Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

    1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);

    2. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;

    3. Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;

    4. Jasa Penerjemahan Arsip;

    5. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;

    6. Jasa Pembenahan Arsip;

    7. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;

    8. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;

    9. Jasa Penyimpanan Arsip;

    10. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

    11. Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.

    (2)

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.

    (2)

    Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 175 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) A. Diklat fungsional Arsiparis 1. Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil (30 hari) per orang Rp 11.028.800,00 2. Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli (32 hari) per orang Rp 11.584.800,00 3. Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli (12 hari) per orang Rp 5.097.300,00 4. Penjenjangan jabatan Arsiparis (6 hari) per orang Rp 3.352.800,00 B. Diklat Teknis Kearsipan 1. Kearsipan Tingkat Dasar a. Dasar-dasar kearsipan (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 b. Pengelolaan arsip dinamis (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 c. Pengelolaan arsip aktif (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 d. Pengelolaan arsip inaktif (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 e. Program arsip vital (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 f. Pemberkasan (4 hari) per orang Rp 2.650.200,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Kearsipan Tingkat Lanjut a. Akuisisi arsip (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 b. Pengolahan arsip statis (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 c. Preservasi arsip statis (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 d. Akses dan layanan arsip (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 e. Layanan informasi kearsipan (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 f. Penyusunan jadwal retensi arsip (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 g. Penyusutan arsip (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 h. Pengelolaan arsip statis (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 i. Pelindungan dan penyelamatan arsip (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 j. Pengelolaan arsip elektronik (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 k. Pelatihan bagi pengajar kearsipan (6 hari) per orang Rp 3.577.300,00 3. Sistem kearsipan a. Penyusunan instrumen pengelolaan arsip (12 hari) per orang Rp 5.097.300,00 b. Pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi komunikasi (12 hari) per orang Rp 5.097.300,00 c. Sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional (12 hari) per orang Rp 5.097.300,00 4. Penyelenggaraan kearsipan (4 hari) per orang Rp 4.029.300,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ARSIP A. Menghilangkan asam 1. Ukuran A4/F4 per lembar Rp 9.500,00 2. Ukuran A3 per lembar Rp 12.500,00 3. Ukuran A2 per lembar Rp 18.800,00 4. Ukuran A1 per lembar Rp 31.000,00 5. Ukuran A0 per lembar Rp 43.800,00 B. Laminasi arsip ( leaf casting/lining system/encapsulation ) 1. Ukuran A4/F4 per lembar Rp 31.000,00 2. Ukuran A3 per