Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT ASDP Indonesia Ferry

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp308.571.680.909,00 (tiga ratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah).

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 28 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 1. Kapal Motor Penyeberangan Lome (KMP. Lome), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) Kepulauan Riau. 2008, 2010, dan 2011 Rp28.337.989.000,00 2. Kapal Motor Penyeberangan Sembilang (KMP. Sembilang), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Kepulauan Riau. 2008, 2010, dan 2011 Rp28.296.990.500,00 3. Kapal Motor Penyeberangan Tarusi (KMP. Tarusi), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Maluku Utara. 2010 dan 2011 Rp28.353.970.000,00 4. Kapal Motor Penyeberangan Siginjai (KMP. Siginjai), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP). 2010 dan 2011 Rp26.689.354.340,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 5. Kapal Motor Penyeberangan Napan Wainami (KMP. Napan Wainami), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Papua. 2008, 2010, dan 2011 Rp28.144.370.000,00 6. Kapal Motor Penyeberangan Masirei (KMP. Masirei), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Papua. 2008 dan 2009 Rp28.114.057.000,00 7. Kapal Motor Penyeberangan Maming (KMP. Maming), hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Maluku Utara. 2009 dan 2010 Rp27.381.872.018,00 8. Dermaga V Pelabuhan Penyeberangan Merak Tahap I dan Tahap I (Lanjutan) di Provinsi Banten, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Transportasi SDP. 2009 Rp20.548.872.000,00 9. Dermaga V Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Tahap I dan Tahap II serta Tahap II (Lanjutan) di Provinsi Lampung, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Transportasi SDP. 2009 dan 2010 Rp48.030.185.051,00 10. Dermaga II Penyeberangan Batulicin Tahap I s/d VI di Provinsi Kalimantan Selatan, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Kalimantan Selatan. 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010 Rp34.317.870.000,00 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI 11. Dermaga Penyeberangan Padang Bai II Tahap V di Provinsi Bali, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Bali. 2010 Rp3.447.183.000,00 12. 3 (tiga) buah mooring dolphin dan 2 (dua) buah breasting dolphin , bangunan catwalk dan pondasi dudukan catwalk , pada Dermaga I Pelabuhan Penyeberangan Pototano di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hasil Pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan LLASDP Nusa Tenggara Barat. 2011 Rp6.908.968.000,00 JUMLAH Rp308.571.680.909,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):