Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Kabupaten Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan hasil penggabungan dari tiga daerah swapraja, yaitu Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, dan Swapraja Kubu;

  2. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pontianak, Swapraja Landak menjadi Kabupaten Landak berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak dan Swapraja Kubu menjadi Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat;

  3. bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah pembentukan Kabupaten Pontianak serta budaya dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pontianak, masyarakat Kabupaten Pontianak dan pemerintahan daerah Kabupaten Pontianak mengusulkan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
    Pasal 1

    Nama Kabupaten Pontianak sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat diubah menjadi Kabupaten Mempawah.


    Pasal 2
    (1)

    Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (2)

    Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    Pasal 3

    Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.


    Pasal 4

    Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 166 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PONTIANAK MENJADI KABUPATEN MEMPAWAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT I. UMUM Kabupaten Pontianak merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Kabupaten Pontianak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820). Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pontianak terdapat aspirasi masyarakat dan usul pemerintahan daerah Kabupaten Pontianak yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. Perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Pontianak. Pada awal pembentukannya Kabupaten Pontianak merupakan hasil penggabungan dari tiga daerah swapraja, yaitu Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, dan Swapraja Kubu. Dalam perkembangannya, Swapraja Landak telah menjadi Kabupaten Landak dan Swapraja Kubu telah menjadi Kabupaten Kubu Raya. Akibat dari pembentukan kedua kabupaten tersebut timbul aspirasi masyarakat yang mengusulkan untuk mengubah nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. Nama Mempawah berasal dari bahasa Tionghoa “ nampawa ” yang berarti arah selatan dan bahasa Melayu yang berasal dari kata “ mempelam ” yang berarti mangga dan “pauh ” yang berarti nama lokal, sehingga diartikan sejenis buah mangga lokal yang banyak tumbuh di Kabupaten Pontianak. Masyarakat Kabupaten Pontianak memiliki budaya yang telah ada sejak masa Kerajaan Mempawah antara lain berupa adat upacara Robo-Robo yang dimaksudkan untuk mengenang para pendiri Kerajaan Mempawah pada masa lalu yang dilaksanakan setiap tahun pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pontianak, Bupati Pontianak melalui Surat Nomor 130/0660/Pem-A tanggal 25 Maret 2011 menyampaikan Permohonan Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak memberikan persetujuan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengusulan Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak, Bupati Pontianak melalui Surat Nomor 100/0331/Pem-A tanggal 31 Januari 2013 menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Barat perihal perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 100/1283/Pem-C tanggal 29 April 2013 menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri perihal Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):