Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Mandalika yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;

  2. bahwa PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.035,67 ha (seribu tiga puluh lima koma enam puluh tujuh hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.


    Pasal 3
    (1)

    Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

    (2)

    Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata.


    Pasal 5

    Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 146 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Mandalika memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi wilayah Mandalika adalah memiliki objek wisata bahari yang merupakan pantai yang berpasir putih dengan panorama yang eksotis dan berdekatan dengan Pulau Bali. Keunggulan geostrategis wilayah Mandalika adalah memiliki konsep pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya dan berlokasi dekat dengan Bandar Udara Internasional Lombok. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan diajukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5551 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):