Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir serta pemanfaatan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transparan, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan keselamatan serta keamanan instalasi nuklir dan bahan nuklir, untuk menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;

  2. bahwa dengan pengaturan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir akan memberikan kepastian dalam pengusahaan pemanfaatan tenaga nuklir yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat;

  3. bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir perlu diatur dalam satu peraturan pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dan mencabut ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir; ` Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Instalasi Nuklir adalah:

    1. Reaktor Nuklir;

    2. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau

    3. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

  4. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

  5. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. ` 4. Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.

  6. Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

  7. Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.

  8. Reaktor Nondaya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.

  9. Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian Konstruksi.

  10. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning, 1 (satu) atau lebih Instalasi Nuklir beserta sistem terkait lainnya.

  11. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir.

  12. Konstruksi adalah kegiatan membangun Instalasi Nuklir di Tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir tanpa Bahan Nuklir.

  13. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.

  14. Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup Komisioning dan operasi Instalasi Nuklir. ` 14. Utilisasi adalah penggunaan Instalasi Nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi Instalasi Nuklir.

  15. Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.

  16. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

  17. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan Bahan Bakar Nuklir dari Instalasi Nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.

  18. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning dan Dekomisioning INNR.

  19. Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.

  20. Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.

  21. Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. ` 22. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  22. Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  23. Daftar Informasi Desain ( Design Information Questionnaire ) yang selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang Bahan Nuklir, meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur Bahan Nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian Bahan Nuklir.

  24. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.

  25. Desain Rinci adalah desain lengkap dan terinci tentang Instalasi Nuklir yang akan dibangun, termasuk spesifikasi teknis bahan dan komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen Instalasi Nuklir, serta gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi.

  26. Inspeksi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam rangka menjamin ditaatinya syarat- syarat dalam perizinan dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenaganukliran selama kegiatan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir.

  27. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  28. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. `

    Pasal 2
    (1)

    Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:

    1. perizinan Reaktor Nuklir;

    2. perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan

    3. perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir.

    (2)

    Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR. __ BAB II PERIZINAN REAKTOR NUKLIR Bagian Kesatu Umum


    Pasal 3
    (1)

    Reaktor Nuklir meliputi:

    1. Reaktor Daya; dan

    2. Reaktor Nondaya.

    (2)

    Reaktor Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    1. Reaktor Daya komersial; dan

    2. Reaktor Daya nonkomersial.

    (3)

    Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    1. Reaktor Nondaya komersial; dan

    2. Reaktor Nondaya nonkomersial.


    Pasal 4
    (1)

    Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning wajib memiliki izin. ` (2) Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:

    1. izin Tapak; dan

    2. izin Konstruksi.

    (3)

    Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:

    1. izin Komisioning; dan

    2. izin operasi.


    Pasal 5
    (1)

    Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya nonkomersial atau Reaktor Nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh BATAN.

    (2)

    Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.

    (3)

    Pembangunan Reaktor Daya komersial yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum


    Pasal 6
    (1)

    Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin. ` (2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. persyaratan administratif;

    2. persyaratan teknis; dan

    3. persyaratan finansial.

    (3)

    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Konstruksi dan Komisioning Reaktor Daya komersial atau Reaktor Nondaya komersial.

    (4)

    Dalam hal Pembangunan Reaktor Daya komersial, selain persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi kriteria:

    1. semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan

    2. telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial. Paragraf 2 Persyaratan Administratif


    Pasal 7

    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:

    1. bukti pendirian badan hukum;

    2. persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: ` 1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;


  29. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

  30. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  31. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

  32. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;

  33. sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau

  34. izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;

    1. kesesuaian dengan penataan ruang; dan

    2. bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning. __ __ ` Paragraf 3 Persyaratan Teknis

      Pasal 8
      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:


    3. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;

    4. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;

    5. DID; dan

    6. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 9

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:

    7. laporan analisis keselamatan;

    8. dokumen batasan dan kondisi operasi;

    9. dokumen sistem manajemen;

    10. DID;

    11. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    12. dokumen sistem Safeguards ;

    13. dokumen rencana proteksi fisik;

    14. program manajemen penuaan;

    15. program Dekomisioning; ` j. program kesiapsiagaan nuklir;

    16. program Konstruksi; dan

    17. izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      (2)

      Untuk Reaktor Daya komersial, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan laporan analisis keselamatan probabilistik.

      (3)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dan laporan analisis keselamatan probabilistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 10

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:

    18. laporan analisis keselamatan;

    19. dokumen batasan dan kondisi operasi;

    20. program Komisioning;

    21. program perawatan;

    22. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    23. dokumen sistem Safeguards ;

    24. dokumen rencana proteksi fisik;

    25. dokumen sistem manajemen;

    26. program manajemen penuaan;

    27. program Dekomisioning;

    28. program kesiapsiagaan nuklir;

    29. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; ` m. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan

    30. gambar teknis Reaktor Nuklir terbangun.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 11

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi:

    31. laporan analisis keselamatan;

    32. dokumen batasan dan kondisi operasi;

    33. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    34. program perawatan;

    35. dokumen sistem Safeguards ;

    36. dokumen rencana proteksi fisik;

    37. dokumen sistem manajemen;

    38. program Dekomisioning;

    39. program kesiapsiagaan nuklir; dan

    40. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 12

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi:

    41. program Dekomisioning;

    42. program proteksi dan keselamatan radiasi; ` c. program kesiapsiagaan nuklir; dan

    43. dokumen sistem manajemen.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial Pasal 13

      (1)

      Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Konstruksi meliputi:

    44. deposito berjangka pada bank pemerintah;

    45. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau

    46. cadangan akuntansi.

      (2)

      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Konstruksi sampai dengan pelaksanaan operasi.

      (3)

      Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rencana anggaran Konstruksi. Pasal 14

      (1)

      Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:

    47. bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya; dan ` b. bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning.

      (2)

      Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

    48. deposito berjangka pada bank pemerintah;

    49. asuransi; dan/atau

    50. jaminan keuangan lainnya.

      (4)

      Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning dengan persetujuan Kepala BAPETEN.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan finasial untuk keperluan Dekomisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. __ Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak Pasal 15

      (1)

      Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak.

      (2)

      Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.

      (3)

      Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: ` a. program Evaluasi Tapak; dan

    51. sistem manajemen.

      (4)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 16

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon. Pasal 17

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak apabila:

    52. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    53. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

      Pasal 18
      (1)

      Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    54. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan

    55. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon. ` (4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon. Pasal 19

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila:

    56. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    57. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. ` Paragraf 2 Izin Konstruksi

      Pasal 20
      (1)

      Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi.

      (2)

      Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    58. Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan

    59. laporan analisis keselamatan.

      (3)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 21

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak. ` Pasal 22

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:

    60. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    61. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

      Pasal 23
      (1)

      Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku. ` (2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    62. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d;

    63. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan

    64. persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

      (5)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak. Pasal 24

      (1)

      Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.

      (2)

      Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19. ` Pasal 25

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila:

    65. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    66. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

      Pasal 26
      (1)

      Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan: ` a. persetujuan perubahan desain;


    67. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan

    68. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

      (2)

      Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    69. data perubahan desain Reaktor Nuklir; dan

    70. laporan analisis keselamatan.

      (3)

      Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 27

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. ` Pasal 28

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan desain apabila:

    71. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    72. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning

      Pasal 29
      (1)

      Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN: ` a. pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nuklir tanpa Bahan Nuklir;


    73. setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan c. setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

      (2)

      Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    74. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d;

    75. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan

    76. persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

      (5)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. Pasal 30

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:

    77. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    78. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

      Pasal 31
      (1)

      Selama masa berlakunya izin Komisioning, Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.

      (2)

      Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala BAPETEN. ` (3) Pemegang Izin Komisoning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    79. program Modifikasi; dan

    80. sistem manajemen.

      (4)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 32

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning. Pasal 33

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan. ` (3) Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi apabila:

    81. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    82. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi

      Pasal 34
      (1)

      Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.

      (2)

      Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    83. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 7, dan huruf d; dan ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Izin Komisioning.

      (5)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning. Pasal 35

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi. ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:

    84. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    85. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

      Pasal 36
      (1)

      Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

      (2)

      Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan untuk Reaktor Nondaya nonkomersial.

      (3)

      Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    86. program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan

    87. sistem manajemen.

