Statuta Universitas Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014

Kerangka<< >>

BAB I ... BAB I ... PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUTA UNIVERSITAS SUMATERAUTARA. MEMUTUSKAN:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5336); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ten tang Statuta Universitas Sumatera Utara; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG STATUTAUNIVERSITAS SUMATERAUTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONE~IA SALINAN Menetapkan Mengingat Menimbang 7. Komite...

  3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWAadalah organ USU yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum USU.

  4. Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.

  5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, rnerumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

  6. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.

  7. Statuta USUadalah peraturan dasar pengelolaan USU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USU. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  8. Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

    Pasal 1

    BABI KETENTUAN UMUM -2- PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA 13. Mahasiswa ...


  9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, danl atau pendidikan vokasi.

  10. Dekan adalah pimpinan Fakultas di °lipgkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab tcrhadap penyelenggaraan pendidikan di masing- masing Fakultas.

  11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  12. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, danl atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

  13. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusari/ departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.

  14. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MW A yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MW A. -3- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. melaksanakan ...

    1. menghasilkan lulusan yang menjadi pelaku perubahan sebagai kekuatan modemisasi dalam kehidupan masyarakat luas, yang memiliki kompetensi keilmuan, relevansi dan daya saing yang kuat, serta berperilaku kecendikiawananyang beretika; dan

      (1)

      USU menetapkan visi dan misi dalam mencapai tujuan.

      (2)

      VisiUSU'menjadi perguruan tinggiyang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan .ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.

      (3)

      MisiUSU:

    2. menyelenggarakan perididikan tinggi berbasis otonomi yang menjadi wadah bagi pengembangan karakter dan profesionalisme sumber daya manusia yang didasarkan pada pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui kemajernukan dengan orientasi pendidikan yang menekankan pada aspek pencarian altematif penyelesaian masalah aktual berlandaskan kajian ilmiah, moral, dan hati nurani; Pasal 2

  15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggidi USU.

  16. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. -4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menghasilkan ... USU bertujuan menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk:

    1. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing eli tingkat nasional dan internasional;

      Pasal 4

      kreatif, terampil, kooperatif melalui inovatif, responsif, berdaya saing, dan pelaksanaan Tridharma;


    2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan

    3. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkar\ kualitas hidup dan lingkungan. USUberfungsi:

    4. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;

    5. mengembangkan sivitas akademika yang Pasal 3

    6. melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan, budaya penelitian dan program pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas akademik dengan mengembangkan ilmu yang unggul, yang bermanfaat bagi perubahan kehidupan masyarakat luas yang lebih baik. - 5 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA BAB II ... menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sert~. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terarnpil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Mahasiswa agar potensi g. mengembangkan b. menghasilkan penelitian inovatifyang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;

    7. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalarn memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat marnpu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;

    8. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;

    9. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinarnbungan untuk mencapai keunggulan dalarn persaingan dan kerja sarna nasional dan internasional;

    10. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalarn membangun masyarakat madani Indonesia; dan PRESllJEN REPUBLIK INlJONESIA Pasal 9 ...

      (2)

      Lambang USU digunakan pada bangunan, kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.

      (1)

      USU memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik. .' \ .Pasal 8 Bagian Kedua Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik

      Pasal 7

      Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies naialis) USU. USUberkedudukan di Medan. Pasa16 USU merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Pasa15 Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi BABII IDENTITAS - 7 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA BAB III ...


      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam Peraturan MW A.

      (1)

      USU memiliki busana akademik dan atribut Mahasiswa. Pasal 12

      (1)

      Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

      (2)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.

      Pasal 11

      Pasall0 Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada upacara resmi.


      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera USU dan bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan MWA.

      (2)

      Setiap Fakultas memiliki bendera masing- masing. Pasa19 (1) USU memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar hijau tua, di tengahnya terdapat lambang USU, dan di bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera Utara. - 8 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA j. pemberdayaan ... Mahasiswa;

    11. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;

  18. keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;dan Program Studi dan kemampuan dengan memperhatikan lingkungan secara dan seimbang; ...

    1. kebebasan dalam memilih berdasarkan minat, bakat, berlangsung sepanjang hayat;

    2. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;

    3. pembe'iajaran yang berpusat pada Mahasiswa selaras c. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika;

    4. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang sivitas oleh ilmiah a. pencarian kebenaran akademika;

    5. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; USUdiselenggarakan berdasarkan:

      Pasal 13

      Bagian Kesatu Pendidikan BABIII PENYELENGGARAAN TRIDHARMA - 9 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 ...


    6. memperluas akses serta mempermudah layanan USU dalam 'pendidikan dan pembelajaran.

      (4)

      Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem ,penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

      (5)

      Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      Pendidikanjarak jauh bertujuan:

    7. memberikan pe1ayanan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan

      (1)

      USU dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

      (2)

      Pendidikanjarak jauh merupakan proses bela jar mengajar yang dilakukan melalui penggunaan berbagai media komunikasi. Pasal 14

    8. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Otonomi ... \ (1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengernbangkan" ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di USU.

      (2)

      Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor danl atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya di USU. Pasa116 (3) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik yang berlaku di USU.

      (4)

      Rektor wajib melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Peraturan SA. Pasal 15

      (1)

      Sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

      (2)

      Dosen USU memiliki hak kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. - 11 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 ... Pasal 18

      (1)

      USU berhak memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosialfkemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU,bangsa, dan,negara.

      (2)

      Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan oleh Rektor.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dalam Peraturan Rektor.

      (1)

      USU berhak memberikan gelar atau sebutan dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.

