Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:59
Judul:Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.
Tanggal Ditetapkan:21 Juli 2014
Tanggal Diundangkan:21 Juli 2014
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):