lembar Rp 43.800,00 3. Ukuran A2 per lembar Rp 62.500,00 4. Ukuran A1 per lembar Rp 93.800,00 5. Ukuran A0 per lembar Rp 125.000,00 C. Rewashing film/mikro film 1. Ukuran 100 feet per reel Rp 9.500,00 2. Ukuran 400 feet per reel Rp 15.500,00 3. Ukuran 1000 feet per reel Rp 31.000,00 4. Ukuran 1500 feet per reel Rp 43.800,00 D. Recleaning video cassette per kaset Rp 12.500,00 E. Alih media 1. Arsip film ke video a. Mini DV per reel Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Betacam /U- Matic per reel Rp 800.000,00 c. DV Cam per reel Rp 800.000,00 2. Arsip video ke VCD per kaset Rp 300.000,00 3. Arsip film ke CD/DVD per 1000 feet Rp 500.000,00 F. Arsip kertas ke format elektronik/digital 1. Ukuran A4 s.d. A3 a. ≤ 50.000 lembar per lembar Rp 5.000,00 b. 50.000 - 500.000 lembar per lembar Rp 4.000,00 c. ≥ 500.000 lembar per lembar Rp 3.000,00 2. Ukuran A0 per lembar Rp 50.000,00 3. Ukuran A1 per lembar Rp 45.000,00 4. Ukuran A2 per lembar Rp 40.000,00 G. Alih media arsip kertas ke mikro film 1. Ukuran 16 mm per roll Rp 1.000.000,00 2. Ukuran 35 mm per roll Rp 1.000.000,00 H. Pembuatan duplikat mikro film 1. Ukuran 16 mm per roll Rp 600.000,00 2. Ukuran 35 mm per roll Rp 800.000,00 I. Arsip mikro film ke digital 1. Ukuran 16 mm (minimal 100 frame ) per frame Rp 3.000,00 2. Ukuran 35 mm (minimal 100 frame ) per frame Rp 3.500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF J. Alih media rekaman suara ke digital 1. Bentuk MP3 per kaset Rp 150.000,00 2. Bentuk WAV per kaset Rp 150.000,00 III. JASA PENGGANDAAN, REPRODUKSI DAN TRANSKRIPSI A. Fotokopi arsip dan buku a ntiquariat 1. Pelajar/mahasiswa a. Ukuran A4 per lembar Rp 500,00 b. Ukuran A3 per lembar Rp 1.500,00 c. Ukuran A2 per lembar Rp 2.000,00 d. Ukuran A1 per lembar Rp 2.500,00 e. Ukuran A0 per lembar Rp 8.000,00 f. Ukuran F4 per lembar Rp 1.000,00 2. Umum/mahasiswa asing a. Ukuran A4 per lembar Rp 1.500,00 b. Ukuran A3 per lembar Rp 3.500,00 c. Ukuran A2 per lembar Rp 4.000,00 d. Ukuran A1 per lembar Rp 5.500,00 e. Ukuran A0 per lembar Rp 10.000,00 f. Ukuran F4 per lembar Rp 2.000,00 B. Fotokopi referensi/buku Republik Indonesia (1945 - sekarang) ukuran A4 1. Pelajar/mahasiswa per lembar Rp 300,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Umum/mahasiswa asing per lembar Rp 500,00 C. Reproduksi foto 1. Pelajar/mahasiswa a. Ukuran 5R per lembar Rp 20.000,00 b. Ukuran 10R per lembar Rp 30.000,00 c. Ukuran 14R per lembar Rp 50.000,00 d. Ukuran 17R per lembar Rp 95.000,00 e. Ukuran 24R per lembar Rp 110.000,00 2. Umum/mahasiswa asing a. Ukuran 5R per lembar Rp 50.000,00 b. Ukuran 10R per lembar Rp 60.000,00 c. Ukuran 14R per lembar Rp 80.000,00 d. Ukuran 17R per lembar Rp 125.000,00 e. Ukuran 24R per lembar Rp 140.000,00 3. Lisensi publikasi komersial per lembar Rp 250.000,00 D. Print out Mikro film ukuran A4 1. Pelajar/mahasiswa per lembar Rp 1.500,00 2. Umum/mahasiswa asing per lembar Rp 2.000,00 E. Reproduksi film 1. Durasi ≤ 10 menit per judul Rp 300.000,00 2. Lisensi repro per judul Rp 2.500.000,00 F. Scanning a rsip 1. Pelajar/mahasiswa a. Ukuran A4 per lembar Rp 20.