Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan menengah kejuruan perikanan dan pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu.

  4. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.

  5. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  6. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian.

  7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.

  8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan.

  9. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.

  10. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  11. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.

  12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

  1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
    Pasal 2

    Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi:

    1. perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

    2. pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

    3. pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

    4. kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan

    5. pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. BAB II PERENCANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 3

    Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:

    1. inventarisasi data dan informasi; dan

    2. penyusunan dan penetapan rencana. Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi


    Pasal 4
    (1)

    Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan Paragraf 1 Umum


    Pasal 5
    (1)

    Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi.


    Pasal 6
    (1)

    Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. rencana jangka panjang;

    2. rencana jangka menengah; dan

    3. rencana jangka pendek.


    Pasal 7
    (1)

    Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan

    2. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.


    Pasal 8
    (1)

    Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan

    2. rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota.

    (3)

    Dalam hal gubernur belum menyusun rencana jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional.


    Pasal 9

    Masyarakat yang melaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan harus mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional dan daerahnya. Paragraf 2 Rencana Jangka Panjang


    Pasal 10
    (1)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu kepada rencana pengelolaan Perikanan.

    (3)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:

    1. visi dan misi;

    2. tujuan dan arah kebijakan;

    3. proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; dan

    4. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan penyuluhan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Jangka Menengah


    Pasal 11
    (1)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah disusun dengan mengacu kepada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang.

    (3)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah paling sedikit memuat:

    1. strategi dan program kerja;

    2. capaian dan jenjang pendidikan dan pelatihan serta capaian penyuluhan;

    3. sebaran sasaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

    4. proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan;

    5. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan;

    6. proyeksi ketenagaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

    7. jenis pendidikan dan pelatihan;

    8. Kurikulum dan materi pendidikan dan pelatihan; dan i. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Rencana Jangka Pendek


    Pasal 12
    (1)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka panjang.

    (3)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:

    1. identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;

    2. rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

    3. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

    4. metode dan materi penyuluhan; dan

    5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Penetapan Rencana


    Pasal 13

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan ditetapkan oleh:

    1. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional;

    2. gubernur, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi; dan

    3. bupati/walikota, untuk perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.


    Pasal 14
    (1)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.

    (2)

    Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.


    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 16

    Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui pendidikan formal dengan:

    1. menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan

    2. pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman, bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa wirausaha.


    Pasal 17
    (1)

    Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui pelatihan berbasis kompetensi.

    (2)

    Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan dan mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan penekanan pada penguasaan kompetensi kerja.

    (3)

    Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.

    (4)

    Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar tempat kerja perikanan.


    Pasal 18
    (1)

    Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.

    (2)

    Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian penumbuhan dan pengembangan kelompok para Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.


    Pasal 19

    Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:

    1. memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

    2. mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;

    3. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;

    4. membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan

    5. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Pelaku Utama.


    Pasal 20

    Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas:

    1. kelembagaan;

    2. ketenagaan;

    3. peserta atau sasaran;

    4. Kurikulum dan programa;

    5. sarana dan prasarana; dan

    6. akreditasi dan standardisasi. Bagian Kedua Kelembagaan Paragraf 1 Bentuk Satuan dan Kelembagaan


    Pasal 21
    (1)

    Pendidikan Perikanan dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

    (2)

    Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. satuan pendidikan menengah perikanan; dan

    2. satuan pendidikan tinggi perikanan.

    (3)

    Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah.

    (4)

    Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

    (5)

    Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan.

    (6)

    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan.

    (7)

    Satuan pendidikan menengah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang perikanan.

    (8)

    Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang perikanan.


    Pasal 22
    (1)

    Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi.

    (2)

    Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Pemerintah;

    2. Pemerintah Daerah; dan

    3. masyarakat.


    Pasal 23

    Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja perikanan.


    Pasal 24

    Kelembagaan Penyuluhan Perikanan terdiri atas kelembagaan penyuluhan:

    1. Pemerintah;

    2. Pemerintah Daerah;

    3. swasta; dan

    4. swadaya.


    Pasal 25

    Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat.


    Pasal 26

    Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:

    1. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan;

    2. pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan;

    3. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan.


    Pasal 27

    Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas:

    1. asosiasi perikanan;

    2. korporasi perikanan; atau

    3. kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Utama.


    Pasal 28

    Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:

    1. kelompok perikanan; atau

    2. gabungan kelompok perikanan. Paragraf 2 Pendirian atau Pembentukan


    Pasal 29
    (1)

    Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.

    (3)

    Pendirian satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    Pasal 30
    (1)

    Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    (2)

    Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota.

    (3)

    Pembukaan program studi pada satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    Pasal 31

    Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.