      (2)

      Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17

      (3)

      Otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik di USU. - 12 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penelitian ...

      (2)

      Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sarna dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, danJ atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (1)

      Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompokyang ~ikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya. ...

      Pasal 20

      Bagian Kedua Penelitian (2) Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat pertimbangan DGBdan SA.


      (3)

      Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan MWA. Pasal 19

      (1)

      USU berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, danJatau seni. - 13 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pengabdian ...

      (2)

      Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya. masyarakat secara efektif,efisien, dan akuntabel. dan jalam kepada (1) USU . mendorong, memfasilitasi, mengembangkan kemitraan penyelenggaraan kegiatan pengabdian Pasal 21 \ 8agian Ketiga Pengabdian kepada Masyarakat (3) Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan I atau Fakultas terkait.

      (4)

      Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.

      (5)

      Perencanaan dan penyelenggaran penelitian dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)diatur dalam Peraturan Rektor. - 14 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kerja ...

      (3)

      Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat rneliputi kerja sarna bidang akadernik dan nonakadernik. 'Pasal 22 (1) USU dapat rnenjalin kerja sama kemitraan dengan Pernerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.

      (2)

      USU dapat rnenjalin kerja sarna intemasional dengan pernerintah asing, lernbaga internasional, dan dunia usaha. \ Bagian Keernpat Kerja Sarna (5) Pelaksanaan pengabdian kepada rnasyarakat berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan rnasyarakat.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut rnengenai pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sarnpai dengan ayat. (5) diatur dalam Peraturan Rektor.

      (3)

      Pengabdian kepada rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dikernbangkan baik secara rnandiri oleh USU rnaupun rnelalui kerja sarna dengan lernbaga, badan usaha, kerja sarna nasional, dan/atau intemasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (4)

      Pengabdian kepada rnasyarakat yang bersifat interdisiplin ilrnu atau rnultidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lernbaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departernen dan I atau Fakultas terkait. - 15 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. mendirikan ...

      (2)

      Kewenangan USUmeliputi: 8,. menetapkan organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;

    9. mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

    10. mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;

    11. membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan (1)USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.

      Pasal 23

      Bagian Kesatu Umum BABIV SISTEM PENGELOLAAN (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dalarn Peraturan Rektor.

      (5)

      Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.

      (4)

      Kerja sarna di bidang akademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA. - 16 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Penunjang ...

      (2)

      Rektor membawahi pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penunjang akademik, dan pendukung organ lainnya.

      (3)

      Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Departemen, Program Studi, pendidikan pascasarjana, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, dan unit lain. .. \ (1) Organ USUterdiri atas:


    12. MWA;

    13. Rektor;dan c. SA.

      Pasal 25

      Organisasi USUmeliputi unsur:


    14. penyusun kebijakan umum;

    15. penyusun kebijakan akademik;

    16. pelaksana akademik;

    17. pengawas dan penjaminan mutu;

    18. penunjang akademik atau sumber belajar; dan

    19. pelaksana administrasi atau tata usaha. Pasal 24

    20. mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengeloladana abadi.

      (3)

      Kewenangan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan berdasarkan prinsip:

    21. akuntabilitas;

    22. transparansi;

    23. nirlaba;

    24. penjaminan mutu; dan

    25. efektifitasdan efisiensi. - 17 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA (4) Anggota ...

      (2)

      Menteri sebagai anggota MWAdapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MW A.

      (3)

      Anggota MWAdiangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari SA.

    26. Menteri;

    27. Rektor;

    28. SA;dan d. masyarakat. yang mewakiliunsur:

      (1)

      MWAberanggotakan 21 (dua puluh satu) orang Pasa126 8agian Kedua MajelisWaliAmanat (4) Penunjang akademik terdiri atas perpustakaan, pusat sistem informasi, laboratorium ilmu dasar, bengkel universitas, unit manajemen mutu, unit usaha, dan unit penunjang lainnya.

      (5)

      Pelaksana administrasi terdiri atas biro pelaksanaan administrasi pada satuan organisasi 'tingkat universitas lainnya, pelaksanaan administrasi pada tingkat Fakultas atau satuan kerja lain.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjang akademik sebagaimana pada ayat (4), dan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA. - 18 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (12) Ketentuan ...

      (7)

      Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USUdan nonpartisan.

      (8)

      Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.

      (9)

      MWAdiketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya de~gan masa jabatan 5 (lima)tahun. (10)Rektor merupakan anggota MWA.yang tidak dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris. (11)Ketua dan sekretaris MW A dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Rektor, wakil Rektor, atau jabatan struktural di USU, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU.

      (6)

      Anggota MWA yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas)orang yang diusulkan oleh SA.

      (4)

      Anggota MWA yang mewakili SA berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh SA.

      (5)

      Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan USU. - 19- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. memberikan ... memuat k. menetapkan peraturan yang prinsip-prinsip tata kelola USU;

    29. bersama Rektor melakukan penggalangan dana;

  19. bersama Rektor menyusti~ dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;

    1. mengesahkan Peraturan MWA yang diusulkan oleh SA; atas tertinggi f. menangani penyelesaian masalah yang ada di USU;

    2. membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU; , (1) MWA memilikitugas dan wewenang:

    3. menetapkan kebijakan umum USU;

    4. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

    5. mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran USU;

    6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU;

    7. melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU;

      Pasal 27

      (12)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWAtermasuk komposisinya dan jumlah pada setiap unsumya diatur dalam Peraturan MWA. - 20- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dalam ... Pasa128 (1) MW A menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enarn)bulan.

