Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminum Project) berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013;

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyepakati pelaksanaan pengakhiran dilakukan melalui peralihan kepemilikan saham (share transfer) sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) yang diatur dalam Perjanjian Induk;

  3. bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan Saham PT Indonesia Asahan Aluminium yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;

    Mengingat:

    SALINAN Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM.
    Pasal 1
    (1)

    PT Indonesia Asahan Aluminium ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium kepada Negara sebesar 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen).

    (2)

    Dengan peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% (empat puluh satu koma dua belas persen) menjadi sebesar 100% (seratus persen).

    (3)

    Atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.


    Pasal 2

    Nilai penyertaan modal Negara sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 84

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):