      (5)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN. ` Pasal 37

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi. Pasal 38

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila:

    88. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    89. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning

      Pasal 39
      (1)

      Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning kepada Kepala BAPETEN apabila:


    90. izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi;

    91. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;

    92. Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau

    93. terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir wajib dilakukan Dekomisioning. ` (2) Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.

      (3)

      Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena Reaktor Nuklir sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi diterbitkan.

      (4)

      Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi.

      (5)

      Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir harus dilakukan Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir. Pasal 40

      (1)

      Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    94. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi. Pasal 41

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning apabila:

    95. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    96. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning.

      (7)

      Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning.

      Pasal 42

      Pemegang Izin Dekomisioning wajib memulai pelaksanaan Dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning.


      Pasal 43

      (1)

      Dalam hal kegiatan Dekomisioning telah selesai, Pemegang Izin Dekomisoning dapat mengajukan permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    97. hasil pelaksanaan Dekomisioning;

    98. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;

    99. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

    100. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak. ` (2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning. Pasal 44

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Dekomisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Dekomisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan. ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan apabila:

    101. Pemegang Izin Dekomisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    102. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

      Pasal 45

      Izin Tapak Reaktor Nuklir berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.


      Pasal 46
      (1)

      Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan.

      (2)

      Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi.

      (4)

      Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen: ` a. laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan


    103. program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.

      (5)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.

      (8)

      Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 47

      (1)

      Izin Komisioning Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

      (2)

      Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning. ` (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:

    104. laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan

    105. program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru.

      (5)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning.

      (8)

      Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin Komisioning berakhir untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 48

      (1)

      Izin operasi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan izin operasi.

      (2)

      Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin. ` (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:

    106. laporan analisis keselamatan;

    107. laporan penilaian keselamatan berkala;

    108. laporan operasi; dan

    109. laporan kajian penuaan.

      (5)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi.

      (8)

      Perpanjangan izin operasi Reaktor Nuklir diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.

      Pasal 49

      Izin Dekomisioning berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. Bagian Kelima Perubahan Izin


      Pasal 50

      (1)

      Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan: ` a. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau

    110. alamat Reaktor Nuklir.

      (2)

      Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan:

    111. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir; atau

    112. alamat Reaktor Nuklir.

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.

      (4)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin.

      (5)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin.

      Pasal 51

      Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat pelaksanaan operasi Reaktor Nuklir, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin operasi. __ __ Bagian Keenam Berakhirnya Izin


      Pasal 52

      (1)

      Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi Reaktor Nuklir berakhir jika: ` a. masa berlaku izin habis;

    113. badan hukum bubar atau dibubarkan;

    114. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau

    115. dicabut oleh Kepala BAPETEN.

      (2)

      Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor Nuklir telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. __ Bagian Ketujuh Biaya Izin

      Pasal 53

      Izin Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir serta Dekomisioning dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB III PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR Bagian Kesatu Umum


      Pasal 54

      (1)

      INNR meliputi:

    116. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau ` b. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

      (2)

      Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

    117. instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan

    118. Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

      Pasal 55
      (1)

      Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR wajib memiliki izin.

      (2)

      Izin Pembangunan INNR meliputi:


    119. izin Tapak; dan

    120. izin Konstruksi.

      (3)

      Izin Pengoperasian INNR meliputi:

    121. izin Komisioning; dan

    122. izin operasi.

      (4)

      Izin Dekomisioning INNR meliputi:

    123. izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan

    124. izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

      (5)

      Penentuan tempat Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ` Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum Pasal 56

      (1)

      Pemohon untuk memperoleh izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin.

      (2)

      Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    125. persyaratan administratif;

    126. persyaratan teknis; dan

    127. persyaratan finansial.

      (3)

      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku untuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Komisioning INNR. Paragraf 2 Persyaratan Administratif

      Pasal 57

      Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, meliputi:


    128. bukti pendirian badan hukum;

    129. persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: ` 1. bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

  35. izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

  36. sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  37. izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

  38. izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; dan/atau

  39. sertifikat laik fungsi dari kepala daerah;

    1. kesesuaian dengan penataan ruang; dan

    2. bukti pembayaran biaya permohonan izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR. Paragraf 3 Persyaratan Teknis

      Pasal 58
      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi:


    3. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; ` b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;

    4. DID; dan

    5. dokumen yang memuat data utama INNR.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 59

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi:

    6. laporan analisis keselamatan;

    7. dokumen batasan dan kondisi operasi c. dokumen sistem manajemen;

    8. DID;

    9. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    10. dokumen sistem Safeguards ;

    11. dokumen rencana proteksi fisik;

    12. program manajemen penuaan;

    13. program Dekomisioning INNR;

    14. program kesiapsiagaan nuklir;

    15. program Konstruksi; dan

    16. izin lingkungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. ` Pasal 60

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a meliputi:

    17. laporan analisis keselamatan;

    18. dokumen batasan dan kondisi operasi;

    19. program Komisioning;

    20. program perawatan;

    21. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    22. dokumen sistem Safeguards ;

    23. dokumen rencana proteksi fisik;

    24. dokumen sistem manajemen;

    25. program manajemen penuaan;

    26. program Dekomisioning INNR;

    27. program kesiapsiagaan nuklir;

    28. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    29. laporan hasil kegiatan Konstruksi; dan

    30. gambar teknis INNR terbangun.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 61

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b meliputi:

    31. laporan analisis keselamatan;

    32. dokumen batasan dan kondisi operasi;

    33. program proteksi dan keselamatan radiasi; ` d. program perawatan;

    34. dokumen sistem Safeguards ;

    35. dokumen rencana proteksi fisik;

    36. dokumen sistem manajemen;

    37. program Dekomisioning INNR;

    38. program kesiapsiagaan nuklir; dan

    39. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 62

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf a meliputi:

    40. program Dekomisioning INNR untuk INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas;

    41. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    42. program kesiapsiagaan nuklir; dan

    43. dokumen sistem manajemen.

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 63

      (1)

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b meliputi: ` a. program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari; dan b. dokumen sistem manajemen;

      (2)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf 4 Persyaratan Finansial Pasal 64

      (1)

      Persyaratan finansial untuk memperoleh izin Komisioning meliputi:

    44. bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan operasi;

    45. bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan

    46. bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

      (2)

      Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning.

      (3)

      Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

    47. deposito berjangka pada bank pemerintah;

    48. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau

    49. cadangan akuntansi (4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

    50. simpanan ( trust );

    51. deposito berjangka pada bank pemerintah;

    52. asuransi; dan/atau ` d. jaminan keuangan lainnya.

      (5)

      Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN.

      (6)

      Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

    53. deposito berjangka pada bank pemerintah;

    54. surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau

    55. cadangan akuntansi.

      (7)

      Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Paragraf 1 Izin Tapak Pasal 65

      (1)

      Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak.

      (2)

      Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN.

      (3)

      Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan:

    56. program Evaluasi Tapak; dan

    57. sistem manajemen. ` (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

      Pasal 66
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.


      Pasal 67
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Evaluasi Tapak. ` (6) Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Evaluasi Tapak apabila:


    58. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    59. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Evaluasi Tapak.

      Pasal 68
      (1)

      Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    60. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 1, huruf c dan huruf d; dan

    61. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon. Pasal 69

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak apabila:

    62. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    63. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak. Paragraf 2 Izin Konstruksi

      Pasal 70
      (1)

      Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan Izin Konstruksi.

      (2)

      Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    64. Desain Rinci INNR; dan

    65. laporan analisis keselamatan. ` (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

      Pasal 71
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.


      Pasal 72
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Tapak mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan desain.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan desain apabila:


    66. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    67. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan desain.

      Pasal 73
      (1)

      Pemegang Izin Tapak wajib mengajukan permohonan izin Konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin Tapak berlaku.

      (2)

      Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    68. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan huruf d;

    69. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak. ` (5) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak. Pasal 74

      (1)

      Dalam hal pengajuan permohonan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin Tapak diterbitkan, Pemegang Izin Tapak wajib melakukan Evaluasi Tapak ulang.

      (2)

      Evaluasi Tapak ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69. Pasal 75

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Konstruksi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Tapak harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Konstruksi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Konstruksi apabila:

    70. Pemegang Izin Tapak tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    71. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Tapak belum memenuhi penilaian persyaratan izin Konstruksi.