      (2)

      Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga)dari seluruh anggota.

      (3)

      Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

      (4)

      Anggota MW A mempunyai hak suara yang sarna, kecuali dalarn pemilihan dan pemberhentian Rektor.

      (2)

      Dalarn hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diselesaikan, masalah diselesaikan oleh Menteri.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA.

      (4)

      Anggaran rutin yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada USU. dari/atau dalarn m. memberikan pendapat rekomendasi kepada Rektor rangka pengelolaan USU;dan n. menunjuk dan mengangkat KA,serta auditor eksternal yang independen dan profesional.


  20. memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana strategis universitas, rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan USU, dan pelaksanaan Peraturan MWA; - 21 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pemilihan...

    1. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun. '(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3). dan e. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan yang tinggi;

    2. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan

      (1)

      Rektor merupakan pemimpin USU dan dibantu paling banyak oleh 5 (lima)orang wakil Rektor.

      (2)

      Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

    3. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

    4. mampu melaksanakan perbuatan hukum;

    5. berkewarganegaraan Indonesia;

    6. sehat jasmani dan rohani;

      Pasal 29

      Bagian Ketiga Rektor (5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.

      (6)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan pelaksanaan rapat MWAdiatur dalam Peraturan MWA. - 22 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. membina ...


    7. membina tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang ditetapkan oleh USU; kekayaan USU dan secara optimal untuk (1) Rektor memiliki tugas dan wewenang:

    8. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

    9. mengelola seluruh memanfaatkannya kepentingan USU;

      Pasal 31
      (3)

      Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

      (4)

      Wakil Rektor bertanggungjawab kepada Rektor.

      (5)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor dan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA.

      (2)

      Wakil Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh MWAatas usul Rektor.

      (1)

      Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemungutan suara.


      Pasal 30
      (5)

      Ketentuan mengenai persyaratan khusus Rektor dan wakil Rektor, serta jumlah dan kewenangan wakil Rektor diatur dalam Peraturan MW A.

      (4)

      Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir. - 23 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Rektor ... umumnya;


    10. menyelenggarakan pembukuan USU;

    11. menyusun rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan USUyang hendak dicapai dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;

    12. menyusun rencana kerja dan. anggaran tahunan USU;

    13. melaporkan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk tertulis kepada MWAtentang kemajuan kerja satuan akademik USU;

  21. bersama MW A menggalang dan mengembangkan dana untuk kepentingan USU;

    1. mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan persetujuan MW A;

    2. bersama MW A menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;

  22. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;

    1. mengangkat dan memberhentikan Dekan, wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU;

    2. mengangkat dan memberhentikan pegawai USU;

    3. menunjuk dan mengangkat auditor intemal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;dan p. membuka dan menutup Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA. dengan alumni, masyarakat pada d. membina hubungan lingkungan USU, dan - 24 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. menyusun ...

    4. mengevaluasi sistem pengelolaan kesekretariatan yang telah berjalan; dan di informasi d. melakukan konsolidasi lingkungan USU;

    5. melakukan konsolidasi acara terkait Rektor;

      (2)

      Sekretariat USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur administrasi USUyang melaksanakan urusan di bidang pelaksanaan administrasi kesekretariatan, hukum, dan kearsipan USU.

      (3)

      Sekretariat USUmempunyai tugas:

    6. menyusun perencanaan sistem pengelolaan administrasi, hukum, dan kearsipan USU;

    7. melakukan koordinasi penyediaan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor;

    8. melakukan penyusunan rancangan Peraturan Rektor;

      (1)

      Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat USU. Pasal 32

      (4)

      Pendelegasiantugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

      (3)

      Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),kepada wakil Rektor, Dekan Fakultas, atau pimpinan unit lainnya.

      (2)

      Rektor dalam membuat peraturan di bidang akademik terlebih dahulu mendapat persetujuan SA. - 25 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA Pasa134 ...

      (4)

      Apabila Rektor berhalangan tetap, maka MWA menunjuk seorang wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor hingga berakhirnya masa jabatan Rektor sebelumnya. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan USU.

      (3)

      Apabila .Rektor berhalangan sementara, maka Rektor menunjuk seorang dari wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor. Rektor wakil darr/atau b. Rektor (1) Rektor mewakili USU di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan USU.

      (2)

      Rektor tidak berwenang mewakiliUSUapabila:

    9. terjadi perkara di depan pengadilan antara USU dengan Rektor dan/atau wakil Rektor; dan/atau

      Pasal 33
      (7)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat USU diatur dalam Peraturan Rektor.

      (6)

      Sekretaris USU bertanggung jawab kepada Rektor.


    10. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Rektor.

      (4)

      Sekretariat USUdipimpin oleh sekretaris USU.

      (5)

      Sekretaris USU diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. - 26- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat ... '1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

    11. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;

    12. mundur atas permintaan sendiri;

    13. meninggal dunia;

    14. melakukan tindakan tercela;

    15. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;

    16. tidak cakap melaksanakan tugas;

    17. diberhentikan; atau

    18. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

      (2)

      Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MW A. Pasal 35

    19. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USU. atau Pemerintah dalam instansiflembaga pemerintah daerah;

    20. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar USU;dan Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

    21. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;

    22. pejabat pada jabatan struktural dan fungsional

      Pasal 34
      • 27 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (8) Rektor ...
        (6)

        Anggota SA yang berasal dari anggota ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi Rektor, wakil Rektor, para Dekan, dan direktur pendidikan pascasarjana.

