pasal 9

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pl,ESIDEN R [Pt,f1>. IK INDONESIA Huruf f


    Pasal 10

    Angka 1 Target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan diperinci men jadi per jenis Energi Baru dan Energi Terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengurangan ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dimaksudkan untuk mengutamakan pemanf aatan Energi fosil terutama gas dan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai bahan baku atau bahan bakar yang akan men jadikan Energi fosil terutama gas dan batubara sebagai penggerak perekonomian yang akan memberikan nilai tambah ekonomi (value added) dan dampak berganda (multiplier effect) terhadap terciptanya kesempatan ker ja, tumbuhnya industri penun jang di hulu dan hilir, pemberdayaan masyarakat sekitar, memberikan peningkatan penerimaan negara dari pa jak maupun penerimaan bukan pa jak yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kese jahteraan masyarakat. Huruf e REPIAJUK INDONESIA Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)


    Pasal 12

    Ketentuan m1 mengandung maksud bah wa mengingat pemanfaatan Energi nuklir memerlukan standar keselamatan kerja dan keamanan yang tinggi serta mempertimbangkan dampak bahaya radiasi nuklir terhadap Lingkungan Hidup maka penggunaannya dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Namun demikian, dalam ha! telah dilakukan kajian yang mendalam mengenai adanya teknologi pengembangan Energi nuklir untuk tujuan damai, pemenuhan kebutuhan Energi yang semakin meningkat, Penyediaan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, serta adanya kepentingan nasional yang mendesak maka pada dasarnya Energi nuklir dapat dimanfaatkan. Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) REPL!dL.rK INDONESIA Yang termasuk industri penyedia Energi meliputi industri yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Cukup jelas. Pasal 1 8 Rf: ''"-"cc .. IK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "manajemen Energi" adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Huruf c Yang dimaksud dengan "efisien" dalam ketentuan ini adalah nilai maksimal yang dihasilkan dari perbandingan antara keluaran dan masukan Energi pada peralatan pemanfaat Energi. Huruf d Yang dimaksud dengan "hemat" dalam ketentuan ini berkaitan dengan perilaku penggunaan Energi secara efektif dan efisien. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 1 9 Cukup jelas.


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jel as. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c PRESIDEN FICF'!J: c,L!K INDONESIA - 9 - Yang dimaksud dengan ''feed-in tariff' dalam ketentuan ini adalah suatu mekanisme kebi jakan harga jual Energi Terbarukan yang dirancang untuk percepatan inves tasi teknologi Energi Terbarukan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. R EPL 'f L !K INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara bertahap selaras dengan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan memastikan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan kompetitif dengan harga Energi fosil.


    Pasal 22

    Cukup jelas. Pasal 2 3 Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jel as.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jel as.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 2 9 Cukup jelas. Pasal 3 0 Cukup jel as. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 3 2 Cukup jel as. Pasal 3 3 Cukup jelas. PRESIDEN f.lf: '"'JC'UK INDONESIA - 11 - TAM BA HAN L EM BA RAN N EGA RA R E PU BL IK IN DON E SIA NOMO R 5 6 09

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):