Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juli 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juli 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.