        (7)

        SA dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

        (5)

        Anggota SAdiangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali anggota ex-officio dan wakil Guru Besar. \ , (4) Wakil Dosen bukan Guru Besar·berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang dipilih melalui pemilihan oleh masing-masing Fakultas.

        (2) SAterdiri dari:


    23. wakil Guru Besar;

    24. wakil Dosen bukan Guru Besar;

    25. Rektor dan wakil Rektor;

    26. Dekan; dan

    27. direktur pendidikan pascasarjana.

      (3)

      Wakil Guru Besar berjumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah anggota DGB.

      (1)

      SA mempunyai fungsi dalam kebijakan dan pengawasan USUdi bidang akademik.

      Pasal 36

      Bagian Keempat Senat Akademik - 28- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA h. memberi ... memperhatikan prinsip kehati-hatian;


    28. memberi masukan kepada MW A berdasarkan penilaiannya atas kinerja Rektor dalam masalah akademik;

    29. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; tetap dengan USU penyelenggaraan (1) SAbertugas:

    30. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian MW A atas kinerja Rektor yang menyangkut bidang akademik;

    31. mengusulkan pengangkatan anggota MWA kepada Menteri;

    32. menyusun kebijakan akademik USU;

    33. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;

    34. merumuskan norma dan tolak ukur

      Pasal 37

      (lO)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi, tugas, wewenang, dan tata kerja, serta susunan, komposisi, dan jumlah anggota komisi diatur dalam Peraturan MW A. membentuk komisi. dapat SA tugas, melaksanakan (9) Dalam (8) Rektor merupakan anggota SA yang tidak dapat dipilih menjadi ketua maupun sekretaris. - 29 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Keputusan ...

      (1)

      SA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)bulan.

      (2)

      Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)anggota SA.


      Pasal 38

    35. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran; dan

  1. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.
    (2)

    Dalam hal pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),SAberwenang:

    1. memberikan pertimbangan kepada Rektor atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, Departemen, Program Studi, lembaga, dan unit akademik lainnya;

    2. mengusulkan penyusunan Peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik;

    3. membuat dan menetapkan Peraturan SA;

    4. memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Rektor di bidang akademik;dan e. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum terkait dengan mutu akademik dalam penyelenggaraan USU.

    (3)

    Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan kepada anggaran USU. \ - 30- PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA b. memberikan ...

    (2)

    DGB sebagaimana dimaksud pada ayat (I), terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU.

    (3)

    Wakil Guru Besar dalam SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf a, dipilih melalui pernilihan dari dan oleh anggota DGB.

    (4)

    DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGBuntuk masa jabatan 5 (lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    (5)

    DGBbertugas untuk:

    1. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan; .. Pasal 39

    (1)

    DGB merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral. Bagian Kelima Dewan Guru Besar (3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

    (4)

    Keputusan rapat yang berdasarkan pemungutan suara ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara yang hadir dalam rapat.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rapat SA diatur dalam Peraturan SA. - 31 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Ketentuan ...

    (3)

    Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan an~ota .

    (4)

    KA melaksanakan evaluasi hasil 'audit USU dalam bidang keuangan.

    (5)

    KAbertanggungjawab kepada MWA.

    (6)

    Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan. ..

    (2)

    Anggota KAdipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.

    (1)

    KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas· penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA. Pasa140 Bagian Keenam KomiteAudit b. memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan

    1. memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usul pengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa). (6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGBdibebankan pada anggaran USU. - 32 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Fakultas ...

    (1)

    Fakultas bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan dapat melaksanakan pendidikan vokasi, profesi, dan/atau spesialis.

    Pasal 42

    Paragraf 1 Fakultas Bagian Ketujuh Unsur Pelaksana Akademik " (1) KAmemilikitugas dan wewenang untuk:

    1. menetapkan kebijakan audit internal;

    2. mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;

    3. melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USUyang dimintakan kepada KA;dan d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.


    (2)

    Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan kepada anggaran USU.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas dan wewenang KAdiatur dalam Peraturan MWA. Pasa141 lanjut mengenai pengangkatan, dan KA diatur dalam (7) Ketentuan lebih persyaratan, tata cara pemberhentian anggota Peraturan MW A. - 33 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA a. direktur...

    (1)

    Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bidang studio (2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan fungsi koordinasinya memanfaatkan secara optimal sumber daya yang berada di masing- masing Fakultas.

    (3)

    Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:

    Pasal 44

    Paragraf2 Pendidikan Pascasarjana teknologi, humaniora, dan/atau seni tertentu. pengetahuan, ilmu cabang seperangkat (1) Fakultas memiliki Departemen sebagai satuan unit pengelola Program Studio (2) Departemen melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam 1 (satu) atau


    Pasal 43

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.

    (2)

    Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang wakil Dekan.

    (3)

    Fakultas memilikidewan pertimbangan Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan arahan dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas. - 34 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf4 ...

    (1)

    Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.

    (2)

    Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program " doktor terapan.

    (3)

    Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

    Pasal 45

    Paragraf 3 Pendidikan Vokasi penyelenggaraan dan organisasi pascasarjana sebagaimana pada ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Rektor. mengenai pendidikan ayat (1), Peraturan lanjut lebih (4) Ketentuan a. direktur;

    1. wakildirektur;

    2. ketua Program Studi;

    3. pelaksana administrasi; dan

    4. pelaksana unit lain yang dianggap perlu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 35 - (2) Ketentuan ...