      Pasal 76
      (1)

      Selama masa berlakunya izin Konstruksi, Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan:


    72. persetujuan perubahan desain;

    73. izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan

    74. surat izin bekerja untuk petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

      (2)

      Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan:

    75. data perubahan desain INNR; dan

    76. laporan analisis keselamatan.

      (3)

      Ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tata cara penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. ` Pasal 77

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. Pasal 78

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan perubahan desain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan perubahan desain.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan perubahan desain apabila:

    77. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    78. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan perubahan desain. Paragraf 3 Izin Komisioning

      Pasal 79
      (1)

      Pemegang Izin Konstruksi dapat mengajukan permohonan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN:


    79. pada saat memulai pelaksanaan uji fungsi struktur, sistem, dan komponen INNR tanpa Bahan Nuklir;

    80. setelah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir; dan

    81. setelah memiliki surat izin bekerja bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.

      (2)

      Pemegang Izin Konstruksi untuk memperoleh izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    82. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b angka 6, dan huruf d; ` b. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1); dan

    83. persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Konstruksi.

      (5)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Konstruksi. Pasal 80

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Komisioning dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Konstruksi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Konstruksi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Komisioning.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Komisioning apabila:

    84. Pemegang Izin Konstruksi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    85. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Konstruksi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Komisioning.

      Pasal 81
      (1)

      Selama masa berlakunya izin komisioning, Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan kegiatan Modifikasi.

      (2)

      Kegiatan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

      (3)

      Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh persetujuan Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    86. program Modifikasi; dan

    87. sistem manajemen.

      (4)

      Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 82

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. ` (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning. Pasal 83

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Modifikasi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Modifikasi apabila:

    88. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau ` b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Modifikasi. Paragraf 4 Izin Operasi

      Pasal 84
      (1)

      Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.

      (2)

      Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    89. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan

    90. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.

      (5)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning. ` Pasal 85

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin operasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Komisioning mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Komisioning harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin operasi apabila:

    91. Pemegang Izin Komisioning tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    92. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Komisioning belum memenuhi penilaian persyaratan izin operasi.

      Pasal 86
      (1)

      Selama masa berlakunya izin operasi, Pemegang Izin operasi dapat mengajukan permohonan kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi. ` (2) Kegiatan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dari Kepala BAPETEN.

      (3)

      Pemegang Izin operasi untuk memperoleh persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:


    93. program Utilisasi dan/atau Modifikasi; dan

    94. sistem manajemen.

      (4)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 87

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (2)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi. Pasal 88

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. ` (2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi apabila:

    95. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    96. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Utilisasi dan/atau Modifikasi. Paragraf 5 Izin Dekomisioning INNR

      Pasal 89
      (1)

      Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR kepada Kepala BAPETEN apabila:


    97. izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi; ` b. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan;

    98. Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir; dan/atau

    99. terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR wajib dilakukan Dekomisioning INNR.

      (2)

      Dalam hal izin operasi akan berakhir dan Pemegang Izin operasi tidak berkehendak untuk mengajukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir.

      (3)

      Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala BAPETEN karena INNR sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan izin operasi.

      (4)

      Dalam hal Pemegang Izin operasi hendak menghentikan kegiatan operasi sebelum izin operasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemegang Izin operasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi.

      (5)

      Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan INNR harus dilakukan Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan Izin Dekomisioning INNR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir berakhir. ` Pasal 90

      (1)

      Permohonan izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    100. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan

    101. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1).

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi. Pasal 91

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin Dekomisioning INNR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin operasi harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Dekomisioning INNR.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Dekomisioning INNR apabila:

    102. Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    103. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin operasi belum memenuhi penilaian persyaratan izin Dekomisioning INNR.

      (7)

      Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan baru izin Dekomisioning INNR.

      Pasal 92

      Pemegang Izin Dekomisioning INNR wajib memulai pelaksanaan kegiatan Dekomisioning INNR dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program Dekomisioning INNR.


      Pasal 93

      (1)

      Dalam hal kegiatan Dekomisioning INNR telah selesai, Pemegang Izin Dekomisioning INNR dapat mengajukan persetujuan Pernyataan Pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: ` a. hasil pelaksanaan Dekomisioning INNR;

    104. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;

    105. laporan pelaksanaan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

    106. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar Tapak.

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.

      (3)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR. Pasal 94

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Izin Dekomisioning INNR mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemegang Izin Dekomisioning INNR harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN. ` (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persetujuan Pernyataan Pembebasan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan Pernyataan Pembebasan.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan Pernyataan Pembebasan apabila:

    107. Pemegang Izin Dekomisioning INNR tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    108. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin Dekomisioning INNR belum memenuhi penilaian persyaratan persetujuan Pernyataan Pembebasan. Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

      Pasal 95

      Izin Tapak INNR berlaku sejak tanggal diterbitkan izin Tapak sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan.


      Pasal 96
      (1)

      Izin Konstruksi INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

      (2)

      Izin Konstruksi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan. ` (3) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN.

      (4)

      Permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi.

      (5)

      Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen:


    109. laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan

    110. program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.

      (6)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.

      (8)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.

      (9)

      Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 97

      (1)

      Izin Komisioning INNR berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. ` (2) Apabila Komisioning belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Komisioning wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Komisioning kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin Komisioning.

      (4)

      Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:

    111. laporan kemajuan kegiatan Komisioning; dan

    112. program dan jadwal pelaksanaan Komisioning yang baru.

      (5)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Komisioning.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin Komisioning tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Komisioning, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Komisioning.

      (8)

      Perpanjangan izin Komisioning dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 98

      (1)

      Izin operasi INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. ` (2) Dalam hal Pemegang Izin operasi bermaksud memperpanjang izin operasi, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin operasi.

      (4)

      Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:

    113. laporan analisis keselamatan;

    114. laporan penilaian keselamatan berkala;

    115. laporan operasi; dan

    116. laporan kajian penuaan.

      (5)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi.

      (7)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin operasi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi.

      (8)

      Perpanjangan izin operasi untuk INNR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak izin operasi berakhir untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 99

      (1)

      Izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. ` (2) Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya izin operasi.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

    117. laporan pemantauan radioaktivitas lingkungan; dan

    118. rencana proteksi fisik.

      (4)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak dokumen diterima.

      (5)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

      (6)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin operasi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas.

      (7)

      Perpanjangan izin operasi Instalasi Penyimpanan Lestari untuk Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan. Pasal 100

      (1)

      Izin Dekomisioning INNR selain Instalasi Penyimpanan Lestari Bahan Bakar Nuklir Bekas berlaku sampai dengan diterbitkannya persetujuan Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN. ` (2) Izin Penutupan Penyimpanan Lestari berlaku selama kegiatan pengondisian INNR dan pemantauan radioaktivitas lingkungan. Bagian Kelima Perubahan Izin Pasal 101

      (1)

      Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR, jika terdapat perubahan data yang meliputi perubahan:

    119. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR ; atau

    120. alamat INNR.

      (2)

      Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan:

    121. nama badan hukum Pemegang Izin Pembangunan dan Pengoperasian INNR ; atau

    122. alamat INNR.

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.

      (4)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin.

      (5)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak perubahan izin. `

      Pasal 102

      Dalam hal terjadi perubahan data batasan dan kondisi operasi pada saat pelaksanaan operasi INNR, Pemegang Izin operasi wajib mengajukan permohonan izin baru. Bagian Keenam Berakhirnya Izin


      Pasal 103

      (1)

      Izin Konstruksi, Komisioning, dan operasi INNR berakhir jika:

    123. masa berlaku izin habis;

    124. badan hukum bubar atau dibubarkan;

    125. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau

    126. dicabut oleh Kepala BAPETEN.

      (2)

      Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan INNR, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning INNR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketujuh Biaya Izin

      Pasal 104

      Izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning INNR dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. ` BAB IV PERIZINAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR Bagian Kesatu Umum


      Pasal 105

      (1)

      Pemanfaatan Bahan Nuklir wajib memiliki izin, kecuali Bahan Nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu.

      (2)

      Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

    127. penelitian dan pengembangan;

    128. pembuatan;

    129. produksi;

    130. penyimpanan;

    131. pengalihan;

    132. ekspor;

    133. impor; dan/atau

    134. penggunaan.