    Pasal 32

    Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 33

    Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Program


    Pasal 34
    (1)

    Satuan pendidikan menengah perikanan menyelenggarakan program keahlian perikanan.

    (2)

    Satuan pendidikan tinggi perikanan menyelenggarakan program studi perikanan.

    (3)

    Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.


    Pasal 35
    (1)

    Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan nasional di bidang perikanan dan kebutuhan dunia usaha dan/atau dunia kerja sektor perikanan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

    (2)

    Program keahlian dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan pendekatan teaching factory .

    (3)

    Pendekatan teaching factory sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran atau keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan berdasarkan:

    1. prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan sesuai kebutuhan konsumen/pasar;

    2. kombinasi pelatihan kompetensi dan pelatihan produksi;

    3. pembelajaran dan praktik wirausaha di bidang perikanan; dan

    4. komposisi teori 30% (tiga puluh persen) dan praktik 70% (tujuh puluh persen). Bagian Ketiga Ketenagaan


    Pasal 36

    Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari:

    1. pendidik; dan

    2. tenaga kependidikan.


    Pasal 37
    (1)

    Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a pada satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan harus menguasai kompetensi:

    1. pedagogi;

    2. kepribadian;

    3. sosial; dan

    4. profesional.

    (2)

    Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan penguasaan terhadap substansi mata pelajaran/mata kuliah yang diampu.


    Pasal 38

    Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 39

    Tenaga kepelatihan perikanan terdiri atas:

    1. pelatih; dan

    2. pengelola pelatihan.


    Pasal 40

    Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki kompetensi:

    1. teknis perikanan; dan

    2. metodologi pelatihan.


    Pasal 41

    Pengelola pelatihan pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b wajib memiliki kompetensi pengelolaan Pelatihan Perikanan.


    Pasal 42
    (1)

    Penyuluh perikanan terdiri atas:

    1. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;

    2. penyuluh perikanan swasta; dan

    3. penyuluh perikanan swadaya.

    (2)

    Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu.


    Pasal 43
    (1)

    Penyuluh perikanan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi di bidang Penyuluhan Perikanan.

    (2)

    Penyuluh perikanan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas Penyuluh Perikanan.

    (3)

    Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi akademik dan lulus persyaratan yang telah ditentukan.

    (4)

    Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Peserta dan Sasaran Paragraf 1 Peserta


    Pasal 44
    (1)

    Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat baik dari dalam maupun luar negeri.

    (2)

    Peserta Didik pada satuan pendidikan tinggi perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman.

    (3)

    Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku Utama.


    Pasal 45

    Peserta latih terdiri atas Pelaku Utama, Pelaku Usaha, calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja, pencari kerja, dan aparatur di bidang perikanan. Paragraf 2 Sasaran


    Pasal 46
    (1)

    Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama dan sasaran antara.

    (2)

    Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha.

    (3)

    Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat. Bagian Kelima Kurikulum dan Programa Paragraf 1 Umum


    Pasal 47
    (1)

    Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan terdiri atas:

    1. muatan umum;

    2. muatan peminatan akademik;

    3. muatan peminatan kejuruan; dan

    4. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat.

    (2)

    Kurikulum satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan menengah kejuruan dan standar internasional di bidang perikanan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik, muatan peminatan kejuruan, dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.


    Pasal 48

    Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan meliputi mata kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi dan standar internasional di bidang perikanan.


    Pasal 49
    (1)

    Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang meliputi aspek pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

    (2)

    Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri.


    Pasal 50
    (1)

    Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi penunjang.

    (2)

    Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan dikhususkan pada aspek teknis dan aspek manajerial perikanan dengan memperhatikan rekomendasi teknologi di bidang perikanan.

    (3)

    Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan.

    (4)

    Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada jenis, jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan.

    (5)

    Dalam rangka memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter bagi peserta latih dalam struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (6)

    Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan instansi pembina pendidikan dan pelatihan aparatur.


    Pasal 51
    (1)

    Programa Penyuluhan Perikanan berisi upaya pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi, hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang menjadi sasaran penyuluhan.

    (2)

    Programa Penyuluhan Perikanan disusun berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif, terukur, demokratis, bertanggung gugat, keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu kebijakan dan rencana strategis Kementerian.

    (3)

    Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:

    1. desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;

    2. kecamatan;

    3. kabupaten/kota;

    4. provinsi; dan

    5. nasional. Paragraf 2 Pembinaan Karakter


    Pasal 52
    (1)

    Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dengan memperkuat karakter Pelaku Utama perikanan.

    (2)

    Pembinaan karakter Peserta Didik bertujuan mengembangkan sikap dan kepribadian untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.