    Pasal 48

    (1)

    Biro menyelenggarakan pelayanan administratif dalam bidang akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan yang terdiri dari bagian-bagian. " Bagian Kedelapan Unsur Pelaksana Administrasi Pasal 47

    (1)

    Lembaga pengabdian kepada masyarakat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

    (2)

    Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh ketua.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

    (1)

    Lembaga penelitian melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/atau seni tertentu.

    (2)

    Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Pasa146 Paragraf 4 Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat - 36 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 ...

    (2)

    Pusat sistern inforrnasi dipirnpin oleh kepala.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut rnengenai pusat sistern inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Rektor. PasalSO (1) Pusat sistern i~forrnasi menyelenggarakan pelayanan sistern dan surnber daya informasi di USU. Paragraf2 Pusat Sistern Informasi (2) Perpustakaan dipirnpin oleh kepala.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut rnengenai perpustakaan sebagairnana dirnaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. surnber inforrnasi keilrnuan di USU. pelayanan (1) Perpustakaan rnenyelenggarakan

    Pasal 49

    Paragraf I Perpustakaan. Bagian Kesernbilan Unsur Penunjang (2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai organisasi dan tata laksana unsur pelaksana adrninistrasi diatur dalam Peraturan MWA. - 37 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA (4) Pimpinan ...


    Pasal 53

    (1)

    Badan usaha didirikan untuk· .membantu pendanaan USU dan/atau pengernbangan dana abadi USU.

    (2)

    Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    (3)

    Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu kegiatan akademik USU dan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pasal 52

    (1)

    USUdapat mendirikan badan .usaha sebagai unit usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan MWA. \ Paragraf 4 Badan Usaha (1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.

    (2)

    Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.

    Pasal 51

    Paragraf 3 Laboratorium Ilmu Dasar - 38 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa156 ...


    (1)

    Pegawai USU terdiri atas Dosen dan tenaga kependidikan.

    (2)

    Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;

    2. pegawai tetap; dan

    3. pegawai tidak tetap.

    (3)

    Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang.memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai USU.

    (4)

    Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.

    Pasal 55

    Bagian Kesepuluh Ketenagaan (1) Rumah sakit pendidikan USU, kebun percobaan, penerbitan dan percetakan, dan usaha lainnya yang juga menyelenggarakan fungsi penunjang akademik merupakan usaha USU.


    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Pasal 54

    (4)

    Pimpinan badan usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA. - 39 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesebelas ... Pasal 58

    (1)

    Dosen USU selain pegawai negeri sipil merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan tenaga lainnya di USU merupakan pegawai USU, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan~ hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig-undangan di bidang ketenagakerjaan. USU menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan nilai-nilai etika dan jati diri yang diatur dalam Peraturan Rektor.

    Pasal 57

    Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa156 - 40- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 60 ...


    (8)

    Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan bobot dari kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor.

    (1)

    Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar di USU secara sah pada satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan I atau vokasi.

    (2)

    Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USU setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Setiap Mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh USU.

    (4)

    Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

    (5)

    Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.

    (6)

    Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan \yang merupakan organisasi intra USU.

    (7)

    Organisasi kemahasiswaan dapat merriilikifungsi untuk melaksanakan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

    Pasal 59

    Bagian Kesebelas Mahasiswadan Alumni - 41 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI ... Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara organisasi dan sistem penjarninan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.


    Pasal 62

    perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar.


    (3)

    Penjaminan mutu didasarkan pada sistem penjaminan mutu \ USU dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. melalui dilakukan mutu (2) Penjaminan (1) USU menyelenggarakan sistem penjarninan mutu berupa kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu USU secara berencana dan berkelanjutan.

    Pasal 61

    BABV SISTEM PENJAMINANMUTUINTERNAL kerjasama, dan kernitraan dengan alumni dan organisasi alumni guna menunjang tujuan USU. kekeluargaan, hubungan menjalin (3) USU


    Pasal 60

    (1)

    Alumni USU merupakan lulu san Program Studi yang diselenggarakan oleh USU.

    (2)

    Alumni USU dapat membentuk organisasi alumni. - 42 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA BABVII... Peraturan Rektor di bidang akademik yang bersifat strategis harus mendapatkan persetujuan dari SA. Pasal 64

    (1)

    Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku peraturan internal USU.

    (2)

    Peraturan internal USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:

    1. MWA;

    2. Rektor;

    3. SA;

    4. DGB;dan e. Dekan/ direktur pendidikan pascasarjana/ lembaga.

    (3)

    Peraturan MWA dapat diusulkan oleh SA dan/atau Rektor.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam Peraturan MW A. \

    Pasal 63

    BABVI BENTUKDANTATA CARA PENETAPAN PERATURAN - 43 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA (5) Selain ...


    (2)

    Selain dialokasikan dalarn anggaran pendapatan dan belanja negara sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggijuga dapat berasal dari:

    1. rnasyarakat;

    2. biaya pendidikan;

    3. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha USU;

    4. kerjasarna Tridharrna;

    5. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pernerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengernbangan USU,; . dan I atau f. surnber lain yang sah.

    (3)

    Penerirnaan USU dari surnber dana sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) rnerupakan penghasilan USUyang dikelola secara otonorn.

    (4)

    Penerirnaan USU sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) bukan rnerupakan penerirnaan negara bukan pajak.

    (1)

    Pernerintah rnenyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh USUyang dialokasikan dalarn anggaran pendapatan dan belanja negara.

    Pasal 65

    Bagian Kesatu SurnberPendanaan BAB VII PENDANAAN DAN KEKAYAAN - 44 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA (4) Dalam ... Pasa168 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan USU merupakan penjabaran dari reucana strategis yang paling sedikit memuat:

    1. rencana kerja USU;

    2. anggaran USU;dan c. proyeksi keuangan pokok.


