Hak Guna Air

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014 TENTANG HAK GUNA AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Air; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK GUNA AIR. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan.

  4. Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.

  5. Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.

  6. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

  7. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat.

  8. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  9. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  10. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

  11. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

  12. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km ^2 .

  15. Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.

  16. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

  17. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  18. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan pengakuan, pemenuhan, dan pelindungan terhadap pemegang Hak Guna Air.


    Pasal 3
    (1)

    Pengaturan Hak Guna Air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Dalam melakukan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:

    1. penjaminan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari- hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif; dan

    2. pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4
    (1)

    Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bukan merupakan hak pemilikan atas Air.

    (2)

    Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.


    Pasal 5

    Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:

    1. HGPA; dan

    2. HGUA. BAB II HAK GUNA PAKAI AIR Bagian Kesatu Umum


    Pasal 6

    HGPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diperoleh dengan:

    1. tanpa memerlukan izin; atau

    2. memerlukan izin. Bagian Kedua Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin Paragraf 1 Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin


    Pasal 7
    (1)

    HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan HGPA yang diberikan berdasarkan perintah undang-undang di bidang Sumber Daya Air.

    (2)

    HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:

    1. perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan

    2. perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam sistem irigasi. Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Tanpa Memerlukan Izin


    Pasal 8

    Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin mempunyai hak untuk:

    1. memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat; dan

    2. mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.


    Pasal 9

    Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Bagian Ketiga Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin Paragraf 1 Umum


    Pasal 10
    (1)

    HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika:

    1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;

    2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; atau

    3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

    (2)

    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;

    2. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan

    3. izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.


    Pasal 11
    (1)

    Izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Air Tanah.

    (2)

    HGPA yang timbul dari Izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 12
    (1)

    HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin, lahir dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.

    (2)

    Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai, izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGPA.


    Pasal 13

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan:

    1. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;

    2. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan

    3. pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah. Paragraf 2 Pemegang Hak Guna Pakai Air yang Diperoleh dengan Memerlukan Izin


    Pasal 14

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada:

    1. perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;

    2. kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;

    3. petani atau perkumpulan petani pemakai Air untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;

    4. petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;

    5. perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang merupakan kegiatan bukan usaha; dan

    6. instansi pemerintah yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat atau kegiatan bukan usaha.


    Pasal 15

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diberikan kepada:

    1. petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau

    2. perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.


    Pasal 16
    (1)

    Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan secara tertulis kepada:

    1. Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional;

    2. gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau

    3. bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

    (2)

    Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;

    2. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan

    3. rencana tempat atau lokasi penggunaan.

    (3)

    Permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.


    Pasal 17
    (1)

    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.

    (2)

    Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin.

    (3)

    Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:

    1. jenis penggunaan sumber daya air yang diperbolehkan;

    2. lokasi penggunaan atau pengambilan Air;

    3. jumlah penggunaan atau pengambilan Air;

    4. cara penggunaan atau pengambilan Air;

    5. rencana desain bangunan dan prasarana;

    6. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan

    7. kondisi Sumber Air.

    (4)

    Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:

    1. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;

    2. menetapkan izin; atau

    3. menolak permohonan izin.


    Pasal 18
    (1)

    Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

    (2)

    Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 19
    (1)

    Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

    (2)

    Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib melakukan penyesuaian.


    Pasal 20
    (1)

    Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin.

    (2)

    Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk permohonan izin selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari.

    (3)

    Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).


    Pasal 21
    (1)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:

    1. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas Negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

    2. gubernur untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau

    3. bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

    (2)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;

    2. tempat atau lokasi penggunaan;

    3. maksud dan tujuan;

    4. cara pengambilan;

    5. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;

    6. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;

    7. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;

    8. jangka waktu berlakunya izin;

    9. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;

    10. ketentuan hak dan kewajiban; dan

    11. sanksi administratif.


    Pasal 22

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 3 Masa Berlaku Izin penggunaan Sumber Daya Air


    Pasal 23
    (1)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    (2)

    Dalam hal penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan prasarana dan sarana Sumber Daya Air dengan biaya besar, izin penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan rencana pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.

    (3)

    Jangka waktu Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang.


    Pasal 24
    (1)

    Jangka waktu izin penggunaan Sumber Daya Air selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikecualikan bagi pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat.

    (2)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:

    1. selama pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau

    2. selama kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.

    (3)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:

    1. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau

    2. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

    (4)

    Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari meninggal dunia, izin penggunaan Sumber Daya Air wajib dilakukan pembaruan.

    (5)

    Selama proses pembaruan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuota Air tetap diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

    (6)

    Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) tidak terpenuhi, izin penggunaan Sumber Daya Air dicabut.


    Pasal 25

    Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) berakhir dengan sendirinya dalam hal:

    1. Sumber Daya Air musnah;

    2. pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela; atau

    3. jangka waktu berlaku izin telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.


    Pasal 26

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Perubahan Izin Penggunaan Sumber Daya Air


    Pasal 27
    (1)

    Ketentuan dalam izin penggunaan Sumber Daya Air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:

    1. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) mengalami perubahan;

    2. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; dan/atau

    3. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.

    (2)

    Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:

    1. kuota Air;

    2. lokasi pengambilan air;

    3. cara pengambilan air; dan/atau

    4. bangunan pengambilan Air.

    (3)

    Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberitahukan terlebih dahulu oleh Pemberi Izin kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.

    (4)

    Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin menetapkan perubahan izin.

    (5)

    Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.

    (6)

    Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin.

    (7)

    Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.


    Pasal 28

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan izin penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 5 Perpanjangan Izin Penggunaan Sumber Daya Air


    Pasal 29
    (1)

    Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

    (2)

    Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.

    (3)

    Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.

    (4)

    Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Penggunaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, Izin Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna sumber daya air dapat mengajukan permohonan izin baru.

    (5)

    Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.


    Pasal 30

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 6 Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Penggunaan Sumber Daya Air


    Pasal 31
    (1)

    Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk memperoleh dan memakai Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan Sumber Daya Air.

    (2)

    Hak pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di dalam sistem irigasi, termasuk hak untuk mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.

    (3)

    Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang HGPA wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

    (4)

    Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada memerlukan pengaliran Air di atas tanah milik orang lain, hak untuk mengalirkan Air melalui tanah orang lain didasarkan pada kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

    (5)

    Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak membangun prasarana dan/atau sarana Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

    (6)

    Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:

    1. mematuhi ketentuan dalam izin;

    2. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;

    4. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;

    5. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;

    6. melakukan perbaikan kerusakan Sumber Daya Air yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan

    7. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

    (7)

    Kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan bagi pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat.

    (8)

    Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga berkewajiban untuk:

    1. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;

    2. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;

    3. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;

    4. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan

    5. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. Paragraf 7 Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Penggunaan Sumber Daya Air


    Pasal 32
    (1)

    Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:

    1. menetapkan izin;

    2. mengubah izin;

    3. memperpanjang izin; dan

    4. memberikan sanksi administratif.