    Pasal 53

    Pembinaan karakter sasaran penyuluhan bertujuan pada perubahan perilaku, keterampilan dan sikap melalui pemberdayaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam peningkatan kemampuan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan fasilitasi. Bagian Keenam Sarana dan Prasarana


    Pasal 54

    Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.


    Pasal 55
    (1)

    Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:

    1. perabot;

    2. peralatan;

    3. media;

    4. buku dan sumber belajar lainnya;

    5. bahan habis pakai; dan

    6. perlengkapan lain yang diperlukan.

    (2)

    Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:

    1. lahan;

    2. gedung/bangunan; dan

    3. ruang/tempat lain yang diperlukan. Bagian Ketujuh Tanda Bukti Kelulusan dan Sertifikat Kompetensi


    Pasal 56

    Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan, diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.


    Pasal 57
    (1)

    Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda tamat pelatihan.

    (2)

    Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi.

    (3)

    Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 58
    (1)

    Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok.

    (2)

    Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai, diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang. Bagian Kedelapan Akreditasi dan Standardisasi Paragraf 1 Akreditasi


    Pasal 59
    (1)

    Akreditasi program keahlian pada satuan pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Akreditasi program studi pada satuan pendidikan tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 60
    (1)

    Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kelayakan program Pelatihan Perikanan, berkoordinasi dengan Kementerian.

    (3)

    Akreditasi lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria pada kelembagaan, sarana prasarana, ketenagaan, Kurikulum dan materi, pelaksanaan pelatihan, dan jejaring kerja.


    Pasal 61

    Akreditasi satuan materi uji kompetensi Penyuluhan Perikanan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Standardisasi


    Pasal 62
    (1)

    Standardisasi sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan bertujuan untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.

    (2)

    Standardisasi terhadap sarana dan prasarana mencakup sistem informasi penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, pendukung administrasi, transportasi, mebel, perlengkapan penunjang, dan gedung perkantoran.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN


    Pasal 63
    (1)

    Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satuan pendidikan menengah perikanan dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan kualitas, dan pelayanan sekolah menengah perikanan yang bersangkutan.

    (2)

    Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pembinaan terhadap satuan pendidikan tinggi dan pendidikan menengah perikanan secara akademis dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan secara teknis dilakukan oleh Menteri.

    (3)

    Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan yang meliputi standar kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta, Kurikulum, dan sarana prasarana.


    Pasal 64

    Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga Pelatihan Perikanan dalam rangka penjaminan mutu Pelatihan Perikanan.


    Pasal 65
    (1)

    Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyuluhan Perikanan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau swadaya dalam rangka pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan.

    (2)

    Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, tenaga penyuluh, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Penyuluhan Perikanan.

    (3)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat:

    1. pusat, meliputi penetapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi persyaratan sertifikasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluhan; dan

    2. daerah, meliputi bimbingan dan penerapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi. BAB V KERJA SAMA PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN


    Pasal 66
    (1)

    Satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan dapat melakukan kerja sama dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dunia industri, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun di tingkat internasional.

    (2)

    Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk akreditasi, kualifikasi pendidik, dan/atau pembentukan asosiasi profesi.

    (3)

    Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama akademik dan/atau kerja sama nonakademik.

    (4)

    Mekanisme kerja sama satuan pendidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 67
    (1)

    Kerja sama Pelatihan Perikanan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha atau dunia industri, dan satuan Pelatihan Perikanan pada tingkat nasional, regional, atau internasional.

    (2)

    Kerja sama internasional Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka rintisan lembaga Pelatihan Perikanan bertaraf internasional.

    (3)

    Kerja sama pelatihan di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia perikanan.


    Pasal 68
    (1)

    Dalam rangka pengembangan Penyuluhan Perikanan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional, regional, atau internasional.

    (2)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi kerja sama Pelaku Utama dan Pelaku Usaha untuk melaksanakan penyuluhan.

    (3)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong implementasi formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan lembaga terkait.


    Pasal 69

    Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat dilaksanakan melalui pola pemanfaatan bersama sumber daya antara berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN


    Pasal 70

    Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 71

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 72

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 174 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN I. UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan dan keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Potensi kelautan dan keanekaragaman sumber daya ikan tersebut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bangsa Indonesia di masa kini maupun masa mendatang. Indonesia secara fisik memiliki beribu-ribu pulau, dengan bentang panjang garis pantai salah satu terpanjang di dunia, serta memiliki wilayah laut yang luas, termasuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Wilayah daratan, laut, dan garis pantai Indonesia tersebut, memiliki potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Potensi sumber daya alam antara lain sumber daya kelautan dan perikanan berupa hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, sumber daya ikan, sumber daya hayati dan nonhayati, serta plasma nutfah yang terkandung didalamnya. Potensi perikanan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satu faktor penentu pemanfaatan secara optimal adalah tersedianya sumber daya manusia kelautan dan perikanan, baik aparatur Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, maupun masyarakat sebagai Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di bidang perikanan yang berwawasan lingkungan, mampu, ahli dan profesional, untuk mengelola potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam rangka mewujudkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan tersebut, maka diperlukan adanya pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, yang diselenggarakan melalui pendidikan, pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan secara terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Pasal 57 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan bertujuan untuk:

