Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juli 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Juli 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.