      (3)

      Bahan Nuklir dengan konsentrasi aktivitas dan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai yang lebih kecil atau sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Persyaratan Izin Paragraf 1 Umum Pasal 106

      (1)

      Pemohon untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan izin. ` (2) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    135. persyaratan administratif; dan

    136. persyaratan teknis. Paragraf 2 Persyaratan Administratif

      Pasal 107
      (1)

      Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a meliputi:


    137. bukti pendirian badan hukum; dan

    138. bukti pembayaran biaya permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.

      (2)

      Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pembuatan, produksi, penyimpanan, dan penggunaan Bahan Nuklir, Pemohon wajib memiliki izin Konstruksi, Komisioning, operasi, atau Dekomisioning Instalasi Nuklir.

      (3)

      Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan ekspor dan impor, Pemohon harus memiliki:

    139. angka pengenal impor atau izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau dokumen notifikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Pemohon yang merupakan instansi pemerintah; atau

    140. izin ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. ` Paragraf 3 Persyaratan Teknis

      Pasal 108

      Persyaratan teknis untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b meliputi:


    141. dokumen spesifikasi teknis Bahan Nuklir;

    142. prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir;

    143. sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi;

    144. pernyataan perencanaan penanganan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan limbah radioaktif ;

    145. program proteksi dan keselamatan radiasi;

    146. dokumen rencana proteksi fisik; dan

    147. dokumen sistem Safeguards . Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin

      Pasal 109
      (1)

      Pemohon untuk memperoleh izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen:


    148. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107; dan

    149. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.

      (2)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. ` (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.

      (4)

      Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon. Pasal 110

      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (2)

      Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

      (3)

      Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.

      (4)

      Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

      (5)

      Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.

      (6)

      Kepala BAPETEN menolak permohonan izin pemanfaatan Bahan Nuklir apabila:

    150. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

    151. perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. ` Bagian Keempat Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

      Pasal 111

      Masa berlaku izin untuk:


    152. penelitian dan pengembangan 3 (tiga) tahun;

    153. pembuatan 2 (dua) tahun;

    154. produksi 2 (dua) tahun;

    155. penyimpanan 5 (lima) tahun;

    156. pengalihan 1 (satu) tahun;

    157. ekspor 1 (satu) tahun;

    158. impor 1 (satu) tahun; dan

    159. penggunaan 5 (lima) tahun.

      Pasal 112
      (1)

      Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin.

      (2)

      Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang bermaksud memperpanjang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.

      (3)

      Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen:


    160. persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 107; dan

    161. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 108. `

      Pasal 113
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud 112 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari sejak dokumen diterima.

      (2)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.

      (3)

      Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin pemanfaatan Bahan Nuklir. Bagian Kelima Pengiriman Kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas


      Pasal 114
      (1)

      Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asalnya wajib mendapat:


    162. persetujuan pengiriman kembali; dan

    163. persetujuan pengiriman. dari Kepala BAPETEN.

      (2)

      Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.

      (3)

      Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen:

    164. spesifikasi teknis Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan dikirim kembali; ` b. yang mencantumkan informasi mengenai:

      1. identitas penerima di negara asal dan pengirim; dan

      2. pengangkut dan moda angkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar di negara asal.

    165. sistem proteksi fisik Bahan Nuklir; dan

    166. sistem Safeguards yang meliputi:

      1. dokumen perubahan inventori - pemindahan Bahan Nuklir ( inventory change document - material transfer ); dan

      2. laporan perubahan inventori ( inventory change report ).

        (4)

        Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, dan penerbitan persetujuan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 115

        (1)

        Kepala BAPETEN melakukan penilaian atas permohonan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen permohonan diterima.

        (2)

        Dalam hal dokumen persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas memenuhi penilaian persyaratan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas.

        (3)

        Dalam hal dokumen persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas tidak memenuhi penilaian persyaratan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas, Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas. ` (4) Dalam hal Kepala BAPETEN menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan baru persetujuan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas. __

        Pasal 116

        Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib menyampaikan bukti pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengiriman kembali. Bagian Keenam Persetujuan Ekspor dan Impor Bahan Nuklir


        Pasal 117

        (1)

        Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang akan mengeluarkan atau memasukkan Bahan Nuklir dari atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapat persetujuan ekspor atau impor dari Kepala BAPETEN.

        (2)

        Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir untuk memperoleh persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen ekspor atau impor bahan nuklir.

        (3)

        Dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    167. commercial invoice ;

    168. daftar pengepakan __ ( packing list ); dan __ c. pemberitahuan ekspor barang .

      (4)

      Dokumen impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    169. konosemen ( air way bill/bill of ladding );

    170. commercial invoice ;

    171. daftar pengepakan ( packing list ); ` d. shippers declaration of dangerous goods/multi modal declaration of dangerous goods ; dan/atau

    172. pemberitahuan impor barang. __ __

      Pasal 118
      (1)

      Kepala BAPETEN melakukan penilaian atas permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima.

      (2)

      Dalam hal dokumen permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir memenuhi penilaian persyaratan persetujuan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir.

      (3)

      Dalam hal dokumen permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir tidak memenuhi penilaian persyaratan persetujuan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN menolak permohonan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir.

      (4)

      Dalam hal Kepala BAPETEN menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir dapat mengajukan permohonan baru persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir. Bagian Ketujuh Perubahan Izin


      Pasal 119
      (1)

      Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terdapat perubahan: ` a. nama badan hukum Pemegang Izin;


    173. alamat Instalasi Nuklir;

    174. nama pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, pengurus inventori Bahan Nuklir, pengawas inventori Bahan Nuklir, atau petugas proteksi fisik; atau

    175. kuantitas Bahan Nuklir.

      (2)

      Permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan data dan melampirkan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (3)

      Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima.

      (4)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.

      (5)

      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian dokumen perubahan, Kepala BAPETEN menolak permohonan perubahan izin pemanfaatan Bahan Nuklir.

      Pasal 120

      Dalam hal terjadi perubahan spesifikasi teknis Bahan Nuklir, Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan baru izin pemanfaatan Bahan Nuklir. `


      Pasal 121

      (1)

      Selama masa berlakunya izin pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemegang Izin dapat melakukan pemindahan Bahan Nuklir dari satu Instalasi Nuklir ke Instalasi Nuklir lain yang telah memiliki izin pemanfaatan Bahan Nuklir atau izin Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Dekomisioning Instalasi Nuklir.

      (2)

      Dalam hal Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berada pada Instalasi Nuklir lain lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Pemegang Izin pemanfaatan Bahan Nuklir penerima wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari setelah Bahan Nuklir diterima.

      (3)

      Dalam hal Pemegang Izin tidak mengajukan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BAPETEN menghentikan kegiatan operasi. Bagian Kedelapan Berakhirnya Izin

      Pasal 122

      Izin pemanfaatan Bahan Nuklir berakhir jika:


    176. masa berlaku izin habis;

    177. badan hukum bubar atau dibubarkan;

    178. Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau

    179. dicabut oleh Kepala BAPETEN. ` Bagian Kesembilan Biaya Izin

      Pasal 123

      Izin pemanfaatan Bahan Nuklir dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB V INSPEKSI


      Pasal 124
      (1)

      BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

      (2)

      Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir.

      (3)

      Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.


      Pasal 125
      (1)

      Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) memiliki kewenangan untuk:


    180. melakukan Inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan selama proses perizinan, termasuk verifikasi mutu terhadap vendor atau pabrikan;

    181. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasannya, selama Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir; ` c. memasuki dan memverifikasi setiap daerah neraca Bahan Nuklir ( material balance area ) dan location outside facilities ;

    182. melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar Instalasi Nuklir;

    183. melakukan Inspeksi secara berkala atau sewaktu- waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan dalam hal terjadi keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan

    184. menghentikan Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, serta pemanfaatan Bahan Nuklir, dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.

      (2)

      Penghentian Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir, serta pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 126

      (1)

      Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

      (2)

      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    185. peringatan tertulis;

    186. denda administratif;

    187. pembekuan izin; dan/atau

    188. pencabutan izin. `

      Pasal 127
      (1)

      Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 41 ayat (7), Pasal 42, Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 91 ayat (7), Pasal 92, Pasal 96 ayat (3), Pasal 97 ayat (2), Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (2), Pasal 101 ayat (1), Pasal 102, Pasal 103 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), dan Pasal 120, dikenakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

      (2)

      Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.

      (3)

      Apabila Pemegang Izin tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN membekukan izin Konstruksi, Komisioning, operasi Instalasi Nuklir, atau pemanfaatan Bahan Nuklir.