    (2)

    Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWApaling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

    (3)

    Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh MWApaling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Rencana Kerjadan AnggaranTahunan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pendanaan USU yang tidak berasal dari Pemerintah diatur dalam Peraturan MWA.

    Pasal 67

    dan bertanggungjawab, otonom, transparan, akuntabel. Pengelolaan pendanaan USU dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip nirlaba, efisien, efektif, keterpaduan, produktifitas,


    Pasal 66

    (5)

    Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),USUdapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. - 45 - PRESIDEN REPU8L1K INDONE~IA (2) Pengadaan ... Pasal 70

    (1)

    Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adilj tidak diskriminatif, akuntabel, dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Bagian Keempat Pengadaan BarangjJasa (1) Belanja USUterdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

    (2)

    Belanja USU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan USU.

    (3)

    Belanja USU direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ~ pendanaan yang akan diterima.

    Pasal 69

    Bagian Ketiga Pembiayaan (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MW A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan. - 46 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Barang ...


    (4)

    Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada USU dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain. Pasal 71

    (1)

    Kekayaan awal USU berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

    (2)

    Nilaikekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. , (3) USU melakukan proses pemindahtanganan kekayaan negara selain tanah yang belum atau dalam proses pada saat ditetapkannya USU sebagai perguruan tingginegeri badan hukum. Bagian Kelima Kekayaan (3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam Peraturan Rektor.

    (2)

    Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/ jasa untuk instansi Pemerintah. - 47 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (12) Semua ...

    (7)

    Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USU dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

    (8)

    Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal USU diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    (9)

    Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. (10)Kekayaan USU selain berasal dari kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), juga dapat diperoleh dari sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (11)

    Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasiIitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik USU. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri. kekayaan negara berupa tanah dimaksud pada ayat (1) dapat oleh USU setelah mendapat (6) Pemanfaatan sebagaimana dilaksanakan (5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh USU dan hasilnya menjadi pendapatan USU untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi USU. - 48 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Sarana ... Pasal 73

    (1)

    USU memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber bela jar lainnya, bahan habis pakai, serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur \ dan berkelanjutan.

    (2)

    USU memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Bagian Keenam Sarana dan Prasarana (1) Hak atas kekayaan intelektual terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya dimilikiUSUbaik seluruh maupun sebagian.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan MWA.

    Pasal 72

    (12)Semua hasil pemanfaatan kekayaan USU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi dan tujuan USU. - 49 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemeriksaan ...


    (1)

    Pengawasan atas penyelenggaraan USU dilakukan oleh Menteri.

    (2)

    Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan kepada MWA.

    Pasal 75

    Paragraf 2 Pengawasan \ (1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Rektor bersama MWAwajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. (2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:

    1. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; dan

    2. laporan akademik yang meliputi keadaan, kinerja, dan hasil yang telah dicapai USU. (3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperiksa oleh auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 74

    Paragraf 1 Akuntabilitas Bagian Ketujuh Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelaporan (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. - 50- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penyesuaian ...


    Pasal 79

    (1)

    Anggota MWA,anggota SA, dan Rektor yang telah ada dan sedang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai berakhir masa jabatannya. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN dan laporan akademik dalam Pasal 74 setelah dari Menteri, menjadi Laporan keuangan sebagaimana dimaksud mendapat pengesahan informasi publik.

    Pasal 78

    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.


    Pasal 77

    Pasal 76 (1) Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA.


    (2)

    Dalam hal diantara wakil Rektor tidak menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis. Paragraf 3 Pelaporan (3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan USUdilakukan oleh tenaga audit internal USU. - 51 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Agar ... Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,

    Pasal 82

    Pada saat . Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 81

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan internal USU yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum MilikNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 80

    BABIX KETENTUAN PENUTUP (2) Penyesuaian struktur organisasi USU berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan paling lambat 10 Agustus 2014.


