Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Maret 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Januari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mencabut sebagian:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.