    (2)

    Pemberi izin penggunaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:

    1. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin;

    2. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul dari akibat pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air; dan

    3. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi. Bagian Keempat Pengakuan Hak Guna Pakai Air


    Pasal 33
    (1)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mewujudkan pengakuan HGPA untuk:

    1. HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dalam bentuk dokumen HGPA; dan

    2. HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin dalam bentuk keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.

    (2)

    Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.

    (3)

    Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.

    (4)

    HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin diakui selama pemegang HGPA masih hidup dan/atau masih memakai Air.

    (5)

    Hak-hak tradisional masyarakat yang telah memakai Air secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat berdasarkan norma dan kearifan lokal, diberikan penghormatan dengan menempatkannya sebagai pemakai terdahulu. Bagian Kelima Pemenuhan Hak Guna Pakai Air


    Pasal 34
    (1)

    HGPA termasuk hak untuk mendapatkan akses ke Sumber Air.

    (2)

    Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang memerlukan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dapat mengakses ke Sumber Air dengan memberitahukan kepada pemilik tanah.

    (3)

    Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang memerlukan Air untuk pertanian rakyat diluar sistem irigasi yang sudah ada, dapat mengakses ke Sumber Air dengan kesepakatan pemilik tanah.

    (4)

    Masyarakat yang tinggal di sekitar Sumber Air yang berada di atas tanah milik perseorangan yang memerlukan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, dapat menggunakan Air dengan kesepakatan pemilik tanah.


    Pasal 35

    Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayahnya.


    Pasal 36
    (1)

    Pemenuhan HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dengan ketentuan:

    1. sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari;

    2. paling sedikit sesuai kualitas Air baku untuk Air minum; dan

    3. diperoleh dari Sumber Air atau tempat pengambilan Air yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan waktu tempuh paling lama 20 (dua puluh) menit dengan jalan kaki dari permukiman.

    (2)

    Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui prasarana dan sarana penyediaan Air berupa:

    1. jaringan irigasi;

    2. saluran Air;

    3. tampungan Air;

    4. sumur umum;

    5. terminal Air;

    6. hidran umum;

    7. jaringan perpipaan sistem penyediaan Air minum; dan/atau

    8. bentuk lainnya.

    (3)

    Guna pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan pemerintah provinsi melalui programnya berkewajiban membantu pemerintah kabupaten/kota.

    (4)

    Untuk memberikan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum.

    (5)

    Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan hanya terdapat saluran distribusi perpipaan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum dalam penyediaan hidran umum atas biaya pemerintah kabupaten/kota.

    (6)

    Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak dilalui saluran distribusi perpipaan, pemerintah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum dalam penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas biaya pemerintah kabupaten/kota.

    (7)

    Dalam hal terjadi kondisi kekeringan dan pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari serta hanya terdapat sistem penyediaan Air minum, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum untuk penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

    (8)

    Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan pemerintah provinsi wajib membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

    (9)

    Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan atas dasar permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi atau Pemerintah.

    (10)

    Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan pemenuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.


    Pasal 37
    (1)

    Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk pertanian rakyat diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.

    (2)

    Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:

    1. penyusunan rencana tata tanam; dan

    2. pelaksanaan pengaturan Air irigasi.

    (3)

    Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk kegiatan bukan usaha diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.

    (4)

    HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi. Bagian Keenam Pelindungan Hak Guna Pakai Air


    Pasal 38
    (1)

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGPA:

    1. atas kepastian menikmati haknya;

    2. dari pelanggaran oleh pihak lain; dan

    3. atas tersedianya Air secara berkelanjutan.

    (2)

    Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

    1. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;

    2. pengaturan penggunaan prasarana pengambilan Air Tanah;

    3. pengelolaan kualitas Air; dan

    4. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.

    (3)

    Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

    1. monitoring dan evaluasi terhadap HGPA yang telah diberikan; dan/atau

    2. penindakan terhadap penyalahgunaan HGPA berdasarkan dokumen HGPA dan izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang ditetapkan.

    (4)

    Pelindungan berupa tersedianya Air secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:

    1. perencanaan dan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air;

    2. pencegahan terhadap pencemaran Air;

    3. penghematan Air; dan

    4. pengelolaan kualitas Air.


    Pasal 39
    (1)

    Pemegang HGPA yang haknya dilanggar oleh pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah pada wilayah sungai bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.

    (2)

    Pelanggaran HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:

    1. tindak pidana;

    2. perbuatan perdata;

    3. pelanggaran ketentuan administratif; atau

    4. kepentingan negara di luar pertahanan.

    (3)

    Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    (4)

    Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PPNS diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.


    Pasal 40
    (1)

    Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) terdapat Pemegang HGPA yang tidak memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain, dapat diberikan kompensasi.

    (2)

    Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagai akibat dari:

    1. kesalahan yang dilakukan oleh pengelola sumber daya air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau

    2. kesalahan pengguna air lainnya.

    (3)

    Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air apabila kesalahan dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau

    2. uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna air lainnya.

    (4)

    Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur oleh Pemberi Izin.

    (5)

    Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah. Bagian Ketujuh Penyusunan Dokumen Hak Guna Pakai Air


    Pasal 41
    (1)

    HGPA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air atau pemakai Air Tanah didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.

    (2)

    Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

    (3)

    Dokumen HGPA paling sedikit memuat informasi mengenai:

    1. kelompok pengguna Air;

    2. jenis penggunaan Air;

    3. kuota penggunaan Air; dan

    4. lokasi pengambilan Air.

    (4)

    Dokumen HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk: . a. melindungi HGPA yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan HGPA yang diperoleh dengan izin; dan

    1. mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGPA nya telah dimiliki. BAB III HAK GUNA USAHA AIR Bagian Kesatu Umum


    Pasal 42

    HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:

    1. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;

    2. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan

    3. izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.


    Pasal 43

    Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.


    Pasal 44
    (1)

    Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.

    (2)

    HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan pemerintah ini.


    Pasal 45
    (1)

    HGUA lahir dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan.

    (2)

    Dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan, izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGUA. Bagian Kedua Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 46

    Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.


    Pasal 47

    Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada:

    1. perseorangan; atau

    2. badan usaha.


    Pasal 48
    (1)

    Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air diajukan secara tertulis kepada:

    1. Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional;

    2. gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau

    3. bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

    (2)

    Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;

    2. maksud dan tujuan pengusahaan Air;

    3. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;

    4. bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;

    5. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air;

    6. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;

    7. rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang diperlukan;

    8. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; dan

    9. hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan Sumber Daya Air.

    (3)

    Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.

    (4)

    Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan oleh pemohon izin pada waktu menyusun rencana pengusahaan Sumber Daya Air.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri.

    (6)

    Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.


    Pasal 49
    (1)

    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.

    (2)

    Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin.

    (3)

    Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:

    1. jenis pengusahaan yang diperbolehkan;

    2. lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;

    3. jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;

    4. cara pengusahaan atau pengambilan Air;

    5. rencana desain bangunan dan/atau prasarana;

    6. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan

    7. kondisi Sumber Air.

