Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Bidang Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 2 (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:

kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. BAB II KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 3 Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi standar nasional dan internasional;

pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola karir. Pasal 4 (1) Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Badan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB III PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 6 Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan tahapan yang mencakup:

inventarisasi data dan informasi; dan

penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 7 (1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:

proyeksi kebutuhan;

bidang keahlian;

strata pendidikan; dan

penempatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 8 (1) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;

peraturan perundang-undangan; dan

kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (4) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:

rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;

rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan

rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1 (satu) tahun. (5) Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 10 (1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen sumber daya manusia. (2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;

penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan

lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pasal 11 Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, secara nasional diselenggarakan oleh Badan. BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 12 (1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:

Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi di luar Badan. (2) Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam perumusan:

kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 14 (1) Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian, perguruan tinggi negeri, lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi. (2) Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia. Pasal 16 Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur:

pembentukan karakter;

peningkatan ilmu pengetahuan; dan

peningkatan keterampilan. Pasal 17 (1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan instansi yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan. Pasal 18 (1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau

Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal. Pasal 19 (1) Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam penentuan dan penetapan:

materi ajar;

tenaga pengajar;

silabus; dan

kurikulum. Pasal 20 Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi dari Badan. Pasal 21 Sumber daya manusia yang telah mengikuti Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Nonformal. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB V SERTIFIKAT KOMPETENSI Pasal 23 Sumber daya manusia yang lulus uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat kompetensi oleh Kepala Badan. Pasal 24 Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari:

sertifikat kompetensi untuk pekerjaan tertentu; atau

sertifikat kompetensi keahlian. Pasal 25 (1) Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki periode waktu berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (2) Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui uji kompetensi. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB VI PEMBINAAN Pasal 27 (1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan. (2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait. (3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

pengaturan;

pengendalian; dan

pengawasan. Pasal 28 (1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pasal 29 Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:

menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;

memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan nilai tambah; dan

tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 32 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 208 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA I. UMUM Sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk dapat menjalankan peran informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan

Terwujudnya layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai

Menyadari hal tersebut maka untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu mengatur Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan tanggung jawab pemerintah, yang di dalam penerapannya harus senantiasa diselenggarakan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta mengedepankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sektor pembangunan lainnya, dan seluruh pemangku kepentingan di dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah tanah

Pemerintah dan pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan dituntut peranannya untuk menyadarkan para pelaku kegiatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib memiliki dan harus menjaga kompetensinya selama yang bersangkutan masih menjalankan profesinya di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Dalam hal ini, peranan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sangat penting dan menentukan, sehingga setiap lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dituntut untuk memenuhi

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga harus dilakukan secara terpadu, efektif dan efisien serta senantiasa menjaga keserasian dengan kebutuhan nyata di dunia

Berdasarkan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dimulai dari kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, perencanaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sertifikat kompetensi, serta

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup

Pasal 2 Ayat (1) Cukup

Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika” adalah pedoman strategis untuk meningkatkan sumber daya manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional di bidang penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan G

Huruf b Yang dimaksud dengan “perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika” adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang

Huruf c Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup

Pasal 5 Cukup

Pasal 6 Cukup

Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup

Ayat (2) Cukup

Ayat (3) Huruf a Cukup

Huruf b Cukup

Huruf c Yang dimaksud dengan “kebutuhan organisasi” adalah kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan G

Ayat (4) Cukup

Ayat (5) Cukup

Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup

Ayat (2) Huruf a Cukup

Huruf b Yang dimaksud dengan ”kesempatan kerja” adalah penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Huruf c Cukup

Huruf d Cukup

Huruf e Cukup

Huruf f Cukup

Pasal 11 Cukup

Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup

Pasal 16 Cukup

Pasal 17 Cukup

Pasal 18 Cukup

Pasal 19 Cukup

Pasal 20 Cukup

Pasal 21 Yang dimaksud dengan “penyelenggara Pendidikan Nonformal” antara lain Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan NonFormal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan G

Pasal 22 Cukup

Pasal 23 Cukup

Pasal 24 Huruf a Yang dimaksud dengan “pekerjaan tertentu” adalah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pengamatan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, serta

Huruf b Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi keahlian” adalah sertifikat yang diberikan untuk kegiatan

Pasal 25 Cukup

Pasal 26 Cukup

Pasal 27 Cukup

Pasal 28 Ayat (1) Cukup

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “sertifikasi” adalah penerbitan sertifikat kompetensi oleh Kepala B

Ayat (3) Cukup

Ayat (4) Cukup

Pasal 29 Cukup

Pasal 30 Cukup

Pasal 31 Cukup

Pasal 32 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5579

Komentar!