    (3) Semua perjanjian yang dilakukan USU dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. - 52 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan ... Berdasarkan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk pendidikan tinggi diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...". Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikau dan mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kcimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalarm, rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang, serta agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan .. menjunjung tinggi nilai-nilai agarna dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR16TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA dan ... USU berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui f\elaksanaan Tridharma; c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; -lan d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan, dengan tujuan: menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkarr moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional; b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendoro.ng pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum USU didirikan di Medan oleh Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan atas prakarsa Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan atas bantuan dari masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Yayasan Universitas Sumatera Utara pertama kali mendirikan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara pada tanggal 20 Agustus 1952. USUmulai dikelola oleh Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sejak tanggal 1 September 1957, dan resmi ditetapkan sebagai satuan pervuruan tinggi negeri oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 r40vember1957. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, USU ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum guna menghasilkan pendidikan tinggi bermutu dalam menyelenggarakan program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan menurut kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. -2- PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA USU... USU memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengeloladana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studio Pendirian dan penyelenggaran otonomi USU, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitasdan efisiensi.Prinsip nirlaba tidak akan menjadikan USU sebagai badan usaha komersial, namun jika ada sisa hasil usaha maka seluruh sisa hksil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. USU sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis yang luhur dibentengi dengan kekuatan civil society yang dikelola secara demokratis yang menempati ruang-ruang publik yang berfungsi mengontrolkekuatan-kekuatan corporate culture sehingga kepentingan umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan komersial. dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan; d. mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional; e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan intemasional; f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan g. mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Otonomi ... Otonomi usu memiliki independensi atau kebebasan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan,\ penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sarna dan aktivitas lain yang berkaitan, tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain. Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa diskrirninasi dan tanpa rasa takut akan adanya gangguan, larangan, atau represi dari manapun. Para peneliti dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak lain, berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal, serta berhak untuk mengkomunikasikan, menyebarluaskan atau mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari pihak mana pun. USU mengembangkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi ilmu pengetahuan yang didasarkan pada otonomi perguruan tinggi dengan pengembangan budaya profesionalisme yang bercirikan memiliki keahlian (expertise), tanggungjawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness). Budaya profesionalisme berdampak terhadap keluaran (output) USU dengan dihasilkannya lulusan yang juga menjadi agen dalam perubahan masyarakat serta mampu menjadi modernising force dalam kehidupan masyarakat secara luas. USU sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan tinggiyang bermutu dan melenggarakan fungsi pendidikan tinggiyang terjangkau oleh masyarakat, yang mengunggulkan kualitas dan menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan USU berkembang dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga USU merupakan pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka dunia globalyang semakin menyempit. Pasal 3 ... Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasal 1 II. PASAL DEMIPASAL Dengan pokok-pokok materi sebagaimana yang telah dikemukakun, maka sebagai pedoman pengelolaan USU serta sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang sesuai cita-cita pendiri serta visi dan misi USU, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta USU. \ , Otonomi USUmencari terobosan baru untuk fund raising dengan merangkul dunia bisnia/Industri, menjalin kerja sarna baik dengan pihak ketiga, melakukan kegiatan penelitian dengan dana dari dalam maupun mancanegara, narnun pemerintah tetap berkewajiban berkontribusi secara finansial dalarn penyelenggaran perguruan tinggi. Otonomi USU melibatkan dimensi partisipatif (kesinambungan pendampingan orang tua), komunikatif (sistem kontrol dan propositif atas transparansi keuangan dan perencanaan, program format perguruan tinggi), dan konsiliatif (keterbukaan untuk menerima masukan dari masyarakat berkaitan dengan program pendidikan yang ditawarkan). Otonomi USU didasarkan pembebasan dan pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui pluralisme, keberagarnan, atau kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek yang berkaitan dalarn pencarian alternatif pemecahan masalah aktual dilandasi kajian ilmiah yang diperkuat dengan landasan moral dan hati nurani. - 5 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasal 14 ...
    Pasal 13 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 11 Pasal 10 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas, Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasa13 Ayat (3) ... Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mempunyai wewenang membimbingcalon doktor. Yang dimaksud dengan "Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya" adalah Dosen USUyang telah memilikikualifikasi doktor atau setara. Ayat (1) Cukup jelas. "Ayat (2) Pasal 16 Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (4) Ayat (3) Cukup jelas. Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik" adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan di USU dan terbebas dari pengaruh politik praktis. Ayat (1) Pasal 15 Pasa114 Cukup jelas. - 7 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 ... Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang 'Nornor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lenqbaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. -8- PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasa120 Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (3) Cukup jelas. Hurufb ... Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kemampuan dan komitmen USU untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan USU kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara Mahasiswa dan Dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pertanggungjawaban badan usaha berbadan hukum yang membentuk dan mengeloladana abadi terpisah dari USU. Pasa122 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. - 9 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasal 26 ... Cukup jelas. Pasa125 Cukup jelas. Pasa124 Yang dimaksud dengan "efektivitas dan efisiensi" adalah USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemil- untuk memanfaatkan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan. \ Yan.; dimaksud dengan "prinsip penjaminan mutu" adaluh USU melaksanakan serangkaian kegiatan yang sistemik untuk memberikan layanan pendidikan tinggi yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip nirlaba" adalah prinsip kegiatan dilaksanakan sesuai tujuan USU yaitu tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan hams ditanamkan kembali ke USU untuk meningkatkan kapasitas danjatau mutu layanan pendidikan. Hurufd Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dan kemampuan USU menyajikan informasi yang relevan secara tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hurufc Hurufb - 10 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Hurufh ... Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "pimpinan USU" adalah Rektor dan/atau wakil Rektor. Huruff Huruf e Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "rencana kerja dan anggaran" adalah rencana kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran. Hurufd Yang dimaksud dengan "rencana strategis" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 5 (lima)tahun. Yang dimaksud dengan 'rencana jangka panjang" adalah rencana pengembangan USU dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima)tahun. Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufb Hurufa Ayat (1) Pasa127 Cukup jelas. Pasa126 - 11 - PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasa131 ... Pasa130 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jeias. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk - 12 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Pasal 39 ... Cukup jelas. Pasa138 Cukup jelas. Pasa137 Pasal 36 Cukup jelas. Cukup jelas.
    Pasal 35 Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha" adalah direktur dan/atau komisaris badan usaha atau sebutan lain. Huruf c Cukup jelas. Cukup jelas. Huruf b Huruf a Pasal 33 Cukup jelas. Pasa134 Cukup jelas. Pasal 32 Pasal 31 Cukup jelas. - 13 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (6) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Sebagai komite independen, maka KAdalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh M~'Aatau pihak lain. Ayat (1) Pasa140 Ayat (6) Cukup jelas. Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Guru Besar tetap USU" adalah Guru Besar USU yang berstatus pegawai negeri sipil dan masih aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Pasal 39

  • 14 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 ... Cukup jelas. Pasa150 Pasa149 Cukup jelas. Pasa148 Cukup jelas. Pasa147 Cukup jelas. Pasa146 Cukup jelas. Cukup jelas.
    Pasal 45

    Cukup jelas. Pasa144 Pasa143 Cukup jelas. Pasa142 Cukup jelas. Cukup jelas.