    (4)

    Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:

    1. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;

    2. menetapkan izin; atau

    3. menolak permohonan izin.


    Pasal 50
    (1)

    Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikeluarkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

    (2)

    Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian Izin pengusahaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 51
    (1)

    Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon.

    (2)

    Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).


    Pasal 52
    (1)

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:

    1. Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

    2. gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau

    3. bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

    (2)

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;

    2. tempat atau lokasi penggunaan;

    3. maksud dan tujuan;

    4. cara pengambilan;

    5. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;

    6. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;

    7. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;

    8. jangka waktu berlakunya izin;

    9. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;

    10. ketentuan hak dan kewajiban; dan

    11. sanksi administratif.


    Pasal 53

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Masa Berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 54
    (1)

    Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    (2)

    Masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Penetapan masa berlaku izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. ketersediaan Air;

    2. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau

    3. tujuan pengusahaan.

    (4)

    Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.

    (5)

    Jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat diperpanjang.


    Pasal 55
    (1)

    Dalam hal HGUA diberikan kepada perseorangan atau badan usaha yang pemilik usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.

    (2)

    Dalam hal HGUA diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.


    Pasal 56

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat Perubahan Izin pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 57
    (1)

    Ketentuan dalam izin pengusahaan Sumber Daya Air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:

    1. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) mengalami perubahan;

    2. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;

    3. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau

    4. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.

    (2)

    Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:

    1. kuota Air;

    2. lokasi pengambilan;

    3. cara pengambilan; dan/atau

    4. bangunan pengambilan Air.

    (3)

    Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi izin kepada pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air.

    (4)

    Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, Pemberi Izin menetapkan perubahan izin.

    (5)

    Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap.

    (6)

    Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin.

    (7)

    Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.


    Pasal 58

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kelima Perpanjangan Izin pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 59
    (1)

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

    (2)

    Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.

    (3)

    Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.

    (4)

    Dalam hal permohonan perpanjangan izin pengusahaan Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.

    (5)

    Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.

    (6)

    Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.


    Pasal 60

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 61
    (1)

    Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:

    1. menggunakan dan mengusahakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan

    2. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

    (2)

    Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:

    1. mematuhi ketentuan dalam izin;

    2. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;

    4. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;

    5. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;

    6. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan

    7. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

    (3)

    Pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berkewajiban untuk:

    1. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;

    2. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;

    3. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;

    4. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan

    5. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.

    (4)

    Dalam hal pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. Bagian Ketujuh Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air


    Pasal 62
    (1)

    Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:

    1. menetapkan izin;

    2. mengubah izin;

    3. memperpanjang izin; dan

    4. memberikan sanksi administratif.

    (2)

    Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:

    1. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;

    2. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan

    3. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi. Bagian Kedelapan Pengakuan Hak Guna Usaha Air


    Pasal 63
    (1)

    Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mewujudkan pengakuan HGUA dalam bentuk: __ __ a. keputusan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang menetapkan kuota Air yang diperoleh dan diusahakan; dan __ __ b. dokumen HGUA. __ (2) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.

    (3)

    Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. Bagian Kesembilan Pemenuhan Hak Guna Usaha Air


    Pasal 64
    (1)

    HGUA dipenuhi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.

    (2)

    HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.

    (3)

    Dalam hal pada Wilayah Sungai telah tersedia prasarana Sumber Daya Air, HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang telah ditetapkan setelah kebutuhan pokok minimal sehari- hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi.

    (4)

    HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi.

    (5)

    Dalam hal ketersediaan Air pada Sumber Air berkurang karena perubahan secara alamiah, kerusakan prasarana Sumber Daya Air atau sebab lain di luar kemampuan Pengelola Sumber Daya Air, Pemberi Izin dapat melakukan pengurangan alokasi Air dari kuota Air sebagaimana tercantum dalam izin atau dilakukan penggiliran alokasi Air secara proporsional.

    (6)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memenuhi HGUA yang telah ditetapkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah melalui program pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.

    (7)

    Pemegang HGUA dapat mengalirkan Air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pihak yang berhak atas tanah berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

    (8)

    Masyarakat yang tanahnya dilewati saluran Air untuk kegiatan usaha, dapat menggunakan Air dari saluran yang melewati tanahnya untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

    (9)

    Pengelola Sumber Daya Air harus mengalokasikan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi masyarakat di sepanjang saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Bagian Kesepuluh Pelindungan Hak Guna Usaha Air


    Pasal 65
    (1)

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGUA:

    1. atas kepastian menikmati haknya; dan

    2. dari pelanggaran oleh pihak lain.

    (2)

    Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

    1. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;

    2. pengelolaan kualitas Air; dan

    3. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.

    (3)

    Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

    1. monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah diberikan; dan/atau

    2. penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.


    Pasal 66
    (1)

    Pemegang HGUA yang haknya dilanggar oleh pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah pada Wilayah Sungai bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.

    (2)

    Pelanggaran HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:

    1. tindak pidana;

    2. perbuatan perdata;

    3. pelanggaran ketentuan administratif; atau

    4. kepentingan negara di luar pertahanan.

    (3)

    Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    (4)

    Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.


    Pasal 67
    (1)

    Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) terdapat Pemegang HGUA yang tidak memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain, dapat diberikan kompensasi.

    (2)

    Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagai akibat dari:

    1. kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau

    2. kesalahan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.

    (3)

    Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air apabila kesalahan dilakukan oleh pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau

    2. uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.

    (4)

    Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur oleh Pemberi Izin.

    (5)

    Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah. Bagian Kesebelas Penyusunan Dokumen Hak Guna Usaha Air


    Pasal 68
    (1)

    HGUA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

    (3)

    Dokumen HGUA paling sedikit memuat informasi mengenai:

    1. kelompok pengguna Air untuk kegiatan usaha;

    2. jenis penggunaan Air untuk kegiatan usaha;

    3. kuota penggunaan Air untuk kegiatan usaha;

    4. lokasi pengambilan Air; dan

    5. jangka waktu berlakunya izin.

    (4)

    Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk:

    1. melindungi HGUA; dan

    2. mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGUAnya telah dimiliki. BAB IV PRIORITAS PERIZINAN DAN PENYEDIAAN AIR Bagian Kesatu Prioritas Perizinan


    Pasal 69
    (1)

    Hak Guna Air yang diperoleh dengan memerlukan izin ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan Air sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

    (2)

    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan urutan prioritas:

    1. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;

    2. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;

    3. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;

    4. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air minum;

    5. kegiatan bukan usaha; dan

    6. pengusahaan Sumber Daya Air lainnya. Bagian Kedua Prioritas Penyediaan Air


    Pasal 70
    (1)

    Penyediaan Air untuk memenuhi HGPA dan HGUA dilakukan melalui penyediaan Sumber Daya Air.

    (2)

    Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan Air di atas semua kebutuhan.