      (4)

      Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatan Konstruksi, Komisioning, operasi Instalasi Nuklir, atau pemanfaatan Bahan Nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin.

      (5)

      Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      (6)

      Apabila Pemegang Izin memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin Konstruksi, Komisioning, operasi Instalasi Nuklir atau pemanfaatan Bahan Nuklir yang dibekukan. ` (7) Apabila selama pembekuan izin, Pemegang Izin tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan Konstruksi, Komisioning, operasi Instalasi Nuklir atau pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN mencabut izin Konstruksi, Komisioning, operasi Instalasi Nuklir atau pemanfaatan Bahan Nuklir.


      Pasal 128
      (1)

      Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak izin Dekomisioning Instalasi Nuklir diterbitkan, Pemegang Izin tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, program Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a atau Pasal 63 ayat (1) huruf a, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis pertama.

      (2)

      Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan setelah peringatan tertulis pertama Pemegang Izin tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Instalasi Nuklir, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua.

      (3)

      Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun Pemegang Izin tetap tidak melaksanakan dan/atau melaksanakan tidak sesuai program Dekomisioning Instalasi Nuklir, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir Pemegang Izin.

      (4)

      Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan denda administratif paling tinggi 50% dari dana pelaksanaan Dekomisioning. ` (5) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan INNR, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning INNR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dikenakan denda administratif paling tinggi 50% dari dana pelaksanaan Dekomisioning INNR.


      Pasal 129

      Kepala BAPETEN mencabut izin Komisioning atau izin operasi Instalasi Nuklir apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan Reaktor Nuklir atau INNR wajib dilakukan Dekomisioning atau Dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 89 ayat (1) huruf d.


      Pasal 130

      Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Pemegang Izin tetap bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Nuklir, Bahan Nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN


      Pasal 131

      Setiap izin Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir serta izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir. ` BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


      Pasal 132

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 133

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    189. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

    190. ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 134

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ` Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR I. UMUM Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, penelitian, dan industri. Namun pemanfaatan tersebut mengandung potensi bahaya terutama jika tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengawasan yang dilakukan melalui penyusunan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan Inspeksi. Pemanfaatan tenaga nuklir antara lain dilakukan dalam suatu Instalasi Nuklir. Instalasi Nuklir terdiri atas beberapa struktur, sistem, dan komponen yang dibangun pada suatu Tapak. Contoh sistem pada Instalasi Nuklir meliputi sistem pendingin, sistem proteksi reaktor, sistem catu daya, sistem proses, dan sistem pendukung. Jenis Instalasi Nuklir meliputi Reaktor Nuklir dan INNR. Reaktor Nuklir digunakan untuk keperluan menghasilkan listrik maupun tujuan riset dan produksi isotop, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Instalasi Nuklir didesain, dibangun, dan dioperasikan sesuai kaidah keselamatan dan keamanan Instalasi Nuklir, sehingga pemanfaatan tenaga nuklir selamat dan aman. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran mengatur bahwa Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Instalasi Nuklir wajib memiliki izin. Sedangkan, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa syarat-syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan tenaga nuklir, Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir dan Instalasi Nuklir lainnya, serta Dekomisioning Reaktor Nuklir diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, namun lingkup pengaturan pada kedua Peraturan Pemerintah tersebut belum mencakup pengaturan mengenai perizinan INNR. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan Pembangunan, Pengoperasian, Dekomisioning Instalasi Nuklir, serta pemanfaatan Bahan Nuklir. Dengan pengaturan perizinan tersebut diharapkan dapat lebih menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta keselamatan dan keamanan Instalasi Nuklir. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Cukup jelas.


      Pasal 3

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Reaktor Daya nonkomersial” adalah Reaktor Daya yang tidak digunakan untuk keperluan komersial atau perniagaan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Reaktor Nondaya nonkomersial” adalah Reaktor Nondaya yang tidak digunakan untuk keperluan komersial atau perniagaan.


      Pasal 4

      Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas.


      Pasal 6

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “purwarupa” adalah Reaktor Nuklir yang digunakan untuk pengujian fitur desain, memiliki kemiripan desain dengan Reaktor Nuklir standar dalam semua fitur dan ukurannya, tetapi memiliki fitur keselamatan tambahan untuk melindungi pekerja dan masyarakat, dari dampak kecelakaan yang mungkin terjadi selama periode pengujian. Huruf b Yang dimaksud dengan “beroperasi secara komersial” adalah beroperasi pada daya penuh dengan disambungkan pada grid listrik dan berorientasi untuk memperoleh keuntungan.


      Pasal 7

      Huruf a Yang dimaksud dengan “bukti pendirian badan hukum” antara lain berupa akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.


      Pasal 8

      Ayat (1) Huruf a Laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak antara lain memuat:


  40. pendahuluan;

  41. manajemen Evaluasi Tapak;

  42. hasil evaluasi Tapak dan analisis data mengenai: a) pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Reaktor Nuklir di Tapak dan wilayah sekitarnya; b) karakteristik Tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh Reaktor Nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan c) demografi penduduk dan karakteristik lain dari Tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir;

  43. kesimpulan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c DID pada saat mengajukan izin Tapak adalah DID yang memuat informasi umum, antara lain memuat:

    1. uraian fasilitas atau fitur utama;

    2. tujuan fasilitas; dan

    3. garis besar tata letak fasilitas pada Tapak. Huruf d Data utama Reaktor Nuklir antara lain memuat:

    4. jumlah, jenis, dan tingkat daya termal Reaktor Nuklir yang akan dibangun;

    5. letak Reaktor Nuklir dan fasilitasnya pada Tapak;

    6. perkiraan tingkat radiologi maksimum dan efluen termal yang akan dihasilkan oleh setiap Reaktor Nuklir dan fasilitasnya; dan

    7. jenis sistem pendingin, titik pengambilan air pendingin dan pelepasan efluen yang berkaitan dengan masing- masing fasilitas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 9

      Ayat (1) Huruf a Laporan analisis keselamatan antara lain memuat:


    8. pendahuluan;

    9. tujuan keselamatan dan persyaratan desain;

    10. karakteristik Tapak;

    11. gedung dan struktur;

    12. Reaktor Nuklir;

    13. sistem pendingin Reaktor Nuklir dan sistem terkait;

    14. fitur keselamatan teknis;

    15. instrumentasi dan kendali;

    16. sistem catu daya listrik;

    17. sistem pendukung;

    18. proteksi dan keselamatan radiasi;

    19. pelaksanaan operasi;

    20. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    21. komisioning;

    22. analisis keselamatan;

    23. batasan dan kondisi operasi;

    24. sistem manajemen;

    25. Dekomisioning; dan

    26. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Huruf b Dokumen batasan dan kondisi operasi antara lain memuat:

    27. pendahuluan;

    28. batas keselamatan;

    29. pengesetan sistem keselamatan;

    30. kondisi batas untuk operasi normal;

    31. persyaratan surveilan; dan

    32. persyaratan administratif. Huruf c Sistem manajemen antara lain memuat:

    33. budaya keselamatan dan keamanan;

    34. pemeringkatan dan dokumentasi;

    35. tanggung jawab manajemen, termasuk kewajiban memiliki sertifikat dari badan/lembaga terkait, misalnya sertifikat badan usaha jasa konstruksi dari lembaga pengembangan jasa konstruksi;

    36. manajemen sumber daya;

    37. pelaksanaan proses; dan

    38. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan. Huruf d DID saat pengajuan permohonan izin Konstruksi antara lain memuat:

    39. informasi umum;

    40. data umum Reaktor Nuklir;

    41. uraian dan aliran Bahan Nuklir;

    42. data pendingin; dan

    43. sistem pertanggungjawaban dan pengendalian Bahan Nuklir. Huruf e Program proteksi dan keselamatan radiasi antara lain memuat:

    44. penyelenggara keselamatan radiasi, yang berisi penetapan tanggung jawab penyelenggara keselamatan radiasi;

    45. personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi termasuk program pendidikan dan pelatihan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi;

    46. perlengkapan proteksi radiasi;

    47. penetapan pembagian daerah kerja;

    48. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;

    49. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi;

    50. program jaminan mutu proteksi dan keselamatan radiasi yang berisi antara lain prosedur kaji ulang dan audit pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi secara berkala;

    51. rencana penanggulangan keadaan darurat jika terjadi situasi yang memerlukan intervensi;

