Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Mei 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Mei 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Agustus 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.