    (3)

    Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

    (4)

    Prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

    1. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari;

    2. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;

    3. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;

    4. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan

    5. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya.

    (5)

    Setelah urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) urutan prioritas selanjutnya yaitu:

    1. Air bagi pengusahaan Air baku untuk sistem penyediaan Air minum yang telah ditetapkan izinnya;

    2. Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; dan

    3. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.

    (6)

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas penyediaan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

    (7)

    Dalam menetapkan prioritas penyediaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.


    Pasal 71
    (1)

    Urutan prioritas penyediaan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) dapat diubah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perkembangan kondisi Air dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk:

    1. memenuhi kepentingan yang mendesak; dan

    2. kepentingan pertahanan negara.

    (2)

    Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi pemegang Hak Guna Air, pemegang Hak Guna Air tidak diberikan kompensasi.

    (3)

    Dalam hal terjadi bencana alam yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya hak pemegang Hak Guna Air, Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan pemegang Hak Guna Air.

    (4)

    Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

    (5)

    Dalam hal terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat bencana mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada saat keadaan darurat.

    (6)

    Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sesuai dengan standar pelayanan minimal.

    (7)

    Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan pedoman dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BAB V PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pengawasan


    Pasal 72
    (1)

    Pengawasan atas penggunaan HGPA dan HGUA bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.

    (2)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan melibatkan peran masyarakat.

    (3)

    Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

    (4)

    Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Hak Guna Air.

    (5)

    Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.

    (6)

    Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penggunaan HGPA dan HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Bagian Kedua Sanksi Administratif


    Pasal 73
    (1)

    Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin pengusahaan Sumber Daya Air dikenai sanksi administratif oleh Pemberi Izin sesuai dengan kewenangannya dalam hal:

    1. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) atau Pasal 61 ayat (2); dan/atau

    2. pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memerlukan pelaksanaan kegiatan konstruksi pada Sumber Air tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) atau Pasal 61 ayat (3).

    (2)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang berupa:

    1. peringatan tertulis;

    2. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan

    3. pencabutan izin.

    (3)

    Pemegang izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif oleh Pemberi Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.


    Pasal 74
    (1)

    Pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a.

    (2)

    Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

    (3)

    Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), HGPA atau HGUA tidak hapus dan alokasi Air tetap diberikan.


    Pasal 75
    (1)

    Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b.

    (2)

    Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.

    (3)

    Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    1. penghentian sementara pertama; dan

    2. penghentian sementara kedua.

    (4)

    Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.

    (5)

    Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), HGPA atau HGUA tidak hapus tetapi alokasi Air tidak diberikan.

    (6)

    Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua.

    (7)

    Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara pertama.

    (8)

    Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan dihentikan untuk jangka waktu tertentu dan HGPA atau HGUA tidak diberikan.


    Pasal 76
    (1)

    Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c.

    (2)

    Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Sumber Daya Air dicabut, izin berakhir dan HGPA atau HGUA hapus.


    Pasal 77

    Akibat dari pengenaan sanksi administratif terhadap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan Air Tanah, ketentuan HGPA atau HGUA atas Air Tanah berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (8), dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 78

    Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. BAB VI KEADAAN MEMAKSA


    Pasal 79
    (1)

    Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah dalam keadaan memaksa dapat melakukan tindakan berupa penghentian, pengurangan atau penundaan pemberian alokasi Air untuk sementara waktu.

    (2)

    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak terjadinya keadaan memaksa sampai dengan keadaan memaksa dapat diatasi.

    (3)

    Terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara resmi kepada masyarakat oleh bupati/walikota yang berada pada Wilayah Sungai.

    (4)

    Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. kebakaran yang memerlukan Air untuk pemadaman;

    2. pencemaran pada Sumber Air yang memerlukan penggelontoran atau pembilasan;

    3. perang yang memerlukan Sumber Daya Air sebagai pertahanan negara;

    4. wabah penyakit yang terdapat pada Sumber Air yang mengakibatkan Air tidak dapat dipakai;

    5. bencana alam yang mengakibatkan kerusakan prasarana Sumber Daya Air untuk sementara waktu; atau

    6. keadaan memaksa lainnya yang terkait Sumber Daya Air.

    (5)

    Selama penundaan atau penghentian sementara pemberian alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan upaya agar kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air tetap terpenuhi.

    (6)

    Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

    (7)

    Setelah keadaan memaksa dinyatakan berakhir oleh bupati/walikota, pemberian alokasi Air diberlakukan kembali. BAB VII SENGKETA HAK GUNA AIR


    Pasal 80
    (1)

    Penyelesaian sengketa Hak Guna Air dapat dilakukan melalui:

    1. musyawarah;

    2. penyelesaian sengketa di luar pengadilan; atau

    3. penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

    (2)

    Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai mufakat.

    (3)

    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mediasi.

    (4)

    Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pihak yang bersengketa dapat menunjuk mediator dari Pengelola Sumber Daya Air atau mediator lain.

    (5)

    Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6)

    Selama proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), HGPA atau HGUA yang dimiliki oleh para pihak tetap dipenuhi. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 81
    (1)

    Izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin pengusahaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

    (2)

    Izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 82

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diundangkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 83

    HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota paling lama __ 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 84

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 207 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014 TENTANG HAK GUNA AIR I. UMUM 1. Sumber Daya Air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Penguasaan negara atas Sumber Daya Air dilakukan dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguasaan oleh negara atas Air dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengurusan hak atas Air untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas Air.


  20. Pengaturan terhadap hak atas Air diperlukan karena ketersediaan Air secara alamiah tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang semakin berkembang. Sehubungan dengan hal tersebut, persaingan antara kebutuhan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan kebutuhan Air untuk penggunaan lainnya di masa yang akan datang akan semakin meningkat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarberbagai pihak yang terkait dengan Sumber Daya Air. Untuk menjamin pemanfaatan dan pemakaian Air yang adil dan merata, maka diperlukan pengaturan hak atas Air yang menyeluruh.

  21. Hak atas Air diwujudkan dalam Hak Guna Air yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan. Hak Guna Air bukan merupakan pemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) Air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pengguna Air. Hak Guna Air tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya.

  22. Hak Guna Air meliputi HGPA dan HGUA. HGPA bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari menempati prioritas yang paling utama di atas semua kebutuhan. Hal ini tidak lain untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Air bagi kehidupan yang bersih, sehat, dan produktif.

  23. HGPA merupakan hak untuk memperoleh dan memakai Air. HGPA diberikan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air atau berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air. HGPA yang diberikan berdasarkan undang-undang adalah hak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. HGPA memerlukan izin apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tersebut dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air dan/atau diperlukan untuk kelompok masyarakat dalam jumlah besar, untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada atau untuk pemenuhan kebutuhan Air bagi kegiatan bukan usaha. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mewajibkan negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan Air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari termasuk di dalamnya adalah kebutuhan masyarakat yang menggantungkan kepada saluran distribusi. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan pelindungan negara terhadap hak atas Air setiap orang. Sedangkan jaminan HGPA untuk irigasi pertanian rakyat diberikan setelah pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi. Jaminan ini menjadi kewajiban bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya.

