Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Apiapi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Tanjung Api-Api yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;

  2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.


    Pasal 2

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.


    Pasal 3
    (1)

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

    (2)

    Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

    1. Zona Pengolahan Ekspor;

    2. Zona Logistik;

    3. Zona Industri; dan

    4. Zona Energi.


    Pasal 5

    Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 145 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Tanjung Api-Api memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi wilayah Tanjung Api-Api adalah berada di sekitar wilayah penghasil karet terbesar di Indonesia dan penghasil kelapa sawit utama nasional, berdekatan dengan sumber daya alam gas bumi dan batu bara, serta memiliki akses utama Sumatera bagian selatan ke Alur Laut Kepulauan Indonesia I. Keunggulan geostrategis wilayah Tanjung Api-Api adalah menjadi pusat industri hilirisasi berbasis sumber daya unggulan karet, kelapa sawit, dan batu bara yang dapat meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5550 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):