Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:33
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Tanggal Ditetapkan:16 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:21 Mei 2014
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008

    Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):