  24. HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air. Pemberian izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan apabila Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. HGUA diperoleh melalui izin pengusahaan Sumber Daya Air yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Jumlah kuota Air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan tidak harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan Air pada Sumber Air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti.

  25. Perizinan dalam Hak Guna Air merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan Sumber Daya Air, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu.

  26. Pengaturan hak atas Air merupakan pengaturan mengenai pengakuan, pemenuhan dan pelindungan terhadap HGPA dan HGUA dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik.

  27. Pengakuan Hak Guna Air merupakan pengakuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah bahwa seseorang mendapat hak atas Air sesuai dengan hak yang dimilikinya. Pengakuan terhadap HGPA yang diperoleh berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, diwujudkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui pendokumentasian HGPA. Sedangkan untuk HGPA dan HGUA yang diperoleh berdasarkan izin, pengakuan hak diwujudkan melalui penetapan izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk jangka waktu tertentu serta melalui pendokumentasian HGPA atau pendokumentasian HGUA. Izin penggunaan Sumber Daya Air bagi perorangan atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari ditetapkan dengan masa berlaku sampai dengan pemegang izin meninggal dunia dan dapat diperbaharui. Izin penggunaan Sumber Daya Air bagi petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air ditetapkan dengan masa berlaku selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang izin. Izin penggunaan Sumber Daya Air bagi petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada diberikan sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat. Pendokumentasian HGPA dan HGUA dilakukan untuk mengidentifikasi dan menginvetarisasi pemilik HGPA yang diperoleh berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air yang memiliki HGPA, dan pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air yang memiliki HGUA. Dokumen HGPA dan HGUA merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air.

  28. Pemenuhan HGPA atau HGUA merupakan jaminan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan Air sesuai dengan hak yang dimilikinya. Pengakuan, pemenuhan, pelindungan HGPA dan HGUA dimaksudkan untuk memberi kepastian seberapa besar HGPA atau HGUA yang diakui Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipenuhi. HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin untuk dipenuhi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah artinya Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan Air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemenuhan HGPA atau pemenuhan HGUA menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan akses ke Sumber Air bagi setiap orang untuk mendapatkan Air. HGPA untuk pertanian rakyat dipenuhi sesuai dengan ketersediaan Air setelah kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi. Sedangkan untuk HGUA, wajib dipenuhi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah kebutuhan pokok minimal sehari-hari dan pertanian rakyat akan Air telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi. Pemenuhan terhadap HGUA ini dimaksudkan agar dalam kondisi Air tersedia HGUA para pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air tidak terabaikan.

  1. Pelindungan HGPA dan HGUA merupakan pelindungan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada setiap orang atas akses untuk mendapatkan Air sesuai dengan hak yang dimiliki tanpa gangguan dari pihak lain. Untuk itu, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus melindungi pemegang HGPA dan HGUA atas kepastian menikmati haknya, dari pelanggaran oleh pihak lain, dan terpenuhinya kuota Air secara berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Yang dimaksud dengan “pengakuan Hak Guna Air” adalah pengakuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah bahwa seseorang mempunyai hak atas Air sesuai dengan hak yang dimilikinya. Yang dimaksud dengan “pemenuhan Hak Guna Air” adalah pemenuhan hak atas akses untuk mendapatkan Air dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik hak sesuai dengan hak yang dimilikinya. Yang dimaksud dengan “pelindungan Hak Guna Air” adalah pelindungan hak atas akses untuk mendapatkan Air dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik hak tanpa gangguan dari pihak lain.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat” adalah bahwa pelaksanaan kewenangan pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjadikan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai salah satu dasar pertimbangan. Yang dimaksud dengan ”hak yang serupa dengan itu” adalah hak yang sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan dari daerah masing-masing yang pengertiannya sama dengan hak ulayat, misalnya: tanah wilayah pertuanan di Ambon, panyam peto atau pewatasan di Kalimantan; wewengkon di Jawa, prabumian dan payar di Bali; totabuan di Bolaang- Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, muru di Pulau Buru, paer di Lombok, dan panjaean di Tanah Batak.


    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bukan merupakan hak pemilikan atas Air” adalah Hak Guna Air hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) Air sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Hak untuk memperoleh dan memakai Air antara lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat. Sedangkan hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air antara lain untuk kegiatan usaha pertanian, pembangkit listrik tenaga Air, sarana olah raga, transportasi, dan untuk membantu proses produksi suatu barang atau jasa. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan” adalah Hak Guna Air yang diberikan kepada pemohon tidak dapat disewakan dan dipindahkan kepada pihak lain dengan alasan apapun. Apabila Hak Guna Air tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Air, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut Hak Guna Air yang bersangkutan. Larangan tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan termasuk Hak Guna Air yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin. Pemberian Air dari perkumpulan petani pemakai Air tertentu untuk membantu kegiatan perkumpulan petani pemakai Air lainnya guna memenuhi kebutuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat tanpa memperoleh kompensasi tertentu dari kelompok yang dibantu tidak termasuk pengertian memindahtangankan Hak Guna Air. Kegiatan membantu kebutuhan Air irigasi antarpetani pemakai Air irigasi yang dilakukan masyarakat petani di daerah tertentu dilakukan berdasarkan norma dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat petani, misalnya budaya yang dilakukan oleh petani di Yogyakarta dikenal dengan “sistem glondongan”. Kegiatan tersebut dilakukan oleh petani di hulu dengan memberikan Air kepada petani di hilir tanpa memperoleh kompensasi tertentu.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”kebutuhan pokok sehari-hari” adalah Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari Sumber Air (bukan dari saluran distribusi) untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci, dan peturasan. Huruf b Yang dimaksud dengan ”perkumpulan petani pemakai Air” adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai Air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai Air sendiri secara demokratis. Termasuk lembaga lokal pengelola irigasi seperti Subak, Tuo Banda, Mitra Cai, dan HIPPA, dapat berupa tunggal atau gabungan perkumpulan petani pemakai Air atau induk perkumpulan petani pemakai Air.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Yang dimaksud dengan “pihak yang berhak atas tanah” adalah pihak yang menguasai atau memiliki tanah, antara lain:

    1. pemegang hak atas tanah;

    2. pemegang hak pengelolaan;

    3. nadzir, untuk tanah wakaf;

    4. pemilik tanah bekas milik adat;

    5. masyarakat hukum adat;

    6. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; dan/atau

    7. pemegang dasar penguasaan atas tanah. Kewajiban terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air termasuk pemberitahuan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Air laut yang berada di darat” adalah Air laut yang terdapat di darat secara alami akibat pengaruh pasang surut atau melalui rekayasa teknis. Huruf c Cukup jelas.