    Pasal 41

    Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 58 ... \ Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "usaha lainnya" dapat berupa jasa pelatihan, diklat, jasa penelitian, jasa pengabdian kepada masyarakat, jasa konsultasi, jasa pemeriksaan, jasa operasi, jasa uji laboratorium, jasa pelayanan akademikjDosen, dan jasa kerjasama pelaksanaan program. Ayat (1) Cukup jelas, Cukup jelas. Cukup jelas. - 16 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 57

    Pasal 56


    Pasal 55

    Pasal 54


    Pasal 53

    Pasal 52


    Pasal 51

    Ayat (6) ... Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "kegiatan ekstrakurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester. Yang dimaksud dengan "kegiatan kokurikuler" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester. \ Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasa159 Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai guru dan Dosen beserta peraturan pelaksanaannya. Ayat (1) Pasa158 - 17 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA Pasal 69 ... \ REPU8L1K INDONESIA Cukup jelas.


    Pasal 68

    Pasa167 Cukup jelas. Pasa166 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasa165


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas.


    Pasal 62

    Cukup jelas. Cukup jelas.


    Pasal 61
    Pasal 60

    Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (10) ... Yang dimaksud dengan "tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USU" adalah tanah yang diperoleh dari hasil usaha USU, baik hasil usaha akademik rnaupuri non akademik. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (1) Pasa171 Cukup jelas. Pasa170 Cukup jelas. Pasa169 - 19 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Pasal 80 ... Cukup jelas.



    Pasal 79

    Cukup jelas.


    Pasal 78

    Cukup jelas. Pasa177 \ Cukup jelas,


    Pasal 76

    Cukup jelas.


    Pasal 75

    Cuk ,I Pjelas.


    Pasal 74

    Cukup jelas.


    Pasal 73

    Cukup jelas.


    Pasal 72

    Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (11) Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain wakaf, hibah, atau hadiah. Ayat (10) - 20 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 82 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasa181 Cukup jelas. Pasa180 Rincian ... Lambang USU berbentuk karangan bunga dengan unsur, wama, dan makna seperti beriku t: a. bintang berwama kuning emas, melambangkan ketinggian ilmu yang berdasarkan iman dan takwa; b. rangkaian kembang melati berwarna putih, melambangkan budi luhur; c. rangkaian padi berwama kuning, melambangkan kian berilmu kian merunduk; dan d. rangkaian daun tembakau berwama hijau, melambangkan Tembakau Deli, hasil dari daerah tempat USU. I. Lambang USU LAMPIRAN PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG STATUTAUNIVERSITAS SUMATERA UTARA ,""f: ; >[: _ID E' t; 't: ..! ·!IHLlK 'I'JDl)i'IE: ,I; \ II. Bendera... Merah TC RGB 229,51,44 Merah TC RGB 229,51,44 Hijau : TC RGB 66, 116,53 Kuning: TC RGB 255, 242, 85 Kuning : TC RGB 255,242,85 Kuning: TC RGB 255, 242, 85 Emas: TC RGB 229,188,44 Hijau : TC RGB 66, 116,53 Emas: TC RGB 229,188,44 Rincian warna dan nomor seri warna yang dipergunakan dalam lambang USU seperti berikut: a. hijau TC RGB66, 116, 53; b. kuning TC RGB255, 242, 85; c. emas TC RGB 229, 188,44; d. merah TC RGB229, 51,44; dan d. tinta : TC COLORS, 1999 Edition, Mesin HEIDELBERGGTO-52, 5 (five)Colors, HEIDELBERG,GERMANY. -2 - : 'I-~ 1: : .', I ) r: : : I\l I~l: .1-'I.·!ll..ll( IHO OI\jESIA III. Himne . .. c. Mesin a. Ukuran bendera b. Tinta : 200 x 150 em : TC Colors, 1999 Edition : HEIDELBERG GTO-52. 5 (five) Colors, HEIDELBERG,GERMANY .. 200 em Spesifikasi: II. Bendera USU , " . [- : : : .I!) I i,1 'j : ," L'L: _ 11 II) LJ (\I'>iCS I 1\ 9 ? -7 2 2 9 ~ 1 ? Un tuk ke- ja - ya- an ! ! ? 0 4 2 3 4 3 3 0 B. 9 9 !i ~ 0 Nu - sa dan bang- sa B. Mars USU ... HIMNE USU Es=do.414 Syair : Harry Suwondo, SH Larghetto con Maesloso LagU/Arr.: S. Nasution Sopran s \i 1 1 ? 1 32 5 .. 5 5 AHa ? 5 § ? ~ q ~ 1 7 1 1 . Tenor 3 3 3 3 2 3 3 3 4 3 3 3 Bass 1 1 11 ~ ~ 1-. ~ ~ 1 1 U - ni- ver-si - las Suma - le-ra- U - ta-ra U - ni- ver-si - las Suma - te-ra- U Ia-ra 7 6 5 4 3 3 2 7 1 3 6 5 4 3 f1 ! 5 ~~ 7 65 43 5 5 3 -23 5 4 2 1 1 11 1 ~ -,1 OJ sa - na tem-pat bak- ti ku Pan - ca-si - la Nan me-gah ja -va sen- Iau sa Men - cip-ta - kan 2 -3 4 5_3 4 2 7 1 2 3_1 2 7 9 5 5 2 7 6 5 4 3 ~ ~ s , ~- ) ? ~ III. Himne dan Mars USU A. Himne USU - 4 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):