Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:39
Judul:Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:21 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:21 Mei 2014
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015

    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013

    Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):