    Pasal 14

    Huruf a Yang dimaksud dengan ”perseorangan” adalah perseorangan sebagai individu atau atas nama keluarga. Yang dimaksud dengan “mengubah kondisi alami” adalah mempertinggi, memperendah, atau membelokkan Sumber Air. Yang dimaksud dengan “mempertinggi” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa Air dari Sumber Air untuk pertanian rakyat atau keperluan lainnya. Yang dimaksud dengan “memperendah” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau mengeruk sungai. Yang dimaksud dengan “membelokkan” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran Air dan alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya atau semula. Huruf b Yang dimaksud dengan ”kelompok masyarakat” adalah sejumlah orang yang berhimpun dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari akan Air, seperti pesantren, organisasi sosial, badan sosial, kelompok keluarga dalam suatu rukun tetangga. Yang dimaksud dengan ”Air dalam jumlah besar” adalah kuota Air yang jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari satu titik pengambilan atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “Air untuk kegiatan bukan usaha” misalnya Air untuk taman kota yang dikelola untuk kepentingan umum yang dibangun oleh kelompok masyarakat atau badan sosial, Air untuk pembangkit listrik skala kecil yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri, pesantren, rumah ibadah. Huruf f Yang dimaksud dengan “Air untuk kegiatan bukan usaha” misalnya Air untuk taman kota yang dikelola untuk kepentingan umum yang dibangun oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, Air untuk pembangkit listrik skala kecil yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, rumah ibadah, kegiatan penelitian.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “nama” bagi permohonan izin untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air adalah nama kepala keluarga atau nama ketua kelompok. Permohonan izin untuk keperluan keluarga harus mencantumkan nama seluruh anggota keluarga, sedangkan permohonan izin untuk keperluan kelompok cukup disebutkan jumlah anggota kelompok. Yang dimaksud dengan “nama” bagi permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pertanian rakyat bagi petani atau kelompok petani adalah nama petani atau nama kelompok petani. Dalam permohonan izin untuk kelompok petani dicantumkan nama seluruh anggota kelompok petani. Huruf b Yang dimaksud dengan “maksud dan tujuan penggunaan Air” adalah rencana jenis penggunaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan baik untuk kebutuhan pokok sehari-hari, untuk pertanian rakyat maupun untuk kegiatan bukan usaha. Huruf c Yang dimaksud dengan “tempat atau lokasi” adalah letak titik pengambilan Air yang direncanakan. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyesuaian” termasuk membongkar prasarana yang tidak sesuai dengan izin yang ditetapkan


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “nama” bagi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari adalah nama kepala keluarga atau nama ketua kelompok. Dalam izin yang diberikan untuk keluarga dicantumkan nama seluruh anggota keluarga, sedangkan apabila izin diberikan kepada ketua kelompok cukup disebutkan jumlah anggota kelompok. Yang dimaksud dengan “nama” bagi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pertanian rakyat bagi petani atau kelompok petani adalah nama petani atau nama kelompok petani. Dalam izin untuk kelompok petani dicantumkan nama seluruh anggota kelompok petani. Huruf b Yang dimaksud dengan “tempat atau lokasi” adalah letak titik pengambilan Air yang diizinkan. Huruf c Yang dimaksud dengan “maksud dan tujuan penggunaan Air” adalah rencana jenis penggunaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan baik untuk kebutuhan pokok sehari-hari, untuk pertanian rakyat maupun untuk kegiatan bukan usaha. Huruf d Yang dimaksud dengan “cara pengambilan” misalnya:

    1. membangun bendung untuk mempertinggi muka Air pada Sumber Air. Dalam pengertian ini termasuk memompa Air dari Sumber Air;

    2. menggali atau mengeruk sungai untuk memperendah muka Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya;

    3. membuat saluran untuk mengalirkan Air atau membuat alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur semula. Huruf e Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis bangunan” misalnya ukuran atau kapasitas intake, pipa atau saluran dan pompa. Huruf f Yang dimaksud dengan ”kuota Air” adalah jumlah Air yang dinyatakan dengan kuota Air atau kuota Air per satuan waktu yang diizinkan untuk digunakan. Yang dimaksud dengan “dimensi ruang” misalnya luas tapak Sumber Air termasuk ruang di atasnya dalam satuan meter persegi (m ^2 ) atau hektare (ha). Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Sanksi administratif dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan dan pencabutan izin.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pembaruan izin dimaksudkan untuk mengubah nama pemegang izin dan tidak diartikan sebagai permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air baru. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “anggota keluarga” adalah anggota keluarga yang masih hidup yang tercantum dalam izin. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis” antara lain pengguna Air yang sudah ada dan cara pengambilan Air. Huruf b Yang dimaksud dengan ”perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air” antara lain:

  1. berkurangnya ketersediaan Air dalam jangka waktu lama atau permanen misalnya akibat perubahan iklim atau bencana alam;

  2. kerusakan Sumber Air akibat bencana alam. Huruf c Permohonan perubahan izin oleh pemegang izin dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan yang bersangkutan, misalnya permohonan penambahan kuota Air atau permohonan pengurangan kuota Air. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “perubahan kuota Air” adalah perubahan yang mencakup kuota dan/atau waktu dalam kuota Air. Ayat (7) Cukup jelas.

    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Pembatasan jangka waktu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak lain yang membutuhkan Sumber Daya Air untuk mengajukan permohonan izin. Dengan berakhirnya izin penggunaan Sumber Daya Air berarti HGPA berakhir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan “ketentuan dalam izin” antara lain membuat laporan berkala yang memuat paling sedikit jumlah Air yang masih digunakan kepada Pemberi Izin. Huruf b Yang dimaksud dengan “kewajiban keuangan lain” antara lain pajak Air Permukaan dan/atau pajak Air Tanah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “dokumen HGPA” adalah catatan yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan, antara lain berisi informasi mengenai pengguna Air, jenis penggunaan Air, kuota penggunaan Air, dan lokasi pengambilan Air. Huruf b Izin penggunaan Sumber Daya Air dapat berupa izin untuk memperoleh dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau untuk pertanian rakyat, untuk menggunakan Sumber Air untuk membangun jembatan atau rentangan pipa dan kabel, untuk menggunakan Daya Air untuk transportasi Air atau mikro hidro yang tidak diusahakan. Terhadap izin penggunaan Sumber Daya Air yang tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai maka izin penggunaan Sumber Daya Air tidak mengakibatkan timbulnya HGPA. Untuk itu, terhadap HGPA yang diperoleh dengan izin perlu dilakukan penyusunan dokumen HGPA. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “rencana alokasi Air” adalah rencana yang menggambarkan besaran kuota, lokasi, dan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dalam periode yang ditetapkan sesuai dengan kondisi setempat. Kebutuhan Air merupakan jumlah Air yang terdapat dalam dokumen HGPA. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “pemakai terdahulu” adalah menempatkan pengguna Sumber Daya Air tersebut di dalam penetapan prioritas penyediaan Sumber Daya Air sebagai pengguna sumber Daya Air yang telah lebih dahulu ada di Wilayah Sungai tersebut.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Air baku untuk Air minum” adalah Air yang dapat diolah menjadi Air yang layak sebagai Air minum melalui pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, didisinfeksi, dan dididihkan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tampungan Air” adalah sarana untuk menyimpan Air, baik secara alami maupun buatan antara lain berupa danau, waduk, situ, embung, tandon Air, dan tangki Air. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “terminal Air” adalah jenis pelayanan sistem penyediaan Air minum non perpipaan yang digunakan secara komunal, berupa bak penampung Air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau fondasi dan pengisian Air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki Air atau kapal tangki Air. Huruf f Yang dimaksud dengan “hidran umum” adalah jenis pelayanan sistem penyediaan Air minum perpipaan atau non perpipaan dengan sambungan per kelompok masyarakat dengan cara pengambilan ke pusat penampungan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “program” antara lain program pembangunan tampungan Air berupa waduk, embung dan lumbung Air. Ayat (4) Penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum dapat berupa badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan Air minum. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari antara lain dapat dilakukan di titik pengambilan Air yang telah ditetapkan atau penyediaan Air melalui mobil tangki secara cuma-cuma. Ayat (7) Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dilakukan melalui sambungan rumah yang telah terpasang dan biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pengguna. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.