    52. penetapan pembatas dosis; dan

    53. prosedur yang meliputi prosedur operasi sesuai dengan jenis Sumber yang digunakan dalam Reaktor Nuklir, pembagian daerah kerja yang ditetapkan Pemegang Izin, pemantauan kesehatan, pemantauan dosis yang diterima pekerja radiasi, dan rekaman dan laporan. Huruf f Dokumen sistem Safeguards antara lain memuat:

    54. penentuan material balance area dan/atau location outside facilities ;

    55. organisasi;

    56. prosedur;

    57. penerimaan dan pengiriman Bahan Nuklir;

    58. rekaman dan laporan; dan

    59. peralatan dan teknik penentuan inventori. Huruf g Dokumen rencana proteksi fisik antara lain memuat:

    60. ancaman dasar desain;

    61. organisasi dan personil sistem proteksi fisik;

    62. penggolongan Bahan Nuklir;

    63. prosedur terkait proteksi fisik;

    64. desain dan pembagian daerah proteksi fisik;

    65. sistem deteksi;

    66. sistem penghalang fisik;

    67. sistem akses yang diperlukan;

    68. sistem komunikasi;

    69. perawatan dan surveilan;

    70. rencana kontinjensi; dan

    71. dokumentasi. Huruf h Program manajemen penuaan antara lain memuat:

    72. tujuan dan ruang lingkup;

    73. struktur organisasi dan tanggung jawab;

    74. penapisan struktur, sistem, dan komponen;

    75. identifikasi penuaan;

    76. strategi manajemen penuaan;

    77. pelaksanaan surveilan penuaan;

    78. pengumpulan data dan informasi;

    79. evaluasi penuaan; dan

    80. dokumentasi dan rekaman. Huruf i Program Dekomisioning antara lain memuat:

    81. uraian Reaktor Nuklir;

    82. manajemen Dekomisioning;

    83. opsi Dekomisioning;

    84. rencana survei karakterisasi;

    85. perkiraan biaya Dekomisioning;

    86. analisis keselamatan;

    87. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    88. proteksi radiasi;

    89. rencana proteksi fisik dan sistem Safeguards ;

    90. program kesiapsiagaan nuklir;

    91. rencana penanganan limbah radioaktif;

    92. kegiatan Dekomisioning;

    93. surveilan dan perawatan; dan

    94. survei radiologi akhir. Huruf j Program kesiapsiagaan nuklir antara lain memuat:

    95. infrastruktur; dan

    96. fungsi penanggulangan. Huruf k Program Konstruksi antara lain memuat:

    97. prosedur dan jadwal pelaksanaan Konstruksi;

    98. prosedur uji fungsi;

    99. titik tunda;

    100. kriteria penerimaan desain; dan

    101. dokumentasi dan pelaporan. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Laporan analisis keselamatan probabilistik antara lain memuat:

    102. identifikasi sistem, struktur, dan komponen Reaktor Nuklir;

    103. analisis respons Reaktor Nuklir;

    104. pemilihan kejadian awal yang memicu kecelakaan;

    105. pengembangan rentetan kecelakaan;

    106. analisis keandalan sistem dan manusia;

    107. analisis kualitatif dan kuantitatif; dan

    108. perhitungan probabilitas kerusakan teras. Ayat (3) Cukup jelas.

      Pasal 10

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan laporan analisis keselamatan sebagai persyaratan teknis untuk memperoleh izin Komisioning adalah laporan analisis keselamatan yang dimutakhirkan pada saat pengajuan permohonan izin Konstruksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Program Komisioning antara lain memuat:


    109. jadwal kegiatan;

    110. struktur organisasi;

    111. prosedur pengujian;

    112. jenis pengujian;

    113. kriteria penerimaan; dan

    114. dokumentasi dan pelaporan. Huruf d Program perawatan antara lain memuat:

    115. uraian umum;

    116. struktur organisasi perawatan dan tanggung jawab;

    117. seleksi, kualifikasi dan pelatihan petugas di dalam kelompok perawatan;

    118. struktur, sistem, dan/atau komponen dan klasifikasinya;

    119. metode dan teknik yang digunakan dalam perawatan;

    120. prosedur teknis dan administratif;

    121. kendali administratif;

    122. penjadwalan;

    123. kaji ulang dan verifikasi program;

    124. dokumentasi;

    125. penilaian hasil;

    126. fasilitas perawatan; dan

    127. pengadaan dan penyimpanan suku cadang. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 11

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan laporan analisis keselamatan sebagai persyaratan teknis untuk memperoleh izin operasi adalah laporan analisis keselamatan yang dimutakhirkan pada saat pengajuan permohonan izin Komisioning. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


      Pasal 12

      Cukup jelas.


      Pasal 13

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “deposito berjangka” adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank ( time deposit ). Huruf b Yang dimaksud dengan “bank garansi” adalah adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 14

      Cukup jelas.


      Pasal 15

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Program Evaluasi Tapak antara lain memuat:


  44. pendahuluan;

  45. manajemen Evaluasi Tapak;

  46. evaluasi dan analisis data mengenai: a) pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan Reaktor Nuklir di Tapak dan wilayah sekitarnya; b) karakteristik Tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh Reaktor Nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan c) demografi penduduk dan karakteristik lain dari Tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir;

  47. kesimpulan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Desain Rinci Reaktor Nuklir” adalah desain lengkap dan terinci tentang Reaktor Nuklir yang akan dibangun, antara lain terdiri atas spesifikasi teknis bahan- bahan dan komponen-komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen-komponen Reaktor Nuklir, beserta uraian teknis proses pembuatan komponen- komponen Reaktor Nuklir tersebut, dan gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “perubahan desain” adalah perubahan desain yang memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan Reaktor Nuklir, mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama Konstruksi Reaktor Nuklir, dan/atau meningkatkan kemudahan untuk perawatan Reaktor Nuklir. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Data perubahan desain Reaktor Nuklir antara lain informasi data desain yang lama dan data desain yang mutakhir. Huruf b Yang dimaksud dengan laporan analisis keselamatan sebagai persyaratan teknis untuk memperoleh persetujuan perubahan desain adalah laporan analisis keselamatan yang dimutakhirkan pada saat pengajuan permohonan izin Konstruksi. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas.


    Pasal 28

    Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Cukup jelas.


    Pasal 31

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Program Modifikasi antara lain memuat:

    1. pendahuluan;

    2. deskripsi Modifikasi;

    3. persyaratan desain;

    4. desain, pabrikasi, dan pemasangan;

    5. analisis keselamatan;

    6. proteksi radiasi;

    7. penanggulangan kedaruratan nuklir;

    8. organisasi dan tanggung jawab; dan

    9. uraian pelaksanaan dan jadwal. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Cukup jelas.


    Pasal 34

    Cukup jelas.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Program Utilisasi antara lain memuat:

    1. pendahuluan;

    2. deskripsi Utilisasi;

    3. desain, pabrikasi, dan pemasangan;

    4. analisis keselamatan;

    5. proteksi radiasi;

    6. penanggulangan kedaruratan nuklir;

    7. organisasi dan tanggung jawab; dan

    8. uraian jadwal pelaksanaan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pernyataan penanggulangan kedaruratan nuklir mengacu pada peraturan perundang-undangan.


    Pasal 40

    Cukup jelas.


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Cukup jelas.


    Pasal 47

    Cukup jelas.


    Pasal 48

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengajuan perpanjangan izin operasi yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi berakhir dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kegiatan operasi Reaktor Nuklir. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Laporan penilaian keselamatan berkala antara lain memuat:

    1. desain Reaktor Nuklir;

    2. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;

    3. kualifikasi peralatan;

    4. penuaan;

    5. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi;

    6. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan

    7. dampak radiologi pada lingkungan hidup. Huruf c Laporan operasi antara lain memuat:

    8. pendahuluan/ringkasan umum;

    9. data operasi;

    10. data Bahan Bakar Nuklir;

    11. perawatan stuktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan;

    12. proteksi radiasi;

    13. data limbah; dan

    14. kesiapsiagaan nuklir. Huruf d Laporan kajian penuaan antara lain memuat:

    15. penentuan kinerja terkini dan kondisi struktur, sistem, dan komponen Kritis, termasuk evaluasi setiap umur terkait kegagalan atau indikasi degradasi material yang signifikan; dan

    16. perkiraan dan justifikasi kinerja, proses penuaan masa datang, dan umur operasi yang tersisa dari komponen. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.


