Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:48
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Tanggal Ditetapkan:27 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:27 Juni 2014
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):