Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:53
Judul:Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2014
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2014
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):