Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2014
Nomor:21
Judul:Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Tanggal Ditetapkan:19 Maret 2014
Tanggal Diundangkan:19 Maret 2014
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mencabut sebagian:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):