    Pasal 37

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pertanian rakyat” adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “rencana tata tanam” adalah rencana tata tanam dalam suatu kabupaten/kota terdiri dari rencana tata tanam yang disusun oleh dinas kabupaten/kota untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangannya dan rencana tata tanam yang disusun oleh dinas provinsi untuk daerah irigasi yang terletak dalam kabupaten/kota tersebut yang menjadi kewenangan provinsi. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengaturan Air irigasi” adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan Air irigasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 38

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”pihak lain” antara lain perorangan, badan hukum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “penindakan terhadap penyalahgunaan HGPA” antara lain berupa penghentian peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghentikan penggunaan Sumber Daya Air dan/atau menutup akses ke Sumber Air atau saluran irigasi. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “ kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah” antara lain berupa kesalahan pemberian izin, perencanaan alokasi Air, pelaksanaan alokasi Air dan tidak melakukan kegiatan pemeliharaan prasarana Sumber Daya Air. Huruf b Yang dimaksud dengan “kesalahan pengguna Air lainnya” antara lain penggunaan Air tidak sesuai dengan yang diizinkan sehingga mengganggu pemegang HGPA lainnya. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “bentuk lain” yaitu kompensasi dalam bentuk natura atau gabungan antara natura dan uang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 41

    Ayat (1) Dokumentasi HGPA oleh Pengelola Sumber Daya Air meliputi dokumen:

    1. penggunaan Air Permukaan;

    2. penggunaan Air laut yang berada didarat c. pemakaian Air Tanah. Data pemakaian untuk Air Tanah bersumber dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi Air Tanah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan ”kelompok pengguna” misalnya perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, koperasi, atau kelompok sosial kemasyarakatan. Huruf b Yang dimaksud dengan ”jenis penggunaan” misalnya untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat dan bukan kegiatan usaha. Huruf c Yang dimaksud dengan ”kuota penggunaan Air ” adalah kuota Air yang ditetapkan dalam izin. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, koperasi, atau kerjasama antar badan usaha.


    Pasal 48

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “bentuk pengusahaan” misalnya kegiatan usaha yang menggunakan atau memanfaatkan:

    1. Air pada suatu lokasi tertentu;

    2. wadah Air pada suatu lokasi tertentu; dan/atau

    3. Daya Air pada suatu lokasi tertentu. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 49

    Cukup jelas.


    Pasal 50

    Cukup jelas.


    Pasal 51

    Cukup jelas.


    Pasal 52

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “nama bagi izin pengusahaan Sumber Daya Air” adalah nama perseorangan bagi izin pengusahaan Sumber Daya Air yang dimiliki oleh perseorangan, nama pengurus badan usaha bagi izin pengusahaan sumber daya Air yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak berbadan hukum dan nama badan usaha bagi izin pengusahaan sumber daya Air yang dimiliki oleh badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha dapat berupa antara lain badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola Sumber Daya Air wilayah sungai), perseroan terbatas, yayasan, firma, persekutuan perdata, persekutuan komanditer, dan koperasi. Huruf b Yang dimaksud dengan “tempat atau lokasi” adalah letak titik pengambilan Air yang diizinkan. Huruf c Yang dimaksud dengan “maksud atau tujuan” adalah jenis penggunaan Sumber Daya Air yang diizinkan untuk diusahakan. Huruf d Yang dimaksud dengan “cara pengambilan” misalnya:

    1. membangun bendung atau bendungan untuk mempertinggi muka Air pada Sumber Air. Dalam pengertian ini termasuk memompa Air dari Sumber Air;

    2. menggali atau mengeruk sungai untuk memperendah muka Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya;

    3. membuat saluran untuk mengalirkan Air atau membuat alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya. Huruf e Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis bangunan” misalnya ukuran atau kapasitas intake, pipa atau saluran dan pompa. Huruf f Yang dimaksud dengan ”kuota Air” adalah kuota Air yang dinyatakan melalui kuota Air atau kuota Air per satuan waktu yang diizinkan untuk digunakan. Yang dimaksud dengan “dimensi ruang” misalnya luas tapak Sumber Air termasuk ruang di atasnya dalam satuan meter persegi (m ^2 ) atau hektare (ha). Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan “sanksi administratif” dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan dan pencabutan izin.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kewenangannya” adalah wewenang dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar” adalah pemakaian Air yang memerlukan investasi paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), misalnya investasi untuk membangun embung, bangunan pengambilan, atau instalasi pompa. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 55

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah badan usaha bukan berbentuk badan hukum, misalnya, persekutuan perdata atau persekutuan komanditer. Yang dimaksud dengan “pemilik usahanya berubah” adalah pemindahtanganan kepemilikan yang terjadi akibat jual beli, warisan, hibah, ataupun dengan cara lain. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “badan usaha yang berbentuk badan hukum”, misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Yayasan.


    Pasal 56

    Cukup jelas.


    Pasal 57

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air” antara lain:

    1. berkurangnya ketersediaan Air dalam jangka waktu lama atau permanen akibat perubahan iklim, bencana alam.

    2. kerusakan Sumber Air akibat bencana alam. Huruf c Yang dimaksud dengan ”perubahan kebijakan pemerintah” antara lain perubahan urutan prioritas penyediaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “perubahan kuota Air” adalah perubahan yang mencakup kuota dan/atau waktu dalam kuota Air. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 58

    Cukup jelas.


    Pasal 59

    Ayat (1) Pembatasan jangka waktu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang membutuhkan Sumber Daya Air untuk mengajukan permohonan izin. Dengan berakhirnya Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berarti HGUA berakhir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 60

    Cukup jelas.