    Pasal 49

    Cukup jelas.


    Pasal 50

    Ayat (1) Huruf a Perubahan nama badan hukum meliputi perubahan karena akusisi atau merger. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 51

    Yang dimaksud dengan “perubahan data batasan dan kondisi operasi” adalah perubahan terhadap batas keselamatan, pengesetan sistem keselamatan, kondisi batas untuk operasi normal, persyaratan surveilan, atau persyaratan administratif selama jangka waktu izin operasi. __


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Cukup jelas.


    Pasal 55

    Cukup jelas.


    Pasal 56

    Cukup jelas.


    Pasal 57

    Huruf a Yang dimaksud dengan “bukti pendirian badan hukum” antara lain berupa akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.


    Pasal 58

    Ayat (1) Huruf a Laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak antara lain memuat:


  48. pendahuluan;

  49. manajemen Evaluasi Tapak;

  50. hasil evaluasi Tapak dan analisis data mengenai: a) pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan INNR di Tapak dan wilayah sekitarnya; b) karakteristik Tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh INNR sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan c) demografi penduduk dan karakteristik lain dari Tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir;

  1. kesimpulan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c DID pada saat mengajukan izin Tapak adalah DID yang memuat informasi umum, antara lain memuat:
    1. uraian fasilitas fitur utama;

    2. tujuan fasilitas; dan

    3. garis besar tata letak fasilitas pada Tapak. Huruf d Data utama INNR antara lain memuat:

    4. jumlah, jenis INNR yang akan dibangun;

    5. letak INNR dan fasilitasnya pada Tapak;

    6. perkiraan tingkat radiologi maksimum dan efluen termal yang akan dihasilkan oleh setiap INNR dan fasilitasnya; dan

    7. pelepasan efluen yang berkaitan dengan masing-masing fasilitas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 59

      Ayat (1) Huruf a Laporan analisis keselamatan antara lain memuat:


    8. tujuan keselamatan dan persyaratan desain teknis;

    9. karakteristik Tapak;

    10. sistem operasi dan proses;

    11. sistem bantu;

    12. proteksi radiasi dan proteksi bahan berbahaya dan beracun (B3);

    13. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    14. pencegahan kekritisan;

    15. pelaksanaan operasi;

    16. Komisioning;

    17. analisis keselamatan;

    18. batasan dan kondisi operasi;

    19. sistem manajemen;

    20. pengelolaan limbah radioaktif dan pengelolaan limbah B3;

    21. Dekomisioning INNR; dan

    22. program kesiapsiagaan nuklir. Huruf b Dokumen batasan dan kondisi operasi antara lain memuat:

    23. pendahuluan;

    24. batas keselamatan;

    25. kondisi batas untuk operasi normal;

    26. persyaratan surveilan; dan

    27. persyaratan administratif. Huruf c Cukup jelas. Huruf d DID saat pengajuan permohonan izin Konstruksi antara lain memuat:

    28. informasi umum;

    29. parameter proses keseluruhan;

    30. uraian dan aliran Bahan Nuklir; dan

    31. sistem pertanggungjawaban dan pengendalian Bahan Nuklir. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dokumen sistem Safeguards antara lain memuat:

    32. penentuan material balance area dan/atau location outside facilities ;

    33. organisasi;

    34. prosedur;

    35. penerimaan dan pengiriman Bahan Nuklir;

    36. rekaman dan laporan; dan

    37. peralatan dan teknik penentuan inventori. Huruf g Dokumen rencana proteksi fisik antara lain memuat:

    38. ancaman dasar desain;

    39. organisasi dan personil sistem proteksi fisik;

    40. penggolongan Bahan Nuklir;

    41. prosedur terkait proteksi fisik;

    42. desain dan pembagian daerah proteksi fisik;

    43. sistem deteksi;

    44. sistem penghalang fisik;

    45. sistem akses yang diperlukan;

    46. sistem komunikasi;

    47. perawatan dan surveilan;

    48. rencana kontinjensi; dan

    49. dokumentasi. Huruf h Program manajemen penuaan antara lain memuat:

    50. tujuan dan ruang lingkup;

    51. struktur organisasi dan tanggung jawab;

    52. penapisan struktur, sistem, dan komponen;

    53. identifikasi penuaan;

    54. strategi manajemen penuaan;

    55. pelaksanaan surveilan penuaan;

    56. pengumpulan data dan informasi;

    57. evaluasi penuaan; dan

    58. dokumentasi dan rekaman. Huruf i Program Dekomisioning INNR antara lain memuat:

    59. uraian instalasi;

    60. manajemen Dekomisioning INNR;

    61. opsi Dekomisioning INNR;

    62. rencana survei karakterisasi;

    63. perkiraan biaya Dekomisioning INNR;

    64. analisis keselamatan;

    65. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    66. proteksi radiasi;

    67. rencana proteksi fisik dan Safeguards ;

    68. program kesiapsiagaan nuklir;

    69. rencana penanganan limbah radioaktif;

    70. kegiatan Dekomisioning INNR;

    71. surveilan dan perawatan; dan

    72. survei radiologi akhir. Huruf j Program kesiapsiagaan nuklir antara lain memuat:

    73. infrastruktur; dan

    74. fungsi penanggulangan. Huruf k Program Konstruksi antara lain memuat:

    75. prosedur dan jadwal pelaksanaan Konstruksi;

    76. prosedur uji fungsi;

    77. titik tunda;

    78. kriteria penerimaan desain; dan

    79. dokumentasi dan pelaporan. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 60

      Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Program Komisioning antara lain memuat:


    80. jadwal kegiatan;

    81. struktur organisasi;

    82. prosedur pengujian;

    83. jenis pengujian;

    84. kriteria penerimaan; dan

    85. dokumentasi dan pelaporan. Huruf d Program perawatan antara lain memuat:

    86. uraian umum;

    87. struktur organisasi perawatan dan tanggung jawab;

    88. seleksi, kualifikasi dan pelatihan petugas di dalam kelompok perawatan;

    89. struktur, sistem dan/atau komponen dan klasifikasinya yang akan dimasukkan ke dalam program perawatan;

    90. metode dan teknik yang digunakan dalam perawatan;

    91. prosedur teknis dan administratif;

    92. kendali administratif;

    93. penjadwalan;

    94. kaji ulang dan verifikasi program;

    95. dokumentasi;

    96. penilaian hasil;

    97. fasilitas perawatan; dan

    98. pengadaan dan penyimpanan suku cadang. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Program manajemen penuaan antara lain memuat:

    99. tujuan dan ruang lingkup;

    100. struktur organisasi dan tanggung jawab;

    101. penapisan struktur, sistem, dan komponen;

    102. identifikasi penuaan;

    103. strategi manajemen penuaan;

    104. pelaksanaan surveilan penuaan;

    105. pengumpulan data dan informasi;

    106. evaluasi penuaan; dan

    107. dokumentasi dan rekaman. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 61

      Cukup jelas.


      Pasal 62

      Cukup jelas.


      Pasal 63

      Ayat (1) Huruf a Program Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari antara lain memuat:


    108. uraian instalasi;

    109. manajemen penutupan;

    110. analisis keselamatan;

    111. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

    112. proteksi radiasi;

    113. rencana proteksi fisik dan Safeguards ;

    114. program kesiapsiagaan nuklir; dan

    115. kegiatan penutupan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

      Pasal 64

      Cukup jelas.


      Pasal 65

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Program Evaluasi Tapak antara lain memuat:


    116. pendahuluan;

    117. manajemen Evaluasi Tapak;

    118. evaluasi dan analisis data mengenai: a) pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan INNR di Tapak dan wilayah sekitarnya; b) karakteristik Tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh INNR sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan c) demografi penduduk dan karakteristik lain dari Tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir;

    119. kesimpulan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

      Pasal 66

      Cukup jelas.


      Pasal 67

      Cukup jelas.


      Pasal 68

      Cukup jelas.


      Pasal 69

      Cukup jelas.


      Pasal 70

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Desain Rinci INNR” adalah desain lengkap dan terinci tentang INNR yang akan dibangun, antara lain terdiri atas spesifikasi teknis bahan-bahan dan komponen-komponen yang digunakan dalam Konstruksi dan pembuatan komponen-komponen INNR, beserta uraian teknis proses pembuatan komponen-komponen INNR tersebut, dan gambar teknis yang memuat dimensi dan skala, yang menjadi dasar pelaksanaan Konstruksi. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 71

      Cukup jelas.