    1. mewujudkan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan guna menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pembangunan perikanan;

    2. memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;

    3. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan d. menyelaraskan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi aspek pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta dunia usaha. Peraturan Pemerintah ini akan menjadi payung hukum Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan yang selama ini belum ada. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelatihan berbasis kompetensi” adalah melaksanakan pelatihan dan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kompetensi kerja” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 18

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan Pelaku Utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku Pelaku Utama dan Pelaku Usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “Sekolah Menengah Kejuruan di bidang perikanan” adalah pendidikan menengah kejuruan perikanan yang menyelenggarakan pendidikan formal di bidang perikanan, yang merupakan lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Ayat (8) Yang dimaksud dengan “satuan pendidikan tinggi perikanan” adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal di bidang perikanan setelah pendidikan menengah, yang menyelenggarakan program vokasi serta dapat berupa program diploma dan pascasarjana.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Yang dimaksud dengan “badan” adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat yang menangani penyuluhan pada Kementerian.


    Pasal 26

    Huruf a Yang dimaksud dengan “Badan Koordinasi Penyuluhan” adalah kelembagaan Penyuluhan Perikanan pada tingkat provinsi yang diketuai oleh gubernur. Huruf b Yang dimaksud dengan “badan pelaksana Penyuluhan Perikanan” adalah kelembagaan Penyuluhan Perikanan pada tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Huruf c Yang dimaksud dengan “Balai Penyuluhan” adalah kelembagaan Penyuluhan Perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota. Huruf d Yang dimaksud dengan “pos Penyuluhan Perikanan” adalah wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya, serta Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan Penyuluhan Perikanan.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “teaching factory” adalah proses pembelajaran keahlian atau keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standar kerja untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan sesuai dengan kebutuhan konsumen/pasar. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 36

    Huruf a Yang dimaksud dengan “pendidik” adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bidang perikanan. Huruf b Yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di bidang perikanan.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Huruf a Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah widyaiswara, instruktur dan/atau perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai pelatih perikanan bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, calon Pelaku Utama, calon Pelaku Usaha, tenaga kerja, calon tenaga kerja, dan aparatur di bidang perikanan. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengelola pelatihan” adalah seseorang yang bertugas pada lembaga pelatihan yang secara fungsional mengelola langsung program pelatihan.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penyuluh perikanan pegawai negeri sipil” adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Perikanan. Huruf b Yang dimaksud dengan “penyuluh perikanan swasta” adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Huruf c Yang dimaksud dengan “penyuluh perikanan swadaya” adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyuluh perikanan kehormatan” adalah seseorang yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai penyuluh kehormatan oleh Menteri. Yang dimaksud dengan “penyuluh perikanan bantu” adalah tenaga teknis yang diberi tugas dan kewenangan oleh pejabat yang berwenang di pusat dan/atau daerah untuk melaksanakan tugas Penyuluhan Perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Cukup jelas.


    Pasal 48

    Cukup jelas.


    Pasal 49

    Cukup jelas.


    Pasal 50

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “standar kompetensi bidang perikanan” adalah standar kerja atau kualifikasi kerja di bidang perikanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 51

    Cukup jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Cukup jelas.


    Pasal 55

    Cukup jelas.


    Pasal 56

    Cukup jelas.


    Pasal 57

    Cukup jelas.


    Pasal 58

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah:

    1. kepala desa/lurah, untuk kelas pemula;

    2. camat, untuk kelas madya; dan

    3. bupati/walikota, untuk kelas utama.


    Pasal 59

    Cukup jelas.


    Pasal 60

    Cukup jelas.


    Pasal 61

    Cukup jelas.


    Pasal 62

    Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas.


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 65

    Cukup jelas.


    Pasal 66

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kerja sama akademik dan/atau kerja sama nonakademik” antara lain kerja sama di bidang tenaga kerja, publikasi, pertukaran peserta didik (joint exchange), pertukaran pengajar (lecture exchange) dan temu bisnis. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 67

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dunia usaha”, termasuk di dalamnya usaha skala mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 68

    Cukup jelas.


    Pasal 69

    Cukup jelas.


    Pasal 70

    Cukup jelas.


    Pasal 71

    Cukup jelas.


    Pasal 72 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5564

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):