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Ukuran A3 per lembar Rp 60.000,00 2. Umum/mahasiswa asing a. Ukuran A4 per lembar Rp 30.000,00 b. Ukuran A3 per lembar Rp 70.000,00 G. Reproduksi peta/kartografi 1. Pelajar/mahasiswa a. Hitam putih A2 per lembar Rp 25.000,00 b. Hitam putih A1 per lembar Rp 30.000,00 c. Hitam putih A0 per lembar Rp 35.000,00 d. Berwarna A2 per lembar Rp 150.000,00 e. Berwarna A1 per lembar Rp 200.000,00 f. Berwarna A0 per lembar Rp 250.000,00 2. Umum/mahasiswa asing a. Hitam putih A2 per lembar Rp 30.000,00 b. Hitam putih A1 per lembar Rp 35.000,00 c. Hitam putih A0 per lembar Rp 40.000,00 d. Berwarna A2 per lembar Rp 200.000,00 e. Berwarna A1 per lembar Rp 250.000,00 f. Berwarna A0 per lembar Rp 350.000,00 H. Cetak hasil pemindaian arsip 1. Pelajar/mahasiswa a. Ukuran A4 per lembar Rp 20.000,00 b. Ukuran A3 per lembar Rp 60.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Umum/mahasiswa asing a. Ukuran A4 per lembar Rp 30.000,00 b. Ukuran A3 per lembar Rp 75.000,00 I. Reproduksi rekaman suara 1. Ukuran 60 menit per kaset Rp 100.000,00 2. Ukuran 90 menit per kaset Rp 150.000,00 3. Format digital per khasanah per usb Rp 200.000,00 J. Transkripsi 1. Audio ke tulisan per lembar jadi Rp 50.000,00 2. Alih aksara per lembar jadi Rp 50.000,00 IV. JASA PENERJEMAHAN ARSIP A. Dari bahasa asing ke bahasa Indonesia 1. Dari bahasa Inggris per halaman jadi Rp 140.000,00 2. Dari bahasa Jepang, Mandarin, dan Belanda per halaman jadi Rp 220.000,00 3. Dari bahasa Prancis, Jerman, dan bahasa Asing Lainnya per halaman jadi Rp 160.000,00 B. Dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia per halaman jadi Rp 160.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF V. JASA PENELUSURAN SILSILAH KELUARGA (minimal 4 jam) per jam Rp 50.000,00 VI. JASA PEMBENAHAN ARSIP A. Arsip sederhana per meter linier Rp 150.000,00 B. Arsip kompleks per meter linier Rp 350.000,00 VII. JASA PEMBUATAN PEDOMAN KEARSIPAN UNTUK ORGANISASI ATAU LEMBAGA A. Tingkat sederhana per paket Rp 60.000.000,00 B. Tingkat kompleks per paket Rp125.000.000,00 VIII. JASA PEMBUATAN PROGRAM APLIKASI SISTEM KEARSIPAN A. Tingkat sederhana per paket Rp 90.000.000,00 B. Tingkat kompleks per paket Rp175.000.000,00 IX. JASA PENYIMPANAN ARSIP A. Jasa penyimpanan arsip di r ecord center per boks per bulan Rp 2.750,00 B. Jasa pelayanan peminjaman arsip di r ecord center per boks Rp 15.000,00 X. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA A. Ruangan Pusdiklat 1. Ruang kelas per 8 jam Rp 500.000,00 2. Aula per 8 jam Rp 2.000.000,00 3. Kamar asrama (AC dan TV) per orang per hari Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Gedung Gajah Mada 1. Bagian bawah per hari Rp 1.500.000,00 2. Bagian atas per hari Rp 1.500.000,00 3. Bagian atas dan bagian bawah per hari Rp 2.500.000,00 4. Halaman/taman belakang gedung utama per hari Rp 1.500.000,00 XI. PENJUALAN HASIL PENERBITAN NASKAH SUMBER ARSIP A. Hasil penerbitan naskah sumber periode sebelum RI (VOC - Belanda) 1. 1 - 150 halaman per buku Rp 40.000,00 2. 151 - 250 halaman per buku Rp 50.000,00 3. 251 - 350 halaman per buku Rp 60.000,00 4. ≥ 351 halaman per buku Rp 70.000,00 B. Hasil penerbitan naskah sumber periode RI (1945 - sekarang) 1. 1 - 150 halaman per buku Rp 25.000,00 2. 151 - 250 halaman per buku Rp 30.000,00 3. 251 - 350 halaman per buku Rp 50.000,00 4. ≥ 351 halaman per buku Rp 70.000,00 C. Bentuk elektronik 1. VCD Seri Pendidikan dan Pelatihan Ilmiah a. Durasi 1 - 25 menit per keping Rp 35.000,00 b. Durasi 26 - 50 menit per keping Rp 45.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. VCD Seri Dokumen Sejarah a. Durasi 1 - 25 menit per keping Rp 50.000,00 b. Durasi 26 - 50 menit per keping Rp 100.000,00 3. Print out penerbitan dari softcopy per halaman Rp 20.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):