    Pasal 61

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “mematuhi ketentuan dalam izin” yaitu membuat laporan berkala kepada Pemberi Izin. Huruf b Yang dimaksud dengan “kewajiban keuangan lain” antara lain pajak Air permukaan dan/atau pajak Air Tanah. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 62

    Cukup jelas.


    Pasal 63

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “dokumen HGUA” adalah catatan yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan, antara lain berisi informasi mengenai identitas pemegang izin, jenis usaha yang memerlukan Air, kuota Air yang digunakan untuk kegiatan usaha, dan lokasi pengambilan Air. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “rencana alokasi Air” adalah rencana yang menggambarkan besaran kuota, lokasi, dan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dalam periode yang ditetapkan sesuai dengan kondisi setempat. Kebutuhan Air merupakan jumlah Air yang terdapat dalam dokumen HGUA. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 64

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “telah tersedia prasarana Sumber Daya Air” adalah telah terbangunnya prasarana Sumber Daya Air untuk mengatur dan mengendalikan aliran Air sebagai suatu sistem. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “bangunan pengambilan” antara lain intake dan pompa Air. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “sebab lain di luar kemampuan pengelola Sumber Daya Air” misalnya musim kemarau panjang. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Persetujuan dalam ketentuan ini dilakukan secara tertulis. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Alokasi Air yang disediakan pengelola Sumber Daya Air meliputi alokasi Air untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari dan untuk pemegang izin pengusahaan Sumber Daya Air.


    Pasal 65

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ”pihak lain” antara lain perorangan, badan hukum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau kelompok masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA” antara lain berupa penghentian penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghentikan pengusahaan Sumber Daya Air dan/atau menutup akses ke Sumber Air atau saluran irigasi.


    Pasal 66

    Cukup jelas.


    Pasal 67

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah” antara lain berupa kesalahan pemberian izin, perencanaan alokasi Air, pelaksanaan alokasi Air dan tidak melakukan kegiatan pemeliharaan prasarana Sumber Daya Air. Huruf b Yang dimaksud dengan “kesalahan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya” antara lain pengusahaan Air tidak sesuai dengan yang diizinkan sehingga mengganggu pemegang HGUA lainnya. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “bentuk lain” yaitu kompensasi dalam bentuk natura atau gabungan antara natura dan uang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 68

    Ayat (1) Dokumentasi HGUA oleh Pengelola Sumber Daya Air meliputi dokumen:

    1. pengusahaan Air Permukaan;

    2. pengusahaan Air laut yang berada di darat; dan

    3. pengusahaan Air Tanah. Data pengusahaan untuk Air Tanah bersumber dari instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Air Tanah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan ”kelompok pengguna Air untuk kegiatan usaha” misalnya perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, koperasi, badan usaha, atau kelompok sosial kemasyarakatan. Huruf b Yang dimaksud dengan ”jenis penggunaan Air untuk kegiatan usaha” misalnya untuk pengusahaan sistem penyediaan Air minum, industri, pariwisata, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan usaha lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan ”kuota penggunaan Air untuk kegiatan usaha” adalah kuota Air yang ditetapkan dalam izin. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 69

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”Air dalam jumlah besar” adalah kuota Air yang jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari satu titik pengambilan atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. Huruf b Yang dimaksud dengan “mengubah kondisi alami” adalah mempertinggi, memperendah, atau membelokkan Sumber Air. Yang dimaksud dengan “mempertinggi” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa Air dari Sumber Air untuk pertanian rakyat atau keperluan lainnya. Yang dimaksud dengan “memperendah” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau mengeruk sungai. Yang dimaksud dengan “membelokkan” adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran Air dan alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya atau semula. Huruf c Yang dimaksud “pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada” adalah pertanian rakyat yang dibangun berupa pengembangan dari sistem irigasi yang sudah ada. Sistem irigasi yang sudah ada adalah sistem irigasi yang telah dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah ataupun oleh masyarakat dan/atau jaringan irigasi yang belum dibangun sesuai dengan sistem irigasi yang telah direncanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “kegiatan bukan usaha” adalah Air untuk kegiatan selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang tidak ditujukan untuk kegiatan usaha, misalnya Air untuk taman kota yang dikelola untuk kepentingan umum yang dibangun oleh pemerintah/kelompok masyarakat/badan sosial, Air untuk pembangkit listrik skala kecil yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri, pesantren, rumah ibadah, instansi pemerintah. Huruf f Yang dimaksud dengan “pengusahaan Sumber Daya Air lainnya” adalah pengusahaan Sumber Daya Air selain pengusahaan untuk sistem penyediaan Air minum, misalnya untuk Air minum dalam kemasan, untuk wisata Air, dan untuk pembangkit listrik tenaga Air.


    Pasal 70

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya” adalah:


  3. Air irigasi untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air yang telah mempunyai izin; atau

  1. Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah dibangun ataupun yang telah direncanakan untuk dibangun dan telah mempunyai izin. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemeliharaan Sumber Air dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan daya dukung dan fungsi Sumber Daya Air. Pemeliharaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
    Pasal 71

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kepentingan yang mendesak” adalah suatu keadaan tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk mengubah rencana penyediaan Air, karena keterlambatan mengambil keputusan akan menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan yang lebih besar, misalnya: perubahan rencana penyediaan Air untuk mengatasi kekeringan dan pemadaman kebakaran hutan. Huruf b Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan negara” adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan ganggunan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 72

    Cukup jelas.


    Pasal 73

    Cukup jelas.


    Pasal 74

    Cukup jelas.


    Pasal 75

    Cukup jelas.


    Pasal 76

    Cukup jelas.


    Pasal 77

    Cukup jelas.


    Pasal 78

    Cukup jelas.


    Pasal 79

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan pemberian alokasi Air diberlakukan kembali adalah pemberian alokasi Air dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi Air yang telah ditetapkan sebelum keadaan memaksa terjadi atau sesuai kondisi normal.


    Pasal 80

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sengketa Hak Guna Air” dapat berupa sengketa antara lain:

    1. antara pemegang HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin;

    2. antara pemegang HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dengan pemegang HGPA yang mempunyai izin;

    3. antara pemegang HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dengan pemegang HGUA;

    4. antara pemegang HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dengan Pengelola Sumber Daya Air;

    5. antarpemegang HGPA yang mempunyai izin;

    6. antara pemegang HGPA yang mempunyai izin dengan pemegang HGUA;

    7. antara pemegang HGPA yang mempunyai izin dengan Pengelola Sumber Daya Air;

    8. antarpemegang HGUA; dan

    9. antara pemegang HGUA dengan Pengelola Sumber Daya Air. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “mediator lain” antara lain mediator yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga profesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 81

    Cukup jelas.


    Pasal 82

    Cukup jelas.


    Pasal 83

    Pemenuhan HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari memerlukan upaya fisik dan non fisik yang merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.


    Pasal 84 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5578

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):