Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pembuatan Penyebarluasan Dan Penggunaan Produk Pornografi

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.

  4. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.

  5. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.

  6. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk Pornografi.

  7. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk:

    1. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;

    2. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau

    3. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

  8. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  9. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

  10. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  1. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
    Pasal 2

    Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    1. Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; dan

    2. Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. BAB II SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI UNTUK TUJUAN DAN KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN Bagian Kesatu Pembuatan Produk Pornografi Paragraf 1 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan


    Pasal 3
    (1)

    Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.

    (2)

    Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (3)

    Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    Pasal 4
    (1)

    Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;

    2. sesuai dengan jenjang pendidikan;

    3. sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan

    4. diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 2 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan


    Pasal 5
    (1)

    Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.

    (2)

    Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

    (3)

    Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    (4)

    Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. __


    Pasal 6
    (1)

    Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;

    2. disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan

    3. diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Kedua Penyebarluasan Produk Pornografi Paragraf 1 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan


    Pasal 7
    (1)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (2)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    Pasal 8
    (1)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. disebarluaskan secara terbatas di lingkungan lembaga pendidikan;

    2. sesuai dengan jenjang pendidikan;

    3. sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;

    4. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat; dan

    5. diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika disebarluaskan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 2 Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan


    Pasal 9
    (1)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

    (2)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


    Pasal 10
    (1)

    Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat;

    2. untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah;

    3. untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik; dan

    4. diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Penggunaan Produk Pornografi Paragraf 1 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan


    Pasal 11
    (1)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (2)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


    Pasal 12
    (1)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;

    2. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan

    3. sesuai dengan jenjang pendidikan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 2 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan


    Pasal 13
    (1)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

    (2)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


    Pasal 14
    (1)

    Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;

    2. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan

    3. sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Keempat Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi Untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi


    Pasal 15
    (1)

    Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

    (2)

    Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.


    Pasal 16

    Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. memiliki mekanisme verifikasi usia;

    2. memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/konten Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;

    3. memiliki fasilitas untuk pengamanan akses;

    4. memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;

    5. memiliki sistem pengawasan; dan

    6. memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.


    Pasal 17

    Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang:

    1. menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;

    2. memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi;

    3. memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan

    4. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 18

    Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Daerah berwenang:

    1. menetapkan perizinan bagi usaha yang menggunakan layanan akses internet di daerah;

    2. menetapkan penggunaan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk menghambat akses terhadap Produk Pornografi sebagai syarat perizinan usaha layanan akses internet daerah; dan

    3. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi. BAB III SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI YANG HARUS DILAKUKAN DI TEMPAT DAN DENGAN CARA KHUSUS


    Pasal 19

    Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, ditujukan terhadap Produk Pornografi yang secara umum sudah dikenal luas oleh masyarakat dan digunakan sesuai dengan konteksnya.


    Pasal 20

    Pembuatan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, harus memperoleh Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 21
    (1)

    Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;

    2. dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;

    3. penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;

    4. Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;

    5. kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan

    6. hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.


    Pasal 22

    Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:

    1. Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;

    2. diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;

    3. penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan

    4. hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah. BAB IV TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI


    Pasal 23
    (1)

    Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    (3)

    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.

    (4)

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGAWASAN


    Pasal 24

    Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan lembaga pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pengawasan Produk Pornografi. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF


    Pasal 25
    (1)

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.

    (2)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. pencabutan Izin; dan/atau

    3. penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.

    (3)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemberi izin.

    (4)

    Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 26

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan Izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, dan di tempat dan dengan cara khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 28

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 29

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 17 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI I. UMUM Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah melarang berbagai tindakan dan produk yang terkait dengan pornografi. Namun berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang tentang Pornografi, terdapat Produk Pornografi yang dikecualikan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaannya untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, serta Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Pengecualian ini perlu diatur melalui syarat dan tata cara perizinan agar Produk Pornografi tidak disalahgunakan untuk kepentingan lainnya yang membahayakan masyarakat. Pengaturan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus juga memandang norma yang ada di masyarakat. Pengecualian terhadap Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, serta Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus ditujukan kepada subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bahwa Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, dan yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus yang dilakukan oleh Setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenai sanksi. Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelayanan kesehatan, cukup diketahui oleh pimpinan lembaga sepanjang dilakukan sesuai standar profesi yang dimiliki. Adapun Setiap orang di luar lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelayanan kesehatan, dalam Pembuatan dan Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan harus mendapatkan Izin dari menteri terkait yang berwenang. Sedangkan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus harus memperoleh Izin dari menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota yang berwenang. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya akan mengeluarkan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, prosedur, dan jangka waktu Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi dalam perolehan Izin yang disesuaikan dengan norma-norma setempat dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian, diharapkan Peraturan Pemerintah ini dapat bersifat fleksibel. Dalam melakukan pengawasan terhadap Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi, jika pemberi izin mendapati pelanggaran, maka pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang telah disahkan. Berdasarkan pemikiran tersebut, Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi disusun secara komprehensif dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia materiil dan spiritual. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan” antara lain dosen, mahasiswa, dan pustakawan. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Tenaga Kesehatan” meliputi antara lain tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dan bidan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Yang dimaksud dengan “institusi kesehatan” meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan non pelayanan, dan institusi pendidikan kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “peringatan batasan” misalnya mencantumkan keterangan “hanya digunakan untuk kalangan sendiri” atau “mengandung materi untuk orang dewasa”. Yang dimaksud dengan “peringatan penggunaan produk pornografi” misalnya mencantumkan keterangan “dilarang memperbanyak tanpa izin”. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “institusi kesehatan” meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan non pelayanan, dan institusi pendidikan kesehatan.


    Pasal 16

    Huruf a Yang dimaksud dengan “mekanisme verifikasi” umumnya menjelaskan data pribadi dan hanya diperuntukkan bagi yang layak menggunakan sesuai dengan kepentingannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “fasilitas yang mencatat semua akses” termasuk pembuatan aplikasi yang mencatat akses/siapa, kapan, dan apa yang diakses. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.


    Pasal 17

    Huruf a Kebijakan yang dimaksud dalam pasal ini mencakup antara lain penetapan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (pihak yang memberikan layanan akses internet dan layanan konten internet) untuk membuat peringatan larangan mengakses Produk Pornografi, menggunakan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk menghambat akses terhadap Produk Pornografi, menyediakan sarana pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait Produk Pornografi, menindaklanjuti laporan dan aduan, menghilangkan atau menghapus Produk Pornografi dari tempatnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Pemerintah tentang Kerjasama Daerah.


    Pasal 18

    Huruf a Usaha layanan akses internet daerah dalam ketentuan ini misalnya: warung internet dan pusat layanan bisnis ( business centre ). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Yang dimaksud dengan “Izin sesuai dengan jenis produk pornografi yang diproduksi” misalnya izin pembuatan film dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perfilman.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Yang dimaksud dengan “institusi kesehatan” meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan non pelayanan, dan institusi pendidikan kesehatan.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5501

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):