Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:45
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:3 Juni 2014
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):