      Pasal 72

      Cukup jelas.


      Pasal 73

      Cukup jelas.


      Pasal 74

      Cukup jelas.


      Pasal 75

      Cukup jelas.


      Pasal 76

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “perubahan desain” adalah perubahan desain yang memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan INNR, mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama Konstruksi INNR, dan/atau meningkatkan kemudahan untuk perawatan INNR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Data perubahan desain INNR meliputi informasi data desain yang lama dan data desain yang mutakhir. Huruf b Yang dimaksud dengan laporan analisis keselamatan sebagai persyaratan teknis untuk memperoleh persetujuan perubahan desain adalah laporan analisis keselamatan yang dimutakhirkan pada saat pengajuan permohonan izin Konstruksi. Ayat (3) Cukup jelas.


      Pasal 77

      Cukup jelas.


      Pasal 78

      Cukup jelas.


      Pasal 79

      Cukup jelas.


      Pasal 80

      Cukup jelas.


      Pasal 81

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Program Modifikasi antara lain memuat:


    120. pendahuluan;

    121. deskripsi Modifikasi;

    122. persyaratan desain;

    123. desain, pabrikasi, dan pemasangan;

    124. analisis keselamatan;

    125. proteksi radiasi;

    126. penanggulangan kedaruratan nuklir;

    127. organisasi dan tanggung jawab; dan

    128. uraian pelaksanaan dan jadwal. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

      Pasal 82

      Cukup jelas.


      Pasal 83

      Cukup jelas.


      Pasal 84

      Cukup jelas.


      Pasal 85

      Cukup jelas.


      Pasal 86

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Program Utilisasi antara lain memuat:


    129. pendahuluan;

    130. deskripsi Utilisasi;

    131. desain, pabrikasi, dan pemasangan;

    132. analisis keselamatan;

    133. proteksi radiasi;

    134. penanggulangan kedaruratan nuklir;

    135. organisasi dan tanggung jawab; dan

    136. uraian jadwal pelaksanaan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

      Pasal 87

      Cukup jelas.


      Pasal 88

      Cukup jelas.


      Pasal 89

      Cukup jelas.


      Pasal 90

      Cukup jelas.


      Pasal 91

      Cukup jelas.


      Pasal 92

      Cukup jelas.


      Pasal 93

      Cukup jelas.


      Pasal 94

      Cukup jelas.


      Pasal 95

      Cukup jelas.


      Pasal 96

      Cukup jelas.


      Pasal 97

      Cukup jelas.


      Pasal 98

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan “izin operasi” untuk Instalasi Penyimpanan Lestari meliputi izin penyimpanan Bahan Bakar Bekas sampai dengan kapasitas penuh untuk seluruh tempat penyimpanan ( channel ) dalam instalasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Laporan penilaian keselamatan berkala antara lain memuat:


    137. desain Instalasi Penyimpanan Lestari;

    138. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;

    139. kualifikasi peralatan;

    140. penuaan;

    141. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi;

    142. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan

    143. dampak radiologi pada lingkungan hidup. Huruf c Laporan operasi antara lain memuat:

    144. pendahuluan/ringkasan umum;

    145. data operasi;

    146. data Bahan Bakar Nuklir Bekas;

    147. perawatan stuktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan;

    148. proteksi radiasi;

    149. data limbah; dan

    150. kesiapsiagaan nuklir. Huruf d Laporan kajian penuaan yang merupakan laporan pelaksanaan manajemen penuaan antara lain memuat:

    151. penentuan kinerja terkini dan kondisi struktur, sistem, dan komponen kritis, termasuk evaluasi setiap umur terkait kegagalan atau indikasi degradasi material yang signifikan; dan

    b. perkiraan dan justifikasi kinerja, proses penuaan masa datang, dan umur operasi yang tersisa dari komponen. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud “pengondisian instalasi” antara lain berupa sementasi dan vitrifikasi. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lingkup pembuatan yang dimaksud antara lain terdiri atas pemurnian, konversi, dan pengayaan Bahan Nuklir. Huruf c Lingkup produksi yang dimaksud antara lain fabrikasi Bahan Nuklir. Huruf d Penyimpanan yang dimaksud mencakup penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. Huruf e Lingkup pengalihan yang dimaksud antara lain distribusi dan peredaran Bahan Nuklir. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Lingkup penggunaan Bahan Nuklir yang dimaksud antara lain untuk produksi radioisotop dan Pengoperasian Reaktor Nuklir. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “bukti pendirian badan hukum” antara lain berupa akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 108 Huruf a Dokumen “spesifikasi teknis Bahan Nuklir” memuat data atau informasi Bahan Nuklir antara lain bentuk fisik, komposisi, berat isotop, volume, burn-up , status irradiasi, dan/atau jumlah. Huruf b Yang dimaksud dengan prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir merupakan prosedur yang sesuai dengan jenis pemanfaatannya seperti prosedur penelitian dan pengembangan, pembuatan, atau produksi. Huruf c Yang dimaksud dengan “sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi” adalah dokumen yang menyatakan hasil kalibrasi alat ukur proteksi radiasi yang diterbitkan oleh lembaga dosimetri standar sekunder atau lembaga dosimetri standar tersier. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pengiriman kembali” adalah pengembalian Bahan Bakar Nuklir Bekas dari Pemegang Izin kepada fabrikan Bahan Bakar Nuklir di negara asal. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengiriman” adalah pemindahan Bahan Bakar Nuklir Bekas dari INNR ke pelabuhan muat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Yang dimaksud dengan “perubahan spesifikasi teknis” adalah perubahan spesifikasi teknis Bahan Nuklir yang sebelumnya tidak tercantum dalam izin. Pasal 121 Cukup jelas . Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “daerah neraca Bahan Nuklir ( material balance area) ” adalah daerah yang di dalamnya dapat ditentukan jumlah setiap Bahan Nuklir yang masuk, keluar, dan inventori fisiknya. Yang dimaksud dengan “ location outside facilities” adalah setiap instalasi atau lokasi pemanfaatan Bahan Nuklir yang jumlahnya sama dengan atau lebih kecil dari 1 kg (satu kilogram) efektif. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas, Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5496 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR TABEL TINGKAT PENGECUALIAN: KONSENTRASI AKTIVITAS YANG DIKECUALIKAN ATAU AKTIVITAS BAHAN NUKLIR YANG DIKECUALIKAN (PEMBULATAN) Nuklida Konsentrasi Aktivitas (Bq/g) Aktivitas (Bq) Th-226 Th-227 Th-228 Th-229 Th-230 Th-231 Th-alam (termasuk Th-232) Th-234 U-230 U-231 U-232 U-233 U-234 U-235 U-236 U-237 U-238 U-alam U-239 U-240 U-240 1x10 ^3 1x10 ^1 1x10 ^0 1x10 ^0 1x10 ^0 1x10 ^3 1x10 ^0 1x10 ^3 1x10 ^1 1x10 ^2 1x10 ^0 1x10 ^1 1x10 ^1 1x10 ^1 1x10 ^1 1x10 ^2 1x10 ^1 1x10 ^0 1x10 ^2 1x10 ^3 1x10 ^1 1x10 ^7 1x10 ^4 1x10 ^4 1x10 ^3 1x10 ^4 1x10 ^7 1x10 ^3 1x10 ^5 1x10 ^5 1x10 ^7 1x10 ^3 1x10 ^4 1x10 ^4 1x10 ^4 1x10 ^4 1x10 ^6 1x10 ^4 1x10 ^3 1x10 ^6 1x10 ^7 1x10 ^6 … Pu-234 Pu-235 Pu-236 Pu-237 Pu-238 Pu-239 Pu-240 Pu-241 Pu-242 Pu-243 Pu-244 1x10 ^2 1x10 ^2 1x10 ^1 1x10 ^3 1x10 ^0 1x10 ^0 1x10 ^0 1x10 ^2 1x10 ^0 1x10 ^3 1x10 ^0 1x10 ^7 1x10 ^7 1x10 ^4 1x10 ^7 1x10 ^4 1x10 ^4 1x10 ^3 1x10 ^5 1x10 ^4 1x10 ^7 1x10 ^4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):